Analisis KUHP Terhadap Kasus
Penganiayaan yang Dilakukan oleh Nikita Mirzani
Liputan6.com,
Jakarta: Pihak
kepolisian resmi menahan Nikita Mirzani. Ia dibui di Rutan Krimum Polda Metro
Jaya sejak petang ini. Nikita Mirzani dibui lantaran memukul wanita bernama
Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang Pavilion, Jakarta, pada 5 September
lalu.
Menurut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, tindakan penganiayaan yang
dilakukan Nikita terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan tujuh
saksi dan CCTV, Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya,
yang hingga kini masih buron. Saat
melakukan penganiayaan terhadap Olivia Shandy, Nikita Mirzani diduga sedang
berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Nikita dan
kekasihnya, "Memukul dengan tangan
kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri
dan selaput mata. Jadi, ada dua pelaku dan dua korban," jelas Rikwanto.
Setelah
kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Nikita Mirzani ke Mapola Metro
Jaya. Pekan lalu, Nikita dipanggil tim Polda Metro Jaya, namun ia mangkir.
Kemarin petang, Nikita kembali dipanggil sebagai terlapor dengan status saksi
dugaan penganiayaan, tepatnya pukul 15.00 WIB, Nikita ditahan tim dari Polda
Metro Jaya. Si Ratu Tato resmi menjadi tersangka. Nikita dijerat pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara
untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.
"Tersangka melakukan penganiayaan termasuk juga penganiayaan berat,"
kata Rikwanto.(ASW)
Nikita dan
Army sama-sama ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap
kakak-adik Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie.
Tapi keduanya dikenakan dengan pasal berbeda, Nikita dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat sedangkan Army dikenakan pasal 352 penganiayaan ringan.
Tapi keduanya dikenakan dengan pasal berbeda, Nikita dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat sedangkan Army dikenakan pasal 352 penganiayaan ringan.
Sidang Nikita Mirzani Kasus Penganiayaan Maret 2013. Setelah
melewati proses persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan
secara sah bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan
penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa
tahanan sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Tuntutan itu
diajukan JPU, Rabu, 20 Maret 2013, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya,
yang memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia
Maesandy mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir
di pelipis mata sebelah kiri. Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa
beraktivitas melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga
dianggap tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya
menampar Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di
bagian pelipis mata kiri. Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang
Nenek Gayung itu tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa
pertimbangan yang meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga
merupakan orangtua tunggal atas satu anak yang masih berusia di bawah umur.
"Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU
di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh
lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima
bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di
Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu. Nikita terlihat bersedih
karena tuntutan tersebut. "Ya sedih, masa masuk lagi (penjara). Kemarin
kan sudah, nggak menyangka sama sekali," tuturnya sedih. Ia juga mengaku
syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Padahal, baru sekitar 3 bulan
ia menikmati kebebasan, sejak keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, 11 Desember
2012 lalu.
Saat tuntutan dibacakan JPU, bintang seksi ini sempat
tercengang di ruang sidang. Ia langsung tertunduk lesu dan menangis
tersedu-sedu. Ia sempat diberi waktu untuk menenangkan diri. Meski
demikian, Nikita masih menyimpan harapan atas kasus hukum yang sedang
menghadapinya tersebut. Nikita dan tim kuasa hukumnya, akan mempersiapkan nota
pembelaan pada sidang selanjutnya, 3 April mendatang. "Terima nggak terima
sih, tapi harus dijalani," ujarnya. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid,
pihak Nikita meminta waktu setidaknya dua minggu untuk mengajukan pleidoi.
Sidang pun dilanjutkan, Rabu, 3 April 2013 mendatang. Usai sidang, Nikita yang
tampil dengan rambut baru berwarna blonde, mengungkapkan perasaannya. Ia
mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Meski begitu,
artis yang memiliki belasan tato itu mencoba pasrah. Ia juga masih berharap
pada hak pleidoi yang akan dipenuhinya 2 minggu lagi. "Terima nggak terima
sih, tapi harus dijalani. Semoga 2 minggu lagi pembelaannya bagus, ada mukjizat
dari Allah, semoga hakimnya dibuka mata hatinya," ia berharap. Nikita
melanjutkan, ia bukan bermaksud membela diri seolah sok suci. Ia menyadari,
dirinya tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah. ( Sumber : http://herybastyani.blogspot.com/2013/06/analisis-kasus-penganiayaan.html )
Ø Analisa Kasus
I.
Fakta Hukum :
A.
Siapa ? ( pelaku, korban dan saksi )
1.
Pelaku : Nikita Mirzani dan Army ( kekasih nikita mirzani )
2.
Korban : Olivia Mai dan Beverly Sheila Sandie
3. Saksi :
7 Orang pengunjung Café dan CCTV
B.
Apa ? ( yang dilakukan )
-
Nikita
Mirzani memukul dua korban (Olivia dan Beverly ) tersebut, bersama kekasihnya (
Army )
C. Dimana
? ( di lakukan )
- Di SHY
Rooftop, Kemang Cafe Pavilion, Jakarta
D. Dengan
Apa ? ( melakukan )
- Nikita
Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih
buron. "Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka
di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata.
E. Mengapa
? ( melakukan )
- Nikita
melakukan penganiayaan di duga di pengaruhi minuman keras dan obat-obatan
terlarang.
F.
Bagaimana ? ( cara melakukan )
- Dengan menampar
sebanyak dua kali, memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri,
dan menjambaknya
G. Bilamana
? ( Waktunya )
- Pada 5 September 2012 Sekitar
pukul 02.30 WIB
II.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Berdasarkan analisis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita
Mirzani diatas maka Nikita Mirzani dapat dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2)
KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan
bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk
penganiayaan berat.
A. Unsur-Unsur
Pasal 351 KUHP ( Perumusan hanya menyebut Kwalifikasi )
-
Kwalifikasi delik : Laporan ( delik
biasa )
-
Menurut Doktrin : Pengertian
Penganiayaan adalah sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan rasa sakit ( pijn ) atau luka pada tubuh orang lain (satochid)
-
Unsur-unsur : 1. adanya kesengajaan
2.
adanya perbuatan
3.
adanya perbuatan yang dituju, yakni rasa sakit pada tubuh dan atau luka pada
tubuh
- Pasal 351 ayat 1 : Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Penjelasan :
1.
Berdasarkan kronologi kasus diatas dan penjelasan mengenai Tindak pidana
penganiayaan menurut doktrin dan unsure-unsur diatas, Nikita Mirzani dapat di
jerat sesuai pasal 351 ayat 1 dan diancam 2 tahun delapan bulan karena Ia
terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan,
penamparan dan penjambakan terhadap 2 korban. Sehingga Ia memenuhi unsure
adanya kesengajaan, perbuatan dan perbuatan yang dituju yakni menimbulkan rasa
sakit pada tubuh 2 korbannya.
2.
Nikita Mirzani juga di ancam dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana
penjara maksimal 5 tahun, yaitu karena Perbuatan Penganiayaan itu mengakibatkan
Luka berat. Seperti yang dijelaskan pada kronologi kasus diatas, Perbuatan
pemukulan yang dilakukan Nikita Mirzani diantaranya, yang memberatkan Nikita
adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy mengalami memar di
kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis mata sebelah
kiri. Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas melakukan
pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap tidak mengakui
sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar Olivia sebanyak dua
kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri. Dan hal yang memberatkan lainnya, Nikita
menolak untuk melakukan perdamaian dengan korban.
III. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita
Mirzani diatas maka Nikita Mirzani dapat dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP
tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan
penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan
berat.
Unsur dua
pasal 351 ayat 1 dan 2 terpenuhi secara sah dan meyakinkan Nikita melakukan
tindak penganiayaan. Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya,"
tutur JPU dalam sidang. JPU juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Nikita.
Salah satunya karena ia tak menyesali perbuatannya. "Yang memberatkan,
korban mengalami memar dan membuat Korban tidak dapat melakukan aktifitasnya
sehari-hari. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar