Bandung, 21 April 2014
Hal :
Jawaban Gugatan TUN
Lampiran : 3
(Tiga) Lembar
Nomor : 046/6575/SJG/IV/2014
Kepada,
Yth.Kepala Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung
Dalam Perkara Tata Usaha Negara No.
010/KPTS/I/2014
Di Bandung
------------------------------------------------ANTARA----------------------------------------------------Walikota
Bandung. Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT yang memberikan kuasa
khusus tertanggal 20 April (terlampir)
kepada
Abimana Firdaus, S.H, M.H. Umur 35 tahun, kewarganegaraan
Indonesia, alamat jalan Padepokan no. 55, Bandung, Jawa Barat. Sebagai kuasa
yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT.
----------------------------------------------MELAWAN--------------------------------------------------
Robby
Wicaksono. Umur 31 tahun, kewarganegaraan Indonesia, Wiraswasta, alamat di
Jalan Riau 1 no. 8, Bandung, Jawa Barat. Yang selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama TERGUGAT berdasarkan surat kuasa
khusus Nomor : SK-040/J/TU/IV/2014 Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara dengan ini TERGUGAT hendak mengajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai
di bawah ini sebagai konklusi jawaban.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I.
Dalam Pokok
Perkara
a.
Bahwa TERGUGAT dengan ini membantah
seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas
diakui oleh TERGUGAT dalam jawaban ini;
b.
Bahwa memang benar TERGUGAT telah
mengeluarkan surat keputusan pemberian izin pembangunan gedung Bioskop Planet
Hollywood Bandungdengan Surat Keputusan No. 010/KPTS/IV/2014.
c.
Bahwa Tidakbenar jika masyarakat
mengalami kerugian. Karena semua biaya pembebasan lahan telah dibayarkan PT.
Multi Utama Karya selaku developer
gedung Bioskop Planet Hollywood Bandungpada masyarakat yang bertempat tinggal
di lokasi pembangunan gedung bioskop.
d.
Bahwa pembangunan Bioskop Planet
Hollywood Bandungtelah mendapatkan IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan) dari pemkot Bandung dengan No. 558/2056/35.73.407/2012 yang dikeluarkan
pada bulan Agustus 2012.
e.
Bahwa dalam dalil surat
gugatan PENGGUGAT dalam butir (6)
dikatakan tidak benar karena PT. Multi Karya Utama memenuhi asas-asas Umum
Pemerintahan Yang baik ada dalam UU No.28 Tahun 1999 Bab III Pasal 3 poin ke
2 tentang Asas Tertib Penyelenggaraan
Negara dan poin 5 yaitu tentang Asas Proporsionalitas.
f.
Bahwa SK nomor
010/KPTS/IV/2014tidakbertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang mengenai
Ruang Terbuka Hijau (RTH) No.26 Tahun 2007 Bab II Pasal 3 tentang Penataan Ruang. .
g.
Bahwa tindakan TERGUGAT tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memenuhi
rumusan pasal 53 ayat 2 (a) dan (b) Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004.
Dengan
demikian berdasarkan uraian-uraian TERGUGAT tersebut di atas maka sangat
beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
berkenan memutuskan sebagai berikut:
---------------------------------------Dalam Pokok
Perkara:-----------------------------------------
1.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak
dapat diterima.
2.
Menyatakan bahwa SK TERGUGAT No.
010/KPTS/IV/2014 sah.
3.
Membebankan biaya perkara pada
PENGGUGAT
Bandung, 21 April 2014
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar