Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
Nim : 125010107111009
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum HAM
Dosen Pembimbing :M. Dahlan, S.H., MH.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013
A. Judul :
Kasus Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan cebongan
B. Kronologi perkara :
Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dilatar belakangi oleh pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013. Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono, mengungkapkan, kronologis eksekusi tahanan di Lapas Cebongan. Dipaparkan, kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013 sekitar pukul 00.15 WIB itu dilakukan oleh 11 oknum anggota Kopassus, di mana tiga orang di antaranya berasal dari daerah latihan di Gunung Lawu. "Pelaku 11 orang dengan satu orang eksekutor berinisial U. Mereka menggunakan dua unit kendaraan Avanza berwarna merah dan APV warna hitam," jelasnya. Dalam melakukan penyerangan, ke11 oknum anggota Grup 2 Kopassus itu dilengkapi 6 senjata api, terdiri dari 3 pucuk senjata laras penjang jenis AK-47 yang dibawa dari markas latihan Gunung Lawu, 2 pucuk AK-47 replika dan 1 pucuk pistol SIG Sauer replica.
Keinginan untuk melakukan penyerangan didasari tewasnya rekan mereka Serka Heru Santoso yang dikeroyok preman di Hugo's Cafe dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus, Sertu Sriyono pada 20 Maret. Mendengar berita duka ini, salah satu prajurit berinisial U yang sedang ikut latihan di Gunung Lawu, kemudian turun gunung dan kembali ke markas Grup 2 Kopassus Kartosuro. Selanjutnya U mengajak beberapa teman lainnya yang ada di markas untuk melakukan balas dendam atas perbuatan para preman itu. Namun, dari 11 orang pelaku yang ikut dalam penyerangan, hanya 9 orang yang terkait langsung. Menurut Brigjen TNI Unggul, dua prajurit lainnya berusaha mencegah aksi itu, namun tidak berhasil.
Mengetahui rekan seangkatannya tewas di tangan korban Lapas 2B Cebongan, sebelas rekan seangkatan Sriyono langsung menyimpan dendam terhadap empat orang yang mengeksekusi Heru dan Sriyono di tempat kejadian. Selanjutnya, rekan-rekan Heru dan Sriyono yang tergabung dalam grup 2 kopassus, seusai latihan dari Gunung Lawu, langsung mendatangi Lapas Cebongan. "Mereka adalah anggota kopassus, jadi sangat mudah untuk menemukan lapas, dimana pelaku yang menewaskan rekan seangkatannya" ujar Ketua TIM Investigasi, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono saat konferensi Pers di Kartika Media Center, Jakarta Pusat (4/4/2013).
Dengan bersenjatakan enam pucuk senjata, jenis senjata AK 47 berjumlah tiga buah yang dibawa dari tempat latihan, dan tiga pucuk senjata lainnya adalah replika AK 47 dan pistol. Kemudian, Ketua TIM Investigasi, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengungkapkan, bahwa datangnya kesebelas rekan seangkatan Sriyono menggunakan dua unit kendaraan, yaitu satu unit mobil Avanza berwarna biru dan satu lagi menggunakan kendaraan APV berwarna hitam. Lalu terdapat satu kendaraan lagi yaitu mobil feroza yang diisi oleh dua orang kopassus untuk mencegah kejadian tersebut, namun tidak berhasil untuk dicegah.
Setelah sampainya di lapas cebongan, grup dua kopassus tersebut langsung mendatangi petugas piket yang berjaga disana.Saat ditodongkan senjata AK 47, akhirnya petugas lapas membuka pintu lapas dan menunjukkan ruang tahanan tersebut.Saat dimintai keterangan terkait dengan CCTV lapas, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono menjelaskan gerakan kopassus itu sudah seperti ninja, karena mereka memang sudah dilatih untuk cepat dan tidak terdeteksi.
Berikut kronologi penyerbuan yang dikutip dari detiknews.com, sebagai berikut :
Pukul 01.00 WIB 3 Mobil berhenti di depan Lapas Sleman. belasan orang turun dari mobil. Mereka memakai penutup kepala dan membawa senjata api lengkap
Pukul 01.30 WIB belasan orang bersenjata lengkap ini akhirnya bisa masuk ke dalam Lapas. Mereka menodongkan pistol ke arah para penjaga.CCTV pun dirusak.Di bawah ancaman pistol, para pelaku memaksa sipir menunjukkan lokasi tahanan pengeroyok anggota Kopassus.
Pukul 01.45 WIB Para pelaku menganiaya sipir. Setelah itu, mereka akhirnya dibawa sipir ke kamar tahanan A5. Para penyerbu kemudian memisahkan 4 tahanan dengan tahanan yang lain.
Pukul 02.30 WIB Setelah mendapatkan 4 tahanan pengeroyok rekan mereka, para pelaku kemudian melakukan eksekusi. 4 Tahanan tewas dibunuh. Para penyerbu kemudian meninggalkan lokasi.
Setelah berhasil membalas dendam atas terbunuhnya rekan seangkatan mereka, belasan orang tersebut langsung meninggalkan Lapas cebongan Sleman dengan cepat.
C. Pelanggaran HAM yang dilakukan :
Berdasarkan kronologi perkara diatas dapat kita analisa kasus penyerangan tersebut termasuk pelanggaran HAM. Karena kasus tersebut dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM, maka hakikatnya akan ada Siapa pihak yang melanggar HAM dan Siapa pihak yang di langgar HAM.nya.
Berdasarkan sumber informasi kronologi perkara di atas dapat diketahui :
1. Pihak yang melaggar HAM adalah 11 oknum anggota Kopassus termasuk di dalamnya ketiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, yaitu : Terdakwa Serda Ucok Tigor sebagai eksekutor ke-1, Terdakwa Sertu Sugeng sebagai eksekutor ke-2 dan terdakwa Koptu Kodik sebagi eksekutor ke-3,Yang menembak mati ke-4 preman di dalam lapas cebongan dan angota kopassus yang lain sebagai pelaku penganiayaan terhadap petugas sipir, dengan alasan membalas dendam atas kematian rekannya yang di bunuh dan di keroyok oleh ke-4 preman tersebut.
2. Pihak yang di langgar HAM.nya adalah :
- Sipir Lapas, sipir tersebut mendapatkan kekerasan penganiayaan oleh belasan anggota kopassus saat penyerangan berlangsung.
- 4 preman tersangka yang mendekam di lapas cebongan karena kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013,yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait, yang menyebabkan ke-empat tersangka ini tewas di tembak dalam penyerangan oleh belasan anggota kopassus tersebut.
D. Dasar Hukum :
Berdasarkan duduk perkara / kronologi perkara di atas, kasus tersebut dikategorikan dan dikatakan termasuk kasus pelanggaran HAM berdasarkan pasal-pasal yang di atur dalam konstitusi kita( UUD NRI 1945 pasal 28A-J tentang HAM ) dan UU yang lebih khusus mengatur tentang HAM ( UU No.39 tahun 1999 ), yaitu :
1. UUD NRI 1945 :
- Pasal 28D ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
- Pasal 28G ayat 1 : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
- Pasal 28I ayat 1 : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apa pun.”
- Pasal 28I ayat 4 : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
2. UU No.39 tahun 1999 :
- Pasal 3 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
- Pasal 3 ayat 3 : “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
- Pasal 5 ayat 1 : “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.”
- Pasal 9 ayat 1 : “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Pasal 33 ayat 1: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
- Pasal 33 ayat 2 : “Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.”
E. Sumber Informasi :
• Saya mengetahui perkara tersebut dari beberapa sumber, yaitu :
a. Media massa elektronik ( TV dan Radio )
b. Media Cetak ( Koran )
c. Internet :
- http://herybastyani.blogspot.com/2013/06/analisis-kasus-penyerangan-lapas_16.html,
- http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-09-05/tiga-eksekutor--penyerangan-lp-cebongan-divonis-beragam-611-tahun-penjara/1186511,
-http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2410/1/anggota.kopassus.serang.lp.cebongan
• Dasar Hukum yang membuat saya yakin bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM adalah sesuai analisis saya terhadap pasal-pasal yang telah diatur sesuai :
A. UUD NRI 1945 :
- Pasal 28D ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Penjelasan : Berdasarkan pasal diatas, dalam kasus penyerangan di lapas cebongan dapat di ketahui bahwa pemerintah tidak memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap sipir dan 4 preman yang menyebabkan mereka dianiaya dan tewas di tembak oleh anggota kopassus yang juga termasuk sebagai alat Negara.
