Minggu, 26 April 2015

analisis kasus pidana





ANALISIS KASUS PIDANA YANG SEDANG BERLANGSUNG




Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
Nim : 125010107111009
Kelas : B
Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana





UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014

Kasus 1.
KASUS POSISI  
Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
SURYA Online, GRESIK - Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal  365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
"Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa  juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.
Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Atas tuntutan itu para terdakwa mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu terdakwa.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata Kusno.
Diketahui, salah satu perampok di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32), warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
Kawanan perampok ini telah beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi Rp 300 juta dan menyekap satpam. (http://surabaya.tribunnews.com)


ANALISIS KASUS
Fakta Hukum :
1.      Judul Kasus           : Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan.
2.      Peristiwa               :"Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
3.      Tempat Kejadian   : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Gresik
4.      Waktu Kejadian    : 15 Maret 2014, pukul 23.00
5.      Pelaku                   : Dwi Cahyono (28), Mohamad Yazid (32), Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24)
6.      Korban                  : Satpam Dinas PU
7.      Barang Bukti         : Uang senilai Rp.300.000.000, Brankas.
·         Berdasarkan kasus posisi dan fakta hukum diatas dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten gresik yang dilakukan oleh 5 terdakwa.
·         Pada saat ini, kasus ini telah berada pada proses persidangan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penjelasan       :
-          Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim di siding pengadilan ( pasal 1 butir 7 KUHAP).
-          Sedangkan yang berwenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan/penetapan hakim (psl 1 butir 6b KUHAP)
-          Berdasarkan pasal 14 KUHAP, PU mempunyai wewenang:
a.       Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik/penyidik pembantu
b.      Mengadakan pra penuntutan apabila ada, kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan psl 110 ayat 3 dan 4 KUHAP
c.       Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan/penahanan lanjutan dan mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
d.      Membuat surat dakwaan
e.       Melimpahkan perkara ke pengadilan
f.       Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa ttg ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun kpd saksi utk dtg pd sidang yang telah ditentukan
g.      Melakukan penuntutan
h.      Menutup perkara demi kepentingan hukum
i.        Mengadakan tindakan lain dlm lingkup tugas dan tanggung jawab sbg penuntut umum menurut UU
j.        Melaksanakan penetapan hakim.
Maka pada kasus diatas, JPU  Raden Agus Perwira telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai pasal 14 KUHAP khususnya pada huruf G yang telah dijabarkan diatas.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, diuraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal  365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat sehingga JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara
·          
      Locus delicti : jika dilihat pada kompetensi relatif pengadilan berkaitan dengan pengadilan mana yang berhak mengadili kasus ini. Untuk kasus tersebut, dengan menggunakan teori perbuatan fisik, maka kasus perampokan tersebut berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Gresik, karena pada kasus ini yang terjadi adalah delik formil, yaitu pencurian yang mengakibatkan luka berat, di mana delik dikatakan selesai terjadi pada saat pencurian tersebut selesai dilakukan di Kantor Dinas PU Kabupaten Gresik. Jadi, kasus diatas telah sesuai dengan teori locus delictie karena Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga yang berhak melakukan proses persidangaan adalah PN Gresik dan yang berhak melakukan penuntutan adalah JPU di lingkup kejaksaan Negeri Gresik.
·         Jika dilihat dari uraian proses persidangan kasus posisi diatas, kasus perampokan tersebut tergolong sebagai acara pemeriksaan biasa karena ancaman pidana pada kasus tersebut diancam pidana diatas 5 tahun, menurut pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidananya adalah maks 12 tahun, dan tuntutan PU adalah 7 tahun penjara. Terkait acara pemeriksaan biasa ini diatur dipasal 152 – 202 KUHAP.
·         Pada kasus posisi diatas, terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan dari PU. Mengenai keberatan oleh terdakwa ini dalam KUHAP biasa disebut juga sebagai eksepsi dan hak terdakwa mengajukan keberatan / eksepsi ini diatur pada pasal 156 ayat 1 KUHAP. Prinsipnya harus diajukan pada sidang pertama, yaitu setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.
·         Jika dilihat berdasarkan ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat, maka tuntutan JPU tergolongan tuntutan yang lebih ringan. Karena ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 dikenakan pidana penjara maks 12 tahun, sedangkan JPU hanya menuntut 7 Tahun penjara.
·         Terkait pengajuan keberatan terdakwa ini maka hakim akan mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan, maka terdakwa harus menunggu hingga sidang lanjutan pekan depan yang beragendakan pembacaan putusan. Apabila hakim menyatakan keberatan / eksepsi itu diterima, maka dituangkan dalam bentuk putusan sela, amar putusan menyatakan keberatan dapat diterima yang diikuti dengan amar deklaratif sesuai dengan eksepsi yang diajukan. Akibat hukumnya : pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan, sedangkan apabila hakim menolak eksepsi terdakwa, maka dituangkan dalam bentuk putusan sela, dan konsekuensinya : pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan ( pasal 156 ayat 2 ).


Kasus 2
KASUS POSISI
Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
Nias Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.

Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.

Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.

Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.

Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.

Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan. (Yason Harefa) – (
http://www.deteksinusantara.com)

ANALISIS KASUS
Fakta Hukum :
1.      Judul Kasus                 : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
2.      Peristiwa                     : Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
3.      Tempat Kejadian         : ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014)
4.      Waktu Kejadian          : sekitar Pukul 14:00 WIB siang, Jumat (30/05/2014)
5.      Pelaku                         : (belum dipublikasikan oleh polisi)
6.      Korban                                    : Masanurani Harefa

·         Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
·         Pada saat ini kasus ini masih berada pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Penjelasan :
-          Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. ( pasal 1 butir 5 KUHAP )
-          Sedangkan yang berwenang melakukan penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1 butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4 KUHAP)
-          Kewenangan Penyelidik (pasal 5) :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya TP
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Fungsi wewenang berdasarkan perintah penyidik:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan
b. Pemeriksaan dan penyitaan surat
c.  Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
d.   Membawa dan menghadapkan seseorang pd penyidik
e.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil penyelidikan pada penyidik

·         Pada kasus diatas, dengan adanya laporan dari aparat desa, maka polisi dari polsek sektor tuhemberua langsung datang ke TKP, maka tindakan ini polisi telah sesuai melaksanakan salah satu dari kewenangannya sebagai penyelidik yang ada pada pasal 5 huruf a.
·         Pada kasus diatas, Tindakan lain yang dilakukan penyelidik selanjutnya adalah melakukan olah TKP. Pada proses olah TKP ini, Pengamanan yang datang pertama kali di TKP dilakukan oleh: Sabhara dan pengolahan anggota identifikasi Serse.
-          Pada Olah TKP dibagi tahapan- tahapan, yaitu :
1. Pengamanan Umum :
a. situasi keseluruhan TKP
b. letak barang bukti;
c. jalan keluar masuk TSK,
d. bekas-bekas lainnya
            2. Pengamanan barang bukti :
                  a. cara penanganan dan pengamanan
      b. penyimpanan
      c. Administrasi penyidikan barang bukti
3. Penanganan Korban :
      a. korban luka
      b. korban perkosaaan
      c. korban mati
4. Penanganan saksi / Tersangka
5. Kelengkapan Administrasi Penyidikan :
      a. Surat Perintah
      b. berita acara penyitaan
      c. ijin PN
6. Berita acara TKP
·         Pada kasus diatas tindakan penyelidik berupa olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti, penanganan Korban dengan membawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi, Mencari keterangan dari beberapa saksi dan
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai telah sesuai dengan prosedur acara penyelidikan yang dijelaskan dalam KUHAP, khususnya pasal 5 yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik.
·         Jika nantinya berdasarkan penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap dan terbukti warga yang dicurigai itu adalah pelaku pembunuhan, maka kasus ini dapat dilanjutkan pada proses penyidikan dan status pelaku dapat dinaikkan menjadi tersangka.
REFRENSI     :
-          Sofyan, Andi, Prof. S.H., M.H., dkk 2014. Hukum Acara Pidana ( Suatu Pengantar ), cetakan pertama. Jakarta  : Kencana
-          Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )
-          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )
-          http://www.deteksinusantara.com
-          http://surabaya.tribunnews.com
-          Catatan Kuliah

3 komentar:

  1. intuk kasus 1 arti dari Locus delicti dan amar itu apa ?
    saranya sebaiknya penggunaan kata kata jangan disingkat singkat seperti sbg,kpd dam lain sebahainya terimakasih

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. gunakan kaidah penulisan Bahasa Indonesia saja
    kalau bisa

    BalasHapus