TUGAS HUKUM
EKONOMI INTERNASIONAL
Resume
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional
GUNA MEMENUHI NILAI MATA KULIAH HUKUM EKONOMI
INTERNASIONAL
Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
NIM : 125010107111009
Kelas : B
Mata Kuliah : Hukum Ekonomi
Internasional
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
A. Umum
Pada
pokoknya Hukum Internasional menghendaki agar sengketa-sengketa antar negara
dapat diselesaikan secara damai à he Hague
Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907àThe
Convention on the Pasific Settlement on International
Disputes 1907.
- Prinsip-Prinsip penyelesaikan sengketa internasional
Prinsip
penyelesaian sengketa ini, antara lain:
1) Prinsip
itikad baik (good faith)
2) Prinsip
larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
3) Prinsip
kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
4) Prinsip
kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikan pokok/obyek
sengketa
5) Prinsip
kesepakatan para pihak yang bersengketa (consensus)
6) Prinsip
exhausion of local remedies
7) Prinsip-prinsip
hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah
negara.
Penyelesaian
sengketa dalam bidang ekonomi internasional
sepenuhnya berada ditangan dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal
33 ayat (1) Piagam PBB : “the parties to any dispute... shall... seek a
solution by negotiation, inquiry, mediation, conciliation, arbitration,
judicial settlement resorting to regional agencies or arrangements, or othe
peaceful means of their own choice.”
Berdasarkan
pasal 33 ayat (1)diatas, berikut kategori beberapa metode penyelesaian sengketa
:
1) Negosiasi
2) Penyelidikan
3) Mediasi
4) Konsiliasi
5) Arbitrase
6) Pengadilan
7) Badan-badan
regional
8) Cara
damai lainnya
C. Pihak-pihak
yang bersengketa
1. Ranah
Publik :
a. Negara
dengan negara lain sesama anggota OEI
ex
: Indonesia digugat oleh USA, Uni Eropa dan Jepang di mukaWTO karena Keppres
tentang Proyek Mobnas yg dianggap para penggugat melanggar WTO Agreements.
b. Negara
dengan negara
ex : Sengketa antara Indonesia dan
Malaysia terkait perlindungan buruh migran
c. Negara
dengan organisasi ekonomi internasional
ex
: Indonesia tidak bersedia melaksanakan beberapa keputusan ICSID.
d.
Individu/persoon dg OEI
ex : Beberapa penerbit
buku Indonesia dengan World Bank.
e.
OEI dengan OEI ( belum pernah terjadi ).
I.
Lembaga Penyelesain Sengketa hei di ranah public :
•
International Court of Justice
•
WTO Dispute Settlement Body (utk sengketa antar negara anggota WTO)
•
Semua organisasi ekonomi internasional (untuk sengketa yg muncul di antara
negara anggota dg organisasi ekonomi internasional ybs).
II.
Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa hei di ranah public :
1.
Retaliasi sebagai perwujudan prinsip reciprocity.
2.
Pencabutan kebijakan sebuah negara yang telah diputuskan oleh OEI sebagai
melanggar perjanjian internasional.
3.
Suspension dari keanggotaan OEI bagi negara yang melanggar perjanjian internas
dg OEI tsb.
4.
Kewajiban pengembalian uang yang sudah diterima negara anggota OEI kepada OEI
ybs.
5. Black list bagi
persoon yang telah diputuskan OEI sebagai melanggar anggaran Dasar OEI.
2. Ranah
Privat :
a. Negara
dengan person
ex
: Amco Asia melawan RepubIik Indonesia
b. OEI
dengan persoon.
ex : PT. Oto Summit Finance (Indonesia)
tidakmengembalikan kredit yang diberikan oleh IFC.
c. Persoon
dengan person
ex
: Sengketa antara sebuah MNC dengan MNC lainnya.
I.
Lembaga Penyelesai Sengketa hei di ranah privat
1.
Pengadilan di sebuah negara yang sudah disepakati/ditunjuk oleh para pihak.
2.
Lembaga Arbitrasi:
·
Permanent Arbitration
·
Ad hoc Arbitration
II.
Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa hei di ranah privat
1.
Bersifat Declaratoir (bersifat
penetapan)
Contoh:
putusan Pengadilan tentang Status persoon (berstatus badan hukum atau
tidak, statusnya legal atau tidak, subyek pajak atau tidak, dsb).
2.
Bersifat Condemnatoir (bersifat
menghukum atau menjatuhkan sanksi)
Contoh:
menghukum subyek HEI untuk membayar ganti kerugian perdata atau mensita asset
subyek HEI tsb.
D. Cara-cara
Penyelesaian Sengketa :
1. Secara
Diplomatik :
a. Negosiasi
Perundingan
yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari
penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
Negosiasi
dalam pelaksanaannya memiliki 2 bentuk cara :
a) Negosiasi bilateral ( dua pihak ).
b) Negosiasi multilateral
(
banyak pihak )
Kekurangannya
:
Proses
berlangsungnya negosiasi acapkali lambat dan memakan waktu lama karena sulit
dan kompleksnya permasalahan-permasalahan yang timbul di antara negara-negara.
b. Konsultasi
Fungsi utama yakni
untuk mencegah timbulnya suatu sengketa. Berbagai perjanjian internasional
dalam bidang hukum ekonomi internasional
menggunakan cara konsultasi sebagai pilihan utama dalam proses untuk
menyelesaikan suatu persoalan.
c. Penyelidikan (fact finding atau iquiry)
Metode penyelesaian
sengketa yang digunakan dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk
mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang
relevan dengan permasalahan.
Dengan dasar
bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan
sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan utama adalah
memberikan laporan kepada para pihak mengenai fakta yang ada. Sedangkan beberapa
tujuan lainnya adalah :
a) Membentuk
suatu dasar penyelesaikan sengketa antar dua negara;
b) Mengawasi
pelaksanaan suatu perjanjian internasional;
c) Memberikan
informasi guna membuat putusan ditingkat internasional.
d. Jasa-jasa Baik
Suatu cara penyelesaian
sengketa melalui bantuan pihak ketiga dan pihak ketiga ini akan berupaya agar
para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi.
Syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa ini adalah kesepakatan para pihak
yang dapat menjadi pihak ketiga adalah terbatas kepada negara dan organisasi
internasional saja.
Fungsi utamanya adalah
dengan mempertemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan
bernegosiasi atau yang dikenal dengan fasilitator. Keikutsertaan pihak ketiga
dalam penyelesaian sengketa dapat bersumber dari :
a) Atas permintaan para
pihak,
b) Berdasarkan
inisiatif pihak ketiga itu sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya guna
menyelesaikan sengketa.
e. Mediasi
Suatu cara penyelesaian
sengketa melalui pihak ketiga, yang dapat berupa negara, organisasi internasional
maupun individu, dan pihak ketiga ini dinamakan mediator. Fungsi utamanya adalah
mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati
para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa, bersifat
informal dan aktif. Para pihak bebas untuk menentukan prosedur, yang terpenting
adalah kesepakatan para pihak, mulai dari proses pemilihan mediator, cara
mediasi, diterima atau tidaknya usulan-usulan yang diberikan oleh mediator,
sampai berakhirnya tugas mediator.
f. Konsiliasi
Cara
penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal. Suatu cara penyelesaian sengeketa oleh pihak ketiga atau
suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut baik ada
yang sudah terlembaga namun ada juga yang bersifat ad-hoc.
Fungsinya
adalah untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh
para pihak. Namun putusannya tidak mengikat para pihak.
2. Secara
Hukum :
a. Arbitrase
Penyerahan sengketa
secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral nserta putusan yang dkeluarkan
bersifat final and binding. Arbitrase bisa mendasarkan keputusannya pada
ketentuan hukum atau juga mendasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
Pihak yang diberi
kepercayaan untuk menyelenggarakan ini disebut arbitator, yang bisa dibentuk
berdasarkan persetujuan khusus dari pihak-pihak yang bersengketa atau melalui
perjanjian arbitrase yang ada.
Penyerahan suatu
sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan melalui :
a) Clausul
compromise : pembuatan
klausula aribitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketa itu lahir;
b) Akta
compromise : penyerahan kepada arbitrase setelah sengketa itu
lahir.
Putusan arbitrase
bersifat mengikat dan final, artinya upaya banding oleh suatu pihak tidak
dimungkinkan. Namun apabila ada beberapa putusan arbitrase yang masih
memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.
b. Pengadilan Internasional
:
a) Pengadilan
Permanen :
Penyerahan sengketa
ekonomi internasional kepada pengadilan internasional permanen kurang begitu
diminati oleh negara-negara yang biasanya bersengketa.
b) Pengadilan
Ad Hoc :
Dibandingkan dengan
pengadilan permanen, pengadilan ad hoc atau khusus ini lebih populer, terutama
dalam kerangka suatu organisasi ekonomi internasional. Badan pengadilan ini
berfungsi cukup penting dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari
perjanjian-perjanjian ekonomi internasional.
ijin minta bangg
BalasHapusSilahkan ilmu untuk dibagi
BalasHapusmakasih bung untuk materinya
BalasHapus