Minggu, 26 April 2015

Analisis TP penganiayaan berdasar KUHP



Analisis KUHP Terhadap Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Nikita Mirzani
Liputan6.com, Jakarta: Pihak kepolisian resmi menahan Nikita Mirzani. Ia dibui di Rutan Krimum Polda Metro Jaya sejak petang ini. Nikita Mirzani dibui lantaran memukul wanita bernama Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang Pavilion, Jakarta, pada 5 September lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, tindakan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan tujuh saksi dan CCTV, Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih buron. Saat melakukan penganiayaan terhadap Olivia Shandy, Nikita Mirzani diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Nikita dan kekasihnya, "Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata. Jadi, ada dua pelaku dan dua korban," jelas Rikwanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Nikita Mirzani ke Mapola Metro Jaya. Pekan lalu, Nikita dipanggil tim Polda Metro Jaya, namun ia mangkir. Kemarin petang, Nikita kembali dipanggil sebagai terlapor dengan status saksi dugaan penganiayaan, tepatnya pukul 15.00 WIB, Nikita ditahan tim dari Polda Metro Jaya. Si Ratu Tato resmi menjadi tersangka. Nikita dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat. "Tersangka melakukan penganiayaan termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto.(ASW)
Nikita dan Army sama-sama ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap kakak-adik Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie.
Tapi keduanya dikenakan dengan pasal berbeda, Nikita dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat sedangkan Army dikenakan pasal 352 penganiayaan ringan.
Sidang Nikita Mirzani Kasus Penganiayaan Maret 2013. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan secara sah bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Tuntutan itu diajukan JPU, Rabu, 20 Maret 2013, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, yang memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis mata sebelah kiri. Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri. Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang Nenek Gayung itu tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga merupakan orangtua tunggal atas satu anak yang masih berusia di bawah umur. "Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu. Nikita terlihat bersedih karena tuntutan tersebut. "Ya sedih, masa masuk lagi (penjara). Kemarin kan sudah, nggak menyangka sama sekali," tuturnya sedih. Ia juga mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Padahal, baru sekitar 3 bulan ia menikmati kebebasan, sejak keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, 11 Desember 2012 lalu.
Saat tuntutan dibacakan JPU, bintang seksi ini sempat tercengang di ruang sidang. Ia langsung tertunduk lesu dan menangis tersedu-sedu. Ia sempat diberi waktu untuk menenangkan diri.  Meski demikian, Nikita masih menyimpan harapan atas kasus hukum yang sedang menghadapinya tersebut. Nikita dan tim kuasa hukumnya, akan mempersiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya, 3 April mendatang. "Terima nggak terima sih, tapi harus dijalani," ujarnya. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, pihak Nikita meminta waktu setidaknya dua minggu untuk mengajukan pleidoi. Sidang pun dilanjutkan, Rabu, 3 April 2013 mendatang. Usai sidang, Nikita yang tampil dengan rambut baru berwarna blonde, mengungkapkan perasaannya. Ia mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Meski begitu, artis yang memiliki belasan tato itu mencoba pasrah. Ia juga masih berharap pada hak pleidoi yang akan dipenuhinya 2 minggu lagi. "Terima nggak terima sih, tapi harus dijalani. Semoga 2 minggu lagi pembelaannya bagus, ada mukjizat dari Allah, semoga hakimnya dibuka mata hatinya," ia berharap.  Nikita melanjutkan, ia bukan bermaksud membela diri seolah sok suci. Ia menyadari, dirinya tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah. ( Sumber : http://herybastyani.blogspot.com/2013/06/analisis-kasus-penganiayaan.html )
Ø Analisa Kasus
I. Fakta Hukum :
A. Siapa ? ( pelaku, korban dan saksi )
1. Pelaku : Nikita Mirzani dan Army ( kekasih nikita mirzani )
2. Korban : Olivia Mai dan Beverly Sheila Sandie
3. Saksi : 7 Orang pengunjung Café dan CCTV

B. Apa ? ( yang dilakukan )
- Nikita Mirzani memukul dua korban (Olivia dan Beverly ) tersebut, bersama kekasihnya ( Army )
C. Dimana ? ( di lakukan )
- Di SHY Rooftop, Kemang Cafe Pavilion, Jakarta
D. Dengan Apa ? ( melakukan )
- Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih buron. "Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata.
E. Mengapa ? ( melakukan )
- Nikita melakukan penganiayaan di duga di pengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
F. Bagaimana ? ( cara melakukan )
- Dengan menampar sebanyak dua kali, memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri, dan menjambaknya
G. Bilamana ? ( Waktunya )
-  Pada 5 September 2012 Sekitar pukul 02.30 WIB

II. Unsur-Unsur Tindak Pidana
Berdasarkan analisis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani diatas maka Nikita Mirzani dapat dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.

A.    Unsur-Unsur Pasal 351 KUHP ( Perumusan hanya menyebut Kwalifikasi )

-          Kwalifikasi delik : Laporan ( delik biasa )
-          Menurut Doktrin : Pengertian Penganiayaan adalah sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit ( pijn ) atau luka pada tubuh orang lain (satochid)
-          Unsur-unsur : 1. adanya kesengajaan
2.  adanya perbuatan
3. adanya perbuatan yang dituju, yakni rasa sakit pada tubuh dan atau luka pada tubuh
-     Pasal 351 ayat 1 : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-     Penjelasan :
1. Berdasarkan kronologi kasus diatas dan penjelasan mengenai Tindak pidana penganiayaan menurut doktrin dan unsure-unsur diatas, Nikita Mirzani dapat di jerat sesuai pasal 351 ayat 1 dan diancam 2 tahun delapan bulan karena Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan, penamparan dan penjambakan terhadap 2 korban. Sehingga Ia memenuhi unsure adanya kesengajaan, perbuatan dan perbuatan yang dituju yakni menimbulkan rasa sakit pada tubuh 2 korbannya.
2. Nikita Mirzani juga di ancam dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, yaitu karena Perbuatan Penganiayaan itu mengakibatkan Luka berat. Seperti yang dijelaskan pada kronologi kasus diatas, Perbuatan pemukulan yang dilakukan Nikita Mirzani diantaranya, yang memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis mata sebelah kiri. Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri.  Dan hal yang memberatkan lainnya, Nikita menolak untuk melakukan perdamaian dengan korban.

III. Kesimpulan

Berdasarkan analisis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani diatas maka Nikita Mirzani dapat dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.
Unsur dua pasal 351 ayat 1 dan 2 terpenuhi secara sah dan meyakinkan Nikita melakukan tindak penganiayaan. Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya," tutur JPU dalam sidang. JPU juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Nikita. Salah satunya karena ia tak menyesali perbuatannya. "Yang memberatkan, korban mengalami memar dan membuat Korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar