PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada zaman sekarang ini, pengetahuan masyarakat mengenai ilmu faroid (waris) sangatlah kurang
termasuk di kalangan kaum intelektual mahasiswa. Termasuk mengenai penggolongan
ahli waris dan bagian – bagiannya. Sehingga dalam pembagian warisan banyak yang tidak mengikuti aturan
syari’at Islam yang telah ditentukan. Padahal masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga setiap
muslim harus memahami al – faraidh, karena setiap orang pasti akan mengalami
pembagian harta waris. Dengan pembahasan ini, diharapkan dapat
memberi pengetahuan bagaimana cara pembagian warisan yang benar menurut
syari’at Islam. Sesuai
sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya ilmu yang akan pertama dicabut Allah SWT dari muka bumi ini adalah ilmu
faroid dan barangsiapa yang menguasai ilmu faroid, maka sungguh ia telah
menguasai 1/2 ilmu yang ada di muka bumi ini”. Dengan
mengingat hal itu, kami akan sedikit membahas makalah tentang ”Penggolongan
Ahli Waris dan Hal
Furudl” sehingga harapan kami bermanfaat bagi pembaca dan agar pembaca
khususnya mahasiswa dapat memahami dan mengimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari demi kepentingan pembelajaran maupun kepentingan umum dalam hal
waris dan kewajiban sebagai setiap muslim.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan hal Furudl ?
2. Bagaimana cara menentukan penggolongan ahli waris?
BAB II
PEMBAHASAN
A. ASHABUL FURUDH
Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh
syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang
yang mendapatkan harta warisan. Dan kelompok ahli waris dzawil Furudh ini ada dua belas, yaitu empat laki –
laki dan delapan perempuan sebagai berikut :
·
Laki – Laki :
- Ayah
- Kakek ( dari ayah )
- Saudara laki – laki seibu
- Suami
·
Perempuan :
- Istri
- Anak perempuan
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan sebapak
- Saudara perempuan seibu
- Cucu perempuan (dari anak
laki-laki)
- Ibu
- Nenek
Selanjutnya akan diuraikan ahli waris dzawul furudh
yang mendapat bagian 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6, yaitu :
1. Seperdua
(1/2)
Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:
- Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
- Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
- Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
- Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
- Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)
2. Seperempat
(1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
- Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
- Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)
3.
Seperdelapan (1/8)
Para ahli
warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:
1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau
cucu (QS, 4:12
4. Sepertiga (1/3)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
- Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
- Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)
Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka
tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki,
jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih,
jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak
laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika
tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka
6. Seperenam
(1/6)
Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:
1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS,
4:11)
2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki
atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang
3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan
tidak meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika
bersama-sama seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia
bersama-sama saudara perempuan sekandung
7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si
mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk [1]
B. Penggolongan Ahli Waris
I.
Sistem Kewarisan Patrilineal
Pewarisan Patrilineal
(diikuti imam syafii) adalah memberikan penafsiran atau interpretasi kepada ayat-ayat
al-qur’an yang dimungkinkan untuk ditafsirkan secara patrilineal.
Pokok-pokok
pikiran:
a. Selalu memberikan kedudukan
yang lebih baik dalam perolehan harta peninggalan kepada pihak laki-laki.
b. Urutan keutamaan berdasarkan
usbah dan laki-laki ( usbah/ushbah adalah anggota keluarga yang mempunyai
hubungan darah sesamanya berdasarkan hubungan garis keturunan laki-laki atau
patrilineal )
Penggolongan Ahli Waris Sistem Kewarisan Patrilineal dibagi tiga golongan :
1.
Ahli Waris Dzul Faraid
Melalui jalan Ashabul furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian
haknya tertentu, yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, atau 1/8.
Para ahli
fara’id membedakan ashchabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh
is-sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan
dengan si pewaris), yang termasuk dala golongan ini adalah janda (laki-laki
atau perempuan). Dan ashchabul-furudh in-nasabiyyah (golongan ahli waris
sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam
golongan ini adalah sebagai berikut.
·
Leluhur
perempuan, yaitu ibu dan nenek.
·
Leluhur
laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
·
Keturunan
perempuan, yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki.
·
Saudara
seibu, yaitu saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu.
·
Saudara
sekandung/sebapak, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan
sebapak.
2.
Ahli Waris Ashabah
Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya
tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari ashabul-furudh atau
mendapatkan semuanya jika tidak ada ashabul furudh.
Para ahli
fara’id membedakan asabah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binnafsih, ashabah
bil-ghair dan ashabah ma’al ghair.
2.1 Ashabah binnafsihi adalah ahli waris yang menjadi ashabah
dengan sendirinya. Seluruh ahli waris laki-laki, yaitu ahli waris laki-laki
yang nasabnya dengan mayit tidak diselingi dengan perempuan, adalah ashabah
binnafsihi kecuali suami dan saudara laki-laki seibu. Ditambah dengan seorang
ahli waris perempuan, yaitu perempuan yang memerdekakan. Jadi ahli waris yang
termasuk ashabah binnafsihi, yaitu
sebagai berikut.:
·
Leluhur
laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
·
Keturunan
laki-laki, yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki.
·
Saudara
sekandung/sebapak, yaitu saudara laki-laki sekandung/sebapak.
·
Perempuan yang memerdekakan budak
2.2 Ashabah bil-ghair adalah ahli waris yang menjadi ashabah dengan sebab
ahli waris lain. Kerabat
perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah dan untuk
bersama-sama menerima ushubah, yaitu:
·
Anak perempuan yang mewaris bersama
dengan anak laki-laki;
·
Cucu perempuan yang mewaris bersama
cucu laki-laki; dan
·
Saudara perempuan sekandung/sebapak
yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
2.3 Ashabah ma’al-ghair adalah ahli waris yang menjadi
ashabah bersama ahli waris lain. Kerabat
perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah, tetapi orang lain
tersebut tidak berserikat dalam menerima ushubah, yaitu
·
Saudara perempuan sekandung; dan
2.4 Ushbah
Telah dijelaskan di atas bahwa disamping
pengertian asabah dalam bidang kewarisan kita mempunyai pula pengertian usbah
dalam bidang kekeluargaan. Usbah ialah kelompok orang yang seketurunan dilihat
dari garis keturunan patrilineal.[3]
3.
Ahli Dzul Arham
Dzawul arham adalah golongan kerabat yang tidak
termasuk dalam golongan ashabul furudh dan ashabah. Kerabat golongan ini baru
mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan di atas. Menurut prof.hazairin
(disebut sebagai mawali/ahli waris pengganti) : anggota keluarga menantu
laki-laki. Sedangkan menurut Prof. M. Yunus: hubungan keluarga yang jauh.
Beberapa
pendapat ulama mengenai masalah kewarisan dzawil arham antara lain :
3.1 Golongan
pertama, orang yang menjadi keturunan si
mati melalui jalur keturunan ke bawah, mereka itu adalah :
·
Cucu dari
anak perempuan dan terus ke bawah, baik laki-laki atau perempuan.
·
Cicit dari
cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus ke bawah, baik laki-laki atau perempuan.
3.2 Golongan
kedua, orang yang menjadi asal keturunan
si mati (jalur keturunan ke atas). Mereka adalah :
·
Kakek yang
tidak shahih (tidak langsung) terus ke atas, seperti ayahnya ibu dan kakeknya
ibu.
·
Nenek yang
tidak shahih (tidak langsung) terus ke atas, seperti ibu dari ayahnya ibu dan
ibu dari ibunya ayah.
3.3 Golongan
ketiga, orang yang dinasabkan kepada kedua
orang tua si mati (kerabat jalur samping). Mereka adalah :
·
Anak-anak
dari saudara perempuan sekandung/seayah/seibu, baik laki-laki atau perempuan.
·
Anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki sekandung/seayah/seibu dan anak-anak keturunan
mereka terus ke bawah.
·
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seibu, dan semua keturunannya seperti : cucu
laki-laki dari anak laki-laki saudara seibu, atau cucu perempuan dari anak
laki-laki saudara seibu.
3.4 Golongan
keempat, orang yang dinasabkan kepada kedua
kakek atau kedua nenek orang yang mati, baik dari jihat ayah atau jihat ibu.
Mereka adalah :
·
Semua bibi
dari pihak ayah orang yang mati (bibi sekandung/seayah/seibu), juga paman-paman
dari pihak ibu si mayat, juga bibi dari pihak ibu si mayat dan semikian pula
paman-pamannya ibu.
·
Anak-anak
bibi dari pihak ibu, dan anak-anak paman dari pihak ibu, dan anak-anak paman
ibu dari pihak bapaknya ibu, terus ke bawah.
