BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengingat saat ini
semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan ilmu teknologi khususnya
teknologi informasi. Yang dari teknologi informasi ini banyak sekali manfaat
yang didapat untuk memudahkan kita memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk
kebutuhan atas mendapatkan suatu barang atau jasa yang menggunakan media online
atau internet. Dalam hal ini, mulai banyak media-media online yang
memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan jual beli secara online. Hal ini
didukung pula partisipasi masyrakat untuk lebih beralih menggunakan media
online atau situs-situs jual beli online karena dirasa melakukan jual beli
secara online lebih banyak keunggulan, seperti lebih cepat, lebih mempersingkat
waktu, lebih efisien dan lain-lain. Akan tetapi banyak pula kekurangan yang
ditimbulkan dari kegiatan jual beli online ini, seperti sering terjadinya kasus
penipuan, barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di
dalam situs online tersebut dan lain-lain. Oleh karena itu, kelompok kami
mencoba memberikan analisa dan pendapat hukum mengenai kegiatan jual beli
secara online yang dalam hukum perikatan biasa disebut perjanjian e-commerce.
B.
Rumusan Masalah
1.
Siapa
para pihak ( penjual dan pembeli ) dalam perjanjian e-commerce ?
2.
Apa
isi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian e-commerce ?
3. Apa yang dapat dianalisa dari
Perjanjian online tersebut menurut pasal 1320 BW?
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai tindak lanjut dan realisasi pemahaman perjanjian jual beli yang
di kembangkan dalam bentuk perjanjian e-commerce yang dipelajari didunia kampus
yang diorientasikan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
luas mengenai perjanjian e-commerce.Dan sebagai wahana field
trip studi untuk memperluas wawasan, pengalaman dan networking
dikalangan mahasiswa dan salah satu media pembinaan profesionalitas masing
masing jurusan / program studi.
D.
Metode Penelitian
Adapun metode yang kelompok kami lakukan yaitu metode
deskripsi dari beberapa pakar / ahli dalam bidangHukum Perikatan seperti dosen
ataupun literature bukunya itu sendiri khususnya melalui forum
dunia maya ( internet ). Kelompok kami juga melakukan
metode literature yaitu dengan pengarsipan beberapa buku yang ada kaitannya
dengan makalah ini sehingga memudahkan dalam meneliti dan menyesuaikannya baik
antara teori dengan praktek / dilapangan maupun hal hal lain yang dianggap
perlu dan penting.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian
Pasal 1313 BW, suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[1]
Para sarjana hukum
perdata pada umumnya berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat
didalam ketentuan diatas adalah tidak lengkap dan pula terlalu luas. Tidak
lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja.
Definisi itu dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup perbuatan didalam
lapangan hukum keluarga,seperti janji kawin, yang merupakan perjanjian juga,
tetapi sifatnya berbeda dengan perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata buku III
perjanjian yang diatur didalamnya kriterianya dapat dinilai secara materil,
dengan kata lain dinilai dengan uang.[2]
B. Syarat-syarat Sahnya
Perjanjian
Pasal 1320 BW, untuk
sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Cakap untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang
pertama dinamakan syarat subyektif, karena kedua syarat tersebut mengenai
subyek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat obyektif
karena mengenai obyek dari perjanjian.[3]
Sehingga berdasarkan
pasal 1313 BW apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka akibat hukumnya
perjanjian dapat dibatalkan demi hukum. Begitu pula apabila syarat obyektif
tidak dipenuhi maka akibat hukumnya perjanjian batal demi hukum.
C.
Perjanjian Standart Contract
Perjanjian
Standart adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausa-klausa yang sudah
dibaukan dan dicetak dala bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta
dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya.[4]
Perjanjian dibuat leh para pihak akan tetapi isinya ditetukan oleh salah satu
pihak saja.
1.
Jenis-Jenis Perjanjian Standar
Menurut
Mariam Darul zaman, perjanjian baku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis,
yaitu[5]
:
1.
Perjanjian standar sepihak
Perjanjian
baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat
kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak
kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur.Kedua
pihak lazimnya terikat dalam organisasi.Misalnya perjanjian buruh secara
kolektif.
2.
Perjanjian standar yang ditetapkan
pemerintah
Perjanjian
baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek
hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat
formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam
Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta
jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055 dan lain sebagainya.
3.
Perjanjian standar yang ditentukan
di lingkungan notaris
Perjanjian
yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat
perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk
memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau
advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan
“Contact model”.
2.
Validitas Perjanjian Standar
Syarat
sahnya suatu perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatu
perjanjian pada umumnya. Yaitu sebagaimana yang diatur pada pasal 1320
KUHPerdata seperti telah dijelaskan pada syarat sah perjanjian di atas.
D.
Pengertian
Perjanjian Jual Beli
Berdasarkan pasal 1457 BW Jual beli
adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dinjanjikan.
E.
Pengertian
Perjanjian E-Commerce
Definisi E-Commerce ( Electronic Commerce). E-commerce
merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct
selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat
menyediakan layanan "get and deliver". Ecommerce akan merubah semua
kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk
kegiatan trading (perdagangan).[6]
Sedangkan menurut pendapat Jullian Ding dalam “Komplasi Hukum Perikatan” memeberikan
definisi tentang e-commerce sebagai berikut:
“Electronic Commerce Transaction
adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang,
jasa, atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (
digital medium) dimana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat
dalam jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world wide
web.Traksaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.”
Jadi
ada 6 komponen dalam kontrak dagang elektronik yaitu[7]
:
a.
Ada kontrak dagang
b.
Kontrak itu dilaksanakan dengan
media elektronik (digital)
c.
Kehadiran fisik dari para pihak
tidak diperlukan
d.
Kontrak itu terjadi dalam jaringan
public
e.
Sistemnya terbuka, yaitu dengan
internet atau WWW
f.
Kontrak itu terlepas dari batas
yurisdiksi nasional
F.
Analisa
Pada tugas perikatan mengenai perjanjian e-commerce ini kelompok kami
mendapat bagian untuk mengaudit salah satu situs yang termasuk dalam perjanjian
e-commerce, yaitu situs www.berniaga.com.
Sesuai yang
terdapat pada menu “profil” dalam Situs berniaga.com, situs ini ini merupakan
situs yang menyediakan layanan untuk mempertemukan penjual dan pembeli agar
mendapatkan penawaran terbaik dengan cara yang mudah dan aman dengan cara
memasang iklan obyek yang akan ditawarkan secara gratis untuk hamper semua
barang/jasa.
Berniaga.com
juga berusaha menjaga dan melindungi seluruh pengunjung situs agar terhindar
dari penipuan. Fasilitas keamanan yang disiapkan adalah dengan mereview setiap
iklan yang masuk agar iklan yang dipublikasikan nantinya benar-benar
berkualitas. Hal ini meminimalisir potensi penipuan yang kerap terjadi pada jual
beli online.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka kami akan menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan
masalah dalam makalah ini.
1.
Siapa
para pihak ( penjual dan pembeli ) dalam perjanjian e-commerce ?
Pada perjanjian
e-commerce dalam situs berniaga.com yang menjadi pihak-pihak dalam situs
berniaga.com adalah :
a.
Penyedia
jasa internet ( Internet Service Provider )
Isp
yang di maksudkan disini adalah situs berniaga.com itu sendiri. Karena situs
berniaga.com ini merupakan pemilik ruang elektronik yang menyediakan layanan
transaksi jual beli secara online.
b.
E-merchant
dan e-customer
e-merchant
merupakan media para pihak berkomunikasi yang di ikuti dengan pengiriman atau
penyampaian barang secara nyata. E-merchant merupakan tempat berlangsungnya
komunikasi dan sekaligus sebagai tempat berlangsungnya penyerahan media
tersebut. Sehingga e-merchant ini dapat disebut pihak yang menawarkan suatu
produk kepada pihak customer (penjual).
e-customer
adalah pihak yang menggunakan atau membeli barang yang di tawarkan oleh
e-merchant.
Dalam
hal ini secara langsung e-merchant dan e-customer( si penjual dan pembeli
barang dalam situs berniaga.com ) dianggap menyetujui dan harus mematuhi syarat
dan ketentuan yang telah diatur seperti yang telah tertera pada menu “Aturan”
di situs berniaga.com.
2. Apa
isi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian e-commerce ?
Isi hak dan kewajiban para
pihak dalam situs berniaga.com tertera di dalam menu “syarat dan ketentuan”.
-
Pengguna (e-merchant dan e-customer)secara
pribadi bertanggung jawab atas pemakaiannya atas Situs dan/atau Layanan.
-
Pengguna memakai Situs dan/atau Layanan atas
risikonya sendiri.
-
Pengguna memakai Layanan dengan mematuhi segala
aturan yang berlaku di Indonesia.
-
Pengguna tidak akan membuat daftar
dan/atau beriklan di Situs dan/atau beriklan untuk penjualan di Situs segala
barang yang:
a. melanggar
hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak cipta, paten, merek dagang, nama dagang, desain, rahasia
dagang, informasi rahasia, keahlian, kehendak baik (goodwill),
hak privasi atau publikasi, atau hak kepemilikan atau hak mempublikasi atau hak
privasi pihak ketiga manapun;
b. sebaliknya
menyebabkan kerugian yang ditetapkan hukum mencakup namun tidak terbatas kepada
suatu produk yang berisi pernyataan yang bersifat memfitnah; atau.
c. melanggar,
atau ilegal di bawah hukum, undang-undang, ordinansi atau regulasi.
-
E-merchant tidak akan menyediakan dan/atau
menyebabkan disediakannya informasi yang:
a. palsu, tidak tepat, atau menyesatkan;
b. melibatkan
penjualan barang palsu atau curian, atau tindakan penipuan lain manapun;
c. melanggar
hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak cipta, paten, merek
dagang, nama dagang, desain, rahasia dagang, informasi rahasia, keahlian,
kehendak baik, hak privasi atau publikasi, pihak ketiga manapun;
d. melanggar
atau menyimpang dari hukum manapun
e. yang
memfitnah;
f.
berisi materi pornografi atau materi cabul.
g. berisi
virus komputer dan/atau rutin pemrograman komputer lain yang dapat merusak,
mengganggu dengan secara diam-diam, menahan atau mengambil alih data atau
informasi pribadi;
h. menciptakan
kewajiban bagi Perusahaan atau menyebabkan kerugian terhadap Perusahaan secara
penuh atau sebagian, layanan Internet Service Providernya atau penyedia lain;
i.
memperkenalkan, menyebarkan atau dimaksud untuk
memperkenalkan dan/atau menyebar isi atau propaganda yang bersifat suku, agama,
ras, politik, kelamin,dankepercayaan.
-
Perusahaan mempunyai hak untuk memindahkan
barang apapun yang dianggap melanggar yang di atas, atas pertimbangannya
sendiri.
-
Pengguna akan mematuhi Aturan dan Prosedur Iklan
dan Pencantuman Iklan Perusahaan.
-
Pengguna sepenuhnya bertanggungjawab atas
akurasi informasi yang disebutkan.
3. Apa
yang dapat dianalisa dari Perjanjian online tersebut menurut pasal 1320 BW ?.
Dalam
situs berniaga.com merupakan situs yang menyediakan layanan jual-beli secara
online, maka sesuai yang tertera dalam menu “syarat dan ketentuan” yaitu hukum
yang mengatur dalam segala kegiatan yang menggunakan situs berniaga.com
disebutkan bahwa Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan mematuhi
undang-undang hukum Indonesia, dan akan tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif
pengadilan Indonesia.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka secara langsung segala kegiatan jual beli di situs
berniaga.com harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia(
KUHPerdata ) mengenai perjanjian jual beli ini, sesuai yang diatur dalam
syarat-syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHperdata yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Analisa : Dalam situs berniaga.com
telah menyertakan syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap siapa saja yang
melakukan e-commerce. Hal inilah yang mengharuskan setiap pengguna
memperhatikan ketentuan dalam situs tersebut.Sebagai bentuk persetujuan dengan
penggunaan situs layanan jual beli, maka para pengguna diharuskan menyetujui
syarat dan ketentuan yang berlaku yang dalam hal ini berupa standart contract.Standart contract yang merupakan suatu kesepakatan dalam situs
berniaga.com ini harus ditaati oleh pengguna, karena sebagai bentukketerikatan
dalam melakukan transaksi jual beli secara tertulis agar dari kesepakatan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Situs
berniaga.com sendiri yang merupakan situs legal, wajib menerapkan undang-undang
yang berlaku.Oleh karenanya syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak
berniaga.com telah memenuhi ketentuan undang-undang jika telah terjadi sepakat
antara pihak berniaga.com dan pengguna. Kesepakatan pihak berniaga.com yang
diwujudkan dalam standart contractakan
memenuhi syarat sah terjadinya perikatan jika pengguna juga menyetujui.
2.
Cakap untuk membuat suatu perikatan
Analisa : Cakap mempunyai banyak penafsiran dalam
undang-undang sendiri cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah seseorang
yang telah berusia 21 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan[8]. Dengan
itu seseorang dianggap dapat atau cakap untuk suatu perikatan. Dalam situs berniaga.com yang didalamnya
bermuat suatu perjanjian jual beli yang mengikatkan kedua belah pihak sebagai
kreditur dan debitur.Berniaga.com secara umum dapat dijelaskan sebagai pihak
kreditur yang telah memenuhi kecakapan untuk membuat suatu perikatan.Tetapi
pada pihak debitur tidak dijelaskan apakah suatu pihak debitur tertentu cakap
atau tidak, karena banyak sekali pengguna yang ingin melakukan e-commerce.Dan
juga dalam e-commerce antara kreditur dan debitur tidak bertatap muka langsung
dalam bertransaksi.
Dalam
syarat dan ketentuan dalam situs berniaga.com tidak menjelaskan tentang
kecakapan seseorang untuk melakukan e-commerce.Jika dihubungkan dengan pasal
1320 BW memang perikatan yang dilakukan oleh para pihak tidak sah baik itu
pihak situs berniaga.com maupun pihak pengguna.Karena ketentuan yang
menerangkan tentang bahwa pihak pengguna harus cakap sesuai pasal 1320 BW tidak
ada, jadi siapapun bisa melakukan e-commerce pada situs berniaga.com.jika
pengguna telah melakukan transaksi dalam berniaga.com maka ia dianggap telah
cakap sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengetahui syarat &
ketentuannya, maka perjanjian ini dianggap sah dan tidak melanggar hukum.
3.
Suatu hal tertentu
Analisa : Hal tertentu yang dimaksudkan adalah perjanjian ini
disebabkan oleh sesuatu yang mengakibatkan terjadinya suatu perjanjian. Dalam situs berniaga.com ini yang
menyebabkan terjadinya suatu perjanjian adalah objek jual beli.Objek inilah
yang merupakan alasan untuk terjadi suatu perjanjian antara berniaga.com dan
pengguna. Mengingat pasal 1320 BW situs berniaga.com sah untuk melakukan
perjanjian karena objek yang diperjualbelikan( dalam syarat dan ketentuan )
disana telah diatur objek jual beli yang diperbolehkan oleh undang-undang.
4.
Suatu sebab yang halal
Analisa : Yang dimaksud suatu sebab yang halal ialah isi
perjanjian itu sendiri tentang barang yang diperjualbelikan apakah memenuhi
ketentuan yang diatur oleh undang-undang atau sebaliknya. Jika barang yang
diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan undang-undang maka perjannjian dianggap tidak sah.
[1]
Pasal 1313 KUHPerdata
[2]
Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi
Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 65
[3]
Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi
Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 73
[4]http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar/
[5]
Mariam Daruz Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni, 1994, hlm. 47-48
dalam http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar/
[7]
Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi
Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 284
[8]
Pasal 1330 KUHPerdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar