Kasus
Sengketa Kepegawaian Antara Perangkat Desa Gelam dan Kepala Desa Gelam,
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
KRONOLOGI :
Pada
tahun 2002 Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mengangkat
Suroto, Imron Hanafi dan Anawati menjadi perangkat desa. Suroto diangkat
sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun Pagerwojo Desa Gelam,
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tanggal 29 April 2002 dengan Keputusan
Kepala Desa Gelam No. : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Imron Hanafi diangkat
sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Seksi Pemerintahan Desa Gelam, Kecamatan
Candi, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29
April 2002, Nomor :141/10.DS/404.5.2.10/2002 dan Anawati diangkat sebagai
Perangkat Desa dengan Jabatan Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam, Kecamatan Candi,
Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gelam tanggal 29 April
2002 Nomor : 141/10.DS/404.5.2.10/2002. Masa jabatan dari ketiga orang tersebut
di atas ditentukan berdasarkan pada pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor : 4 Tahun 2000, tanggal 29 April 2000, tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan
Perangkat Desa
dengan masa jabatan masing-masing 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 29
April 2002 sampai dengan tanggal 29 April 2012.
Pada
tanggal 12 Juli 2002 telah diundangkan Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan
Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau
Pengangkatan Perangkat Desa yang dalam pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa :
“Bagi Perangkat Desa yang saat ini telah menjabat dapat menyelesaikan tugasnya
sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun. Walaupun telah ada Perda yang
mengatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa dapat menyelesaikan masa jabatannya
sampai dengan umur 64 Tahun, tetapi
khususnya Kepala
Desa Gelam yang menjabat pada waktu itu tidak mau merubah atau menerbitkan
Keputusan yang baru untuk menyesuaikan dan memberlakukan bahwa untuk Para
Penggugat dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat)
tahun. Padahal sejak diberlakukannya Perda Nomor : 7 Tahun 2002 pada tanggal 12
Juli 2002 kepala desa seharusnya menerbitkan Keputusan yang merubah masa
jabatan dari perangkat desa dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas)
tahun dan menyelesaikan tugasnya sampai dengan usia 64 (enam puluh empat)
tahun. Selain itu Suroto, Imron dan Anawati mendengar bahwa di desa lain yang juga
masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo ada Kepala Desa yang menerbitkan
Keputusan tentang masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 64 Tahun.
Salah satunya di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo seorang
Perangkat Desa bernama : Mohammad Yono diangkat pada tanggal 20 Mei 2002 dengan
masa jabatan sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun, sehingga menurut hukum,
seharusnya Para Penggugat memperoleh perlakuan yang serupa seperti yang berlaku
di Desa Keboharan, yakni mengenai berlakunya masa jabatan Perangkat Desa sampai
dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun dan sampai saat ini masih berlaku dan
diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya
mereka bertiga bersama-sama dengan Perangkat Desa lainnya yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Sidoarjo diangkat berdasarkan Perda Nomor : 4 Tahun 2000
dengan masa jabatan 10 Tahun, menyampaikan pengaduan melalui Forum Komukasi
Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dan dengar pendapat (hearing) ke DPRD
Kabupaten Sidoarjo terkait dengan implementasi pasal 44 ayat (2) Perda Nomor :
7 Tahun 2002. Kemudian DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan tanggapan positif
dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tanggal 28
Pebruari 2012, Nomor : 140/677/404.2/2012, perihal Tindak lanjut Pengaduan FKPD
tentang masa bakti Perangkat Desa yang pada nomor : 2 disebutkan bahwa
“Terjadinya kesalahan dalam pembuatan SK Para Perangkat Desa oleh Kepala Desa terhadap
masa bakti Perangkat Desa diharapkan untuk melakukan pembenahan, penyesuaian
atau revisi terhadap SK Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat itu”.
Atas kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Desa, Kepala Desa Gelam dinyatakan melakukan Mall Admisistrasi di Pemerintahan Desa apabila tidak mengubah surat keputusan yang di keluarkannya. Karena itu pihak perangkat desa membuat surat permohonan kepada kepala desa yang isinya meminta kepala desa untuk mengubah isi surat keputusan tetapi kepala desa memberikan penolakan dan tetap berpegang teguh pada keputusan awal yang ditetapkannya yaitu Keputusan Nomor : 141/03/404.7.2.11/2012 tanggal 29 April
2012, tentang
Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga para perangkat desa akhirnya
mendaftarkan gugatan kepada kepala desa di PTUN Surabaya atas adanya keputusan
yang dinilai merugikan tersebut.
Sumber :
mahkamahagung.go.id/pengadilan/ptun-surabaya
KOMENTAR
Ø Subyek :
§ Penggugat : 1. Suroto ( Kepala Dusun Pagerwojo Desa
Gelam, Kecamatan
Candi,
Kabupaten Sidoarjo )
2. Imron Hanafi (Seksi Pemerintahan Desa
Gelam)
3. Anawati (Seksi Pelayanan Umum Desa Gelam)
§ Tergugat : Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi,
Kabupaten Sidoarjo
Ø Obyek : Keputusan Kepala Desa Gelam
tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut
kami subyek sengketa tersebut adalah Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku
perangkat desa sebagai penggugat karena mereka yang mendaftarkan gugatan di
PTUN terhadap keputusan Kepala Desa yang dinilai tidak sesuai dengan Perda
Kabupaten Sidoarjo dan merugikan Perangkat Desa Gelam. Yang menjadi tergugat
adalah Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo karena Kepala
Desa Gelam adalah pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan
tersebut serta menimbulkan akibat yang merugikan bagi perangkat desa (penggugat)
Berdasarkan
kronologi diatas kepala desa dapat digugat oleh perangkat desa karena keputusan
yang dikeluarkannya dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo yang
berlaku saat ini. Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkrit, individual dan
final sebagaima diatur dalam pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor : 5 Tahun
1986 jo. Undang Undang Nomor : 51 Tahun
2009 yang
menegaskan bahwa:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
belaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” dalam hal ini terhadap para perangkat
desa (Penggugat). Selain itu keputusan yang bersifat final tersebut dianggap
merugikan bagi pihak perangkat desa karena menimbulkan akibat hukum
pemberhentian dari jabatan perangkat desa.
Menurut
kami seharusnya dalam menerbitkan keputusan kepala desa sebagai pejabat Tata
Usaha Negara haruslah memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB) agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam kasus ini,
kepala desa Gelam dalam mengeluarkan keputusan sepertinya bertentangan dengan beberapa
asas AAUPB, seperti :
·
Asas Kecermatan Formal : Keputusan yang
dibuat oleh kepala desa dinilai tidak cermat karena bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi yaitu bertentangan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo
·
Asas Persamaan/Keseimbangan : Perangkat
desa Gelam tersebut menuntut adanya persamaan atas masa jabatan mereka karena
di desa lain yang masih termasuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, perangkat
desa menjabat hingga berumur 64 tahun dan masa jabatannya 15 tahun sedangkan
perangkat desa Gelam (Penggugat) dibatasi hanya 10 tahun masa jabatannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada persamaan perlakuan kepada perangkat
desa di satu wilayah hukum yang sama yakni Kabupaten Sidoarjo.
·
Asas Kepastian Hukum : Keputusan yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam dinilai tidak mengutamakan kepastian hukum
karena tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo: Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan
Pertama Perda No. 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau
Pengangkatan Perangkat Desa
KESIMPULAN
Dari
kronologi serta komentar kami diatas dapat disimpulkan bahwa keputusan yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kepada
Suroto, Imron Hanafi dan Anawati selaku Perangkat Desa Gelam, Kecamatan Candi,
Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi yakni Perda
Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda No. 4 Tahun
2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat
Desa. Selain itu keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan
bagi ketiga perangkat desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
apakah kasus ini sudah mendapat kepastian putusan hakim ?
BalasHapusCek di web putusan aja boss
Hapusmin, itu tanggal berapa ya waktu mengajukan gugatan ke ptun nya ?
BalasHapus