Minggu, 26 April 2015

Prodeo Featuring Probono



PRODEO DAN PROBONO, SERUPA TAPI TAK SAMA 

Salah satu ciri Negara hukum yang melekat pada Indonesia adalah adanya Supremasi Hukum yaitu terdapat aturan dasar yang dijadikan pedoman dasar berbangsa dan bernegara. Maka sebelum berbicara banyak mengenai bantuan hukum, kita sudah sepatutnya merujukkan pemahaman pada amanat ideologi dan konstitusi Bangsa Indonesia sebagai pedoman dasar berbangsa dan bernegara , yakni pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena didalam pancasila dan UUD’1945 terdapat amanat dan cita-cita bangsa Indonesia yang hendak dicapai.

Salah satu perwujudan cita bangsa yang berkaitan dengan bantuan hukum adalah sesuai dengan bunyi sila Pancasila ke 5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”  yang memiliki makna bahwa, “Seluruh Warga Negara Indonesia harus di perlakukan sama di muka hukum”, termasuk jaminan pengakuan hak dan kewajiban tiap individu, hal ini sering kita dengar dengan istilah “Equality Before The Law” yang di populerkan oleh Donald Black. Selain itu amanat dalam konstitusi  yang berkaitan dengan bantuan hukum juga dapat ditemukan pada pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai bantuan hukum didalam pasal tersebut, namun untuk mencapai keadilan yang hendak diraih akan selalu diperlukan peran bantuan hukum yang nantinya sangat bermanfaat bagi setiap orang yang sedang menjalani proses hukum. Hal ini mengingat karena banyak masyarakat Indonesia memiliki pemahaman yang kurang mengenai hukum itu sendiri, sehingga perlu dan akan dibutuhkan pendampingan atau nasehat hukum yang biasanya dilakukan oleh para penasehat hukum atau juga sering kita kenal dengan advokat. Dengan bantuan hukum ini masyarakat yang kurang pemahaman hukum dapat diarahkan atau diberikan nasehat hukum yang sesuai dengan kasus hukum yang sedang dihadapi sehingga mereka mengerti mengenai hak dan kewajiban yang dijamin oleh Negara yang diwujudkan dalam Undang-Undang.

Dalam perkembangan hukum yang pesat saat ini. pendampingan, nasehat hukum dan pemberian bantuan hukum  tidak selalu identik hanya dilakukan oleh advokat, terutama yang bersifat Non-Litigasi, Hal ini dapat kita lihat pada kenyataan dimasyarakat semakin banyaknya lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan Organisasi Mahasiswa Hukum yang memberikan nasehat hukum maupun pendampingan hukum baik secara gratis maupun dengan meminta jasa pembayaran (Profit) kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. 

Namun pada kenyataannya sering pula Kantor Konsultan Hukum maupun Advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis, Cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya sama sekali, karena  pada kenyataannya banyak masyarakat yang tergolong memiliki kondisi perekonomian yang kurang mampu terjerat kasus hukum, sementara kasus hukum yang dihadapi dibutuhkan jasa professional untuk menanganinya, hal ini merupakan perwujudan dari pengakuan hak individu (individual right). Bantuan Hukum seperti ini sering dikenal istilah Prodeo atau Probono.

Kata Prodeo dan Probono dalam dunia hukum sering disamakan pemakaianya bagi beberapa kalangan, karena pada prinsip kedua kata ini memang memilki makna yang sama yaitu dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma apakah itu beracara di pengadilan, pendampingan, memberikan pendapat hukum, ataupun hanya untuk sekedar konsultasi mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi.  Tetapi sebenarnya kedua istilah ini merupakan dua istilah yang memang berbeda satu sama lain, dibawah akan dijelaskan mengenai perbedaan mengenai kedua istilah ini :

1. Prodeo

Beberapa pendapat mencoba menemukan makna Prodeo dari asal katanya, yakni Kata “prodeo” yang bisa dipenggal menjadi pro dan deo, istilah Pro berarti “untuk atau demi” sedangkan “deo” berarti “Tuhan”. Sehingga makna dari kata prodeo itu sendiri adalah “untuk Tuhan atau demi Tuhan”. Dengan demikian pihak yang beracara dipengadilan dengan acara prodeo tidaklah membayar biaya perkara karena acara peradilan tersebut ditujukan untuk Tuhan. Sedangkan Pengertian makna prodeo berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum (saat ini telah dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah prodeo lebih dikenal dengan bantuan hukum secara cuma-cuma yang diperuntukan bagi  para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Bantuan hukum tersebut merupakan hak yang diberikan Negara atas masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk mewujudkan sebuah kesamaan di depan hukum (equality before the law) bagi masyarakat.

Perwujudan dari pemberian hak atas bantuan hukum tersebut dapat dilihat atas pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tatausaha Negara.

Pelakasanaan bantuan hukum diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu Di Pengadilan. PERMA tersebut memberikan ruang lingkup dari pemberian bantuan hukum meliputi atas  :
  1. Layanan pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Penyedian Posbakum Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014): Bagi setiap  yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan  permohonan pembebasan biaya perkara kepada ketua pengadilan negeri dengan syarat yang diperlukan seperti :
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainya seperti Kartu Misikin (KKM) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Misikin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk misikin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Jadi pada intinya Prodeo merupakan isitilah yang digunakan dalam proses berpekara di Pengadilan dimana semua biaya perkara ditanggung oleh Negara. Jadi orang-orang yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dalam beracara di pengadilan dengan acara prodeo tersebut tidak dipungut biaya apapun, sementara biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 2Probono

Dalam hal pemberian bantuan hukum sering juga dijumpai istilah Probono. Black’s Law memberikan pengertian  pro bono sebagai :

Pro bono publico (bahasa Latin), “for the public good.” Being or involving uncompensated legal services performed especially for the public good.

Pengertian lain pro bono terdapat dalam Butterworths Guides  Legal Terms, yaitu :
“Legal work performed for the public good or in the public interest on issues of broad community concern or with significant impact on disadvantaged or marginalised groups. Legal work performed free or at a reduced fee.”
            
          Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Probono merupakan bantuan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau bantuan hukum yang diberikan kepada sekelompok orang yang dirugikan tanpa dipungut biaya (uncompensated legal services).

“Pada dasarnya bantuan hukum jenis ini diberikan oleh kantor-kantor hukum untu membantu sekelompok orang tidak mampu secara ekonomi yang sedang terlibat masalah hukum atau sedang mencari sebuah keadilan, dan untuk kepentingan umum biasanya kantor hukum tertentu akan memberikan bantuan hukum kepada orang tersebut tanpa dipungut biaya. Pada umumnya mengenai probono ini dilakukan oleh pengacara Non-Profit, dan pengacara jenis ini banyak ditemukan di lembaga bantuan hukum.”


Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa Prodeo dan Probono adalah sama-sama istilah yang digunakan untuk bantuan hukum yang Non-Profit atau Non-Hononarium, Bahwa “Probono” adalah bantuan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang mana biasanya Probono itu diberikan oleh Kantor Bantuan Hukum maupun Pengacara yang Non-Profit Oriented dengan langsung menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. Sedangkan “Prodeo” adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar