Minggu, 26 April 2015

Pemerintahan Desa



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri terdiri atas : pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Pemerintah desa merupakan pemerintah yang terdekat dengan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, desa juga memiliki peranan yang penting di struktur pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip  pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis. Ditambah lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi landasan hukum bagi desa untuk menjalankan pemerintahan desa yang baik sesuai dengan asas good governance yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan desa?
2.      Bagaimana karakteristik desa?
3.      Bagaimana struktur organisasi pemerintah desa?
4.      Dari mana sumber pendapatan desa?
5.      Apa lembaga pemerintahan desa?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari disusunnya makalah ini adalah agar pembaca :
1.      Dapat mengetahui pengertian sistem pemerintahan desa.
2.      Dapat mengetahui karakteristik desa.
3.      Dapat mengetahui struktur organisasi pemerintah desa.
4.      Dapat mengetahui sumber pendapatan desa.
5.      Dapat mengetahui lembaga pemerintahan desa.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

( Pasal 1 angka 2 UU No. 6 Tahun 2014 ). Pemerintahan desa terdiri atas : Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa sendiri adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.        
Dengan kata lain, pemerintahan desa merupakan lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan di desa yang nantinya akan berdampak dalam perkembangan pembangunan dan kepentingan nasional.

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial  budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau  bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau  pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil dan kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kewenangan desa menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di antaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan  pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan  pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan - undangan yang diserahkan kepada desa. Khusus berhubungan dengan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber - sumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lain - lain.


2.2 Sistem Pemerintahan Desa

A.       Pengertian Sistem Pemerintahan Desa
         Dari pengertian-pengertian sistem,  pemerintah,  pemerintahan,  dan desa, maka dapat dikemukakan pengertian Sistem Pemerintahan Desa, yaitu suatu kesatuan pemerintahan yang terdapat dalam Pemerintahan  Daerah Kabupaten/Kota  yang memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Atau suatu kebulatan atau keseluran proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

B.            Karakteristik Desa
a.       Penduduk Desa
Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang berlaku.
b.      Daerah atau Wilayah Desa
         Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa.
c.       Pemimpin Desa
Adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya.
d.      Urusan atau Rumah Tangga Desa
         Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku.

2.3             Struktur Organisasi Pemerintah Desa
   
Sistem Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1979
a         Pemerintahan desa terdiri atas
-          Kepala desa
-          Lembaga musyawarah desa
b        Pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat desa.
c         Perangkat desa terdiri atas :
-          Sekretariat desa
-          Kepala-kepala dusun
d        Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
e         Peraturan daerah yang dimaksud dengan ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5tahun 1979
-          Peraturan daerah tingkat II/penjabaran
-          Surat keputusan kepala daerah tingkat II (pelaksanaan)
 

A.    BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" di tingkat  desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
1)      Wewenang BPD antara lain:
-          Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
-          Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
-          Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
-          Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
-          Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
-          Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

2)      Hak dan kewajiban anggota BPD
Anggota BPD mempunyai hak :
1.       Mengajukan rancangan peraturan desa
2.       Mengajukan pertanyaan
3.       Menyampaikan  usul dan pendapat
4.       Memilih dan dipilih
5.       Memperoleh tunjangan

Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.      Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan des.
3.      Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5.      Memproses pemilihan kepala desa
6.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

3)      Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu     votting suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama, sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
4)      Prosedur/ cara memilih ketua dan wakil ketua BPD :Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
5)      Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati/walikota melalui keputusan Bupati/walikota.
6)      5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD yaitu:
a)          Sebagai pelaksana proyek desa.
b)          Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
c)          Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
d)         Menyalahgunakan wewenang.
e)          Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagai mana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati/ walikota.


B.     Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan /yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan YME
·         Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
·         Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
·         Berusia paling rendah 25 tahun
·         Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
·         Penduduk desa setempat
·         Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
·         Tidak dicabut hak pilihnya
·         Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
·         Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Kepala Desa, adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1)      Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.      Membina perekonomian desa;
c.       Membina kehidupan masyarakat desa;
d.      Memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.       Mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f.       Mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya

2)      Kedudukan kepala desa adalah sebagai :
a         Alat pemerintah
b        Alat pemerintah daerah
c         Alat pemerintah desa

3)      Tugas kepala desa
a         Menjalankan urusan rumah tangganya
b        Menjalankan urusan pemerintahan dan pembinaan masyarakat
c         Menumbuhkan dan mengembangkan semangat jiwa gotong royong

4)      Fungsi kepala desa
a         Kegiatan dalam rumah tangganya sendiri
b        Menggerakkan partisipasi masyarakat
c         Melaksanakan tugas dari pemerinath diatasnya
d        Keamanan dan ketertiban masyarakat
e         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah diatasnya

5)      Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya
·         Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005
a.        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintahan;
c.        Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.       Berusia paling rendah 25 Tahun;
e.        Bersedia di calonkan menjadi kepala desa;
f.        Penduduk desa setempat;
g.       Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;
h.       Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap;
i.         Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan;
j.         Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota
·         Dalam pemilihan calon kepala harus adanya/dibentuk kepanitiaan.
a.       Anggota panitia tersebut dibentuk oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur :
1.      Unsur perangkat desa
2.      Pengurus Lembaga Kemasyarakatn
3.      Tokoh masyarakat

b.      Manfaat dari adanya panitia-panitia tersebut yaitu :
1.        Membantu BPD di dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa;
2.        Membantu di dalam melakukan pemeriksaan identitas bakal calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan;
3.        Membantu di dalam pemungutan suara saat pemilihan kepala desa;
4.        Memberikan laporan yang jelas mengenai pelaksanan pemilihan kepala desa kepada BPD;
5.        Membantu di dalam menseleksi atau penjaringan bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan.

Pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan masyarakat. Karena pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak ada tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala desa telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat.
Yang berhak melantik kepala desa adalah bupati atau walikota yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling lama 15 hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/walikota. Pelantikan dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala desa mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.Yang mendasari kepala desa diberhentikan dari masa jabatannya yaitu pasal 17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa berhenti karena :
1.          Meninggal dunia
2.          Pemutusan sendiri
3.          Diberhentikan

Sementara itu kepala desa diberhentikan apabila :
a.            Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.           Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut salama 6 bulan;
c.            Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.           Dinyatakan melanggar janji/ sumpah jabatan;
e.            Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa;
f.            Melanggar larangan bagi kepala desa. 

C.    Sekretariat Desa
Kedudukan sekretaris desa
1.      Urusan staf sebagai orang kedua
2.      Memimpin sekretariat desa
3.      Tugas sekretariat desa
a         Memberikan pelayanan staf
b        Memimpin administrasi desa
4.      Fungsi sekretariat desa
a         Kegaitan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
b        Kegiatan pemerintahan dan keuangan desa
c         Administrasi pendudukan
d        Administrasi umum
e         Melaksanakan fungsi kepala desa apabila berhalangan sekretaris desa bertanggung jawab kepada kepala desa


D.    Kepala Urusan
1.      Kedudukan kepala urusan adalah sebagai unsur pembantu sekretaris desa dalam bidang tugasnya
2.      Tugas kepala urusan adalah membantu sekretaris desa dalam bidang tugasnya
3.      Fungsi kepala urusan adalah
a         Kegiatan sesuai dengan unsur bidang tugas
b        Pelayanan administrasi terhadap kepala desa

E.      Kepala Dusun
1.      Kedudukan kepala dusun adalah sebagai pelaksana tugas kepala desa di wilayahnya
2.      Tugas kepala dusun adalah melaksanakan tugas-tugas di wilayah kerjanya
3.      Fungsi kepala dusun adalah:
a         Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b        Melaksanakan keputusan desa di wilayah kerjanya
c         Melaksanakan kebijaksanaan kepala desa

2.4             Sumber Pendapatan Desa
   Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a         Pendapatan asli desa yang meliputi :
1)      Hasil Usaha Desa;
2)      Hasil Kekayaan Desa;
3)      Hasil Swadaya Dan Partisipasi;
4)      Hasil Gotong Royong.
b        Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c         Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d        Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e         Pinjaman desa.

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.

2.5             Lembaga Pemerintahan Desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
























BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
·         Sistem Pemerintahan Desa, yaitu suatu kesatuan pemerintahan yang terdapat dalam Pemerintahan  Daerah Kabupaten/Kota  yang memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
·         Unsur-unsur dalam Karakteristik Desa yaitu Penduduk Desa, Daerah atau Wuilayah Desa, Pemimpin Desa, dan Urusan atau Rumah Tangga Desa.
·         Sumber pendapatan desa yaitu berasal dari Pendapatan asli desa, bantuan pemerintah kabupaten, bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sumbangan pihak ketiga, dan Pinjaman desa.
·         Lembaga dalam Pemerintah Desa adalah Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna, dan lain-lain.















DAFTAR PUSTAKA

Hendry Kamanjaya, 2011, Sistem Pemerintahan Desa, http://hendry-kamanjaya.blogspot.com/2011/04/sistem-pemerintahan-desa.html.
Jusmaliani, dkk. 2006. Masyarakat Indonesia. Jakarta : LIPI.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
Supriady, Deddy. 2001. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

1 komentar: