SKENARIO
SIDANG PRAKTEK PERDATA
PERKARA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH
PENGUASA
SIDANG
I : Selasa, 19 Februari
2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada
hari ini, Selasa tanggal 19 Februari
2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan
segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon
berdiri………….. (hakim masuk)
hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua : Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Sidang perkara perdata
No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala tentang perkara gugatan perbuatan
melawan hukum antara JOHNY
WONGSO sebagai
PENGGUGAT dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA Casuquo (dalam hal ini).
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH Cq.
PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA
sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Kepada
pihak penggugat, apakah saudara
penggugat hadir
atau diwakili?
KHP : Diwakili yang mulia
Hakim Ketua : Anda berkedudukan sebagai apa dalam
persidangan ini?
KHP : Saya bertindak sebagai
kuasa hukum penggugat yang bernama Johny
Wongso.
Hakim Ketua : Baik..
Silahkan Kuasa Hukum Penggugat, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa
dan surat ijin beracara.
KHP : (maju menyerahkan surat
Kuasa Penggugat dan Surat ijin beracara ke meja Majelis Hakim)
Hakim Ketua : Sebelumnya
Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara.
KHP : Mahesa Priyatama, S.H.,
M.H. dikantor Advokat Mahesa dan Rekan, jln. Hayun. Nomor 40. Kelurahan Besusu
Barat Kota Palu.
Hakim
Ketua : Kepada
pihak Tergugat, apakah saudara Tergugat
hadir atau diwakili?
KHT : Diwakili yang mulia.
Hakim Ketua : Anda berkedudukan sebagai apa dalam
persidangan ini?
KHT : Saya
bertindak sebagai kuasa hukum tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Donggala yang di pimpin oleh
bupati donggala yang bernama Drs.
Habir Ponulele, MM
Hakim
Ketua : Silahkan Kuasa Hukum Tergugat, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa
dan surat ijin beracara.
KHT : (maju menyerahkan surat Kuasa Tergugat dan Surat ijin beracara ke meja
Majelis Hakim)
Hakim Ketua : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara
menyebutkan identitas saudara.
KHT : Hanni Cahya, S.H., M.H. berkantor
di Jln. Prof. Moh. Yamin. Nomer 23. Kota Palu.
Hakim Ketua : Baiklah, karena para pihak telah lengkap. Berdasarkan dengan
aturan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2008 tentang
Mediasi di Pengadilan, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan, saudara akan kami beri kesempatan untuk
melakukan mediasi terlebih dahulu.
Bagaimana Kuasa Hukum
Penggugat ? Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat ?
KHP dan KHT : Baik Majelis Hakim
Hakim Ketua : Apakah para pihak akan menunjuk mediator sendiri atau
ditunjuk oleh pengadilan?
KHP :
Tidak Yang Mulia, kami akan menunjuk
mediator sendiri.
KHT :
Kami akan menunjuk mediator sendiri Yang
Mulia.
Hakim Ketua :Baiklah,
untuk memberikan kesempatan mediasi pada pihak PENGGUGAT dan pihak
TERGUGAT,dengan demikian sidang pada hari ini ditunda selama 1 bulan dari
sekarang.
Hakim Anggota I: 1 bulan dari sekarang,
tanggal berapa panitera?
Panitera :
Hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 majelis hakim
Hakim Anggota I: Apakah ada
jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : Tidak ada majelis.
Hakim Ketua : Dengan
demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 26 Februari 2013, Pkl 09.00
WITA di Pengadilan Negeri Donggala, Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat
panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup.
(ketuk palu 1x)
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG
II : Selasa, 26 Februari 2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Selasa, tanggal 26 Februari 2013,
sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai,
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)
PREMEMORI
hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua : Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Sidang perkara perdata
No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua : Saudara
Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, dari laporan mediasi yang
Majelis Hakim terima, ternyata dari proses mediasi tidak dapat dicapai
kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Oleh
karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Saudara Kuasa
Hukum Penggugat, apakah saudara telah siap dengan gugatan saudara?
KHP : Siap
Majelis Hakim
Hakim Ketua : Silahkan dibacakan. Kepada Kuasa Hukum Tergugat dimohon untuk
memperhatikan dengan seksama.
(KHP membacakan surat
gugatan)
Hakim ketua : Baik, untuk pihak tergugat apakah sudah
siap dengan jawaban dari surat gugatan?
KHT : Maaf yang mulia, karena ada
halangan untuk bertemu langsung dengan Bupati
Donggala yakni saudara
Drs. Habir Ponulele, MM selaku
tergugat kami mewakili tergugat belum menyiapkan jawaban atas gugatan. Kami
mohon waktu 14
hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dari saudara penggugat.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara kuasa hukum penggugat?
Apakah waktu 14
hari sudah cukup?
KHT : Baiklah yang mulia kami
terima.
(Hakim ketua dan hakim
anggota berunding dulu).
Hakim Anggota I: 14 hari dari sekarang, tanggal berapa
panitera?
Panitera :
Hari Selasa tanggal 13 Maret 2013 majelis hakim
Hakim ketua :
Baiklah, karena pihak tergugat belum siap dengan jawabannya, maka sidang
hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama,
yaitu Pengadilan Negeri Donggala,
dengan agenda sidang pembacaan JAWABAN GUGATAN TERGUGAT, dan kepada para pihak
diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali.
Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG III : Rabu,
13 Maret
2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai,
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)
PREMEMORI
hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua : Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Sidang perkara perdata
No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua : Apakah pihak
penggugat sudah siap untuk
melanjutkan persidangan?
KHP :
Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Apakah pihak
tergugat sudah siap untuk
melanjutkan persidangan?
KHT :
Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Baik,
sidang ketiga dengan agenda pembacaan surat jawaban tergugat bisa dilanjutkan
sekarang. Bagaimana pihak tergugat sudah siap dengan jawabannya? Apabila sudah
siap silahkan dibacakan.
KHT : Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan Surat Jawaban Gugatan
kepada Majelis Hakim dan KHP.
Hakim
Ketua : Baik, Silahkan..
KHT : (KHT maju ke depan memberikan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada
Hakim dan KHP)
Sebelumnya
terimakasih atas kesempatannya dengan ini kami membacakan eksepsi dan jawaban kami . (kuasa
tergugat membacakan eksepsi dan jawaban)
Demikian
eksepsi dan jawaban dari
kami yang mulia
Hakim
Ketua : Terima
kasih Kuasa Hukum Tergugat atas eksepsi dan jawaban saudara, Kuasa Hukum Penggugat, apakah sudah mengerti
atas eksepsi dan jawaban dari
pihak tergugat?
KHP :
Sudah
yang mulia.
Hakim
Ketua : Baiklah,
kami persilahkan kepada pihak penggugat
apakah membacakan replik langsung pada saat ini
atau tidak?
KHP : Terima kasih yang mulia.
Untuk saat ini kami tidak dapat membacakan replik dan kami mohon waktu 14 hari
untuk menyiapkan replik. Pertimbangan 14 hari karena saudara Johny Wongso selaku klien kami sedang berada di
luar kota. Jadi kami mohon
maklum.
Hakim
Ketua : Baiklah,
bagaimana pihak tergugat?
dengan
pertimbangan dari pihak penggugat apakah bisa diterima?
KHT : Mohon maaf yang mulia, kami
keberatan. Kami mohon sidang ini cepat diselesaikan jadi kami rasa 7 hari sudah
cukup. Kami
kembalikan kepada para hakim yang terhormat untuk mengambil keputusan atas jeda
waktu ini.
Hakim ketua : Baiklah, biar kami berunding sebentar.
(para hakim berunding untuk waktu sidang ketiga)
Baiklah kami sudah
menentukan waktu untuk pihak penggugat mempersiapkan replik dan kami rasa
dengan waktu 7
hari dari sekarang pihak penggugat dapat memberikan replik pihak tergugat.
Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat? Apakah keberatan? Dan
bagaimana saudara Kuasa Hukum Tergugat? Apakah ada keberatan
lagi?
KHP : Baik yang mulia terima
kasih atas waktunya kami akan usahakan.
KHT : Kami setuju yang mulia.
Hakim anggota I: Sidang
akan dilanjutkan kembali 7
hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera : Tanggal 19 Maret 2013 yang mulia.
Hakim Ketua : Baiklah, karena pihak Penggugat belum
siap dengan Repliknya maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan
kembali pada hari Selasa, tanggal 19
Maret 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama,
yaitu Pengadilan Negeri Donggala,
dengan agenda sidang adalah pembacaan REPLIK Penggugat, dan kepada para pihak
diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG
IV : Selasa,
19
Maret
2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini,
Selasa, 19 Maret 2013
sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala dengan agenda pembacaan
replik akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang
sidang, hadirin dimohon berdiri…………..
PREMEMORI
hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua : Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Sidang perkara perdata
No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua
: Apakah para pihak sudah siap memulai
persidangan ini?
KHP : Sudah yang mulia silahkan
dimulai.
KHT : Sudah yang mulia silahkan
dimulai.
Hakim
Ketua : Baiklah, sidang akan
dilanjutkan dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu, maka agenda sidang
hari ini adalah pembacaan REPLIK dari pihak Penggugat. Apakah saudara Kuasa
hukum penggugat sudah siap dengan Repliknya?
KHP :
Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Silahkan dibacakan Replik saudara. Kepada Kuasa Hukum Tergugat dimohon
untuk memperhatikan dengan seksama.
KHP :
Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan Replik kepada
Majelis Hakim dan KHP.
Hakim
Ketua : Baik, Silahkan..
KHT : (KHT maju ke depan memberikan salinan Replik kepada Hakim dan KHP)
Baik Yang Mulia,
terima kasih atas kesempatannya dengan ini kami
membacakan Replik
kami (membacakan Replik PREMEMORI).
Demikian
Replik dari kami yang mulia.
Hakim ketua : Saudara Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara sudah
mengerti dengan replik yang diajukan pihak penggugat?
KHT : Mengerti Yang Mulia.
Hakim Ketua : Apakah pihak tergugat akan mengajukan Duplik
atas Replik yang telah dibacakan oleh Kuasa
Hukum Penggugat?
KHT : Tentunya yang mulia. Kami
minta 7 hari untuk menyiapkan duplik.
Hakim Ketua : Bagaimana Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara setuju dengan waktu yang diminta oleh Kuasa Hukum Tergugat?
KHP : Setuju Yang Mulia.
Hakim anggota I : Sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal
berapa panitera?
Panitera : Tanggal 26
Maret 2013 yang mulia.
Hakim Anggota I: Apakah
pada hari itu ada jadwal persidangan Panitera?
Panitera : Tidak ada. Majelis hakim
Hakim Ketua : Baiklah, karena pihak tergugat belum
siap dengan dupliknya maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan
kembali pada hari Selasa
tanggal 26 Maret 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama,
yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan
agenda sidang pembacaan DUPLIK oleh pihak tergugat, dan kepada para pihak
diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG V : Selasa, 26 Maret 2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Selasa
tanggal 26 Marert 2013 sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN. Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang
sidang, hadirin dimohon berdiri………
PREMEMORI
hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua
: Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Sidang perkara perdata
No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua :
Apakah para pihak sudah siap memulai
persidangan?
KHP :
Siap Yang Mulia.
KHT : Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Baiklah, sidang hari ini akan
dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu maka agenda sidang
hari ini pembacaan duplik dari pihak tergugat. Apakah saudara pihak
tergugat
atau yang mewakilinya sudah siap
dengan dupliknya?
KHT :
Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Silahkan dibacakan Duplik
saudara. Kepada Kuasa Hukum Penggugat dimohon untuk memperhatikan dengan seksama.
KHT :
Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan duplik kepada
Majelis Hakim dan KHP.
Hakim
Ketua : Baik, Silahkan..
KHT : (KHT maju ke depan memberikan salinan Duplik kepada Hakim dan KHP)
Baik Yang Mulia,
terimakasih. (membacakan Duplik PREMEMORI.)
Demikian
Duplik dari kami yang mulia.
Hakim ketua : Bagaimana saudara penggugat atau yang
mewakilinya, apakah saudara sudah mengerti dengan duplik yang diajukan oleh
pihak tergugat?
KHP : Mengerti Yang Mulia.
Hakim Ketua :Apakah Kuasa Hukum
Penggugat akan mengajukan
jawaban atau tanggapan atas duplik dari pihak tergugat?
KHP : Tidak yang mulia. Kami
tetap pada gugatan kami semula Yang Mulia.
Hakim Ketua : Kalau begitu, apakah saudara sudah siap
untuk mengajukan bukti-bukti?
KHP : Belum Yang Mulia, untuk itu
kami mohon agar diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan bukti-bukti
tersebut.
Hakim Ketua : Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat dengan waktu selama 7
hari?
KHT : Setuju Yang Mulia.
Hakim ketua dan hakim
anggota berunding dulu
Hakim anggota I:
Sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera : Tanggal 2 April 2013 yang mulia.
Hakim Anggota I: Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : Tidak Ada. Majelis Hakim
Hakim Ketua : Baiklah, untuk itu sidang hari ini
ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama,
yaitu Pengadilan Negeri Donggala,
dengan agenda sidang Pengajuan bukti-bukti oleh Pihak Penggugat, dan kepada
para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG
VI : Selasa, 2 April 2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Selasa tanggal 2 April 2013,
sidang perkara perdata No. 02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai,
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..
PREMEMORI
hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua
: Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Sidang perkara perdata
No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua
: Apakah Kuasa Hukum Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP :
Siap Yang Mulia..
Hakim
Ketua : Apakah Kuasa Hukum Tergugat
sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT :
Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Baiklah, sidang akan
dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu maka agenda sidang
hari ini adalah pengajuan bukti-bukti dari pihak Penggugat. Apakah saudara Kuasa
Hukum Penggugat
sudah siap dengan Bukti-buktinya?
KHP :
Siap Yang Mulia. Pada sidang hari ini saya akan mengajukan bukti tertulis
berupa surat dan mengajukan saksi.
Hakim
Ketua : Kepada Kuasa Hukum Penggugat
dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti suratnya.
KHP :
Baik Yang Mulia. (menyerahkan bukti-bukti
surat kepada hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa
lagi sama KHP)
Hakim
Ketua : Saudara Kuasa Hukum Tergugat
silahkan memeriksanya.
KHT :
Baik Yang Mulia (maju ke meja hakim dan
memeriksa bukti-bukti surat)
Hakim
Ketua : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat,
apakah saudara sudah siap untuk mengajukan saksi-saksi?
KHP :
Siap Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Berapa orang saksi yang akan
saudara ajukan ke persidangan?
KHP :
1 orang saksi Yang Mulia.
Hakim
Ketua : kepada panitera dimohon untuk
memanggil saksi untuk menghadap keruang sidang.
Panitera : Saksi dari pihak Penggugat dipersilahkan
untuk masuk ke dalam ruang sidang.
Saksi
Penggugat : (masuk lalu duduk).
Hakim
Ketua : Kepada Saksi dari pihak
Penggugat, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi
Penggugat :
Iya Pak Hakim, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Hakim
Ketua : apakah saudara saksi
mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat?
Saksi
Penggugat :
tidak ada Pak Hakim.
Hakim
Ketua : dengan tergugat ?
Saksi
Penggugat : juga tidak ada Pak Hakim.
Hakim
ketua : saudara
sebagai saksi dari Penggugat. Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan
identitas saudara?
(Hakim anggota mohon dibantu memeriksa dan
Identitas diserahkan kepada Hakim Anggota)
Hakim
Anggota 1 : (Bertanya
kepada Saksi) Siapa Nama Saudara ?
Saksi
Penggugat : Anas Adi
Hakim
Anggota I : Umur?
Saksi
Penggugat : 50 Tahun
Hakim
Anggota I : Tempat Tanggal lahir?
Saksi
Penggugat : Donggala, 8 Nopember 1962
Hakim
Anggota I : Kewarganegaraan?
Saksi
Penggugat : Indonesia
Hakim
Anggota I : Agama?
Saksi
Penggugat : Islam
Hakim
Anggota I : Pekerjaan?
Saksi
Penggugat : Swasta
Hakim
Anggota I : Alamat?
Saksi
Penggugat : BTN Bumi Roviga Tondo, Palu
Hakim
Ketua : apakah saudara saksi bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi
Penggugat :
bersedia Pak Hakim,
Hakim
ketua : Silahkan Bu..
Hakim
Anggota I :
baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.
ikuti kata-kata saya ya..
Hakim
Anggota I :
“Bissmilahirohmanirohim, Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan
hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Terima kasih
silahkan duduk kembali.
Hakim
anggota I : Baik, perlu saya ingatkan
bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat,
dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana
berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi
Penggugat : Mengerti bu..
Hakim
Ketua : Kepada Saksi dari pihak
Penggugat, silahkan saudara menempati
tempat yang telah disediakan.
Hakim
anggota 1: Saudara saksi,
apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi
Penggugat : Siap, Bu hakim..
Hakim
anggota 1: Apakah benar saudara pernah diminta oleh Penggugat untuk
menemui Pemerintah Kabupaten Donggala?
Saksi
Penggugat : Benar Bu hakim.
Hakim
anggota 1: tepatnya dalam urusan apa saudara menemui Pemerintah
Kabupaten Donggala?
Saksi
Penggugat : Saya diminta menemui
Pemerintah Kabupaten Donggala guna memediasi persoalan tanah, Bu hakim.
Hakim
anggota 1: Pada saat saudara di kantor Pemerintah Kabupaten
Donggala, saudara menemui siapa untuk mengurus persoalan tanah tersebut ?
Saksi
Penggugat : Saya menemui Bapak Yusuf,
selaku Kabag Tapem saat itu, untuk menyampaikan masalah tanah tersebut
Hakim
anggota 1: Apakah Pak Yusuf bersedia untuk membantu mengurus persoalan tanah
tersebut ?
Saksi
Penggugat : Pak Yusuf mengatakan kalau
tidak tahu persoalan tanah dan Pak Yusuf menyuruh saya untuk menanyakan
langsung ke BPN Donggala.
Hakim
anggota 1 : sudah cukup pak.
Hakim
Ketua : Apakah ibu ada pertanyaan
?
Hakim
anggota 2 : Tidak ada Pak..
Hakim
Ketua : Kuasa Hukum Penggugat,
apakah ada pertanyaan ?
KHP : Ada, Yang Mulia
Hakim
Ketua : Baik, Silahkan
KHP : Terimakasih Yang Mulia,
apa benar saudara saksi ke BPN Donggala dengan membawa sertifikat hak milik
Johny Wongso ?
Saksi
Penggugat : Benar, pak. Saya ke BPN
Donggala dengan membawa sertifikat milik Johny Wongso
KHP : Apakah saudara saksi,
berhasil mendapatkan jalan keluar setelah menemui pihak BPN Donggala ?
Saksi
Penggugat : Tidak, bapak. Setalah saya
menemui pihak BPN Donggala lalu saya kembali menemui Bapak Yusuf dan
menyampaikan apa yang telah disampaikan BPN, tetapi Bapak Yusuf tetap saja
menjawab tidak tahu. Kemudian setelah kita berunding bersama, bapak Yusuf
bersedia untuk menanyakan langsung ke pihak BPN dan jika sudah mendapatkan
informasi, beliau mengatakan akan menghubungi saya kembali.
KHP : Apakah ada pihak lain yang
bapak temui selain Pemerintah Kabupaten Donggala dan BPN Donggala ?
Saksi
Penggugat : Saya juga ke DPR Donggala
untuk menanyakan masalah tanah tersebut, tetapi dari pihak DPR menyarankan saya
untuk menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Donggala saja.
KHP : Apakah saudara saksi pernah
melihat sertifikat milik Penggugat ?
Saksi
Penggugat : Iya, saya pernah melihatnya,
pak.
KHP : Cukup, Yang Mulia
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum
Tergugat apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan kepada saksi?
KHT :
ada yang mulia
Hakim
Ketua : baik, saya persilahkan.
KHT : Terima kasih yang mulia,
baik saudara saksi, apakah saudara mengetahui bahwa tanah yang ditunjukkan oleh
BPN tersebut berbatasan dengan apa saja?
Saksi
Penggugat : Iya, Bu saya tahu. Sebelah
utara itu, berbatasan dengan jalan poros atau jalan jati. Sebelah timur,
berbatasan dengan tebing. Sebelah selatan, berbatasan dengan tanah ke arah
Kantor Camat Banawa. Sebelah barat, berbatasan dengan jalan jalur dua.
KHT : Apakah saudara tahu tanah
yang dimiliki oleh Penggugat didapatkan darimana ?
Saksi
Penggugat : Setahu saya, tanah tersebut dibeli
oleh bapak Johny Wongso.
KHT : Apakah saudara mengetahui
bahwa Penggugat memiliki sertifikat tanah dan apakah saudara saksi tahu mengenai
asal usul tanah tersebut ?
Saksi
Penggugat : Saya tahu kalau Bapak Johny
memiliki sertifikat tersebut, tetapi saya tidak tahu asal usul dari tanah itu.
KHT : Sudah cukup, Yang Mulia
Hakim
ketua : baik, kepada saudara
saksi, apakah saudara bersedia dipanggil kembali untuk memberikan keterangan
apabila dibutuhkan?
Saksi
Penggugat : bersedia Pak Hakim.
Hakim
ketua : baik terimakasih saudara
saksi atas keterangannya, silahkan saudara maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas
saudara
dan silahkan meninggalkan ruang sidang.
(Saksi Penggugat
Maju untuk Mengambil identitas, lalu langsung keluar dari ruang sidang).
Baik, Kuasa Hukum
Penggugat, apakah saudara Penggugat hanya dapat menghadirkan 1 orang saksi ?
KHP : Iya, Yang Mulia.
Dikarenakan saksi ke dua tidak berkenan untuk bersaksi di hadapan sidang, maka
Penggugat hanya bisa menghadirkan satu orang saksi.
Hakim
ketua : baiklah, apakah saudara Kuasa
Hukum Tergugat
menerima keterangan saudara saksi?
KHT :
kami menerima dan tidak keberatan dengan keterangan saksi yang mulia.
Hakim
Ketua : apakah saudara juga sudah
siap untuk mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi?
KHT
: Belum yang mulia, untuk itu kami mohon agar diberikan waktu selama 7 hari
untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut.
Hakim
ketua dan hakim anggota berunding dulu
Hakim anggota 1: 7 hari dari sekarang, tanggal berapa
panitera?
Panitera : tanggal 9 April 2013 Yang Mulia.
Hakim Anggota 1: Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : Tidak Ada. Majelis Hakim
Hakim Ketua : Baiklah, untuk itu
sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa 9 April 2013
jam 09.00 WITA
di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan agenda sidang Pengajuan
bukti-bukti oleh pihak tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar
datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PRE MEMORI
SIDANG
VII : Selasa,
9 April
2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Selasa 7 April 2013,
sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN
Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri….... (prememori)
hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua
: Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Sidang perkara
perdata No.02/Pdt.G/2013/PN
Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua : Apakah Kuasa Hukum Penggugat
sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP :
Siap Majelis hakim.
Hakim
Ketua :Apakah Kuasa Hukum Tergugat
sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT :
Siap majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, sidang akan
dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari pihak Tergugat. Apakah
saudara Kuasa Hukum
Tergugat sudah siap dengan Bukti-buktinya?
KHT :
Siap yang mulia
Hakim
Ketua : Kepada Kuasa Hukum Tergugat
dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti surat
dan saksi.
KHT :
Baik yang mulia (maju ke depan menyerahkan
bukti-bukti surat kepada hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang
asli di bawa lagi sama PH)
Hakim
Ketua : Saudara Kuasa Hukum Penggugat
silahkan maju dan memeriksannya.
KHP :
Baik yang mulia.
Hakim
Ketua : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Tergugat,
apakah saudara juga sudah siap untuk
mengajukan saksi-saksi?
KHT :
Siap yang mulia.
Hakim
Ketua : Berapa orang saksi yang akan
saudara ajukan ke persidangan?
KHT :
3 orang saksi yang mulia.
Hakim
Ketua : Baik, kepada panitera mohon
agar para saksi dipersilakan masuk ke ruang sidang.
Panitera : kepada para saksi mohon memasuki
ruang sidang.
Hakim
Ketua : Kepada para saksi, apakah
saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi
I : Iya Yang Mulia, saya
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi
II : Iya Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.
Saksi
III : Iya Yang Mulia, saya
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Hakim
ketua : saudara sebagai saksi 1,
saksi 2 dan saksi 3. Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan identitas
saudara?
(Para saksi maju dan menyerahkan kartu identitas) (Hakim anggota mohon
dibantu memeriksa.)
Hakim
Ketua : Kepada saksi 2 dan saksi 3,
silahkan meninggalkan ruangan sidang terlebih dahulu dan menunggu di ruang yang
disediakan.
(Saksi 2 dan saksi 3 keluar)
Hakim
Ketua : apakah saudara saksi
mempunyai hubungan keluarga dengan tergugat?
Saksi
tergugat I :
tidak ada Yang Mulia.
Hakim
Ketua : dengan penggugat ?
Saksi
tergugat I : juga tidak Yang Mulia
Hakim
ketua : Baik, untuk pemeriksaan
saksi tergugat 1 selanjutnya saya serahkan pada hakim anggota 2. Silahkan hakim
anggota 2
Hakim
anggota 2 :(Bertanya kepada Saksi) Siapa Nama Saudara ?
Saksi
Tergugat I : Emilia Dewi
Hakim
Anggota 2 : Umur?
Saksi
Tergugat I : 40 Tahun
Hakim
Anggota 2 : Tempat Tanggal lahir?
Saksi
Tergugat I : Donggala, 11 Nopember 1972
Hakim
Anggota 2 : Kewarganegaraan?
Saksi
Tergugat I : Indonesia
Hakim
Anggota 2 : Agama?
Saksi
Tergugat 1 : Islam
Hakim
Anggota 2: Pekerjaan?
Saksi
Tergugat 1 : Swasta
Hakim
Anggota 2: Alamat?
Saksi
Tergugat 1 : Jalan
Lanta RT 5 RW 1 Kel. Gunung Bale Kec. Banawa Kab. Donggala
Hakim
ketua : apakah saudari saksi
bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi
Tergugat 1: bersedia pak hakim
Hakim
ketua : Silahkan Bu..
Hakim
Anggota II : baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.
ikuti kata-kata saya ya..
Hakim
Anggota II :
“Bissmilahirohmanirohim, Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan
hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Terima kasih
silahkan duduk kembali.
Hakim
anggota II : Baik, perlu saya ingatkan
bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar,
dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana berupa
pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi
Tergugat 1 : Mengerti bu..
Hakim
Ketua : Kepada Saksi dari pihak
Penggugat, silahkan saudara menempati
tempat yang telah disediakan.
Hakim
anggota II: Saudari saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi
Tergugat 1 : Siap, bu hakim
Hakim
anggota II : Apakah saudari saksi
mengetahui masalah tanah antara Penggugat dan Tergugat ?
Saksi
Tergugat 1 : Iya, bu hakim
Hakim
anggota II : Apakah benar letak lokasi
tanah Alm. Sido Randa tersebut berada di Jalan Jati ?
Saksi
Tergugat 1 : Setahu saya, bu. Tanah Alm.
Sido Randa itu letaknya di Toa bukan di Jalan Jati.
Hakim
anggota II : Sudah berapa lama saudari
saksi tinggal di Donggala ?
Saksi
Tergugat 1 : Saya sudah tinggal di
Donggala sejak kecil, bu hakim
Hakim
anggota II : Apakah saudari saksi mengetahui
keberadaan tempat tinggal Alm. Sido Randa ?
Saksi Tergugat 1 : Setahu saya, Alm. Sido Randa awalnya
tinggal di Lanta masuk lingkup Gunung
Bale dan setelah tua ia
tinggal di dekat rumah bupati.
Hakim
anggota II : Sudah cukup Pak.
Hakim Ketua : Baiklah Apakah ibu
ada pertanyaan ?
Hakim
anggota 1 : Tidak ada, Pak.
Hakim
Ketua : Baiklah, apakah kuasa
hukum tergugat ada pertanyaan ?
KHT : Ada Yang Mulia
Hakim
Ketua : Baik, silahkan
KHT : Terimakasih, Yang Mulia.
Apakah saudari saksi mengetahui batas-batas mengenai tanah milik Alm. Sido
Randa ?
Saksi
Tergugat 1 : Iya, bu. Waktu itu Almarhum
sendiri yang becerita kepada saya mengenai batas-batas tanah itu. Tapi saya
hanya mengetahui batas utara, barat dan selatan saja. Yang batas utara
berbatasan dengan tanah milik Rusdi, yang selatan berbatasan dengan tanah milik
Idris, kalau yang sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak.
KHT : Apakah saudari saksi
pernah melihat sendiri keberadaan tanah Alm. Sido Randa ?
Saksi
Tergugat 1 : Iya, sewaktu saya menjabat
sebagai kepala desa tahun 1983 s/d 1993, Almarhum Sido Randa sendiri yang
menunjukkan kepada saya keberadaan tanah itu.
KHT : Apakah saudari saksi
mengetahui pemilik tanah terdahulu yang sekarang tanah itu di tempati Kantor
Badan Kepegawaian Daerah ?
Saksi
Tergugat 1 : Iya, bu. Tanah itu
sebelumnya dimiliki oleh Ahmali Lanone sejak zaman Jepang yang selanjutnya diatas
tanah tersebut ada beberapa rumah dan sebagian tanahnya adalah milik Hi. Siara.
KHT : Sudah cukup, Yang Mulia.
Hakim Ketua : Apakah dari Kuasa Hukum Penggugat ada
pertanyaan ?
KHP : Ada Yang Mulia..
Hakim Ketua : Baik, Silahkan..
KHP : Apakah saudari saksi tahu
saat tanah tersebut akan dijual ?
Saksi
Tergugat 1: Iya, saya tahu. Pada waktu itu tanah itu akan dijual oleh Alm. Sido
Randa kepada Ardin Nyabo. Alm. Sido Randa sendiri yang memberitahukan kepada
saya.
KHP : Apakah saudari saksi
mengetahui bagian tanah mana yang dijual ?
Saksi
Tergugat 1: Iya, yang saya ketahui tanah yang dijual oleh Alm. Sido Randa
adalah tanah yang berbatasan dengan Rusdi dan Idris.
KHP : Apakah saudari saksi tahu
bahwa Ahmali Lanone masih memiliki hubungan keluarga dengan Alm. Sido Randa ?
Saksi
Tergugat 1: Iya, saya tahu bahwa Ahmali Lanone masih ipar dari Alm. Sido Randa
KHP : Sudah cukup, Yang Mulia
Hakim
ketua : Baik, kepada saudari
saksi, apakah saudari bersedia dipanggil kembali untuk memberikan keterangan
apabila dibutuhkan?
Saksi
tergugat 1 : Bersedia yang mulia.
Hakim
ketua : Baik terimakasih saudari
saksi atas keterangannya, silahkan saudari maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas
saudari
dan silahkan meninggalkan ruang sidang.
(Saksi Maju
mengambil identitas dan Keluar dari Ruang Sidang)
Panitera silahkan
memanggil saksi Tergugat yang kedua.
Panitera : Kepada
saksi Tergugat 2,
saudari Rositi
silahkan memasuki ruang sidang.
Hakim
ketua : Apakah saudara dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani?
Saksi
tergugat 2 :
Iya Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Hakim
Ketua : apakah saudara saksi
mempunyai hubungan keluarga dengan tergugat?
Saksi
tergugat 2 : tidak ada Yang Mulia.
Hakim
Ketua : dengan penggugat ?
Saksi
tergugat 2 : Tidak Yang Mulia
Hakim
Ketua : Pemeriksaan saksi selanjutnya
saya serahkan pada ibu. Silahkan bu..
Hakim
anggota 1 : baik terimakasih pak.
Hakim
anggota 1 : Siapa Nama Saudara ?
Saksi
Tergugat 2 : Rositi
Hakim
Anggota 1 : Umur?
Saksi
Tergugat 2 : 32 Tahun
Hakim
Anggota 1 : Tempat Tanggal lahir?
Saksi
Tergugat 2 : Donggala, 29 Juli 1980
Hakim
Anggota 1 : Kewarganegaraan?
Saksi
Tergugat 2 : Indonesia
Hakim
Anggota 1 : Agama?
Saksi
Tergugat 2 : Kristen
Hakim
Anggota 1: Pekerjaan?
Saksi
Tergugat 2 : Buruh Tani
Hakim
Anggota 1: Alamat?
Saksi
Tergugat 2 : Jalan Gunung Bale Kec. Banawa Kab.
Donggala
Hakim
ketua : apakah saudari saksi
bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi
Tergugat 2: bersedia pak hakim
Hakim
ketua : Silahkan Bu..
Hakim
anggota 1: baik, terima kasih, Silahkan
saudari saksi berdiri dan letakkan
tangan kiri saudara diatas kitab suci, lalu angkat ketiga jari tangan kanan
saudara seperti yang saya lakukan, kemudian ikuti lafaz janji yang saya ucapkan
:
”DEMI TUHAN SAYA BERJANJI,
UNTUK MENJADI SAKSI DI MUKA SIDANG, UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG SEBENARNYA,
DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” baik
terimakasih. Silahkan saksi duduk kembali.
Hakim
anggota I : Baik, perlu saya ingatkan
bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat,
dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana
berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi
Tergugat 2 : Mengerti bu..
Hakim
Ketua : Kepada Saksi dari pihak Tergugat,
silahkan saudara menempati tempat yang
telah disediakan.
Hakim
anggota 1: Saudari saksi, apakah sudah
siap untuk diperiksa ?
Saksi
Tergugat 2 : Siap Bu hakim.
Hakim
anggota 1: Apakah saudari saksi mengetahui pemilik terdahulu, tanah yang
sekarang diatasnya telah didirikan Kantor Badan Kepegawaian
Daerah Kab.
Donggala dan Kantor Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Donggala serta Kantor
Pelayanan Terpadu Kab. Donggala ?
Saksi
Tergugat 2 : Saya tahu, bu. Dahulu tanah
tersebut dimiliki oleh bapak Ahmali Lanone, tetapi tanah bagian atas adalah
tanah milik Hi. Siara, lalu tanah bagian belakang BKD kab. Donggala itu adalah
tanah milik Imran.
Hakim
anggota 1: Apakah saudara Idris juga memiliki tanah dilokasi tersebut ?
Saksi
Tergugat 2: Setahu saya tidak bu, bapak Idris tidak memiliki tanah dilokasi itu.
Hakim
anggota 1: Cukup, Pak ..
Hakim Ketua : Baiklah Apakah Ibu
ada pertanyaan ?
Hakim anggota
2 : Tidak ada Pak,
Hakim Ketua : Baik, apakah kuasa hukum Tergugat ada
pertanyaan ?
KHT : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua : baik, silahkan..
KHT : Terimakasih, Yang Mulia.
Ibu Rositi, darimana ibu tahu pastinya tanah tersebut beserta pemilik terdahulu
tanah itu ?
Saksi
Tergugat 2: Begini, saya sudah tinggal lama di gunung bale tepatnya di depan Kantor
BKD Donggala. Yah, berseberangan jalanlah dengan Kantor itu. Begitu bu.
KHT : Apakah Ibu tahu pemilik
dari tanah yang sekarang diatasnya didirikan Kantor Tenaga Kerja dan
Transmigrasi ?
Saksi
Tergugat 2: Oh iya saya tahu bu. Itu tanah milik Bapak Abdul Malik
KHT : Apakah ibu tahu Pemerintah
Kab. Donggala pernah menangani permasalahan tentang tanah tersebut ?
Saksi
Tergugat 2: Waduh, kalau masalah itu
saya tidak tahu bu. Mungkin pada saat itu saya masih berada di Toli-Toli, saya
kembali lagi ke Donggala baru pada tahun 1999, setahu saya saat itu sudah
selesai pembayaran ganti rugi.
KHT : Apakah Ibu pernah melihat
Alm. Sido Randa, Arlin Yabo dan Alm. Rusli Zubair mengelola tanah itu ?
Saksi
Tergugat 2: Saya tidak pernah melihat mereka mengelola tanah itu, bu.
KHT : Baik, saya rasa pertanyaan
saya sudah cukup, Yang Mulia
Hakim Ketua : Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah
ada pertanyaan ?
KHP : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua : Silahkan..
KHP : Terimakasih, Yang Mulia. Apakah
tanah milik Ahmali Lanone tersebut pernah dialihkan kepada orang lain ?
Saksi
Tergugat 2: Tanah itu tidak pernah dialihkan kepada orang lain kecuali kepada
Pemerintah Kabupaten Donggala, Pak.
KHP : Apakah ibu pernah melihat
saudara Ahmali Lanone mengelolah tanah tersebut ?
Saksi
Tergugat 2: Iya, Pak. Tanah itu dikelola bapak Ahmal dengan ditanami jagung dan
kelapa.
KHP : Apakah Ibu tahu darimana
saudara Ahmali Lanone memperoleh tanah tersebut ?
Saksi
Tergugat 2: Iya Pak. Pak Ahmal dapat tanah itu dari orang tuanya, Bapak Lamori.
KHP : Apakah Ibu tahu pemilik
dari tanah yang berbatasan dengan tanah milik saudara Rusli dan Idris ?
Saksi
Tergugat 2: Saya tidak tahu, Pak.
KHP : Pertanyaan saya sudah
cukup, Yang Mulia.
Hakim Ketua : bagaimana bu (Hakim anggota 2), apakah
ada pertanyaan ?
Hakim anggota
2: Sudah cukup Pak.
Hakim Ketua
: Baik, kepada saudari saksi, apakah saudari bersedia dipanggil kembali untuk
memberikan keterangan apabila dibutuhkan?
Saksi
tergugat 2 : Bersedia yang mulia.
Hakim
ketua : Baik terimakasih saudari
saksi atas keterangannya, silahkan saudari maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas
saudari
dan silahkan meninggalkan ruang sidang. Panitera silahkan memanggil saksi
Tergugat yang ketiga
Panitera : Kepada
saksi tergugat 3, saudari Devika silahkan memasuki
ruang sidang.
Hakim
Ketua : Apakah saudara dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani?
Saksi
tergugat 3 : Iya pak hakim, saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani
Hakim
Ketua : apakah saudara saksi
mempunyai hubungan keluarga dengan tergugat?
Saksi
tergugat 3 : tidak ada pak hakim.
Hakim
Ketua : dengan penggugat ?
Saksi
tergugat 3 : juga tidak Yang Mulia
Hakim
Ketua : Pemeriksaan saksi tergugat
selanjutnya saya serahkan pada ibu (hakim anggota 2)
Hakim
anggota 2 :(Bertanya kepada Saksi) Siapa Nama Saudara ?
Saksi
Tergugat 3 : Devika Beliani
Hakim
Anggota 2 : Umur?
Saksi
Tergugat 3 : 35 Tahun
Hakim
Anggota 2 : Tempat Tanggal lahir?
Saksi
Tergugat 3 : Donggala, 8
September 1977
Hakim
Anggota 2 : Kewarganegaraan?
Saksi
Tergugat 3 : Indonesia
Hakim
Anggota 2 : Agama?
Saksi
Tergugat 3 : Islam
Hakim
Anggota 2: Pekerjaan?
Saksi
Tergugat 3 : PNS, BPN Donggala
Hakim
Anggota 2: Alamat?
Saksi
Tergugat 3 : Jl. Zebra II No. 46 Palu
Hakim
ketua : Apakah saudari saksi
bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi
Tergugat 3: Bersedia pak hakim
Hakim
ketua : Silahkan Bu..
Hakim
Anggota II : baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.
ikuti kata-kata saya ya..
Hakim
Anggota II :
“Bissmilahirohmanirohim, Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan
hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Terima kasih
silahkan duduk kembali.
Hakim
anggota II : Baik, perlu saya ingatkan
bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat,
dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana
berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi
Tergugat 1 : Mengerti bu..
Hakim
Ketua : Kepada Saksi dari pihak
Penggugat, silahkan saudara menempati
tempat yang telah disediakan.
Hakim
anggota 2: Saudari saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi
Tergugat 3 : Siap, ibu hakim
Hakim
anggota 2 : Apakah saudari saksi tahu
tentang tanah yang menjadi objek sengketa di gunung bale tersebut ?
Saksi
Tergugat 3 : Iya, Bu. Saya tahu
berdasarkan hasil pemetaan atau konsilidasi tanah pada tahun 1999-2000
Hakim
anggota 2 : Apakah letak bangunan kantor
PEMDA Kab. Donggala telah sesuai dengan konsilidasi yang saudari maksud ?
Saksi
Tergugat 3 : Iya, Bu. Bangunan kantor
PEMDA Kab. Donggala telah sesuai dengan peta konsilidasi awal. Pemerintah
daerah juga telah memberikan ganti rugi kepada pemilik dari tanah-tanah
tersebut.
Hakim
anggota 2 : Bagaimana cara saudari
mengetahui kepemilikan tanah tersebut dalam proses konsilidasi ?
Saksi
Tergugat 3 : Jadi sewaktu saya
dilapangan dan melihat sendiri lokasi dari tanah itu, saya bertanya siapa yang
mempunyai tanah tersebut dan jika sekiranya benar orang itu yang memiliki tanah
yang bersangkutan maka orang itu harus memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan
tanah.
Hakim
anggota 2 : Saya rasa pertanyaan saya
sudah cukup, pak (hakim ketua)
Hakim Ketua : Baiklah Apakah ibu
(hakim anggota 1) ada pertanyaan ?
Hakim
anggota 1 : Tidak ada pak, (hakim ketua)
Hakim ketua : Baik, apakah dari kuasa hukum
tergugat ada pertanyaan ?
KHT : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua : Silahkan.
KHT : Terimakasih, Yang Mulia.
Terkait tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 201 yang dimiliki oleh saudara
Johny Wongso apakah sudah ada pemetaannya pada saat itu?
Saksi
Tergugat 3 : Pada waktu itu, tanah
tersebut belum ada pemetaannya yang ada hanya gambar situasinya saja.
KHT : Apakah pada saat saudari
saksi melakukan pengecekan langsung dilapangan, adakah tanah dilokasi itu yang
dimiliki oleh saudara Johny Wongso ?
Saksi
Tergugat 3 : Sewaktu saya melakukan
pengecekan dilapangan tidak ada nama Johny Wongso selaku pemilik tanah, hal ini
juga berdasarkan dari data pengecekan dalam hal penerbitan sertifikat.
KHT : Apakah saudara Ahmali
Lanone mempunyai sertifikat hak milik atas tanah tersebut ?
Saksi Tergugat
3: Iya, Bu. Ahmali Lanone mempunyai sertifikat tanah tersebut sebagai alas hak
KHT : Apakah sewaktu dilakukan
pemetaan perkantoran di gunung bale, telah ditemukan lokasi tanah seperti yang
tercantum di sertifikat milik saudara Johny Wongso?
Saksi
Tergugat 3: Tidak, sewaktu dilakukan pemetaan lokasi
perkantoran di gunung bale, sertifikat yang ada pada saudara Johny Wongso
tidak didapatkan lokasinya. Hal ini
juga berdasarkan data dalam dokumen yang didalamnya tercantum nomor
identifikasi, nomor persil pendataan awal dan nomor induk bidang di peta
pendaftaran.
KHT : Cukup Yang Mulia
Hakim Ketua : Baik, dari kuasa hukum penggugat apakah
ada pertanyaan untuk saksi ?
KHP : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua : Silahkan
KHP : Terimakasih Yang Mulia.
Saudari saksi, apakah saudari mengetahui
siapa yang membuat gambar situasi tanah tersebut ?
Saksi Tergugat
3: Gambar situasi tersebut dibuat oleh petugas pengukur dari BPN Donggala
sendiri. Jadi peta tersebut tidak langsung ada sendiri, harus ada gambar
situasi yang dibuat oleh petugas pengukur dari BPN. Jika mau di plot diatas
peta harus ada peta pendaftaran terlebih dahulu.
KHP : Apakah tanah milik saudara
Johny Wongso sudah dapat diidentifikasi ?
Saksi
Tergugat 3: Tanah yang diklaim oleh saudara Johny Wongso belum dapat
diidentifikasi karena belum ada nomor pendaftaran disertai dengan peta
pendaftarannya. Jika dua hal telah terpenuhi maka tanah tersebut akan dapat
diketahui.
KHP : Jika begitu, apakah tanah
dalam sertifikat tahun 1991 atas nama pemohon Arlin Yabo juga belum ada identifikasi ?
Saksi
Tergugat 3: Iya, betul tanah itu juga belum ada identifikasinya
KHP : Terkait dengan masalah
sertifikat, saya akan bertanya pada saudari saksi. Apakah sertifikat tanah
nomor 201 atas nama Johny Wongso adalah sertifikat yang sah sesuai dengan
batas-batas yang ada dalam gambar situasi ?
Saksi
Tergugat 3: Iya, sertifikat itu sah sesuai dengan batas-batas yang ada dalam
gambar situasi
KHP : Cukup, Yang Mulia
Hakim Ketua : Apakah ibu ada pertanyaan ?
Hakim
anggota 1: Cukup, pak (hakim ketua)
Hakim Ketua : Baik, kepada saudari saksi, apakah saudari bersedia dipanggil kembali untuk
memberikan keterangan apabila dibutuhkan?
Saksi
tergugat 3 : Bersedia yang mulia.
Hakim
ketua : Baik terimakasih saudari
saksi atas keterangannya, silahkan saudari maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas
saudari
dan silahkan meninggalkan ruang sidang.
(saksi meninggalkan ruang sidang)
Hakim
Ketua : baiklah, dikarenakan pemerikasaan barang bukti dan saksi
telah selesai. Agenda selanjutnya adalah pembacaan
kesimpulan dari para pihak. Majelis
Hakim akan memberikan waktu selama 7 hari kepada Kuasa Hukum Penggugat
dan Kuasa Hukum Tergugat untuk menyiapkan kesimpulan.
Hakim anggota 1:
sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera : tanggal 16
April 2013 Yang Mulia.
Hakim Ketua : Baiklah, untuk itu sidang hari ini
ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari selasa tanggal 16 April 2013 jam 09.00 WIB di
tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Malang, dengan agenda sidang
pembacaan kesimpulan dari Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dan kepada para pihak
diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG VIII : Selasa,
16 April 2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Selasa
16 April 2013,
sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang
sidang, hadirin dimohon berdiri………
PREMEMORI
hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua
: Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Sidang perkara
perdata No.02/Pdt.G/2013/PN
Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua : Apakah pihak
penggugat atau yang mewakilinya sudah siap
untuk melanjutkan persidangan?
KHP :
Siap yang mulia. Untuk sidang kali ini penggugat tetap
saya wakilkan.
Hakim Ketua : Apakah pihak
tergugat atau yang mewakilinya sudah siap
untuk melanjutkan persidangan?
KHT :
Siap yang mulia. Sesuai dengan kesepakatan surat kuasa
jadi pihak tergugat diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukumnya.
Hakim
Ketua : Sebelum persidangan ini
dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya
perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat kesepakatan untuk
berdamai? Bagaiamana Kuasa Hukum Penggugat?
KHP :
Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon
agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian
dengan pihak Tergugat.
Hakim
Ketua : Bagaimana dengan pihak
Tergugat?
KHT :
Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami juga akan tetap
mengusahakan perdamaian dengan pihak Penggugat.
Hakim
Ketua : Baiklah, sidang akan
dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu maka agenda
sidang hari ini adalah Penyampaian Kesimpulan. Apakah saudara Kuasa Hukum Penggugat
sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan?
KHP :
Siap yang mulia. (maju menyerahkan pada hakim).
Hakim
Ketua : Bagaimana dengan saudara Kuasa
Hukum Tergugat,
apakah saudara juga sudah siap untuk
menyampaikan kesimpulan?
KHT :
Siap yang mulia. (maju menyerahkan pada
hakim)
Hakim
ketua dan hakim anggota berunding dulu
Hakim anggota I: sidang
akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera : tanggal 23 April 2013 Yang Mulia.
Hakim Anggota 1:Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera : Tidak ada. Majelis Hakim
Hakim Ketua : Baiklah, untuk itu sidang hari ini
ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 April 2013
jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan
agenda sidang Pembacaan PUTUSAN, dan kepada para pihak diperintahkan agar
datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera
: Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
SIDANG IX : Selasa,
23 April 2013
Panitera : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari ini, Selasa
tanggal 23
April 2013,
sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang,
hadirin dimohon berdiri………(pre memori)
hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim
Ketua
: Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Sidang perkara
perdata No.02/Pdt.G/2013/PN
Donggala tentang
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan
PEMERINTAH
KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok
3X)………
Hakim
Ketua : Apakah pihak
penggugat atau yang mewakilinya sudah siap
untuk melanjutkan persidangan?
KHP :
Siap yang mulia.
Hakim Ketua : Apakah pihak
tergugat atau yang mewakilinya sudah siap
untuk melanjutkan persidangan?
KHT :
Siap yang mulia.
Hakim
Ketua : Sebelum persidangan ini
dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya
perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat kesepakatan untuk
berdamai? Bagaiamana Kuasa Hukum Penggugat?
KHP :
Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon
agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian
dengan pihak Tergugat.
Hakim
Ketua : Bagaimana dengan pihak
Tergugat?
KHT :
Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami juga akan tetap
mengusahakan perdamaian dengan pihak Penggugat.
Hakim
Ketua : baiklah.. sidang akan
dilanjutkan sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu, maka agenda sidang
hari ini adalah Pembacaan Putusan dan diperintahkan kepada para pihak untuk
memperhatikan isi putusan. Sebelumnya kami
tanyakan pada pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat apakah putusan ingin
dibacakan seluruhnya atau hanya amarnya saja?
KHP : Cukup amarnya saja yang
mulia
KHT : Cukup amarnya saja yang
mulia
MEMBACAKAN AMAR PUTUSAN
Ketok 1x
Hakim
Ketua : Atas putusan Majelis Hakim,
para pihak dapat menanggapi isi putusan dan diberi kesempatan untuk
mempergunakan hak-haknya. Apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim ini,
maka dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini
dibacakan.
Terimakasih atas
perhatian para pihak dan para hadirin dalam sidang perkara ini. Dengan ini
sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 3x)
Panitera : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang
sidang, hadirin dimohon berdiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar