BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah akan sangat bergantung pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri
terdiri atas : pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan
pemerintah desa. Pemerintah desa merupakan pemerintah yang terdekat dengan
masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, desa juga memiliki peranan yang penting di
struktur pemerintahan. Sesuai
dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan
yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang
desentralistik dan demokratis. Ditambah
lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
menjadi landasan hukum bagi desa untuk menjalankan pemerintahan desa yang baik
sesuai dengan asas good governance yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka dalam
penyelenggaraan pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu
menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam melaksanakan
pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat
dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian sistem pemerintahan desa?
2. Bagaimana
karakteristik desa?
3. Bagaimana
struktur organisasi pemerintah desa?
4. Dari
mana sumber pendapatan desa?
5. Apa
lembaga pemerintahan desa?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
dari disusunnya makalah ini adalah agar pembaca :
1. Dapat
mengetahui pengertian sistem pemerintahan desa.
2. Dapat
mengetahui karakteristik
desa.
3. Dapat
mengetahui struktur
organisasi pemerintah desa.
4. Dapat
mengetahui sumber
pendapatan desa.
5.
Dapat mengetahui lembaga pemerintahan
desa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerintahan Desa
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
( Pasal 1 angka 2 UU No. 6 Tahun 2014 ). Pemerintahan desa terdiri
atas : Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa
sendiri adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sedangkan Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dengan
kata lain, pemerintahan desa merupakan lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah
pusat dan daerah yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan di desa yang
nantinya akan berdampak dalam perkembangan pembangunan dan kepentingan
nasional.
Desa
dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal
usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa
dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa
bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa
yang berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai
negeri sipil dan kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh
kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Dalam
wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan bagian wilayah kerja
pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Desa bukanlah bawahan
kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah
kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kewenangan desa
menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada
Pasal 7 di antaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak
asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang
diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan - undangan yang diserahkan kepada desa. Khusus
berhubungan dengan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
desa antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa,
memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber - sumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lain - lain.
2.2 Sistem
Pemerintahan Desa
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan Desa
Dari
pengertian-pengertian sistem, pemerintah, pemerintahan, dan
desa, maka dapat dikemukakan pengertian Sistem Pemerintahan Desa, yaitu suatu
kesatuan pemerintahan yang terdapat dalam Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat, sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku dengan
tujuan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan dan
pelaksanaan berbagai keputusan. Atau suatu kebulatan
atau keseluran proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau
penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan
desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti
Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
B.
Karakteristik Desa
a. Penduduk Desa
Adalah setiap orang yang bertempat
tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam
waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang
berlaku.
b. Daerah atau Wilayah Desa
Wilayah desa harus memiliki batas-batas
yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas
buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada
ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi
wilayah suatu desa.
c. Pemimpin Desa
Adalah badan yang memiliki
kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat.
Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat
wilayahnya.
d. Urusan atau Rumah Tangga Desa
Kewenangan untuk mengurus kepentingan
rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda
dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari
jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan,
melainkan dari hukum adat yang berlaku.
2.3
Struktur
Organisasi Pemerintah Desa
Sistem
Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1979
a
Pemerintahan desa terdiri atas
-
Kepala desa
-
Lembaga musyawarah desa
b
Pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh
perangkat desa.
c
Perangkat desa terdiri atas :
-
Sekretariat desa
-
Kepala-kepala dusun
d
Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan
perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan
peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
e
Peraturan daerah yang dimaksud dengan ayat (4) baru berlaku
sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981, sebagai
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5tahun 1979
-
Peraturan daerah tingkat II/penjabaran
-
Surat keputusan kepala daerah tingkat II (pelaksanaan)
A. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" di
tingkat desa. BPD merupakan lembaga baru
di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan
secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
1)
Wewenang BPD antara lain:
-
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
-
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa
-
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
-
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan
-
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh
desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
2) Hak dan kewajiban anggota BPD
Anggota BPD mempunyai hak :
1.
Mengajukan rancangan peraturan desa
2.
Mengajukan pertanyaan
3.
Menyampaikan usul dan pendapat
4.
Memilih dan dipilih
5.
Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan des.
3. Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menyerap, menampung, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5. Memproses pemilihan kepala desa
6. Mendahulukan kepentingan umum di
atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7. Menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8. Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
3) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan
jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu votting
suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama,
sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas
wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
4) Prosedur/ cara memilih ketua dan
wakil ketua BPD :Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua
dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
5) Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang berwenang
untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati/walikota melalui
keputusan Bupati/walikota.
6) 5 larangan yang tidak boleh
dilakukan oleh anggota BPD yaitu:
a)
Sebagai pelaksana proyek desa.
b)
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat
dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
c)
Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya.
d)
Menyalahgunakan wewenang.
e)
Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD
sebagai mana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati/
walikota.
B. Kepala Desa
Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
/yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala
Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat
menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sebagai
berikut :
·
Bertakwa kepada Tuhan YME
·
Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan
kepada NKRI, serta Pemerintah
·
Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
·
Berusia paling rendah 25 tahun
·
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
·
Penduduk desa setempat
·
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
·
Tidak dicabut hak pilihnya
·
Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau
2 kali masa jabatan
·
Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Kepala
Desa, adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan
dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat
diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung
jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa
tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1) Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa;
b. Membina perekonomian desa;
c. Membina kehidupan masyarakat desa;
d. Memelihara ketenteraman dan
ketertibanmasyarakat desa;
e. Mendamaikan perselisihan yang
terjadi padamasyarakat di desa
f. Mewakili desanya baik di dalam dan
di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
2)
Kedudukan kepala desa adalah sebagai :
a
Alat pemerintah
b
Alat pemerintah daerah
c
Alat pemerintah desa
3) Tugas kepala desa
a
Menjalankan urusan rumah tangganya
b
Menjalankan urusan pemerintahan dan pembinaan masyarakat
c
Menumbuhkan dan mengembangkan semangat jiwa gotong royong
4) Fungsi kepala desa
a
Kegiatan dalam rumah tangganya sendiri
b
Menggerakkan partisipasi masyarakat
c
Melaksanakan tugas dari pemerinath diatasnya
d
Keamanan dan ketertiban masyarakat
e
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah
diatasnya
5)
Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya
·
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa
menurut PP No. 72 Tahun 2005
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta Pemerintahan;
c.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat;
d.
Berusia paling rendah 25 Tahun;
e.
Bersedia di calonkan menjadi kepala desa;
f.
Penduduk desa setempat;
g.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;
h.
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap;
i.
Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10
tahun atau dua kali masa jabatan;
j.
Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/kota
·
Dalam pemilihan calon kepala harus adanya/dibentuk
kepanitiaan.
a. Anggota panitia tersebut dibentuk
oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
1.
Unsur perangkat desa
2.
Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
3.
Tokoh masyarakat
b. Manfaat dari adanya panitia-panitia
tersebut yaitu :
1.
Membantu BPD di dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pemilihan kepala desa;
2.
Membantu di dalam melakukan pemeriksaan identitas bakal
calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
3.
Membantu di dalam pemungutan suara saat pemilihan kepala
desa;
4.
Memberikan laporan yang jelas mengenai pelaksanan pemilihan
kepala desa kepada BPD;
5.
Membantu di dalam menseleksi atau penjaringan bakal calon
kepala desa oleh panitia pemilihan.
Pelaksanaan pelantikan kepala desa
terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan masyarakat. Karena pelaksanaan
pemilihan kepala desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam
pemilihan tidak ada tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya
bahwa kepala desa telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala desa
adalah bupati atau walikota yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan
paling lama 15 hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan
bupati/walikota. Pelantikan dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya
sebelum memangku jabatan kepala desa mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan kepala desa yaitu 6
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk
satu kali masa jabatan berikutnya.Yang mendasari kepala desa diberhentikan dari
masa jabatannya yaitu pasal 17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa
berhenti karena :
1.
Meninggal dunia
2.
Pemutusan sendiri
3.
Diberhentikan
Sementara itu kepala desa
diberhentikan apabila :
a.
Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang
baru;
b.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut salama 6 bulan;
c.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.
Dinyatakan melanggar janji/ sumpah jabatan;
e.
Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa;
f.
Melanggar larangan bagi kepala desa.
C. Sekretariat Desa
Kedudukan sekretaris desa
1.
Urusan staf sebagai orang kedua
2.
Memimpin sekretariat desa
3.
Tugas sekretariat desa
a
Memberikan pelayanan staf
b
Memimpin administrasi desa
4.
Fungsi sekretariat desa
a
Kegaitan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
b
Kegiatan pemerintahan dan keuangan desa
c
Administrasi pendudukan
d
Administrasi umum
e
Melaksanakan fungsi kepala desa apabila berhalangan
sekretaris desa bertanggung jawab kepada kepala desa
D. Kepala Urusan
1.
Kedudukan kepala urusan adalah sebagai unsur pembantu
sekretaris desa dalam bidang tugasnya
2.
Tugas kepala urusan adalah membantu sekretaris desa dalam
bidang tugasnya
3.
Fungsi kepala urusan adalah
a
Kegiatan sesuai dengan unsur bidang tugas
b
Pelayanan administrasi terhadap kepala desa
E. Kepala Dusun
1.
Kedudukan kepala dusun adalah sebagai pelaksana tugas kepala
desa di wilayahnya
2.
Tugas kepala dusun adalah melaksanakan tugas-tugas di
wilayah kerjanya
3.
Fungsi kepala dusun adalah:
a
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
b
Melaksanakan keputusan desa di wilayah kerjanya
c
Melaksanakan kebijaksanaan kepala desa
2.4
Sumber
Pendapatan Desa
Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
a
Pendapatan asli desa yang meliputi :
1) Hasil Usaha Desa;
2) Hasil Kekayaan Desa;
3) Hasil Swadaya Dan Partisipasi;
4) Hasil Gotong Royong.
b
Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan
pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat
daerah.
c
Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d
Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e
Pinjaman desa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh
kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati.
Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat
desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.
2.5
Lembaga
Pemerintahan Desa
Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi elindungi
berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga
kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa.
Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga
tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa.
Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip),
PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan
secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat.
Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan
musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa
dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu,
LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau
dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu
rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa
atau lurah.
PKK
bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian
keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos
pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng
obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di
tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan
SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan
pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki
keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda
putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan
dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi
Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang
Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan
kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di
bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan
dan kesatuan di antara generasi muda.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
·
Sistem Pemerintahan Desa, yaitu suatu kesatuan pemerintahan
yang terdapat dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, sesuai
perturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan perlindungan dan
kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
·
Unsur-unsur dalam Karakteristik Desa yaitu Penduduk Desa,
Daerah atau Wuilayah Desa, Pemimpin Desa, dan Urusan atau Rumah Tangga Desa.
·
Sumber pendapatan desa yaitu berasal dari Pendapatan asli
desa, bantuan pemerintah kabupaten, bantuan pemerintah pusat dan pemerintah
provinsi, sumbangan pihak ketiga, dan Pinjaman desa.
·
Lembaga dalam Pemerintah Desa adalah Lembaga Keamanan
Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna, dan
lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Aroel,
2012, Sistem Pemerintahan Desa, http://chasperzone.blogspot.com/2012/05/sistem-pemerintahan-desa.html.
Bukhari,
2012, Sistem Pemerintahan Desa, http://bukharistyle.blogspot.com/2012/01/sistem-pemerintahan-desa.html.
Hendry
Kamanjaya, 2011, Sistem Pemerintahan
Desa, http://hendry-kamanjaya.blogspot.com/2011/04/sistem-pemerintahan-desa.html.
Irwansyah,2012,
Sistem Pemerintahan Desa, http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2012/06/sistem-pemerintahan-desa_06.html.
Jusmaliani, dkk. 2006. Masyarakat
Indonesia. Jakarta : LIPI.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2005 tentang Desa
Supriady, Deddy. 2001. Otonomi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Lengkap sekali pembahasannya. mungkin akan lebih lengkap jika ditambahkan dgn Format Administrasi Pemerintahan Desa
BalasHapusSalam kenal FORMAT ADMINISTRASi DESA