·
Bibi ayah si
mati dari pihak ayahnya, baik sekandung/seayah/seibu, paman-pamannya ibu dari
bapaknya ibu, dan bibi-binya ibu dari bapaknya ibu, juga khal dari ibu dan
khalah dari ibu, baik sekandung/seayah.
·
Anak-anak
dari golongan tersebut (no. 3) dan terus ke bawah, seperti anak laki-laki dari
bibinya ayah dan anak perempuan dari bibinya ayah, dan seterusnya.
·
Paman kakek
mayit dari pihak ibu, paman nenek mayit dari pihak bapak, paman-paman dan
bibi-bibi nenek dari pihak ibu dan bibinya kakek atau nenek dari pihak ibu.
·
Anak-anak
mereka (no. 5) terus ke bawah.
II.
Sistem Kewarisan Billateral
Pencetus Prof.Hazairin. Mengenal penggantian tempat sebagai jawaban atas permasalahan kaum syiah yang menganut sistem
bilateral.
Penggolongan Ahli Waris Sistem Kewarisan Bilateral
1.
Ahli Waris Dzul Faraid
Adalah ahli waris yang mendapat bagian menurut ketentuan yang diterangkan
dalam Al-Qur’an dan hadits.
2.
Ahli Waris Dzul Qarabat
Ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tentu jumlahnya atau mendapat
bagian sisa, atau mendapat bagian terbuka, baik dari garis laki-lki maupun
perempuan. Dan bagian mereka disebut secara tersirat dalam ayat2 kewarisan
sebagai contoh anak perempuan yang didampingi anak laki-laki, saudara perempuan
yang didampingi saudara laki-laki, bagian harta warisan mereka sebagai dzul
qurabat adalah bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
3.
Ahli Waris Mawali
Adalah ahli waris pengganti, yang menggantikan seseorang untuk memperoleh
bagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang digantikan
seandainya dia masih hidup, tetapi dalam kasus bersangkutan dia telah meninggal
lebih dahuludari si pewaris. Orang yang digantikan ini hendaklah merupakan
penghubung antara dia yang menggantikan ini dengan pewaris yang meninggalkan
harta peninggalan. Mereka yang menjadi mawali ini ialah keturunan anak pewaris,
keturunan saudara pewaris atau keturunan orang yang mengadakan semacam
perjanjian mawaris ( bentuknya dapat saja dalam bentuk wasiat) dengan si
pewaris. Yang membedakan dengan ahli waris dzul arham adalah jika dzul arham
menurut ahli sunnah, laki-laki dan perempun tidak berlaku ketentuan bagian
seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan pada kasus tertentu
sedangkan menurut hazairin berlaku ketentuan bagian seorang laki-laki sama
dengan bagian dua orang perempuan.[4]
III.
Ahli Waris Yang Berhak Menerima Pembagian Warisan Berdasarkan Jenis Kelamin
:
A. Ahli Waris Laki-Laki
Terdiri dari 14 golongan yaitu :
·
Anak laki-laki
·
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
·
Bapak
·
Kakek dari bapak dan seterusnya keatas
·
Saudara laki-laki sekandung
·
Saudara laki-laki sebapak
·
Saudara laki-laki seibu
·
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
·
Anak laki-laki dari saudara sebapak
·
Paman ( saudara laki-laki bapak yang sekandung)
·
Paman ( saudara laki-laki bapak yang sebapak)
·
Anak laki-laki dari paman yang sekandung dari bapak
·
Anak laki-laki dari paman yang sebapak dengan bapak
·
Suami
Apabila 14 ahli waris tersebut
ada atau hidup maka yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan ada
tiga golongan, yaitu:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak
B. Ahli Waris Perempuan
Terdiri dari
Sembilan golongan, yaitu :
·
Anak perempuan
·
Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki)
·
Ibu
·
Nenek (ibu dari bapak)
·
Nenek ( ibu dari ibu dan seterusnya keatas)
·
Saudara perempuan sekandung
·
Saudara perempuan sebapak
·
Saudara perempuan yang seibu
·
Istri
Apabila 9
ahli waris tersebut ada atau hidup maka yang berhak memperoleh bagian dari
harta peninggalan ada 5 golongan :
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan
4. Ibu
5. Saudara perempuan sekandung
Apabila
semua ahli waris tersebut ada (baik laki-laki maupun perempuan) maka yang
berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan ada 5 golongan yaitu :
1. Suami / istri
2. Ibu
3. Bapak
4. Anak laki-laki
5. Anak perempuan
IV.
Kelompokan keutamaan ahli waris menurut Al-Quran
Dalam system hukum waris Islam menurut Al-Quran
yang merupakan system hukum waris bilateral, disamping dikenal adanya ahli
waris dzul faraid yang bagiannya tetap, tertentu serta tidak berubah-ubah
berdasarkan ketetapan yang ada didalam Al-Quran, juga terdapat ahli waris
ashabah dan ahli waris dzul ar-ham yang memperoleh bagian sisa dari harta
peninggalan setelah dikurangi hutang-hutang pewaris termasukn ongkos-ongkos
biaya kematian, wasiat, dan bagian para ahli waris dzul faraid.
Disamping itu semua
dikenal pla kelompok keutamaan para ahli waris, yaitu “Ahli waris yang
didahulukan untuk mewaris”, dari kelompok ahli waris yang lainnya. Mereka yang
didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan “Kelompok keutamaan menurut
Al-Quran”, meliputi :
a. Keutamaan pertama, yaitu :
1.) Anak, baik laki-laki maupun
perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anak yang meninggal dunia.
2.) Ayah, ibu, dan duda, atau
janda, bila tidak terdapat anak
b. Keutamaan kedua :
1.) Saudara, baik laki-laki maupun
perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara.
2.) Ayah, ibu, janda atau duda,
bila tidak ada saudara
c. Keutamaan ketiga :
1.) Ibu dan ayah, bila ada
keluarga, ibu dan ayah, bila ada salah satu, bila tidak ada anak, dan tidak ada
saudara.
2.) Janda atau duda
d. Keutamaan keempat :
1.) Janda atau duda
2.) Ahli waris pengganti kedudukan
ibu dan ahli waris pengganti kedudukan ayah.[5]
V.
Ahli waris yang tidak patut dan tidak berhak mendapat warisan
Diantara ahli waris ada yang tidak patut dan tidak berhak mendapat bagian
warisan dari pewarisanya karena beberapa penyebab, yaitu :
a. Ahli waris yang membunuh
pewaris, tidak berhak mendapat warisan dari keluarga yang dibunuhnya
b. Orang murtad tidak berhak
mendapat warisan dari keluarganya yang beragama islam, demikian pula
sebaliknya.
c. Orang kafir tidak berhak
menerima warisan dari keluarganya yang beragama islam.[6]
BAB
III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas, penulis dapat mengemukakan simpulan bahwa ahli waris adalah orang-orang
yang karena sebab (keturunan, perkawinan/perbudakan) berhak mendapatkan bagian
dari harta pusaka orang yang meninggal dunia.. Dengan jalan hal furudl yaitu bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam
(al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan.
Bagian-bagian itu adalah: 1/2, 1/4, 1/8, 1/6, 1/3, 2/3. Adapun
penggolongan ahli waris ada bermacam-macam, yaitu ada yang berdasarkan sistem kewarisan
patrilineal yang dibagi menjadi 3 golongan, yaitu : ahli waris dzul faraid,
ahli waris ashobah, ahli waris dzul arham. Berdasarkan system kewarisan
bilateral yang dibagi menjadi 3 golongan, yaitu : ahli waris dzul faraid, ahli
waris dzul qarabat, ahli waris mawali. Dan pembagian warisan berdasarkan jenis
kelamin, yaitu : ahli waris laki-laki 14 golongan, dan ahli waris perempuan 9
golongan. Dimana penggolongan ahli waris dan hal furudl ini telah ditentukan
berdasarkan ketetapan syariat islam, yaitu dengan sumber Al-quran, Al-hadist,
ijtihad ulama, dan pendapat para ahli.
DAFTAR PUSTAKA
·
Subchan, Bashori, Al-Faraidh
hukum waris, Jakarta: Nusantara Publisher, 2009.
·
Zainudin, Ali, Pelaksanaan
hokum waris di Indonesia, Jakarta: Sinar grafika, 2008.
·
Anwar, Moh, Fara’idl
hukum waris dalam ISLAM dan Masalah-Masalahnya, Surabaya: Al-Ikhlas, 1981
·
Salman, Otje, Hukum
Waris Islam,Bandung: Refika
Aditama, 2006
·
Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam Indonesia.,
Jakarta : Sinar Grafika, 2001.
·
Suparman, Eman, Intisari
Hukum Waris, Bandung: Mandar Maju, 1991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar