ANALISIS
KASUS PIDANA YANG SEDANG BERLANGSUNG
Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
Nim : 125010107111009
Kelas : B
Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
Kasus 1.
KASUS POSISI
Dituntut 7
Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
SURYA Online, GRESIK
- Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik
dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di
Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
Sidang dengan majelis hakim
diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa
lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
"Terdakwa terbukti
melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan
Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa
dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
uarainya.
Selain dituntut tujuh tahun
penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil
kejahatan Rp 2 juta.
Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono
(28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi
Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya
warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Atas tuntutan itu para terdakwa
mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu
terdakwa.
Sidang ditunda pekan depan
dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan
agenda putusan," kata Kusno.
Diketahui, salah satu perampok
di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32),
warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh
jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
Kawanan perampok ini telah
beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi
Rp 300 juta dan menyekap satpam. (http://surabaya.tribunnews.com)
ANALISIS KASUS
Fakta Hukum :
1. Judul
Kasus : Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan
Minta Keringanan.
2.
Peristiwa :"Terdakwa
terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas
Pekerjaan Umum pada malam hari dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman
penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
3. Tempat
Kejadian : Kantor Dinas Pekerjaan Umum
(PU), Kabupaten Gresik
4. Waktu
Kejadian : 15 Maret 2014, pukul 23.00
5.
Pelaku :
Dwi Cahyono (28), Mohamad Yazid (32), Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22),
Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24)
6. Korban
: Satpam Dinas PU
7. Barang
Bukti : Uang senilai
Rp.300.000.000, Brankas.
·
Berdasarkan kasus posisi dan fakta hukum diatas
dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana perampokan di Kantor Dinas
Pekerjaan Umum kabupaten gresik yang dilakukan oleh 5 terdakwa.
·
Pada saat ini, kasus ini telah berada pada
proses persidangan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penjelasan :
-
Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud Penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksan dan diputus oleh hakim di siding pengadilan ( pasal 1 butir 7
KUHAP).
-
Sedangkan yang berwenang melakukan penuntutan adalah
penuntut umum, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan putusan/penetapan hakim (psl 1 butir 6b KUHAP)
-
Berdasarkan
pasal 14 KUHAP, PU mempunyai wewenang:
a. Menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik/penyidik pembantu
b. Mengadakan
pra penuntutan apabila ada, kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan
ketentuan psl 110 ayat 3 dan 4 KUHAP
c. Memberikan
perpanjangan penahanan, melakukan penahanan/penahanan lanjutan dan mengubah
status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
d. Membuat surat dakwaan
e. Melimpahkan perkara ke pengadilan
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa
ttg ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan baik
kepada terdakwa maupun kpd saksi utk dtg pd sidang yang telah ditentukan
g. Melakukan penuntutan
h. Menutup perkara demi kepentingan hukum
i.
Mengadakan
tindakan lain dlm lingkup tugas dan tanggung jawab sbg penuntut umum menurut UU
j.
Melaksanakan
penetapan hakim.
Maka pada
kasus diatas, JPU Raden Agus Perwira
telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai pasal 14 KUHAP khususnya pada
huruf G yang telah dijabarkan diatas.
Berdasarkan
berkas dakwaan JPU, diuraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar
Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pencurian dengan mengakibatkan luka berat sehingga JPU menuntut terdakwa 7
tahun penjara
·
Locus
delicti : jika dilihat pada kompetensi relatif pengadilan berkaitan dengan
pengadilan mana yang berhak mengadili kasus ini. Untuk kasus tersebut, dengan
menggunakan teori perbuatan fisik, maka kasus perampokan tersebut berhak diadili
oleh Pengadilan Negeri Gresik, karena pada kasus ini yang terjadi adalah delik
formil, yaitu pencurian yang mengakibatkan luka berat, di mana delik dikatakan
selesai terjadi pada saat pencurian tersebut selesai dilakukan di Kantor Dinas
PU Kabupaten Gresik. Jadi, kasus diatas telah sesuai dengan teori locus
delictie karena Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga yang berhak melakukan proses
persidangaan adalah PN Gresik dan yang berhak melakukan penuntutan adalah JPU
di lingkup kejaksaan Negeri Gresik.
·
Jika
dilihat dari uraian proses persidangan kasus posisi diatas, kasus perampokan
tersebut tergolong sebagai acara pemeriksaan biasa karena ancaman pidana pada
kasus tersebut diancam pidana diatas 5 tahun, menurut pasal 362 ayat 2 KUHP tentang
pencurian dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidananya adalah maks
12 tahun, dan tuntutan PU adalah 7 tahun penjara. Terkait acara pemeriksaan
biasa ini diatur dipasal 152 – 202 KUHAP.
·
Pada
kasus posisi diatas, terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan dari PU.
Mengenai keberatan oleh terdakwa ini dalam KUHAP biasa disebut juga sebagai
eksepsi dan hak terdakwa mengajukan keberatan / eksepsi ini diatur pada pasal
156 ayat 1 KUHAP. Prinsipnya harus diajukan pada sidang pertama, yaitu setelah
penuntut umum membacakan surat dakwaan.
·
Jika
dilihat berdasarkan ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 KUHP tentang
pencurian dengan mengakibatkan luka berat, maka tuntutan JPU tergolongan
tuntutan yang lebih ringan. Karena ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2
dikenakan pidana penjara maks 12 tahun, sedangkan JPU hanya menuntut 7 Tahun
penjara.
·
Terkait
pengajuan keberatan terdakwa ini maka hakim akan mempertimbangkan keberatan
tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan, maka terdakwa harus menunggu
hingga sidang lanjutan pekan depan yang beragendakan pembacaan putusan. Apabila
hakim menyatakan keberatan / eksepsi itu diterima, maka dituangkan dalam bentuk
putusan sela, amar putusan menyatakan keberatan dapat diterima yang diikuti
dengan amar deklaratif sesuai dengan eksepsi yang diajukan. Akibat hukumnya : pemeriksaan
pokok perkara tidak dilanjutkan, sedangkan apabila hakim menolak eksepsi
terdakwa, maka dituangkan dalam bentuk putusan sela, dan konsekuensinya : pemeriksaan
pokok perkara dilanjutkan ( pasal 156 ayat 2 ).
Kasus 2
KASUS POSISI
Gadis ABG diduga sebelum dibunuh
diperkosa
Nias
Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa
Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang
anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu
Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.
Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.
Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.
Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.
Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan. (Yason Harefa) – (http://www.deteksinusantara.com)
Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.
Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.
Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.
Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.
Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan. (Yason Harefa) – (http://www.deteksinusantara.com)
ANALISIS KASUS
Fakta Hukum :
1.
Judul Kasus : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
2.
Peristiwa : Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak
gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu
Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
3.
Tempat Kejadian : ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat
(30/05/2014)
4.
Waktu Kejadian : sekitar Pukul 14:00 WIB siang, Jumat (30/05/2014)
5.
Pelaku :
(belum dipublikasikan oleh polisi)
6.
Korban :
Masanurani Harefa
·
Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum
diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang
mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
·
Pada saat ini kasus ini masih berada
pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari
keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Penjelasan
:
-
Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud
penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
( pasal 1 butir 5 KUHAP )
-
Sedangkan yang berwenang melakukan
penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi
negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1
butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat
terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4
KUHAP)
-
Kewenangan Penyelidik
(pasal 5) :
a. Menerima laporan
atau pengaduan dari seseorang tentang adanya TP
b. Mencari keterangan
dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Fungsi wewenang berdasarkan perintah penyidik:
a. Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan
b.
Pemeriksaan dan penyitaan surat
c. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
d. Membawa
dan menghadapkan seseorang pd penyidik
e. Membuat
dan menyampaikan laporan hasil penyelidikan pada penyidik
·
Pada kasus diatas, dengan adanya laporan
dari aparat desa, maka polisi dari polsek sektor tuhemberua langsung datang ke
TKP, maka tindakan ini polisi telah sesuai melaksanakan salah satu dari
kewenangannya sebagai penyelidik yang ada pada pasal 5 huruf a.
·
Pada kasus diatas, Tindakan lain yang
dilakukan penyelidik selanjutnya adalah melakukan olah TKP. Pada proses olah
TKP ini, Pengamanan yang
datang pertama kali di TKP dilakukan oleh: Sabhara dan pengolahan anggota
identifikasi Serse.
-
Pada Olah TKP dibagi tahapan- tahapan,
yaitu :
1. Pengamanan Umum :
a. situasi
keseluruhan TKP
b. letak barang bukti;
c. jalan keluar masuk TSK,
d. bekas-bekas lainnya
2. Pengamanan barang bukti :
a. cara penanganan dan pengamanan
b. penyimpanan
c. Administrasi penyidikan barang bukti
3.
Penanganan Korban :
a. korban luka
b. korban perkosaaan
c. korban mati
4.
Penanganan saksi / Tersangka
5.
Kelengkapan Administrasi Penyidikan :
a. Surat Perintah
b. berita acara penyitaan
c. ijin PN
6.
Berita acara TKP
·
Pada kasus diatas tindakan penyelidik
berupa olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti, penanganan Korban
dengan membawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi, Mencari
keterangan dari beberapa saksi dan
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai telah sesuai dengan prosedur acara penyelidikan yang dijelaskan dalam KUHAP, khususnya pasal 5 yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik.
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai telah sesuai dengan prosedur acara penyelidikan yang dijelaskan dalam KUHAP, khususnya pasal 5 yang berkaitan dengan kewenangan penyelidik.
·
Jika nantinya berdasarkan penyelidikan
keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap dan terbukti warga yang
dicurigai itu adalah pelaku pembunuhan, maka kasus ini dapat dilanjutkan pada
proses penyidikan dan status pelaku dapat dinaikkan menjadi tersangka.
REFRENSI :
-
Sofyan, Andi, Prof. S.H., M.H., dkk
2014. Hukum Acara Pidana ( Suatu Pengantar ), cetakan pertama. Jakarta : Kencana
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
KUHAP )
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP
)
-
Catatan Kuliah
intuk kasus 1 arti dari Locus delicti dan amar itu apa ?
BalasHapussaranya sebaiknya penggunaan kata kata jangan disingkat singkat seperti sbg,kpd dam lain sebahainya terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusgunakan kaidah penulisan Bahasa Indonesia saja
BalasHapuskalau bisa