Minggu, 26 April 2015

Legal Opinion





 
Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara
Nim : 125010107111009
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata
Dosen Pembimbing :Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H.





UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013

PENDAPAT HUKUM
(LEGAL OPINION)

1. Dibuat Oleh          : Nandika Agung Putra Batara,
2. Untuk                    : Tuan Agung Setiawan ( Pemilik Rentcar mobil Heptel )
3.Tentang    : Klausula “Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan,Keterlambatan, pengembalian dan lain-lain telah disetujui dan disepakati berupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tanganioleh Deska Adiyana( pihak penyewa ).

4. Dibuat Tanggal     : 03 September 2013



A.    Pertanyaan Hukum atau Legal Issue
Di dalam suatu perjanjian sewa menyewa ada klausula “Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan lain-lain telah di setujui dan di sepakati  berupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tangani oleh Deska Adiyana sebagai pihak penyewa”. Berdasarkan klausula tersebut, bisakah pihak penyewa di paksa untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan yang timbul ?dimana pihak  penyewa menganggap kerusakan tersebut diluar kesalahannya.

B.     Jawaban Singkat atau Brief Answer
Berdasarkan klausula “Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan lain-lain telah di setujui dan di sepakati  berupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tangani oleh Deska Adiyana sebagai pihak penyewa” , secara jelas dapat diketahui bahwa pihak penyewa menanda tangani kwitansi tersebut sehingga pihak penyewa dianggap mengetahui dan menyetujui segala isi ketentuan yang ada di dalam isi kwitansi tersebut. Sehingga pihak yang menyewakan dapat memaksa pihak penyewa untuk membayar ganti rugi sesuai ketentuan tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat berupa tanda tangan pihak penyewa yang tertera dalam kwitansi tersebut.

C.     Uraian Fakta atau Statement of Fact
Bahwa Agung Setiawan selaku pemilik usaha Rentcar mobil Heptel telah melakukan perjanjian sewa menyewa mobil dengan Deska adiyana selaku pihak penyewa dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Pada tanggal 2 Agustus 2013, Deska adiyana menyewa 1 unit mobil innova untuk tujuan ke Jogjakarta.
2.      Deska menyewa mobil innova dengan durasi waktu selama 5 hari ( mulai tanggal 2 hingga tanggal 7 Agustus 2013), dengan biaya sewa Rp300.000,00 / hari, sehingga total biaya sewa yang harus di lunasi Deska adalah Rp 1.500.000,00
3.      Pembayaran mengenai perjanjian sewa-menyewa mobil ini di sepakati dua kali, yaitu pembayaran 50% di awal dan 50% pelunasan saat Deska Adiyana mengembalikan mobil innova tersebut.
4.      Deska telah membayar 50% diawal sebesar Rp 750.000 dan berjanji melunasi sisa pembayaran pada saat pengembalian mobil tersebut ( tanggal 7 Agustus 2013 ).
5.      Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan lain-laintelah di setujui dan di sepakati berupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tangani oleh Deska Adiyana.
6.      Salah satu hal yang di maksud diatas adalah denda yang dikenakan karena keterlambatan sebesar 3 kali lipat dari harga sewa mobil per hari, yang dihitung mulai dari satu hari setelah hari pengembalian yang ditentukan. Serta mengenai kerusakan, dikenakan ganti rugi sesuai besarnya harga perbaikan atas kerusakan yang di timbulkan.
7.      Seharusnya pada tanggal 7 Agustus 2013 Deska sudah harus mengembalikan mobil innova di kantor Rentcar Heptel Tuan Agung setiawan, namun hingga tanggal 21 agustus 2013 saudara Deska Adiyana belum juga mengembalikan mobil tersebut.
8.      Pada tanggal 22 Agustus 2013 barulah Deska mengembalikan mobil innova dengan kondisi beberapa komponen mobil yang rusak .
9.      Tuan Agung Setiawan meminta ganti rugi sesuai isi perjanjian yang telah disebutkan mengenai keterlambatan pengembalian mobil lebih dari seminggu ( 8-22 Agustus 2013 = 15 hari ) sebesar Rp 300.000,00 x 15 (hari) = Rp 4.500.000,00 x 3 = 13.500.000,00dan ganti rugi atas rusaknya komponen pada mobil tersebut sebesar Rp 1.000.000,00. Total biaya ganti rugiyang harus dibayarkan oleh Deska Adiyana adalah Rp 13.500.000,00 + Rp 1.000.000,00 + Rp 750.000,00 (sisa kekurangan pembayaran) = Rp 15.250.000,00. Namun Deska Adiyana menolak untuk membayar biaya sesuai yang disebutkan diatas, karena Deska merasa kerusakan tersebut diluar kesalahannya dan tidak mengetahui tentang adanya denda yang dikenakan di dalam ketentuan mengenai keterlambatan pengembalian. Ia hanya mau membayar 50% sisa pelunasan ( Rp 750.000,00 )

D.    Pembahasan atau Analisis  :
Yang dimaksud perjanjian sewa menyewa menurut pasal 1548 BW ialah “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa adanya pihak yang menyewakan yang memberi kenikmatan atas suatu barang kepada pihak penyewa selama waktu tertentu dan pihak penyewa wajib membayar sejumlah harga yang telah disepakati. Sedangkan, dari uraian fakta diatas diketahui bahwa pihak penyewa ( Deska Adiyana ) melakukan wanprestasi terhadap pihak yang menyewakan ( Agung Setiawan ), berupa keterlambatan pengembalian dan kerusakan atas barang yang disewa ( mobil ). Tetapi yang menjadi masalah pihak penyewa menolak membayar denda keterlambatan dan ganti rugi atas kerusakan mobil tersebut dengan alasan yang menurut logika hukum alasan tersebut tidak tepat. Dimana pihak penyewa berasalan bahwa ia tidak mengetahui adanya denda yang dikenakan akibatketerlambatan pengembalian dan menurut pihak penyewa kerusakan mobil tersebut diluar kesalahannya.
Sedangkan berdasarkan uraian fakta diatas diketahui bahwa pihak penyewa telah menandatangani kwitansi tersebut, yang berarti pihak penyewa dianggap telah membaca, mengetahui dan menyetujui segala syarat dan ketentuan mengenai perjanjian sewa menyewa mobil yang terdapat di dalam kwitansi tersebut.Sehingga jika pihak penyewa beralasan tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai denda keterlambatan, maka pihak yang menyewakan dapat menyangkal alasan pihak penyewa dengan bukti tertulis berupa tanda tangan pihak penyewa di kwitansi tersebut.
Alasan kedua, pihak penyewa menolak membayar ganti rugi kerusakan barang ( mobil ) dikarenakan pihak penyewa merasa bahwa kerusakan itu bukan karena kesalahannya. Menurut pihak penyewa mobil tersebut kerusakan timbul ketika berada di area parkir dan pihak penyewa tidak mengetahui ketika terjadi kerusakan tersebut.
Menurut pasal 1564 BW : “si penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang di sewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar salahnya.”
Dari ketentuan pasal 1564 BW diatas diketahui resiko atas kerusakan barang yang disewa selama waktu sewa di tanggung oleh pihak penyewa, kecuali jika pihak penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut diluar kesalahannya.Tetapi yang menjadi masalah adalah pihak penyewa tidak dapat membuktikan kebenaran alasannya dan tidak memiliki bukti yang kuat bahwa kerusakan tersebut diluar kesalahnnya. Sehingga walaupun pihak penyewa beralasan seperti itu, berdasarkan pasal 1564 BW Ia tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan barang ( mobil ) tersebut, dengan berkewajiban mengganti rugi sebesar jumlah yang telah diatur didalam ketentuan kwitansi tersebut.
Dengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti oleh Tuan Agung Setiawan Terhadap Deska Adiyana adalah Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2013, telah diadakannya perjanjian sewa-menyewa satu unit mobil innova antara Tuan Agung Setiawan dengan Deska Adiyana yang ditandatangani di Malang, 2 Agustus 2013.
  
Jika pihak penyewa tetap menolak membayar denda keterlambatan dan ganti rugi kerusakan barang ( mobil ), Dengan melihat alat bukti di atas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah :

1.      Pasal 1239 BW : tentang Wanprestasi ketika si berhutang tidak memenuhi kewajibannya  (terlambat berprestasi )
Penjelasan : Deska melakukan wanprestasi dengan terlambat mengembalikan mobil dari waktu yang telah ditentukan.

2.      Pasal 1243 BW : kewajiban berhutang membayar penggantian biaya
Penjelasan :Deska berkewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 kepada Tuan Agung untuk biaya penggantian kerusakan beberapa komponen mobil innova.

3.      Pasal 1267 BW : pihak yang kreditur (Tuan Agung) berhak menuntut pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi kepada debitur (Deska)
Penjelasan : Karena kesalahan yang disebabkan oleh debitur (Deska), maka kreditur (Tuan Agung) berhak menuntut pemenuhan perjanjian sewa menyewa mobil sebesar Rp 13.500.000 ( denda keterlambatan ) + Rp 750.000 ( sisa pelunasan ) = Rp 14.250.000,00dan ganti rugi kerusakan beberapa komponen mobil sebesar Rp 1.000.000,00.

E.     Kesimpulan atau conclusion

Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas maka kesimpulan yang dapat diambil adalah :

-         Telah terjadi Wanprestasi oleh Deska Adiyana selaku penyewa mobil innova kepada Tuan Agung Setiawan selaku pemilik Rentcar mobil Heptel (Jl. Soekarno Hatta No. 03 Malang )

Berdasarkan Klausula “Segala hal mengenai ganti rugi kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengembalian dan lain-lain telah di setujui dan di sepakatiberupa ketentuan yang telah tertulis dalam kwitansi yang di tanda tanganioleh Deska Adiyana.” Dan analisis diatas :
-         Deska Adiyana berkewajiban untuk mengganti biaya keterlambatan pengembalian mobil dengan denda sebesar 3 kali lipat, sisa kekurangan pembayaran dan biaya kerusakan beberapa komponen mobil dengan total sebesar Rp 15.250.000,00

F.      Rekomendasi Recommendation:
Jika pihak penyewa tetap menolak pemenuhan perjanjian dan ganti rugi, Tuan Agung Setiawan ( pihak yang menyewakan ) berhak mengajukan gugatan kepada Deska Adiyana ( pihak penyewa ) sesuai pasal 1239, 1243, dan 1267 BW, karena telah melakukan wanprestasi perjanjian sewa- menyewa mobil.
Di buat oleh,             


Nandika Agung Putra Batara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar