Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
NIM : 125010107111009
Kelas : C
Mata Kuliah : Hukum Agraria
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014
Pengertian Landreform di Indonesia
Perkataan
Land reform berasal dari kata “Land”
yang artinya tanah dan “Reform” yang
artinya “perubahan, perombakan atau penataan kembali”. Jadi Landreform itu
berarti merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur
pertanahan baru.
Landreform adalah suatu asas
yang menjadi dasar dari perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di
seluruh dunia termasuk Indonesia. Asas itu adalah bahwa “Tanah pertanian harus
dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri”
Landreform bermaksud mengadakan
suatu perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah
sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang baru yang disesuaikan dengan
perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan pembangunan
ekonomi sesuai dengan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Secara teknis
pengertian Landreform mempunyai arti secara luas dan secara sempit. Pengertian
Landreform dalam UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 adalah pengertian Ladreform dalam
arti luas, yaitu:
- Pelaksanaan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum agraria yang lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi zaman modern dan menggantinya dengan ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.
- Penghapusan terhadap segala macam hak asing dan konsepsi kolonial.
- Diakhirinya kekuasaan para tuan tanah dan para feodal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan tanah.
- Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah secara berencana serta berbagai hubungan-hubungan yang berkenaan dengan penguasaan atas tanah.
- Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan kemajuan.
Sedangkan
Landreform dalam arti sempit merupakan serangkaian tindakan-tindakan dalam
rangka Agraria Reform Indonesia, yaitu mengadakan perombakan mengenai pemilikan
dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan
pengusahaan atas tanah. Pengertian Landreform menurut UUPA disebut Agrarian
Reform, pada dasarnya mencakup 3 masalah pokok, yaitu :
- Perombakan dengan pembangunan kembali sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya “Groot Ground Bezit” yaitu pemilikan tanah yang melampauai batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum, asas ini tercantum dalam pasal 7, 10 dan 17.
- Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan tanah atau Land use planning.
- Penghapusan hukum agraria kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Ø Dari pengertian diatas maka dapat
di simpulkan, Landreform :
- program untuk merubah sistem pemilikan dan penguasaan tanah daru sistem yang tidak mencerminkan keadilan menjadi nilai baru yang mencerminkan keadilan.
- Merubah hubungan hukum yang sifatnya ekploitatif menjadi hubungan hukum yang mencerminkan keadilan dalam masyarakat
- Menginginkan perubahan tatanan sistem, yang mencerminkan keadilan karena jika manusia (individu) dibebaskan untuk bersaing, maka ada yang kalah dan menang
-
Orang
memiliki tetapi tidak menguasai
-
Orang
memiliki dan menguasai
-
Orang tidak
memiliki dan tidak meguasai
Ø Landreform Merupakan Persoalan
Mendesak :
- Jumlah petani diatas 50% maka faktor tanah menjadi sangat penting karena tanah menjadi sumber kehidupan, jika tidak akan timbul ketimpangan
- Dari kesejahteraan petani adalah bagian yang belum sejahtera.
Ø Tujuan Landreform di Indonesia
Tujuan Landreform ini banyak
pendapat dari berbagai kalangan, namun dari berbagai pendapat itu semua
bermuara kepada usaha untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para
petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan
pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Ø
Secara
terinci tujuan Landreform di Indonesia adalah :
1.
Usaha mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani
yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula,
dengan mengubah struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasi
keadilan sosial.
2.
Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi
tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
3.
Untuk memperkuat dan memperluas hak
milik atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun
wanita, yang berfungsi sosial. Suatu perlindungan terhadap privat bezit, yaitu
hak milik sebagai hak yang terkuat bersifat perseorangan dan turun-temurun,
tetapi berfungsi sosial.
4.
Untuk mengakhiri sstem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan
penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan
menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimm untuk tiap keluarga. Sebagai
kepala keluarga dapat seorang laki-laki maupun wanita. Dengan demikian mengikis
pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan
terhadap golongan ekonomi lemah.
5.
Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya
pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk
gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil
disertai dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan lemah.
Ø Disamping itu ada pula yang berpendapat bahwa tujuan Landreform terdiri
atas :
1. Tujuan sosial Ekonomi :
a)
Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik
serta memberi isi fungsi sosial pada hak milik.
b)
Mempertinggi produksi nasional khususnya sektor pertanian guna
mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat.
2. Tujuan Sosial Politik :
a) Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan tanah yang luas.
b) Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa
tanah dengan maksud agar ada pembagan yang adil pula.
3. Tujuan Sosial Psikologis :
a)
Meningkatkan kegairahan kerja bagi para penggarap dengan jalan memberikan
kepastian hak mengenai pemilikan tanah.
b)
Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarapnya.
Ø Landasan Hukum Pelaksanaan Ladreform di Indonesia
1. Landasan Ideal : Pancasila.
2. Landasan Konstitusional : Pasal 33 UUD 1945.
3. Landasan Operasional :
a) Pasal 7, 10 ( 1 ), 17 ( 1 ) dan 53 UUPA.
b) UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
c) UU No. 2 Th. 1960 jo. Inpres No. 13 Th. 1960 tentang Perjanjian Bagi
Hasil.
d) PP No. 224 Th. 1961 jo. PP No. 41 Th. 1964 mengatur Pelaksanaan Pembagian Tanah dan
Pembayaran Ganti Rugi.
e) PP No. 4 Th. 1977 tentang Pemilikan Secara Absentee oleh Para Pensiunan
Pegawai Negeri.
f)
UU No. 1 Th. 158 jo. PP No. 18 Th. 1958 tentang Penghapusan Tanah
Partikelir dan Eigendom.
g) Peraturan Kepala BPN No. 3 Th. 1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah
Obyek Landreform secara Swadaya dan lain-lain.
Ø Program Landreform bertujuan untuk
menghapus kelas tuan tanah yang tanahnya digarap oleh buruh tani, dan
mengurangi jumlah petani tanpa tanah dengan cara memberikan tanah milik atas
dasar prinsip tanah untuk mereka yang menggarap di atasnya (utrecht 1969:72)
Pemilikan dan penguasaan Tanah yang melampaui batas
kewajaran jelas merupakan hal yang bertentangan dengan asas landreform, yang bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial berupa pemerataan penguasaan tanah sebagaimana
dijabarkan dalam pasal 7, 17 UUPA Jo. UU No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan
Luas Tanah Pertanahan.
Ø Soekarno mengatakan:
“ Landreform merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Revolusi Indonesia”…
Banyak tanah yang bisa diolah yang diterlantarkan para tuan tanah bisa
diubah menjadi tanah-tanah yang
produktif. Para tuan tanah wajib menyerahkan kepemilikan mereka yang melebihi
batas tapi mendapatkan ganti rugi yang layak, asalkan peraturan yang efisien
dibuat, dan mereka tumbuh menjadi pengusaha manufaktur yang sukses. Landreform
yang dijalankan secara tepat bisa menghasilkan, distribusi pendapatan yang lebih
adil diantara warga negara dan menciptakan sebuah struktur sosial yang akan
membuka jalan bagi produksi nasional yang tinggi.
Ø Pada Tahun
1960-1965.
Indonesia
kuat melakukan upaya untuk perubahan berbagai peraturan dan instrumen hukum
termasuk peradilan untuk mengadili landreform disebut PERADILAN LANDREFORM
1. Semua
sengketa/konflik landreform perkara landreform “Perkara bagi hasil
Undang-Undang No 2 Tahun 1960”
2. Semua
sengketa yang berhubungan dengan pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau
kuasanya yang sah UU No 51/PRP/1960.
Ø Kelemahan
Landreform :
ASPEK POLITIK
Program
landreform sangat dipengaruhi,
implementasi/dipolitisi menjadi sumber konflik diantara PARPOL Yang ada
1.
Parpol mengklaim
dirinya sebagai pejuang landreform sehingga tujuan politis untuk mempengaruhi
rakyatnya sangat kuat.
2.
Rakyat terlibat dalam pertarungan politik yang
bersangkutan dengan landreform.
Ø BATAS-BATAS
MAKSIMUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH MENURUT UU NO 56 TAHUN 1960
KEPADATAN PENDUDUK
|
SAWAH (HEKTAR)
|
LAHAN KERING (HEKTAR
|
1-50 Penduduk per km²
|
15
|
20
|
51-250 Penduduk per km²
|
10
|
12
|
251-400 Penduduk per km²
|
75
|
9
|
Lebih dari 4000 Penduduk km²
|
5
|
6
|
thanks mas, referensi yang bagus untuk makalah kuliah dadakan haha :D
BalasHapusreferensi yg sangat membantu bagi para mahasiswa😁
BalasHapus