SURAT
GUGATAN
Bandung, 19 April 2014
Perihal :
Gugatan Tata Usaha Negara
Kepada,
Yth. Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara
Di Bandung
Dengan
Hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :Robby Wicaksono
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Riau
1 No. 8, Bandung, Jawa Barat
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam
hal ini dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan
ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada :
Nama jabatan : Walikota Bandung
Tempat Kedudukan : Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat
Dalam
hal ini dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Yang
menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tergugat nomor
010/KPTS/I/2014 tentang penerbitan izin pembangunan gedung Bioskop Planet Hollywood
Bandung di Bandung, adapun duduk perkara dan alasan gugatan adalah sebagai
berikut :
1. Penggugat
adalah wiraswasta dan warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi didirikannyaa
gedung Bioskop Planet Hollywood.
2. Tergugatadalah Walikota Bandung yang
mengeluarkan keputusan nomor 010/KPTS/I/2014 tentang penerbitan izin
pembangunan gedung Bioskop Planet Hollywood.
3. Bahwa
pada tanggal 20 Januari 2014 tergugat telah
mengeluarkan SK nomor 010/KPTS/I/2014 tentang penerbitan izin pembangunan gedung
Bioskop Planet Hollywood.
4. Bahwa
dengan dikeluarkannya SK nomor 010/KPTS/I/2014 tentang penerbitan izin
pembangunan gedung Bioskop Planet
Hollywood Bandung telah menyebabkan Penggugat yang mewakili masyarakat sekitar
mengalami kerugian.
5. Bahwa SK
nomor 010/KPTS/I/2014 yang dikeluarkan Tergugat teleh mengabaikan asas
kepentingan umum dalam UU No.28 Tahun 1999 Bab III Pasal 3 poin ke 2 dan 5.
6. Bahwa di
dalam UU No.28 Tahun 1999 Bab III Pasal 3 poin ke 2 tentang Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara dimana dalam asas ini menjelaskan yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
Penyelenggara Negara. Namun dalam pembangunan gedung Bioskop Planet Hollywood
mengakibatkan kebisingan dan menimbulkan kepadatan jalan karena banyaknya
jumlah kendaraan yang diparkir di sisi jalan raya, di dalam poin 5 menjelaskan
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban Penyelenggara Negara, tetapi dengan di bangunnya gedung Bioskop
Planet Hollywood mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar yang tinggal
disekitar gedung Bioskop Planet Hollywood.
7. Bahwa
dengan dikeluarkannya SK nomor 010/KPTS/I/2014 telah merubah fungsi lahan yang
digunakan untuk bangunan gedung Bioskop Planet Hollywood yang sejatinya
berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
8. Bahwa
SK nomor
010/KPTS/I/2014 bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku
yakni Undang-Undang mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) No.26 Tahun 2007 Bab II
Pasal 3 tentang Penataan Ruang.
9. Bahwa
dengan dikeluarkannya SK nomor 010/KPTS/I/2014 yang dikeluarkan Tergugat telah
menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau di Bandung.
10. Bahwa
dengan dikeluarkannya SK nomor 010/KPTS/I/2014 yang dikeluarkan Tergugat telah
menyebabkan kebisingan dan kepadatan jalan sehingga mengganggu aktivitas warga.
11. Berdasarkan
pada alasan-alasan tersebut diatas, maka jelas bahwa SK Tergugat 010/KPTS/I/2014
tentang penerbitanizin gedung Bioskop Planet Hollywood sesuai dengan pasal 53
ayat 2 (a) dan (b) Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004 yang isinya menyatakan
bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang mengenai Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik dalam Undang-Undang no.28 tahun 1999.
Dengan ini PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar berkenan memanggil
pihak-pihak tersebut diatas guna didengar keterangannya masing-masing didepan
persidangan dan untuk selanjutnya berkenaan memberi putusan yang sebagai
berikut :
1.
Menyatakan menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.
Menyatakan SK Tergugat 010/KPTS/I/2014
tanggal 20 Januari 2014 tentang
penerbitan izin pembangunan gedung Bioskop Planet Hollywood di Bandungtidak sah
atau batal
3.
Memerintahkan pada Tergugat
untuk mencabut SK nomor 010/KPTS/I/2014 tentang penerbitan izin pembangunan
gedung Bioskop Planet Hollywood di Bandung.
4.
Membebankan seluruh biaya
perkara kepada Tergugat.
Demikian
gugatan Penggugat, atas dikabulkannya gugatan, Penggugat mengucapkan terima
kasih.
Bandung,
19 April 2014
Penggugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar