Minggu, 26 April 2015

analisis kasus pencurian



I.                   KASUS POSISI
                        KOMPAS.com. Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
            Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
                        Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

II.                ANALISIS

A.    Pasal yang dikenakan :

Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

B.     Perumusan Tindak Pidana :
Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
C.     Penguraian Unsur – Unsur pasal 362 :
·         Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

·         Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).

Penjelasan : Dalam kasus ini subyeknya yakni MY alias Tomi.


·         Unsur Obyektif :
-          Mengambil
-          Objeknya barang sesuatu
-          Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )
Penjelasan : Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.
·         Unsur Subyektif :
-          Sengaja, dengan kata “dengan maksud” untuk dimiliki
-          Bersifat melawan hukum
Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan.  Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.
·         Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah sepeda motor.

·         Kualifikasi delik : Pencurian


III.             KESIMPULAN

Berdasarkan kasus posisi diatas, dapat diketahui bahwa kasus tersebut merupakan kasus pencurian, yakni obyek pencurian tersebut adalah sepeda motor milik korban (Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor ).
Berdasarkan analisis diatas, maka kasus pencurian ini dapat dikategorikan sebagai pencurian pokok. kasus ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena seluruh unsur - unsur yang terdapat pada pasal 362 KUHP ini telah terpenuhi, maka pelaku ( MY alias Tomi, warga Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ) dapat diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. 


3 komentar:

  1. Jika agan ingin menambah wawasan di dunia hukum, mohon kunjungannya ke blog saya www.bisahukum.blogspot.com

    BalasHapus