Minggu, 26 April 2015

Analisis artikel hukum berdasarkan aliran hukum




ANALISIS ARTIKEL HUKUM BERDASARKAN PERSPEKTIF ALIRAN HUKUM






Kasus Corby 
( Dalam perspektif Positivis )

    A.    Artikel Kasus
Pemberian Grasi Corby
JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, disesalkan. Pasalnya, tidak jelas timbal balik apa yang didapat Indonesia dari pemberian grasi itu.
Presiden sudah menyetujui pemberian grasi untuk Corby. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia. "Khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak berada di dalam tahanan Australia Utara karena terlibat sebagai anak buah kapal dalam kasus trafficking. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat dilepaskan sehingga mereka bisa bergabung dengan keluarganya," kata Amir.
Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu dianggap membingungkan karena tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal atau timbal balik. Hal itu dikatakan Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2012).

Menurut Nasir, “Harusnya didahului dengan ikatan perjanjian saling  menguntungkan atau untuk pertukaran kepentingan yang tepat antar kedua belah pihak, sehingga tidak menunjukkan kebingungan maupun kelemahan RI terhadap grasi tersebut,”
Dalam sebuah Sidang Kabinet, Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan. Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun Corby  tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam.

     B.     Analisa
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat), hukum harus dijadikan ujung tombak utama dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Secara normatif hukum terkadang memuat cita-cita indah namun dalam implentasinya hukum terkadang menyimpang dari cita-cita dan tujuan hakiki dari hukum itu sendiri. Ketidaksinkronan antara hukum di dalam teori (law in a book) dan hukum dilapangan (law in action) menjadi sebuah perdebatan yang tidak kunjung hentinya. Terkadang untuk menegakkan sebuah keadilan menurut hukum harus melalui proses-proses hukum yang tidak adil.
         
Pemikiran mazhab positivisme hukum
Positivisme merupakan aliran pemikiran filsafat yang bekerja berdasarkan empirisme. Aliran ini tumbuh subur pada abad 19 di Eropa. Garis besar ajaran positivisme adalah :
(1) hanya ilmu yang bebas nilai dapat memberikan pengetahuan yang sah;
(2) hanya fakta empiris yang dapat menjadi obyek ilmu;
(3) metode filsafat tidak berbeda dengan dengan metode ilmu;
(4) tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadi landasan bagi semua organisasi sosial;
(5) semua interpretasi tentang dunia harus didasarkan pada pengalaman (empiris-verifikatif);
(6) mengacu pada ilmu-ilmu alam, dan
(7) berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil ilmu alam. 
Positivisme menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif dan harus dilepaskan dari berbagai macam konsepsi metafisis subjektif. Ketika pemikiran positivisme diterapkan ke dalam bidang hukum, positivisme hukum melepaskan pemikiran hukum sebagaimana dianut oleh para pemikir aliran hukum alam. Jadi setiap norma hukum haruslah eksis secara objektif sebagai norma-norma yang positif. Hukum tidak dikonsepkan sebagai asas-asas moral yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah dipositifkan sebagai undang-undang guna menjamin kepastian hukum.
Menurut Austin bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang secara politik memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Artinya ada satu pihak yang menghendaki supaya pihak lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, kemudian pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan. Suatu perintah merupakan pembebanan kewajiban kepada pihak yang lain, dan akan mudah terlaksana apabila yang memberi perintah adalah pihak yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, setiap sistem hukum mengandung 4 unsur, yaitu :
(a) perintah;
(b) sanksi;
(c) kewajiban; dan
(d) kedaulatan. 
Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:
1.      Hukum adalah perintah
2.      Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
3.      Keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
4.      Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian
5.      Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.

Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.  Hukum Pidana di Indonesia masih  menganut aliran Positivisme, hal ini secara eksplisit tertuang didalam pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa tidak dapat di pidana seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya, ini disebut dengan azas legalitas.  Dari pernyataan diatas maka pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa, dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. Jadi perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan ialah yang tertuang didalam hukum positif, selama perbuatan pidana tidak diatur didalam didalam hukum positif, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya menurut hukum pidana.

            Kaitan dengan kasus Corby :
Ketika Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan membawa ganja, Schapelle Leigh Corby harus berurusan dengan hukum, karena perbuatan yang dilakukan Schapelle Leigh Corby menurut hukum Pidana termasuk kepada perbuatan pidana yakni tindak pidana narkotika. Menurut Aliran Positivisme bagaimana pun hukum  harus ditegakkan tanpa melihat baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum.
Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normative harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum[1].
Dalam menjawab persoalan itu, sebagai negara yang menganut aliran positivisme, mau tidak mau cara berpikir aliran positivisme itulah yang harus diterapkan. Inilah yang disebut dengan tertib berpikir. Dengan kata lain, terlepas dari serba keburukan-keburukan yang melekat pada aliran hukum positivisme ini, cara memandang persoalannya harus dengan kacamata positivisme. Bukan dengan dasar filosofis lainnya.
Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus “teori hukum murni” (the Pure Theory of Law). Ia menganggap bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan. Kelsen menemukan bahwa dua faktor ini telah melemahkan hukum sehingga ia mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi terhadap hukum[2].

Penegakan hukum 
Idealnya perkembangan masyarakat harus diikuti oleh perkembangan hukum. Dari kasus Schapelle Leigh Corby, penggunaan pranata hukum yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak mencerminan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat hanya membawa ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi dengan aparat penegak hukum yang masih berpola pikir konservatif dalam menegakkan hukum. Hukum adalah hasil ciptaan masyarakat, tapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat. Sehingga konsep dalam berhukum seyogyanya adalah sejalan dengan perkembangan masyarakatnya[3].
Model penegkan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pemikiran positivisme-legisme. Menurut Kelsen bahwa norma hukum yang sah menjadi “standar penilaian” bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu/kelompok dalam masyarakat. Standar penilaian dimaksud adalah hubungan antara perbuatan manusia dengan norma hukum. Jadi norma hukum menjadi ukuran untuk menghukum seseorang atau tidak, dan mengklaim seseorang bersalah atau tidak harus diukur berdasarkan pasal dalam peraturan tertulis, tanpa memperhatikan aspek moral dan keadilan.

Keadilan dalam penegakan hukum
Penegakan aturan hukum melalui putusan pengadilan seringkali dinilai tidak adil oleh masyarakat. Jadi tidak mengherankan jika terdapat banyak putusan pengadilan mendapat reaksi dari individu atau kelompok masyarakat. Pendek kata bahwa keadilan menurut hakim selalu tidak sama dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kelsen pada prinsipnya melepaskan hukum dari keadilan karena ia mengangap bahwa keadilan adalah unsur yang dipenuhi oleh subyektivitas individu atau kelompok. Sebagian kalangan menganggap bahwa hal tersebut menjadi kekurangan pemikiran positivism-legisme yang tidak menjadikan keadilan sebagai tujuan hukum. 
Kaum positivisme mengartikan keadilan hukum sebagai legalitas. Suatu perturan hukum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan pada semua kasus. Demikian sebaliknya, suatu peraturan hukum dianggap tidak adil jika hanya diterapkan pada suatu kasus tertentu, dan tidak diterapkan pada kasus lain yang sama. Substansi keadilan hukum dalam pandangan positivism-legisme adalah penerapan hukum dengan tanpa memandang nilai dari suatu aturan hukum (asas kepastian). Jadi hukum dan keadilan adalah dua sisi mata uang. Kepastian hukum adalah adil, dan keadilan hukum berarti kepastian hukum.
Doktrin positivism-legisme ini masih diterapkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama pada bidang pidana menyangkut penerapan pasal dan “prosedur” dalam sistem pelaksanaan hukum. Oleh karena prinsip yang mengacu pada aturan hukum tertulis sehingga banyak kasus dalam sengketa lingkungan, para pelaku kejahatan selalu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam aturan hukum lingkungan. Wajar jika dikatakan bahwa wajah penegakan hukum di Indonesia dinyatakan dengan ungkapan “hukum hanya berlaku terhadap mereka yang lemah”. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan prinsip “setiap orang bersamaan kedudukannya di depan hukum”.  Pada dasarnya prinsip positivisme memiliki kelebihan yaitu adanya kepastian hukum bahwa hukum itu harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh, namun ketika aturan hukum yang ada sangat bertentangan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat, maka hukum tertulis menjadi sumber konflik. Bukan berarti dengan serta merta harus dinyatakan bahwa pemikiran aliran positivisme adalah kurang sesuai dengan kondisi. Penerapan pemikiran positivisme-legisme dalam penegakan hukum di Indonesia nampaknya tidak memahami “norma hukum” sebagaimana yang dimaksudkan oleh kaum pemikir aliran ini. 

Kesimpulan
          Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kasus Schapelle Leigh Corby merupakan gambaran nyata bahwasanya dunia hukum di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia masih menganut  aliran positivisme. Tujuan dari aliran ini ialah kepastian hukum, hukum adalah yang terdapat didalam Undang-undang, sedangkan diluar itu bukanlah hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis, etis maupun politis. Sehingga seperti pada kasus pemberian Grasi Schapelle Leigh Corby yang diisukan akan ditukar dengan terpidana warga negara indonesia di Australia bukan merupakan sebuah alasan. Sedangkan di sisi lain, dengan adanya kasus Schapelle Leigh Corby ini, hukum di Indonesia tidak lagi menggambarkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat bahkan menunjukkan bahwa  unsur-unsur diluar hukum seperti unsur politis masih berperan besar dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus tertentu di indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

·         Hans Kelsen, Toeri Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008
·         Muhammad Sidiq, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 2009
·         Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009
·         Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV, Karunika, Jakarta, 1985
·         www.kompas.com



[1] Muhammad Sidiq, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 2009, hlm 26.
[2] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008, hlm 45.
[3] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009, hlm 65.

Skenario Sidang Praktik Peradilan Perdata "PMH oleh Penguasa"



SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA
PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA

SIDANG I         : Selasa, 19 Februari 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa tanggal 19 Februari 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA Casuquo (dalam hal ini). PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH Cq. PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
                              Kepada pihak penggugat, apakah saudara penggugat hadir atau diwakili?
KHP                   : Diwakili yang mulia
Hakim Ketua      : Anda berkedudukan sebagai apa dalam persidangan ini?
KHP                   : Saya bertindak sebagai kuasa hukum penggugat yang bernama Johny Wongso.
Hakim Ketua      : Baik.. Silahkan Kuasa Hukum Penggugat, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa dan surat ijin beracara.
KHP                   : (maju menyerahkan surat Kuasa Penggugat dan Surat ijin beracara ke meja Majelis Hakim)
Hakim Ketua      : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara.
KHP                   : Mahesa Priyatama, S.H., M.H. dikantor Advokat Mahesa dan Rekan, jln. Hayun. Nomor 40. Kelurahan Besusu Barat Kota Palu.
Hakim Ketua      : Kepada pihak Tergugat, apakah saudara Tergugat hadir atau diwakili?
KHT                   : Diwakili yang mulia.
Hakim Ketua      : Anda berkedudukan sebagai apa dalam persidangan ini?
KHT                   : Saya bertindak sebagai kuasa hukum tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Donggala yang di pimpin oleh bupati donggala yang bernama Drs. Habir Ponulele, MM
Hakim Ketua      : Silahkan Kuasa Hukum Tergugat, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa dan surat ijin beracara.
KHT                   : (maju menyerahkan surat Kuasa Tergugat dan Surat ijin beracara ke meja Majelis Hakim)
Hakim Ketua      : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara.
KHT                   : Hanni Cahya, S.H., M.H. berkantor di Jln. Prof. Moh. Yamin. Nomer 23. Kota Palu.
Hakim Ketua       : Baiklah, karena para pihak telah lengkap. Berdasarkan dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan, saudara akan kami beri kesempatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Bagaimana Kuasa Hukum Penggugat ? Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat ?
KHP dan KHT    : Baik Majelis Hakim
Hakim Ketua       : Apakah para pihak akan menunjuk mediator sendiri atau ditunjuk oleh pengadilan?
KHP                    : Tidak Yang Mulia, kami akan menunjuk mediator sendiri.
KHT                    : Kami akan menunjuk mediator sendiri Yang Mulia.
Hakim Ketua       :Baiklah, untuk memberikan kesempatan mediasi pada pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT,dengan demikian sidang pada hari ini ditunda selama 1 bulan dari sekarang.
Hakim Anggota I: 1 bulan dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera               : Hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 majelis hakim
Hakim Anggota   I: Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera               : Tidak ada majelis.
Hakim Ketua       : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 26 Februari 2013, Pkl 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Donggala, Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup. (ketuk palu 1x)
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.

PREMEMORI
SIDANG II       : Selasa, 26 Februari 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa, tanggal 26 Februari 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)
                              PREMEMORI
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua       : Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, dari laporan mediasi yang Majelis Hakim terima, ternyata dari proses mediasi tidak dapat dicapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara telah siap dengan gugatan saudara?
KHP                    : Siap Majelis Hakim
Hakim Ketua       : Silahkan dibacakan. Kepada Kuasa Hukum Tergugat dimohon untuk memperhatikan dengan  seksama.
(KHP membacakan surat gugatan)
Hakim ketua       : Baik, untuk pihak tergugat apakah sudah siap dengan jawaban dari surat gugatan?
KHT                   : Maaf yang mulia, karena ada halangan untuk bertemu langsung dengan Bupati Donggala yakni saudara Drs. Habir Ponulele, MM selaku tergugat kami mewakili tergugat belum menyiapkan jawaban atas gugatan. Kami mohon waktu 14 hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dari saudara penggugat. 
Hakim Ketua      : Bagaimana saudara kuasa hukum penggugat? Apakah waktu 14 hari sudah cukup?
KHT                   : Baiklah yang mulia kami terima.
(Hakim ketua dan hakim anggota berunding dulu).
Hakim Anggota I: 14 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera               : Hari Selasa tanggal 13 Maret 2013 majelis hakim
Hakim ketua       :  Baiklah, karena pihak tergugat belum siap dengan jawabannya, maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan agenda sidang pembacaan JAWABAN GUGATAN TERGUGAT, dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali.
                              Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI


SIDANG III      : Rabu, 13 Maret 2013

Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Maret 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)
                              PREMEMORI
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua      : Apakah pihak penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Baik, sidang ketiga dengan agenda pembacaan surat jawaban tergugat bisa dilanjutkan sekarang. Bagaimana pihak tergugat sudah siap dengan jawabannya? Apabila sudah siap silahkan dibacakan.
KHT                   : Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada Majelis Hakim dan KHP.            
Hakim Ketua      : Baik, Silahkan..
KHT                   : (KHT maju ke depan memberikan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada Hakim dan KHP)
                              Sebelumnya terimakasih atas kesempatannya dengan ini kami membacakan eksepsi dan jawaban kami . (kuasa tergugat membacakan eksepsi dan jawaban)
                              Demikian eksepsi dan jawaban dari kami yang mulia
Hakim Ketua      : Terima kasih Kuasa Hukum Tergugat atas eksepsi dan jawaban saudara, Kuasa Hukum Penggugat, apakah sudah mengerti atas eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat?
KHP                   : Sudah yang mulia.
Hakim Ketua      : Baiklah, kami persilahkan kepada pihak penggugat apakah membacakan replik langsung pada saat ini atau tidak?
KHP                   : Terima kasih yang mulia. Untuk saat ini kami tidak dapat membacakan replik dan kami mohon waktu 14 hari untuk menyiapkan replik. Pertimbangan 14 hari karena saudara Johny Wongso selaku klien kami sedang berada di luar kota. Jadi kami mohon maklum.
Hakim Ketua      : Baiklah, bagaimana pihak tergugat? dengan pertimbangan dari pihak penggugat apakah bisa diterima?
KHT                   : Mohon maaf yang mulia, kami keberatan. Kami mohon sidang ini cepat diselesaikan jadi kami rasa 7 hari sudah cukup. Kami kembalikan kepada para hakim yang terhormat untuk mengambil keputusan atas jeda waktu ini.
Hakim ketua       : Baiklah, biar kami berunding sebentar. (para hakim berunding untuk waktu sidang ketiga)
                              Baiklah kami sudah menentukan waktu untuk pihak penggugat mempersiapkan replik dan kami rasa dengan waktu 7 hari dari sekarang pihak penggugat dapat memberikan replik pihak tergugat. Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat? Apakah keberatan? Dan bagaimana saudara Kuasa Hukum Tergugat? Apakah ada keberatan lagi?
KHP                   : Baik yang mulia terima kasih atas waktunya kami akan usahakan.
KHT                   : Kami setuju yang mulia.
Hakim anggota I: Sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera              : Tanggal 19 Maret 2013 yang mulia.
Hakim Ketua      : Baiklah, karena pihak Penggugat belum siap dengan Repliknya maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa,  tanggal 19 Maret 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan agenda sidang adalah pembacaan REPLIK Penggugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI


SIDANG IV      : Selasa, 19 Maret 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2013 sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum No.02/Pdt.G/2013/PN.Donggala dengan agenda pembacaan replik akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..
                              PREMEMORI
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua      : Apakah para pihak sudah siap memulai persidangan ini?
KHP                   : Sudah yang mulia silahkan dimulai.
KHT                   : Sudah yang mulia silahkan dimulai.
Hakim Ketua      : Baiklah, sidang akan dilanjutkan dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan REPLIK dari pihak Penggugat. Apakah saudara Kuasa hukum penggugat sudah siap dengan Repliknya?
KHP                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Silahkan dibacakan Replik saudara. Kepada Kuasa Hukum Tergugat dimohon untuk memperhatikan dengan  seksama.
KHP                   : Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan Replik kepada Majelis Hakim dan KHP. 
Hakim Ketua      : Baik, Silahkan..
KHT                   : (KHT maju ke depan memberikan salinan Replik kepada Hakim dan KHP)
                              Baik Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya dengan ini kami membacakan Replik kami (membacakan Replik PREMEMORI).
                              Demikian Replik dari kami yang mulia.
Hakim ketua       : Saudara Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara sudah mengerti dengan replik yang diajukan pihak penggugat?
KHT                   : Mengerti Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat akan mengajukan Duplik atas Replik yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat?
KHT                   : Tentunya yang mulia. Kami minta 7 hari untuk menyiapkan duplik.
Hakim Ketua      : Bagaimana Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara  setuju dengan waktu yang diminta oleh Kuasa Hukum Tergugat?
KHP                   : Setuju Yang Mulia.
Hakim anggota I   : Sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera              : Tanggal  26 Maret 2013 yang mulia.
Hakim Anggota I: Apakah pada hari itu ada jadwal persidangan Panitera?
Panitera              : Tidak ada. Majelis hakim
Hakim Ketua      : Baiklah, karena pihak tergugat belum siap dengan dupliknya maka sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri  Donggala, dengan agenda sidang pembacaan DUPLIK oleh pihak tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI


SIDANG V       : Selasa, 26 Maret 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa tanggal 26 Marert 2013 sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN. Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………
                              PREMEMORI
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua      : Apakah para pihak sudah siap memulai persidangan?
KHP                   : Siap Yang Mulia.
KHT                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Baiklah, sidang hari ini akan dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini pembacaan duplik dari pihak tergugat. Apakah saudara pihak tergugat atau yang mewakilinya sudah siap dengan dupliknya?
KHT                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Silahkan dibacakan Duplik saudara. Kepada Kuasa Hukum Penggugat dimohon untuk memperhatikan dengan  seksama.
KHT                   : Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan duplik kepada Majelis Hakim dan KHP.
Hakim Ketua      : Baik, Silahkan..
KHT                   : (KHT maju ke depan memberikan salinan Duplik kepada Hakim dan KHP)
                              Baik Yang Mulia, terimakasih. (membacakan Duplik PREMEMORI.)
                              Demikian Duplik dari kami yang mulia.
Hakim ketua       : Bagaimana saudara penggugat atau yang mewakilinya, apakah saudara sudah mengerti dengan duplik yang diajukan oleh pihak tergugat?
KHP                   : Mengerti Yang Mulia.
Hakim Ketua      :Apakah Kuasa Hukum Penggugat akan mengajukan jawaban atau tanggapan atas duplik dari pihak tergugat?
KHP                   : Tidak yang mulia. Kami tetap pada gugatan kami semula Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Kalau begitu, apakah saudara sudah siap untuk mengajukan bukti-bukti?
KHP                   : Belum Yang Mulia, untuk itu kami mohon agar diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan bukti-bukti tersebut.
Hakim Ketua      : Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat dengan waktu selama 7 hari?
KHT                   : Setuju Yang Mulia.
Hakim ketua dan hakim anggota berunding dulu
Hakim anggota   I: Sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera              : Tanggal 2 April 2013 yang mulia.
Hakim Anggota I: Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera              : Tidak Ada. Majelis Hakim
Hakim Ketua      : Baiklah, untuk itu sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan agenda sidang Pengajuan bukti-bukti oleh Pihak Penggugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI






SIDANG VI      : Selasa, 2 April 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa tanggal 2 April 2013, sidang perkara perdata No. 02/Pdt.G/2013/PN.Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..
                              PREMEMORI
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.

Hakim Ketua     : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua      : Apakah Kuasa Hukum Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP                   : Siap Yang Mulia..
Hakim Ketua      : Apakah Kuasa Hukum Tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Baiklah, sidang akan dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti-bukti dari pihak Penggugat. Apakah saudara Kuasa Hukum Penggugat sudah siap dengan Bukti-buktinya?
KHP                   : Siap Yang Mulia. Pada sidang hari ini saya akan mengajukan bukti tertulis berupa surat dan mengajukan saksi.
Hakim Ketua      : Kepada Kuasa Hukum Penggugat dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti suratnya.
KHP                   : Baik Yang Mulia. (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa lagi sama KHP)
Hakim Ketua      : Saudara Kuasa Hukum Tergugat silahkan memeriksanya.
KHT                   : Baik Yang Mulia (maju ke meja hakim dan memeriksa bukti-bukti surat)
Hakim Ketua      : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara sudah siap untuk mengajukan saksi-saksi?
KHP                   : Siap Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Berapa orang saksi yang akan saudara  ajukan ke persidangan?
KHP                   : 1 orang saksi Yang Mulia.
Hakim Ketua      : kepada panitera dimohon untuk memanggil saksi untuk menghadap keruang sidang.
Panitera              : Saksi dari pihak Penggugat dipersilahkan untuk masuk ke dalam ruang sidang.
Saksi Penggugat : (masuk lalu duduk).
Hakim Ketua      : Kepada Saksi dari pihak Penggugat, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi Penggugat : Iya Pak Hakim, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Hakim Ketua      : apakah saudara saksi mempunyai hubungan keluarga dengan penggugat?
Saksi Penggugat : tidak ada Pak Hakim.
Hakim Ketua      : dengan tergugat ?
Saksi Penggugat : juga tidak ada Pak Hakim.
Hakim ketua       : saudara sebagai saksi dari Penggugat. Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan identitas saudara?
                              (Hakim anggota mohon dibantu memeriksa dan Identitas diserahkan kepada Hakim Anggota)
Hakim Anggota 1 : (Bertanya kepada Saksi) Siapa Nama Saudara ?
Saksi Penggugat    : Anas Adi
Hakim Anggota I  : Umur?
Saksi Penggugat    : 50 Tahun
Hakim Anggota I  : Tempat Tanggal lahir?
Saksi Penggugat    : Donggala, 8 Nopember 1962
Hakim Anggota I  : Kewarganegaraan?
Saksi Penggugat    : Indonesia
Hakim Anggota I  : Agama?
Saksi Penggugat    : Islam
Hakim Anggota I  : Pekerjaan?
Saksi Penggugat    : Swasta
Hakim Anggota I  : Alamat?
Saksi Penggugat    : BTN Bumi Roviga Tondo, Palu
Hakim Ketua         : apakah saudara saksi bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi Penggugat    : bersedia Pak Hakim,
Hakim ketua             : Silahkan Bu..
Hakim Anggota I     : baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.
                                  ikuti kata-kata saya ya..
Hakim Anggota I     : “Bissmilahirohmanirohim, Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Terima kasih silahkan duduk kembali.
Hakim anggota I      : Baik, perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi Penggugat       : Mengerti bu..
Hakim Ketua      : Kepada Saksi dari pihak Penggugat, silahkan saudara  menempati tempat yang telah disediakan.
Hakim anggota   1: Saudara saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi Penggugat : Siap, Bu hakim..
Hakim anggota   1: Apakah benar saudara pernah diminta oleh Penggugat untuk menemui Pemerintah Kabupaten Donggala?
Saksi Penggugat : Benar Bu hakim.
Hakim anggota   1: tepatnya dalam urusan apa saudara menemui Pemerintah Kabupaten Donggala?
Saksi Penggugat : Saya diminta menemui Pemerintah Kabupaten Donggala guna memediasi persoalan tanah, Bu hakim.
Hakim anggota   1: Pada saat saudara di kantor Pemerintah Kabupaten Donggala, saudara menemui siapa untuk mengurus persoalan tanah tersebut ?
Saksi Penggugat : Saya menemui Bapak Yusuf, selaku Kabag Tapem saat itu, untuk menyampaikan masalah tanah tersebut
Hakim anggota 1: Apakah Pak Yusuf bersedia untuk membantu mengurus persoalan tanah tersebut ?
Saksi Penggugat    : Pak Yusuf mengatakan kalau tidak tahu persoalan tanah dan Pak Yusuf menyuruh saya untuk menanyakan langsung ke BPN Donggala.
Hakim anggota 1   : sudah cukup pak.
Hakim Ketua         : Apakah ibu ada pertanyaan ?
Hakim anggota 2   : Tidak ada Pak..
Hakim Ketua         : Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
KHP                      : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua         : Baik, Silahkan
KHP                      : Terimakasih Yang Mulia, apa benar saudara saksi ke BPN Donggala dengan membawa sertifikat hak milik Johny Wongso ?
Saksi Penggugat : Benar, pak. Saya ke BPN Donggala dengan membawa sertifikat milik Johny Wongso
KHP                   : Apakah saudara saksi, berhasil mendapatkan jalan keluar setelah menemui pihak BPN Donggala ?
Saksi Penggugat : Tidak, bapak. Setalah saya menemui pihak BPN Donggala lalu saya kembali menemui Bapak Yusuf dan menyampaikan apa yang telah disampaikan BPN, tetapi Bapak Yusuf tetap saja menjawab tidak tahu. Kemudian setelah kita berunding bersama, bapak Yusuf bersedia untuk menanyakan langsung ke pihak BPN dan jika sudah mendapatkan informasi, beliau mengatakan akan menghubungi saya kembali.
KHP                   : Apakah ada pihak lain yang bapak temui selain Pemerintah Kabupaten Donggala dan BPN Donggala ?
Saksi Penggugat : Saya juga ke DPR Donggala untuk menanyakan masalah tanah tersebut, tetapi dari pihak DPR menyarankan saya untuk menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Donggala saja.
KHP                   : Apakah saudara saksi pernah melihat sertifikat milik Penggugat ?
Saksi Penggugat : Iya, saya pernah melihatnya, pak.
KHP                   : Cukup, Yang Mulia
Hakim Ketua      : Bagaimana kuasa hukum Tergugat apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan kepada saksi?
KHT                   : ada yang mulia
Hakim Ketua      : baik, saya persilahkan.                  
KHT                   : Terima kasih yang mulia, baik saudara saksi, apakah saudara mengetahui bahwa tanah yang ditunjukkan oleh BPN tersebut berbatasan dengan apa saja?
Saksi Penggugat : Iya, Bu saya tahu. Sebelah utara itu, berbatasan dengan jalan poros atau jalan jati. Sebelah timur, berbatasan dengan tebing. Sebelah selatan, berbatasan dengan tanah ke arah Kantor Camat Banawa. Sebelah barat, berbatasan dengan jalan jalur dua.
KHT                   : Apakah saudara tahu tanah yang dimiliki oleh Penggugat didapatkan darimana ?
Saksi Penggugat : Setahu saya, tanah tersebut dibeli oleh bapak Johny Wongso.
KHT                   : Apakah saudara mengetahui bahwa Penggugat memiliki sertifikat tanah dan apakah saudara saksi tahu mengenai asal usul tanah tersebut ?
Saksi Penggugat : Saya tahu kalau Bapak Johny memiliki sertifikat tersebut, tetapi saya tidak tahu asal usul dari tanah itu.
KHT                   : Sudah cukup, Yang Mulia
Hakim ketua       : baik, kepada saudara saksi, apakah saudara bersedia dipanggil kembali untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan?
Saksi Penggugat : bersedia Pak Hakim.
Hakim ketua       : baik terimakasih saudara saksi atas keterangannya, silahkan saudara maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas saudara dan silahkan meninggalkan ruang sidang.
                              (Saksi Penggugat Maju untuk Mengambil identitas, lalu langsung keluar dari ruang sidang).
                              Baik, Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara Penggugat hanya dapat menghadirkan 1 orang saksi ?
KHP                   : Iya, Yang Mulia. Dikarenakan saksi ke dua tidak berkenan untuk bersaksi di hadapan sidang, maka Penggugat hanya bisa menghadirkan satu orang saksi.
Hakim ketua       : baiklah, apakah saudara Kuasa Hukum Tergugat menerima keterangan saudara saksi?
KHT                   : kami menerima dan tidak keberatan dengan keterangan saksi  yang mulia.
Hakim Ketua      : apakah saudara juga sudah siap untuk mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi?
KHT                   : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon agar diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut.
Hakim ketua dan hakim anggota berunding dulu
Hakim anggota   1: 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera                : tanggal 9 April 2013 Yang Mulia.
Hakim Anggota 1: Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera                : Tidak Ada. Majelis Hakim
Hakim Ketua        : Baiklah, untuk itu sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa 9 April 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan agenda sidang Pengajuan bukti-bukti oleh pihak tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PRE MEMORI

SIDANG VII    : Selasa, 9 April 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa 7 April 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri….... (prememori)
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua      : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua   : Apakah Kuasa Hukum Penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP                   : Siap Majelis hakim.
Hakim Ketua      :Apakah Kuasa Hukum Tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT                   : Siap majelis Hakim.
Hakim Ketua      : Baiklah, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari pihak Tergugat. Apakah saudara Kuasa Hukum Tergugat sudah siap dengan Bukti-buktinya?
KHT                   : Siap yang mulia
Hakim Ketua      : Kepada Kuasa Hukum Tergugat dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti surat dan saksi.
KHT                   : Baik yang mulia (maju ke depan menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa lagi sama PH)
Hakim Ketua      : Saudara Kuasa Hukum Penggugat silahkan maju dan memeriksannya.
KHP                   : Baik yang mulia.
Hakim Ketua      : Bagaimana saudara Kuasa Hukum Tergugat, apakah saudara  juga sudah siap untuk mengajukan saksi-saksi?
KHT                   : Siap yang mulia.
Hakim Ketua      : Berapa orang saksi yang akan saudara  ajukan ke persidangan?
KHT                   : 3 orang saksi yang mulia.
Hakim Ketua      : Baik, kepada panitera mohon agar para saksi dipersilakan masuk ke ruang sidang.
Panitera              : kepada para saksi mohon memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua      : Kepada para saksi, apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi I                : Iya Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi II               : Iya Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi III             : Iya Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Hakim ketua       : saudara sebagai saksi 1, saksi 2 dan saksi 3. Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan identitas saudara?
                           (Para saksi maju dan menyerahkan kartu identitas) (Hakim anggota mohon dibantu memeriksa.)
Hakim Ketua      : Kepada saksi 2 dan saksi 3, silahkan meninggalkan ruangan sidang terlebih dahulu dan menunggu di ruang yang disediakan.
                           (Saksi 2 dan saksi 3 keluar)
Hakim Ketua      : apakah saudara saksi mempunyai hubungan keluarga dengan tergugat?
Saksi tergugat I  : tidak ada Yang Mulia.
Hakim Ketua      : dengan penggugat ?
Saksi tergugat I  : juga tidak Yang Mulia
Hakim ketua       : Baik, untuk pemeriksaan saksi tergugat 1 selanjutnya saya serahkan pada hakim anggota 2. Silahkan hakim anggota 2
Hakim anggota 2   :(Bertanya kepada Saksi) Siapa Nama Saudara ?
Saksi Tergugat I    : Emilia Dewi
Hakim Anggota 2 : Umur?
Saksi Tergugat I    : 40 Tahun
Hakim Anggota 2 : Tempat Tanggal lahir?
Saksi Tergugat I    : Donggala, 11 Nopember 1972
Hakim Anggota 2 : Kewarganegaraan?
Saksi Tergugat I    : Indonesia
Hakim Anggota 2 : Agama?
Saksi Tergugat 1   : Islam
Hakim Anggota 2: Pekerjaan?
Saksi Tergugat 1 : Swasta
Hakim Anggota 2: Alamat?
Saksi Tergugat 1 : Jalan Lanta RT 5 RW 1 Kel. Gunung Bale Kec. Banawa Kab. Donggala
Hakim ketua       : apakah saudari saksi bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi Tergugat 1: bersedia pak hakim
Hakim ketua             : Silahkan Bu..
Hakim Anggota II      : baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.
                                  ikuti kata-kata saya ya..
Hakim Anggota II   : “Bissmilahirohmanirohim, Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Terima kasih silahkan duduk kembali.
Hakim anggota II     : Baik, perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi Tergugat 1      : Mengerti bu..
Hakim Ketua      : Kepada Saksi dari pihak Penggugat, silahkan saudara  menempati tempat yang telah disediakan.
Hakim anggota   II: Saudari saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi Tergugat 1  : Siap, bu hakim
Hakim anggota II  : Apakah saudari saksi mengetahui masalah tanah antara Penggugat dan Tergugat ?
Saksi Tergugat 1  : Iya, bu hakim
Hakim anggota II  : Apakah benar letak lokasi tanah Alm. Sido Randa tersebut berada di Jalan Jati ?
Saksi Tergugat 1   : Setahu saya, bu. Tanah Alm. Sido Randa itu letaknya di Toa bukan di Jalan Jati.
Hakim anggota II : Sudah berapa lama saudari saksi tinggal di Donggala ?
Saksi Tergugat 1   : Saya sudah tinggal di Donggala sejak kecil, bu hakim
Hakim anggota II  : Apakah saudari saksi mengetahui keberadaan tempat tinggal Alm. Sido Randa ?
Saksi Tergugat 1   : Setahu saya, Alm. Sido Randa awalnya tinggal di Lanta masuk lingkup Gunung Bale dan setelah tua ia tinggal di dekat rumah bupati.
Hakim anggota II  : Sudah cukup Pak.
Hakim Ketua         : Baiklah Apakah ibu ada pertanyaan ?
Hakim anggota 1   : Tidak ada, Pak.
Hakim Ketua         : Baiklah, apakah kuasa hukum tergugat ada pertanyaan ?
KHT                      : Ada Yang Mulia
Hakim Ketua         : Baik, silahkan
KHT                      : Terimakasih, Yang Mulia. Apakah saudari saksi mengetahui batas-batas mengenai tanah milik Alm. Sido Randa ?
Saksi Tergugat 1   : Iya, bu. Waktu itu Almarhum sendiri yang becerita kepada saya mengenai batas-batas tanah itu. Tapi saya hanya mengetahui batas utara, barat dan selatan saja. Yang batas utara berbatasan dengan tanah milik Rusdi, yang selatan berbatasan dengan tanah milik Idris, kalau yang sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak.
KHT                      : Apakah saudari saksi pernah melihat sendiri keberadaan tanah Alm. Sido Randa ?
Saksi Tergugat 1   : Iya, sewaktu saya menjabat sebagai kepala desa tahun 1983 s/d 1993, Almarhum Sido Randa sendiri yang menunjukkan kepada saya keberadaan tanah itu.
KHT                      : Apakah saudari saksi mengetahui pemilik tanah terdahulu yang sekarang tanah itu di tempati Kantor Badan Kepegawaian Daerah ?
Saksi Tergugat 1   : Iya, bu. Tanah itu sebelumnya dimiliki oleh Ahmali Lanone sejak zaman Jepang yang selanjutnya diatas tanah tersebut ada beberapa rumah dan sebagian tanahnya adalah milik Hi. Siara.
KHT                   : Sudah cukup, Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Apakah dari Kuasa Hukum Penggugat ada pertanyaan ?
KHP                   : Ada Yang Mulia..
Hakim Ketua      : Baik, Silahkan..
KHP                   : Apakah saudari saksi tahu saat tanah tersebut akan dijual ?
Saksi Tergugat 1: Iya, saya tahu. Pada waktu itu tanah itu akan dijual oleh Alm. Sido Randa kepada Ardin Nyabo. Alm. Sido Randa sendiri yang memberitahukan kepada saya.
KHP                   : Apakah saudari saksi mengetahui bagian tanah mana yang dijual ?
Saksi Tergugat 1: Iya, yang saya ketahui tanah yang dijual oleh Alm. Sido Randa adalah tanah yang berbatasan dengan Rusdi dan Idris.
KHP                   : Apakah saudari saksi tahu bahwa Ahmali Lanone masih memiliki hubungan keluarga dengan Alm. Sido Randa ?
Saksi Tergugat 1: Iya, saya tahu bahwa Ahmali Lanone masih ipar dari Alm. Sido Randa
KHP                   : Sudah cukup, Yang Mulia
Hakim ketua       : Baik, kepada saudari saksi, apakah saudari bersedia dipanggil kembali untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan?
Saksi tergugat 1 : Bersedia yang mulia.
Hakim ketua       : Baik terimakasih saudari saksi atas keterangannya, silahkan saudari maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas saudari dan silahkan meninggalkan ruang sidang.
                              (Saksi Maju mengambil identitas dan Keluar dari Ruang Sidang)
                              Panitera silahkan memanggil saksi Tergugat yang kedua.
Panitera              : Kepada saksi Tergugat 2, saudari Rositi silahkan memasuki ruang sidang.
Hakim ketua       : Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi tergugat 2 : Iya Yang Mulia, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Hakim Ketua      : apakah saudara saksi mempunyai hubungan keluarga dengan tergugat?
Saksi tergugat 2 : tidak ada Yang Mulia.
Hakim Ketua      : dengan penggugat ?
Saksi tergugat 2 : Tidak Yang Mulia
Hakim Ketua      : Pemeriksaan saksi selanjutnya saya serahkan pada ibu. Silahkan bu..
Hakim anggota 1   : baik terimakasih pak.
Hakim anggota 1   : Siapa Nama Saudara ?
Saksi Tergugat 2   : Rositi
Hakim Anggota 1 : Umur?
Saksi Tergugat 2   : 32 Tahun
Hakim Anggota 1 : Tempat Tanggal lahir?
Saksi Tergugat 2   : Donggala, 29 Juli 1980
Hakim Anggota 1 : Kewarganegaraan?
Saksi Tergugat 2   : Indonesia
Hakim Anggota 1 : Agama?
Saksi Tergugat 2 : Kristen
Hakim Anggota 1: Pekerjaan?
Saksi Tergugat 2 : Buruh Tani
Hakim Anggota 1: Alamat?
Saksi Tergugat 2 : Jalan Gunung Bale Kec. Banawa Kab. Donggala
Hakim ketua       : apakah saudari saksi bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi Tergugat 2: bersedia pak hakim
Hakim ketua             : Silahkan Bu..
Hakim anggota 1: baik, terima kasih, Silahkan saudari  saksi berdiri dan letakkan tangan kiri saudara diatas kitab suci, lalu angkat ketiga jari tangan kanan saudara seperti yang saya lakukan, kemudian ikuti lafaz janji yang saya ucapkan :
                              ”DEMI TUHAN SAYA BERJANJI, UNTUK MENJADI SAKSI DI MUKA SIDANG, UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG SEBENARNYA, DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA” baik terimakasih. Silahkan saksi duduk kembali.
Hakim anggota I      : Baik, perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi Tergugat 2      : Mengerti bu..
Hakim Ketua      : Kepada Saksi dari pihak Tergugat, silahkan saudara  menempati tempat yang telah disediakan.
Hakim anggota 1: Saudari saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi Tergugat 2 : Siap Bu hakim.
Hakim anggota 1: Apakah saudari saksi mengetahui pemilik terdahulu, tanah yang sekarang diatasnya telah didirikan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kab. Donggala dan Kantor Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Donggala serta Kantor Pelayanan Terpadu Kab. Donggala ?
Saksi Tergugat 2   : Saya tahu, bu. Dahulu tanah tersebut dimiliki oleh bapak Ahmali Lanone, tetapi tanah bagian atas adalah tanah milik Hi. Siara, lalu tanah bagian belakang BKD kab. Donggala itu adalah tanah milik Imran.
Hakim anggota 1: Apakah saudara Idris juga memiliki tanah dilokasi tersebut ?
Saksi Tergugat 2: Setahu saya tidak bu, bapak Idris tidak memiliki tanah dilokasi itu.
Hakim anggota 1: Cukup, Pak ..
Hakim Ketua         : Baiklah Apakah Ibu ada pertanyaan ?
Hakim anggota 2   : Tidak ada Pak,
Hakim Ketua      : Baik, apakah kuasa hukum Tergugat ada pertanyaan ?
KHT                   : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua      : baik, silahkan..
KHT                   : Terimakasih, Yang Mulia. Ibu Rositi, darimana ibu tahu pastinya tanah tersebut beserta pemilik terdahulu tanah itu ?
Saksi Tergugat 2: Begini, saya sudah tinggal lama di gunung bale tepatnya di depan Kantor BKD Donggala. Yah, berseberangan jalanlah dengan Kantor itu. Begitu bu.
KHT                   : Apakah Ibu tahu pemilik dari tanah yang sekarang diatasnya didirikan Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi  ?
Saksi Tergugat 2: Oh iya saya tahu bu. Itu tanah milik Bapak Abdul Malik
KHT                   : Apakah ibu tahu Pemerintah Kab. Donggala pernah menangani permasalahan tentang tanah tersebut ?
Saksi Tergugat 2:  Waduh, kalau masalah itu saya tidak tahu bu. Mungkin pada saat itu saya masih berada di Toli-Toli, saya kembali lagi ke Donggala baru pada tahun 1999, setahu saya saat itu sudah selesai pembayaran ganti rugi.
KHT                   : Apakah Ibu pernah melihat Alm. Sido Randa, Arlin Yabo dan Alm. Rusli Zubair mengelola tanah itu ?
Saksi Tergugat 2: Saya tidak pernah melihat mereka mengelola tanah itu, bu.
KHT                   : Baik, saya rasa pertanyaan saya sudah cukup, Yang Mulia
Hakim Ketua      : Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
KHP                   : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua      : Silahkan..
KHP                   : Terimakasih, Yang Mulia. Apakah tanah milik Ahmali Lanone tersebut pernah dialihkan kepada orang lain ?
Saksi Tergugat 2: Tanah itu tidak pernah dialihkan kepada orang lain kecuali kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, Pak.
KHP                   : Apakah ibu pernah melihat saudara Ahmali Lanone mengelolah tanah tersebut ?
Saksi Tergugat 2: Iya, Pak. Tanah itu dikelola bapak Ahmal dengan ditanami jagung dan kelapa.
KHP                   : Apakah Ibu tahu darimana saudara Ahmali Lanone memperoleh tanah tersebut ?
Saksi Tergugat 2: Iya Pak. Pak Ahmal dapat tanah itu dari orang tuanya, Bapak Lamori.
KHP                   : Apakah Ibu tahu pemilik dari tanah yang berbatasan dengan tanah milik saudara Rusli dan Idris ?
Saksi Tergugat 2: Saya tidak tahu, Pak.
KHP                   : Pertanyaan saya sudah cukup, Yang Mulia.
Hakim Ketua      : bagaimana bu (Hakim anggota 2), apakah ada pertanyaan ?
Hakim anggota 2: Sudah cukup Pak.
Hakim Ketua      : Baik, kepada saudari saksi, apakah saudari bersedia dipanggil kembali untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan?
Saksi tergugat 2 : Bersedia yang mulia.
Hakim ketua       : Baik terimakasih saudari saksi atas keterangannya, silahkan saudari maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas saudari dan silahkan meninggalkan ruang sidang. Panitera silahkan memanggil saksi Tergugat yang ketiga
Panitera              : Kepada saksi tergugat 3, saudari Devika silahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua      : Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi tergugat 3 : Iya pak hakim, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Hakim Ketua      : apakah saudara saksi mempunyai hubungan keluarga dengan tergugat?
Saksi tergugat 3 : tidak ada pak hakim.
Hakim Ketua      : dengan penggugat ?
Saksi tergugat 3 : juga tidak Yang Mulia
Hakim Ketua      : Pemeriksaan saksi tergugat selanjutnya saya serahkan pada ibu (hakim anggota 2)
Hakim anggota 2   :(Bertanya kepada Saksi) Siapa Nama Saudara ?
Saksi Tergugat 3   : Devika Beliani
Hakim Anggota 2 : Umur?
Saksi Tergugat 3   : 35 Tahun
Hakim Anggota 2 : Tempat Tanggal lahir?
Saksi Tergugat 3   : Donggala, 8 September 1977
Hakim Anggota 2 : Kewarganegaraan?
Saksi Tergugat 3   : Indonesia
Hakim Anggota 2 : Agama?
Saksi Tergugat 3  : Islam
Hakim Anggota 2: Pekerjaan?
Saksi Tergugat 3  : PNS, BPN Donggala
Hakim Anggota 2: Alamat?
Saksi Tergugat 3 : Jl. Zebra II No. 46 Palu
Hakim ketua       : Apakah saudari saksi bersedia untuk diambil sumpah ?
Saksi Tergugat 3: Bersedia pak hakim
Hakim ketua             : Silahkan Bu..
Hakim Anggota II      : baik, terima kasih. Silahkan saudara saksi maju kedepan.
                                  ikuti kata-kata saya ya..
Hakim Anggota II   : “Bissmilahirohmanirohim, Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa saya akan menerangkan hal yang sebenarnya, dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Terima kasih silahkan duduk kembali.
Hakim anggota II     : Baik, perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar, dan alami sendiri. Jika tidak saudara dapat dikenakan sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu. Saudara bisa mengerti?
Saksi Tergugat 1      : Mengerti bu..
Hakim Ketua      : Kepada Saksi dari pihak Penggugat, silahkan saudara  menempati tempat yang telah disediakan.
Hakim anggota   2: Saudari saksi, apakah sudah siap untuk diperiksa ?
Saksi Tergugat 3   : Siap, ibu hakim
Hakim anggota 2   : Apakah saudari saksi tahu tentang tanah yang menjadi objek sengketa di gunung bale tersebut ?
Saksi Tergugat 3   : Iya, Bu. Saya tahu berdasarkan hasil pemetaan atau konsilidasi tanah pada tahun 1999-2000
Hakim anggota 2   : Apakah letak bangunan kantor PEMDA Kab. Donggala telah sesuai dengan konsilidasi yang saudari maksud ?
Saksi Tergugat 3   : Iya, Bu. Bangunan kantor PEMDA Kab. Donggala telah sesuai dengan peta konsilidasi awal. Pemerintah daerah juga telah memberikan ganti rugi kepada pemilik dari tanah-tanah tersebut.
Hakim anggota 2   : Bagaimana cara saudari mengetahui kepemilikan tanah tersebut dalam proses konsilidasi ?
Saksi Tergugat 3   : Jadi sewaktu saya dilapangan dan melihat sendiri lokasi dari tanah itu, saya bertanya siapa yang mempunyai tanah tersebut dan jika sekiranya benar orang itu yang memiliki tanah yang bersangkutan maka orang itu harus memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah.
Hakim anggota 2   : Saya rasa pertanyaan saya sudah cukup, pak (hakim ketua)
Hakim Ketua         : Baiklah Apakah ibu (hakim anggota 1) ada pertanyaan ?
Hakim anggota 1   : Tidak ada pak, (hakim ketua)
Hakim ketua          : Baik, apakah dari kuasa hukum tergugat ada pertanyaan ?
KHT                      : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua         : Silahkan.
KHT                      : Terimakasih, Yang Mulia. Terkait tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 201 yang dimiliki oleh saudara Johny Wongso apakah sudah ada pemetaannya pada saat itu?
Saksi Tergugat 3   : Pada waktu itu, tanah tersebut belum ada pemetaannya yang ada hanya gambar situasinya saja.
KHT                      : Apakah pada saat saudari saksi melakukan pengecekan langsung dilapangan, adakah tanah dilokasi itu yang dimiliki oleh saudara Johny Wongso ?
Saksi Tergugat 3   : Sewaktu saya melakukan pengecekan dilapangan tidak ada nama Johny Wongso selaku pemilik tanah, hal ini juga berdasarkan dari data pengecekan dalam hal penerbitan sertifikat.
KHT                      : Apakah saudara Ahmali Lanone mempunyai sertifikat hak milik atas tanah tersebut ?
Saksi Tergugat 3: Iya, Bu. Ahmali Lanone mempunyai sertifikat tanah tersebut sebagai alas hak
KHT                   : Apakah sewaktu dilakukan pemetaan perkantoran di gunung bale, telah ditemukan lokasi tanah seperti yang tercantum di sertifikat milik saudara Johny Wongso?
Saksi Tergugat 3: Tidak, sewaktu dilakukan pemetaan lokasi perkantoran di gunung bale, sertifikat yang ada pada saudara Johny Wongso tidak didapatkan lokasinya. Hal ini juga berdasarkan data dalam dokumen yang didalamnya tercantum nomor identifikasi, nomor persil pendataan awal dan nomor induk bidang di peta pendaftaran.
KHT                   : Cukup Yang Mulia
Hakim Ketua      : Baik, dari kuasa hukum penggugat apakah ada pertanyaan untuk saksi ?
KHP                   : Ada, Yang Mulia
Hakim Ketua      : Silahkan
KHP                   : Terimakasih Yang Mulia. Saudari saksi, apakah saudari  mengetahui siapa yang membuat gambar situasi tanah tersebut ?
Saksi Tergugat 3: Gambar situasi tersebut dibuat oleh petugas pengukur dari BPN Donggala sendiri. Jadi peta tersebut tidak langsung ada sendiri, harus ada gambar situasi yang dibuat oleh petugas pengukur dari BPN. Jika mau di plot diatas peta harus ada peta pendaftaran terlebih dahulu.
KHP                   : Apakah tanah milik saudara Johny Wongso sudah dapat diidentifikasi ?
Saksi Tergugat 3: Tanah yang diklaim oleh saudara Johny Wongso belum dapat diidentifikasi karena belum ada nomor pendaftaran disertai dengan peta pendaftarannya. Jika dua hal telah terpenuhi maka tanah tersebut akan dapat diketahui.
KHP                   : Jika begitu, apakah tanah dalam sertifikat tahun 1991 atas nama pemohon Arlin Yabo juga belum ada identifikasi ?
Saksi Tergugat 3: Iya, betul tanah itu juga belum ada identifikasinya
KHP                   : Terkait dengan masalah sertifikat, saya akan bertanya pada saudari saksi. Apakah sertifikat tanah nomor 201 atas nama Johny Wongso adalah sertifikat yang sah sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gambar situasi ?
Saksi Tergugat 3: Iya, sertifikat itu sah sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gambar situasi
KHP                   : Cukup, Yang Mulia
Hakim Ketua      : Apakah ibu ada pertanyaan ?
Hakim anggota 1: Cukup, pak (hakim ketua)
Hakim Ketua      : Baik, kepada saudari saksi, apakah saudari bersedia dipanggil kembali untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan?
Saksi tergugat 3 : Bersedia yang mulia.
Hakim ketua       : Baik terimakasih saudari saksi atas keterangannya, silahkan saudari maju kemeja majelis untuk mengambil kartu identitas saudari dan silahkan meninggalkan ruang sidang.
                           (saksi meninggalkan ruang sidang)
Hakim Ketua      : baiklah, dikarenakan pemerikasaan barang bukti dan saksi telah selesai. Agenda selanjutnya adalah pembacaan kesimpulan dari para pihak. Majelis Hakim akan memberikan waktu selama 7 hari kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat untuk menyiapkan kesimpulan.     
Hakim anggota   1: sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera              : tanggal  16 April 2013 Yang Mulia.
Hakim Ketua      : Baiklah, untuk itu sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari selasa tanggal 16 April 2013 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Malang, dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan dari Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI

















SIDANG VIII   : Selasa, 16 April 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa 16 April 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………
                              PREMEMORI
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua     :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua   : Apakah pihak penggugat atau yang mewakilinya sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP                   : Siap yang mulia. Untuk sidang kali ini penggugat tetap saya wakilkan.
Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat atau yang mewakilinya sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT                   : Siap yang mulia. Sesuai dengan kesepakatan surat kuasa jadi pihak tergugat diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukumnya.
Hakim Ketua      : Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai? Bagaiamana Kuasa Hukum Penggugat?
KHP                   : Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua      : Bagaimana dengan pihak Tergugat?
KHT                   : Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami juga akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Penggugat.
Hakim Ketua      : Baiklah, sidang akan dilanjutkan, dan sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu maka agenda sidang hari ini adalah Penyampaian Kesimpulan. Apakah saudara Kuasa Hukum Penggugat sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan?
KHP                   : Siap yang mulia. (maju menyerahkan pada hakim).
Hakim Ketua      : Bagaimana dengan saudara Kuasa Hukum Tergugat, apakah saudara juga sudah siap untuk  menyampaikan kesimpulan?
KHT                   : Siap yang mulia. (maju menyerahkan pada hakim)
Hakim ketua dan hakim anggota berunding dulu
Hakim anggota I: sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera?
Panitera              : tanggal 23 April 2013 Yang Mulia.
Hakim Anggota 1:Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu?
Panitera              : Tidak ada. Majelis Hakim
Hakim Ketua      : Baiklah, untuk itu sidang hari ini ditunda dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 jam 09.00 WITA di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Donggala, dengan agenda sidang Pembacaan PUTUSAN, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X).
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.

PREMEMORI



SIDANG IX      : Selasa, 23 April 2013
Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Pada hari ini, Selasa tanggal 23 April 2013, sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………(pre memori)
                              hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim Ketua     : Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                              Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2013/PN Donggala tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara JOHNY WONGSO sebagai PENGGUGAT dan PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………
Hakim Ketua   : Apakah pihak penggugat atau yang mewakilinya sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHP                   : Siap yang mulia.
Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat atau yang mewakilinya sudah siap untuk melanjutkan persidangan?
KHT                   : Siap yang mulia.
Hakim Ketua      : Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis Hakim ingin bertanya kepada para pihak, apakah upaya perdamaian telah dilakukan? Dan apakah sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai? Bagaiamana Kuasa Hukum Penggugat?
KHP                   : Upaya perdamaian sudah kami lakukan, namun tidak berhasil. Untuk itu kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.
Hakim Ketua      : Bagaimana dengan pihak Tergugat?
KHT                   : Kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami juga akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Penggugat.
Hakim Ketua      : baiklah.. sidang akan dilanjutkan sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan dan diperintahkan kepada para pihak untuk memperhatikan isi putusan. Sebelumnya kami tanyakan pada pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat apakah putusan ingin dibacakan seluruhnya atau hanya amarnya saja?
KHP                   : Cukup amarnya saja yang mulia
KHT                   : Cukup amarnya saja yang mulia

MEMBACAKAN AMAR PUTUSAN
Ketok 1x
Hakim Ketua      : Atas putusan Majelis Hakim, para pihak dapat menanggapi isi putusan dan diberi kesempatan untuk mempergunakan hak-haknya. Apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim ini, maka dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
                              Terimakasih atas perhatian para pihak dan para hadirin dalam sidang perkara ini. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 3x)
Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.