- Pasal 28G ayat 1 : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Penjelasan : Dari kasus tersebut, yang berakibat tewasnya 4 preman tersebut dan dianiayanya sipir, dapat di simpulkan hak atas perlindungan diri pribadi seperti yang diatur dalam pasal diatas telah di langgar oleh anggota kopassus sebagai pelaku penyerangan.
- Pasal 28I ayat 1 : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apa pun.”
Penjelasan : Dengan dianiayanya petugas sipir dan di tembak matinya ke-4 preman tersebut, dapat dikatakan bahwa telah di langgarnya hak untuk hidup dan untuk tidak di siksa sesuai pasal diatas yang dilakukan oleh anggota kopassus.
- Pasal 28I ayat 4 : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Penjelasan : Berdasarkan pasal diatas, disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sehingga dalam kasus tersebut peran pemerintah di tuntut penuh dalam penegakan kasus tersebut.
B. UU No.39 tahun 1999 :
- Pasal 3 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
Penjelasan : Berdasarkan pasal diatas, dalam kasus penyerangan di lapas cebongan dapat di ketahui bahwa pemerintah tidak memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap sipir dan 4 preman yang menyebabkan mereka dianiaya dan tewas di tembak oleh anggota kopassus yang juga termasuk sebagai alat Negara.
- Pasal 3 ayat 3 : “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
Penjelasan : dengan diakuinya hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, terlihat dengan dianiaya dan di tembak matinya 4 preman oleh belasan anggoa kopassus tersebut, menunjukkan terjadi pelanggaran HAM yang di atur sesuai pasal diatas.
- Pasal 5 ayat 1 : “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.”
Penjelasan : Berdasarkan kasus tersebut, terlihat ke-4 preman dan sipir tersebut di langgar haknya sesuai pasal diatas oleh anggota kopassus.
- Pasal 9 ayat 1 : “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Penjelasan : Dari kasus diatas, terlihat hak untuk hidup ke-4 preman di lapas cebongan telah dilanggar dan bahkan dirampas oleh anggota kopassus yang berakibat di tembak matinya ke-4 preman tersebut.
- Pasal 33 ayat 1: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
Penjelasan : Dari kasus diatas, dapat dikatakan terjadi pelanggaran HAM sesuai pasal diatas yaitu dengan adanya penyiksaan, perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi terhadap sipir dan ke-4 preman yang berada di lapas cebongan tersebut, yang di lakukan oleh belasan anggota kopassus.
- Pasal 33 ayat 2 : “Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.”
Penjelasan : Sesuai bunyi pasal diatas, jelas dalam kasus penyerangan di lapas cebongan terjadi pelanggaran HAM oleh anggota kopassus yang berakibat hilangnya nyawa ke-4 preman tersebut.
Kesimpulan :
Dari kronologi kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan di lapas cebongan tersebut, jelas terjadi banyak pelanggaran HAM.Mulai dari pelanggaran berupa ancaman, penganiayaan hingga pembunuhan berupa penembakan ke-4 preman yang mendekam di lapas tersebut oleh belasan anggota kopassus. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia, pelanggaran HAM seperti ini sangat di larang dan di kecam, apapun alasan yang mendasarinya Pelanggaran HAM oleh siapa saja, dimana dan berupa apa saja tidak dapat dibenarkan dan atas pelanggaran tersebut, pelaku pelanggaran HAM harus di hukum sesuai hukum yang berlaku dan di tindak tegas agar kasus-kasus pelanggaran HAM semacam ini tidak terulang kembali kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar