Minggu, 26 April 2015

Asas Landreform





Disusun oleh :


Nama : Nandika Agung Putra Batara
NIM : 125010107111009
Kelas : C
Mata Kuliah : Hukum Agraria





UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014

Pengertian Landreform di Indonesia

Perkataan Land reform berasal dari kata “Land” yang  artinya tanah dan “Reform” yang artinya “perubahan, perombakan atau penataan kembali”. Jadi Landreform itu berarti merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru.
Landreform adalah suatu asas yang menjadi dasar dari perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Asas itu adalah bahwa “Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri”
Landreform bermaksud mengadakan suatu perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang baru yang disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan pembangunan ekonomi sesuai dengan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Secara teknis pengertian Landreform mempunyai arti secara luas dan secara sempit. Pengertian Landreform dalam UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 adalah pengertian Ladreform dalam arti luas, yaitu:
  1. Pelaksanaan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum agraria yang lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi zaman modern dan menggantinya dengan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.
  2. Penghapusan terhadap segala macam hak asing dan konsepsi kolonial.
  3. Diakhirinya kekuasaan para tuan tanah dan para feodal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan tanah. 
  4. Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah secara berencana serta berbagai hubungan-hubungan yang berkenaan dengan penguasaan atas tanah. 
  5. Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan kemajuan.
Sedangkan Landreform dalam arti sempit merupakan serangkaian tindakan-tindakan dalam rangka Agraria Reform Indonesia, yaitu mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusahaan atas tanah. Pengertian Landreform menurut UUPA disebut Agrarian Reform, pada dasarnya mencakup 3 masalah pokok, yaitu :
  1. Perombakan dengan pembangunan kembali sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya “Groot Ground Bezit” yaitu pemilikan tanah yang melampauai batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum, asas ini tercantum dalam pasal 7, 10 dan 17.
  2. Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan tanah atau Land use planning. 
  3. Penghapusan hukum agraria kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Ø  Dari pengertian diatas maka dapat di simpulkan, Landreform     :
  1. program untuk merubah sistem pemilikan dan penguasaan tanah daru sistem yang tidak mencerminkan keadilan menjadi nilai baru yang mencerminkan keadilan.
  2. Merubah hubungan hukum yang sifatnya ekploitatif menjadi hubungan hukum yang mencerminkan keadilan dalam masyarakat
  3. Menginginkan perubahan tatanan sistem, yang mencerminkan keadilan karena jika manusia (individu) dibebaskan untuk bersaing, maka ada yang kalah dan menang
-          Orang memiliki tetapi tidak menguasai
-          Orang memiliki dan menguasai
-          Orang tidak memiliki dan tidak meguasai
Ø  Landreform Merupakan Persoalan Mendesak :
  1. Jumlah petani diatas 50% maka faktor tanah menjadi sangat penting karena tanah menjadi sumber kehidupan, jika tidak akan timbul ketimpangan
  2. Dari kesejahteraan petani adalah bagian yang belum sejahtera.
Ø  Tujuan Landreform di Indonesia
Tujuan Landreform ini banyak pendapat dari berbagai kalangan, namun dari berbagai pendapat itu semua bermuara kepada usaha untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Ø  Secara terinci tujuan Landreform di Indonesia adalah :
1.      Usaha mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan mengubah struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasi keadilan sosial.
2.      Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
3.      Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, yang berfungsi sosial. Suatu perlindungan terhadap privat bezit, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat bersifat perseorangan dan turun-temurun, tetapi berfungsi sosial.
4.      Untuk mengakhiri sstem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimm untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat seorang laki-laki maupun wanita. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah.
5.      Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil disertai dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan lemah.

Ø  Disamping itu ada pula yang berpendapat bahwa tujuan Landreform terdiri atas :
1.  Tujuan sosial Ekonomi :
a)      Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta memberi isi fungsi sosial pada hak milik.
b)      Mempertinggi produksi nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat.
2.  Tujuan Sosial Politik :
a)      Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan tanah yang luas.
b)      Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagan yang adil pula.
3.   Tujuan Sosial Psikologis :
a)      Meningkatkan kegairahan kerja bagi para penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah.
b)      Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarapnya.

Ø  Landasan Hukum Pelaksanaan Ladreform di Indonesia
1.      Landasan Ideal : Pancasila.
2.      Landasan Konstitusional : Pasal 33 UUD 1945.
3.      Landasan Operasional :
a)      Pasal 7, 10 ( 1 ), 17 ( 1 ) dan 53 UUPA.
b)     UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
c)      UU No. 2 Th. 1960 jo. Inpres No. 13 Th. 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
d)     PP No. 224 Th. 1961 jo. PP No. 41 Th. 1964  mengatur Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pembayaran Ganti Rugi.
e)      PP No. 4 Th. 1977 tentang Pemilikan Secara Absentee oleh Para Pensiunan Pegawai Negeri.
f)       UU No. 1 Th. 158 jo. PP No. 18 Th. 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir dan Eigendom.
g)      Peraturan Kepala BPN No. 3 Th. 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform secara Swadaya dan lain-lain.

Ø  Program Landreform bertujuan untuk menghapus kelas tuan tanah yang tanahnya digarap oleh buruh tani, dan mengurangi jumlah petani tanpa tanah dengan cara memberikan tanah milik atas dasar prinsip tanah untuk mereka yang menggarap di atasnya (utrecht 1969:72)
Pemilikan dan penguasaan Tanah yang melampaui batas kewajaran jelas merupakan hal yang bertentangan dengan  asas landreform, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial berupa pemerataan penguasaan tanah sebagaimana dijabarkan dalam pasal 7, 17 UUPA Jo. UU No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanahan.
Ø  Soekarno mengatakan:
“ Landreform merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Revolusi Indonesia”…  Banyak tanah yang bisa diolah yang diterlantarkan para tuan tanah bisa diubah  menjadi tanah-tanah yang produktif. Para tuan tanah wajib menyerahkan kepemilikan mereka yang melebihi batas tapi mendapatkan ganti rugi yang layak, asalkan peraturan yang efisien dibuat, dan mereka tumbuh menjadi pengusaha manufaktur yang sukses. Landreform yang dijalankan secara tepat bisa menghasilkan, distribusi pendapatan yang lebih adil diantara warga negara dan menciptakan sebuah struktur sosial yang akan membuka jalan bagi produksi nasional yang tinggi.
Ø  Pada Tahun 1960-1965.
Indonesia kuat melakukan upaya untuk perubahan berbagai peraturan dan instrumen hukum termasuk peradilan untuk mengadili landreform disebut PERADILAN LANDREFORM
1.      Semua sengketa/konflik landreform perkara landreform “Perkara bagi hasil Undang-Undang No 2 Tahun 1960”
2.      Semua sengketa yang berhubungan dengan pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya yang sah UU No 51/PRP/1960.

Ø  Kelemahan Landreform :
ASPEK POLITIK
Program landreform  sangat dipengaruhi, implementasi/dipolitisi menjadi sumber konflik diantara PARPOL Yang ada
1.      Parpol mengklaim  dirinya sebagai pejuang landreform sehingga tujuan politis untuk mempengaruhi rakyatnya sangat kuat.
2.      Rakyat terlibat dalam pertarungan politik yang bersangkutan dengan landreform.

Ø  BATAS-BATAS MAKSIMUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH MENURUT UU NO 56 TAHUN 1960

KEPADATAN PENDUDUK
SAWAH (HEKTAR)
LAHAN KERING (HEKTAR
1-50 Penduduk per km²
15
20
51-250 Penduduk per km²
10
12
251-400 Penduduk per km²
75
9
Lebih dari 4000 Penduduk km²
5
6





2 komentar:

  1. thanks mas, referensi yang bagus untuk makalah kuliah dadakan haha :D

    BalasHapus
  2. referensi yg sangat membantu bagi para mahasiswa😁

    BalasHapus