PRODEO
DAN PROBONO, SERUPA TAPI TAK SAMA
Salah
satu ciri Negara hukum yang melekat pada Indonesia adalah adanya Supremasi
Hukum yaitu terdapat aturan dasar yang dijadikan pedoman dasar berbangsa dan
bernegara. Maka sebelum berbicara banyak mengenai bantuan hukum, kita sudah
sepatutnya merujukkan pemahaman pada amanat ideologi dan konstitusi Bangsa
Indonesia sebagai pedoman dasar berbangsa dan bernegara , yakni pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena didalam
pancasila dan UUD’1945 terdapat amanat dan cita-cita bangsa Indonesia yang
hendak dicapai.
Salah
satu perwujudan cita bangsa yang berkaitan dengan bantuan hukum adalah sesuai
dengan bunyi sila Pancasila ke 5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.” yang memiliki makna bahwa,
“Seluruh Warga Negara Indonesia harus di perlakukan sama di muka hukum”,
termasuk jaminan pengakuan hak dan kewajiban tiap individu, hal ini sering kita
dengar dengan istilah “Equality Before
The Law” yang di populerkan oleh Donald Black. Selain itu amanat dalam
konstitusi yang berkaitan dengan bantuan
hukum juga dapat ditemukan pada pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Meskipun
tidak disebutkan secara eksplisit mengenai bantuan hukum didalam pasal
tersebut, namun untuk mencapai keadilan yang hendak diraih akan selalu
diperlukan peran bantuan hukum yang nantinya sangat bermanfaat bagi setiap
orang yang sedang menjalani proses hukum. Hal ini mengingat karena banyak
masyarakat Indonesia memiliki pemahaman yang kurang mengenai hukum itu sendiri,
sehingga perlu dan akan dibutuhkan pendampingan atau nasehat hukum yang
biasanya dilakukan oleh para penasehat hukum atau juga sering kita kenal dengan
advokat. Dengan bantuan hukum ini masyarakat yang kurang pemahaman hukum dapat
diarahkan atau diberikan nasehat hukum yang sesuai dengan kasus hukum yang
sedang dihadapi sehingga mereka mengerti mengenai hak dan kewajiban yang
dijamin oleh Negara yang diwujudkan dalam Undang-Undang.
Dalam
perkembangan hukum yang pesat saat ini. pendampingan, nasehat hukum dan
pemberian bantuan hukum tidak selalu
identik hanya dilakukan oleh advokat, terutama yang bersifat Non-Litigasi, Hal ini dapat kita lihat
pada kenyataan dimasyarakat semakin banyaknya lembaga swadaya masyarakat ( LSM
) dan Organisasi Mahasiswa Hukum yang memberikan nasehat hukum maupun
pendampingan hukum baik secara gratis maupun dengan meminta jasa pembayaran (Profit) kepada masyarakat yang
menggunakan jasanya.
Namun
pada kenyataannya sering pula Kantor Konsultan Hukum maupun Advokat yang
memberikan bantuan hukum secara gratis, Cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya
sama sekali, karena pada kenyataannya
banyak masyarakat yang tergolong memiliki kondisi perekonomian yang kurang
mampu terjerat kasus hukum, sementara kasus hukum yang dihadapi dibutuhkan jasa
professional untuk menanganinya, hal ini merupakan perwujudan dari pengakuan
hak individu (individual right).
Bantuan Hukum seperti ini sering dikenal istilah Prodeo atau Probono.
Kata
Prodeo dan Probono dalam dunia hukum sering disamakan pemakaianya bagi beberapa
kalangan, karena pada prinsip kedua kata ini memang memilki makna yang sama
yaitu dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma apakah itu beracara di
pengadilan, pendampingan, memberikan pendapat hukum, ataupun hanya untuk
sekedar konsultasi mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Tetapi sebenarnya kedua istilah ini merupakan dua istilah yang memang berbeda
satu sama lain, dibawah akan dijelaskan mengenai perbedaan mengenai kedua
istilah ini :
1. Prodeo
Beberapa pendapat mencoba menemukan
makna Prodeo dari asal katanya, yakni Kata “prodeo” yang bisa dipenggal menjadi
pro dan deo, istilah Pro berarti “untuk atau demi” sedangkan “deo”
berarti “Tuhan”. Sehingga makna dari kata prodeo itu sendiri adalah “untuk
Tuhan atau demi Tuhan”. Dengan demikian pihak yang beracara dipengadilan dengan
acara prodeo tidaklah membayar biaya perkara karena acara peradilan tersebut
ditujukan untuk Tuhan. Sedangkan Pengertian makna prodeo berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum
(saat
ini telah dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), Prodeo adalah proses berperkara di
pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah
Agung RI.
Dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia istilah prodeo lebih dikenal dengan bantuan hukum secara cuma-cuma
yang diperuntukan bagi para pencari keadilan yang tidak mampu secara
ekonomi. Bantuan hukum tersebut merupakan hak yang diberikan Negara atas
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk mewujudkan sebuah kesamaan di
depan hukum (equality before the law) bagi masyarakat.
Perwujudan dari pemberian hak atas
bantuan hukum tersebut dapat dilihat atas pembentukan Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) di setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan
Tatausaha Negara.
Pelakasanaan bantuan hukum diatur
melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
Bagi Masyarakat tidak Mampu Di Pengadilan. PERMA tersebut memberikan ruang
lingkup dari pemberian bantuan hukum meliputi atas :
- Layanan pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyedian Posbakum Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014):
Bagi setiap yang tidak mampu
secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara
kepada ketua pengadilan negeri dengan syarat yang diperlukan seperti :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainya seperti Kartu Misikin (KKM) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Misikin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk misikin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Jadi pada intinya Prodeo merupakan
isitilah yang digunakan dalam proses berpekara di Pengadilan dimana semua biaya
perkara ditanggung oleh Negara. Jadi orang-orang yang tergolong tidak mampu
secara ekonomi dalam beracara di pengadilan dengan acara prodeo tersebut tidak
dipungut biaya apapun, sementara biaya perkara dibebankan kepada Negara.
2. Probono
Dalam hal pemberian bantuan hukum
sering juga dijumpai istilah Probono. Black’s Law memberikan pengertian
pro bono sebagai :
Pro bono publico (bahasa Latin),
“for the public good.” Being or involving uncompensated legal services
performed especially for the public good.
Pengertian lain pro bono terdapat dalam Butterworths
Guides Legal Terms, yaitu :
“Legal work performed for the public
good or in the public interest on issues of broad community concern or with
significant impact on disadvantaged or marginalised groups. Legal work
performed free or at a reduced fee.”
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Probono
merupakan bantuan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau bantuan
hukum yang diberikan kepada sekelompok orang yang dirugikan tanpa dipungut
biaya (uncompensated legal services).
“Pada
dasarnya bantuan hukum jenis ini diberikan oleh kantor-kantor hukum untu
membantu sekelompok orang tidak mampu secara ekonomi yang sedang terlibat
masalah hukum atau sedang mencari sebuah keadilan, dan untuk kepentingan umum
biasanya kantor hukum tertentu akan memberikan bantuan hukum kepada orang
tersebut tanpa dipungut biaya. Pada umumnya mengenai probono ini dilakukan oleh
pengacara Non-Profit, dan pengacara jenis ini banyak ditemukan di
lembaga bantuan hukum.”
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa Prodeo dan
Probono adalah sama-sama istilah yang digunakan untuk bantuan hukum yang Non-Profit atau Non-Hononarium, Bahwa “Probono” adalah bantuan
hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang
mana biasanya Probono itu diberikan oleh Kantor Bantuan Hukum maupun Pengacara
yang Non-Profit Oriented dengan
langsung menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut.
Sedangkan “Prodeo” adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana
biaya tersebut dibiayai Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar