Minggu, 26 April 2015

Analisis artikel hukum berdasarkan aliran hukum




ANALISIS ARTIKEL HUKUM BERDASARKAN PERSPEKTIF ALIRAN HUKUM






Kasus Corby 
( Dalam perspektif Positivis )

    A.    Artikel Kasus
Pemberian Grasi Corby
JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, disesalkan. Pasalnya, tidak jelas timbal balik apa yang didapat Indonesia dari pemberian grasi itu.
Presiden sudah menyetujui pemberian grasi untuk Corby. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia. "Khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak berada di dalam tahanan Australia Utara karena terlibat sebagai anak buah kapal dalam kasus trafficking. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat dilepaskan sehingga mereka bisa bergabung dengan keluarganya," kata Amir.
Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu dianggap membingungkan karena tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal atau timbal balik. Hal itu dikatakan Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2012).

Menurut Nasir, “Harusnya didahului dengan ikatan perjanjian saling  menguntungkan atau untuk pertukaran kepentingan yang tepat antar kedua belah pihak, sehingga tidak menunjukkan kebingungan maupun kelemahan RI terhadap grasi tersebut,”
Dalam sebuah Sidang Kabinet, Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan. Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun Corby  tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam.

     B.     Analisa
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat), hukum harus dijadikan ujung tombak utama dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Secara normatif hukum terkadang memuat cita-cita indah namun dalam implentasinya hukum terkadang menyimpang dari cita-cita dan tujuan hakiki dari hukum itu sendiri. Ketidaksinkronan antara hukum di dalam teori (law in a book) dan hukum dilapangan (law in action) menjadi sebuah perdebatan yang tidak kunjung hentinya. Terkadang untuk menegakkan sebuah keadilan menurut hukum harus melalui proses-proses hukum yang tidak adil.
         
Pemikiran mazhab positivisme hukum
Positivisme merupakan aliran pemikiran filsafat yang bekerja berdasarkan empirisme. Aliran ini tumbuh subur pada abad 19 di Eropa. Garis besar ajaran positivisme adalah :
(1) hanya ilmu yang bebas nilai dapat memberikan pengetahuan yang sah;
(2) hanya fakta empiris yang dapat menjadi obyek ilmu;
(3) metode filsafat tidak berbeda dengan dengan metode ilmu;
(4) tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadi landasan bagi semua organisasi sosial;
(5) semua interpretasi tentang dunia harus didasarkan pada pengalaman (empiris-verifikatif);
(6) mengacu pada ilmu-ilmu alam, dan
(7) berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil ilmu alam. 
Positivisme menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif dan harus dilepaskan dari berbagai macam konsepsi metafisis subjektif. Ketika pemikiran positivisme diterapkan ke dalam bidang hukum, positivisme hukum melepaskan pemikiran hukum sebagaimana dianut oleh para pemikir aliran hukum alam. Jadi setiap norma hukum haruslah eksis secara objektif sebagai norma-norma yang positif. Hukum tidak dikonsepkan sebagai asas-asas moral yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah dipositifkan sebagai undang-undang guna menjamin kepastian hukum.
Menurut Austin bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang secara politik memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Artinya ada satu pihak yang menghendaki supaya pihak lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, kemudian pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan. Suatu perintah merupakan pembebanan kewajiban kepada pihak yang lain, dan akan mudah terlaksana apabila yang memberi perintah adalah pihak yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, setiap sistem hukum mengandung 4 unsur, yaitu :
(a) perintah;
(b) sanksi;
(c) kewajiban; dan
(d) kedaulatan. 
Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:
1.      Hukum adalah perintah
2.      Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
3.      Keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
4.      Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian
5.      Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.

Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.  Hukum Pidana di Indonesia masih  menganut aliran Positivisme, hal ini secara eksplisit tertuang didalam pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa tidak dapat di pidana seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya, ini disebut dengan azas legalitas.  Dari pernyataan diatas maka pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa, dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. Jadi perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan ialah yang tertuang didalam hukum positif, selama perbuatan pidana tidak diatur didalam didalam hukum positif, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya menurut hukum pidana.

            Kaitan dengan kasus Corby :
Ketika Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan membawa ganja, Schapelle Leigh Corby harus berurusan dengan hukum, karena perbuatan yang dilakukan Schapelle Leigh Corby menurut hukum Pidana termasuk kepada perbuatan pidana yakni tindak pidana narkotika. Menurut Aliran Positivisme bagaimana pun hukum  harus ditegakkan tanpa melihat baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum.
Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normative harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum[1].
Dalam menjawab persoalan itu, sebagai negara yang menganut aliran positivisme, mau tidak mau cara berpikir aliran positivisme itulah yang harus diterapkan. Inilah yang disebut dengan tertib berpikir. Dengan kata lain, terlepas dari serba keburukan-keburukan yang melekat pada aliran hukum positivisme ini, cara memandang persoalannya harus dengan kacamata positivisme. Bukan dengan dasar filosofis lainnya.
Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus “teori hukum murni” (the Pure Theory of Law). Ia menganggap bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan. Kelsen menemukan bahwa dua faktor ini telah melemahkan hukum sehingga ia mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi terhadap hukum[2].

Penegakan hukum 
Idealnya perkembangan masyarakat harus diikuti oleh perkembangan hukum. Dari kasus Schapelle Leigh Corby, penggunaan pranata hukum yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak mencerminan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat hanya membawa ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi dengan aparat penegak hukum yang masih berpola pikir konservatif dalam menegakkan hukum. Hukum adalah hasil ciptaan masyarakat, tapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat. Sehingga konsep dalam berhukum seyogyanya adalah sejalan dengan perkembangan masyarakatnya[3].
Model penegkan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pemikiran positivisme-legisme. Menurut Kelsen bahwa norma hukum yang sah menjadi “standar penilaian” bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu/kelompok dalam masyarakat. Standar penilaian dimaksud adalah hubungan antara perbuatan manusia dengan norma hukum. Jadi norma hukum menjadi ukuran untuk menghukum seseorang atau tidak, dan mengklaim seseorang bersalah atau tidak harus diukur berdasarkan pasal dalam peraturan tertulis, tanpa memperhatikan aspek moral dan keadilan.

Keadilan dalam penegakan hukum
Penegakan aturan hukum melalui putusan pengadilan seringkali dinilai tidak adil oleh masyarakat. Jadi tidak mengherankan jika terdapat banyak putusan pengadilan mendapat reaksi dari individu atau kelompok masyarakat. Pendek kata bahwa keadilan menurut hakim selalu tidak sama dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kelsen pada prinsipnya melepaskan hukum dari keadilan karena ia mengangap bahwa keadilan adalah unsur yang dipenuhi oleh subyektivitas individu atau kelompok. Sebagian kalangan menganggap bahwa hal tersebut menjadi kekurangan pemikiran positivism-legisme yang tidak menjadikan keadilan sebagai tujuan hukum. 
Kaum positivisme mengartikan keadilan hukum sebagai legalitas. Suatu perturan hukum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan pada semua kasus. Demikian sebaliknya, suatu peraturan hukum dianggap tidak adil jika hanya diterapkan pada suatu kasus tertentu, dan tidak diterapkan pada kasus lain yang sama. Substansi keadilan hukum dalam pandangan positivism-legisme adalah penerapan hukum dengan tanpa memandang nilai dari suatu aturan hukum (asas kepastian). Jadi hukum dan keadilan adalah dua sisi mata uang. Kepastian hukum adalah adil, dan keadilan hukum berarti kepastian hukum.
Doktrin positivism-legisme ini masih diterapkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama pada bidang pidana menyangkut penerapan pasal dan “prosedur” dalam sistem pelaksanaan hukum. Oleh karena prinsip yang mengacu pada aturan hukum tertulis sehingga banyak kasus dalam sengketa lingkungan, para pelaku kejahatan selalu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam aturan hukum lingkungan. Wajar jika dikatakan bahwa wajah penegakan hukum di Indonesia dinyatakan dengan ungkapan “hukum hanya berlaku terhadap mereka yang lemah”. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan prinsip “setiap orang bersamaan kedudukannya di depan hukum”.  Pada dasarnya prinsip positivisme memiliki kelebihan yaitu adanya kepastian hukum bahwa hukum itu harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh, namun ketika aturan hukum yang ada sangat bertentangan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat, maka hukum tertulis menjadi sumber konflik. Bukan berarti dengan serta merta harus dinyatakan bahwa pemikiran aliran positivisme adalah kurang sesuai dengan kondisi. Penerapan pemikiran positivisme-legisme dalam penegakan hukum di Indonesia nampaknya tidak memahami “norma hukum” sebagaimana yang dimaksudkan oleh kaum pemikir aliran ini. 

Kesimpulan
          Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kasus Schapelle Leigh Corby merupakan gambaran nyata bahwasanya dunia hukum di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia masih menganut  aliran positivisme. Tujuan dari aliran ini ialah kepastian hukum, hukum adalah yang terdapat didalam Undang-undang, sedangkan diluar itu bukanlah hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis, etis maupun politis. Sehingga seperti pada kasus pemberian Grasi Schapelle Leigh Corby yang diisukan akan ditukar dengan terpidana warga negara indonesia di Australia bukan merupakan sebuah alasan. Sedangkan di sisi lain, dengan adanya kasus Schapelle Leigh Corby ini, hukum di Indonesia tidak lagi menggambarkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat bahkan menunjukkan bahwa  unsur-unsur diluar hukum seperti unsur politis masih berperan besar dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus tertentu di indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

·         Hans Kelsen, Toeri Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008
·         Muhammad Sidiq, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 2009
·         Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009
·         Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV, Karunika, Jakarta, 1985
·         www.kompas.com



[1] Muhammad Sidiq, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 2009, hlm 26.
[2] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008, hlm 45.
[3] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009, hlm 65.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar