Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
Nim : 125010107111009
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata
Dosen Pembimbing :Dr. A. Rachmad Budiono, S.H.,
M.H.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013
PENDAPAT HUKUM
(LEGAL
OPINION)
1.
Dibuat Oleh : Nandika Agung Putra
Batara,
2.
Untuk : Tuan Agung
Setiawan ( Pemilik Rentcar mobil Heptel )
3.Tentang :
Klausula “Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan,Keterlambatan,
pengembalian dan lain-lain telah disetujui dan disepakati berupa ketentuan yang
telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tanganioleh Deska Adiyana( pihak
penyewa ).”
4.
Dibuat Tanggal : 03 September 2013
A.
Pertanyaan
Hukum atau Legal Issue
Di dalam suatu perjanjian sewa menyewa ada klausula
“Segala hal
mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan
lain-lain telah di setujui dan di sepakati
berupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda
tangani oleh Deska Adiyana sebagai pihak penyewa”. Berdasarkan
klausula tersebut, bisakah pihak penyewa di paksa untuk membayar ganti rugi
akibat kerusakan yang timbul ?dimana pihak
penyewa menganggap kerusakan tersebut diluar kesalahannya.
B. Jawaban
Singkat atau Brief Answer
Berdasarkan klausula “Segala hal
mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan
lain-lain telah di setujui dan di sepakati
berupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda
tangani oleh Deska Adiyana sebagai pihak penyewa” , secara jelas dapat diketahui bahwa pihak penyewa
menanda tangani kwitansi tersebut sehingga pihak penyewa dianggap mengetahui
dan menyetujui segala isi ketentuan yang ada di dalam isi kwitansi tersebut.
Sehingga pihak yang menyewakan dapat memaksa pihak penyewa untuk membayar ganti
rugi sesuai ketentuan tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat berupa tanda
tangan pihak penyewa yang tertera dalam kwitansi tersebut.
C.
Uraian
Fakta atau Statement of Fact
Bahwa Agung
Setiawan selaku pemilik usaha Rentcar mobil Heptel telah melakukan perjanjian
sewa menyewa mobil dengan Deska adiyana selaku pihak penyewa dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Pada tanggal
2 Agustus 2013, Deska adiyana menyewa 1 unit mobil innova untuk tujuan ke
Jogjakarta.
2. Deska
menyewa mobil innova dengan durasi waktu selama 5 hari ( mulai tanggal 2 hingga
tanggal 7 Agustus 2013), dengan biaya sewa Rp300.000,00 / hari, sehingga total
biaya sewa yang harus di lunasi Deska adalah Rp 1.500.000,00
3. Pembayaran
mengenai perjanjian sewa-menyewa mobil ini di sepakati dua kali, yaitu
pembayaran 50% di awal dan 50% pelunasan saat Deska Adiyana mengembalikan mobil
innova tersebut.
4. Deska telah membayar
50% diawal sebesar Rp 750.000 dan berjanji melunasi sisa pembayaran pada saat
pengembalian mobil tersebut ( tanggal 7 Agustus 2013 ).
5. Segala hal
mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan
lain-laintelah di setujui dan di sepakati berupa ketentuan yang telah tertulis
dalam kwitansi yang di tanda tangani oleh Deska Adiyana.
6. Salah satu
hal yang di maksud diatas adalah denda yang dikenakan karena keterlambatan
sebesar 3 kali lipat dari harga sewa mobil per hari, yang dihitung mulai dari
satu hari setelah hari pengembalian yang ditentukan. Serta mengenai kerusakan,
dikenakan ganti rugi sesuai besarnya harga perbaikan atas kerusakan yang di
timbulkan.
7. Seharusnya
pada tanggal 7 Agustus 2013 Deska sudah harus mengembalikan mobil innova di
kantor Rentcar Heptel Tuan Agung setiawan, namun hingga tanggal 21 agustus 2013
saudara Deska Adiyana belum juga mengembalikan mobil tersebut.
8. Pada tanggal
22 Agustus 2013 barulah Deska mengembalikan mobil innova dengan kondisi
beberapa komponen mobil yang rusak .
9. Tuan Agung
Setiawan meminta ganti rugi sesuai isi perjanjian yang telah disebutkan
mengenai keterlambatan pengembalian mobil lebih dari seminggu ( 8-22 Agustus
2013 = 15 hari ) sebesar Rp 300.000,00 x 15 (hari) = Rp 4.500.000,00 x 3 =
13.500.000,00dan ganti rugi atas rusaknya komponen pada mobil tersebut sebesar
Rp 1.000.000,00. Total biaya ganti rugiyang harus dibayarkan oleh Deska Adiyana
adalah Rp 13.500.000,00 + Rp 1.000.000,00 + Rp 750.000,00 (sisa kekurangan
pembayaran) = Rp 15.250.000,00. Namun Deska Adiyana menolak untuk membayar
biaya sesuai yang disebutkan diatas, karena Deska merasa kerusakan tersebut
diluar kesalahannya dan tidak mengetahui tentang adanya denda yang dikenakan di
dalam ketentuan mengenai keterlambatan pengembalian. Ia hanya mau membayar 50%
sisa pelunasan ( Rp 750.000,00 )
D. Pembahasan
atau Analisis :
Yang dimaksud perjanjian sewa
menyewa menurut pasal 1548 BW ialah “suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari
sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang
oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Berdasarkan definisi tersebut dapat
diketahui bahwa adanya pihak yang menyewakan yang memberi kenikmatan atas suatu
barang kepada pihak penyewa selama waktu tertentu dan pihak penyewa wajib
membayar sejumlah harga yang telah disepakati. Sedangkan, dari uraian fakta
diatas diketahui bahwa pihak penyewa ( Deska Adiyana ) melakukan wanprestasi
terhadap pihak yang menyewakan ( Agung Setiawan ), berupa keterlambatan
pengembalian dan kerusakan atas barang yang disewa ( mobil ). Tetapi yang
menjadi masalah pihak penyewa menolak membayar denda keterlambatan dan ganti
rugi atas kerusakan mobil tersebut dengan alasan yang menurut logika hukum
alasan tersebut tidak tepat. Dimana pihak penyewa berasalan bahwa ia tidak
mengetahui adanya denda yang dikenakan akibatketerlambatan pengembalian dan
menurut pihak penyewa kerusakan mobil tersebut diluar kesalahannya.
Sedangkan berdasarkan uraian fakta
diatas diketahui bahwa pihak penyewa telah menandatangani kwitansi tersebut,
yang berarti pihak penyewa dianggap telah membaca, mengetahui dan menyetujui
segala syarat dan ketentuan mengenai perjanjian sewa menyewa mobil yang
terdapat di dalam kwitansi tersebut.Sehingga jika pihak penyewa beralasan tidak
mengetahui adanya ketentuan mengenai denda keterlambatan, maka pihak yang
menyewakan dapat menyangkal alasan pihak penyewa dengan bukti tertulis berupa
tanda tangan pihak penyewa di kwitansi tersebut.
Alasan kedua, pihak penyewa menolak
membayar ganti rugi kerusakan barang ( mobil ) dikarenakan pihak penyewa merasa
bahwa kerusakan itu bukan karena kesalahannya. Menurut pihak penyewa mobil
tersebut kerusakan timbul ketika berada di area parkir dan pihak penyewa tidak
mengetahui ketika terjadi kerusakan tersebut.
Menurut pasal 1564 BW : “si penyewa
bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang di
sewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi
diluar salahnya.”
Dari ketentuan pasal 1564 BW diatas
diketahui resiko atas kerusakan barang yang disewa selama waktu sewa di
tanggung oleh pihak penyewa, kecuali jika pihak penyewa dapat membuktikan bahwa
kerusakan tersebut diluar kesalahannya.Tetapi yang menjadi masalah adalah pihak
penyewa tidak dapat membuktikan kebenaran alasannya dan tidak memiliki bukti
yang kuat bahwa kerusakan tersebut diluar kesalahnnya. Sehingga walaupun pihak
penyewa beralasan seperti itu, berdasarkan pasal 1564 BW Ia tetap harus
bertanggung jawab atas kerusakan barang ( mobil ) tersebut, dengan berkewajiban
mengganti rugi sebesar jumlah yang telah diatur didalam ketentuan kwitansi
tersebut.
Dengan
melihat fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat
bukti oleh Tuan Agung Setiawan Terhadap Deska Adiyana adalah Bahwa pada tanggal
2 Agustus 2013, telah diadakannya perjanjian sewa-menyewa satu unit mobil
innova antara Tuan Agung Setiawan dengan Deska Adiyana yang ditandatangani di
Malang, 2 Agustus 2013.
Jika pihak
penyewa tetap menolak membayar denda keterlambatan dan ganti rugi kerusakan
barang ( mobil ), Dengan melihat alat bukti di atas maka dasar hukum yang kuat
untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah :
1. Pasal
1239 BW : tentang Wanprestasi ketika si berhutang tidak memenuhi
kewajibannya (terlambat berprestasi )
Penjelasan
: Deska melakukan wanprestasi dengan terlambat mengembalikan mobil dari waktu
yang telah ditentukan.
2. Pasal
1243 BW : kewajiban berhutang membayar penggantian biaya
Penjelasan
:Deska berkewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 kepada Tuan Agung untuk
biaya penggantian kerusakan beberapa komponen mobil innova.
3. Pasal
1267 BW : pihak yang kreditur (Tuan Agung) berhak menuntut pemenuhan perjanjian
disertai ganti rugi kepada debitur (Deska)
Penjelasan
: Karena kesalahan yang disebabkan oleh debitur (Deska), maka kreditur (Tuan
Agung) berhak menuntut pemenuhan perjanjian sewa menyewa mobil sebesar Rp
13.500.000 ( denda keterlambatan ) + Rp 750.000 ( sisa pelunasan ) = Rp
14.250.000,00dan ganti rugi kerusakan beberapa komponen mobil sebesar Rp
1.000.000,00.
E.
Kesimpulan atau conclusion
Bahwa berdasarkan uraian fakta
diatas maka kesimpulan yang dapat diambil adalah :
-
Telah terjadi Wanprestasi oleh Deska
Adiyana selaku penyewa mobil innova kepada Tuan Agung Setiawan selaku pemilik
Rentcar mobil Heptel (Jl. Soekarno Hatta No. 03 Malang )
Berdasarkan
Klausula “Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan
pengembalian dan lain-lain telah di setujui dan di sepakatiberupa ketentuan
yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tanganioleh Deska Adiyana.”
Dan analisis diatas :
-
Deska Adiyana berkewajiban untuk mengganti
biaya keterlambatan pengembalian mobil dengan denda sebesar 3 kali lipat, sisa
kekurangan pembayaran dan biaya kerusakan beberapa komponen mobil dengan total
sebesar Rp 15.250.000,00
F. Rekomendasi Recommendation:
Jika pihak penyewa tetap menolak pemenuhan perjanjian dan
ganti rugi, Tuan Agung Setiawan ( pihak yang menyewakan ) berhak mengajukan
gugatan kepada Deska Adiyana ( pihak penyewa ) sesuai pasal 1239, 1243, dan
1267 BW, karena telah melakukan wanprestasi perjanjian sewa- menyewa mobil.
Di
buat oleh,
Nandika
Agung Putra Batara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar