Jumat, 27 Mei 2016

Tugas Membuat Surat Dakwaan



MEMBUAT SURAT DAKWAAN


Oleh :
Nandika Agung Putra Batara


UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2015









Kasus Posisi

Perkara :
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Biasa berupa (Satu) buah Handphone jenis SONY ERICSON, Type K-300i, Warna Biru Putih Silver, pada hari : Jumat, tanggal 08 September 2006, Sekitar jam 10.00 WIB di Fakultas Kedokteran Kampus Unibraw Malang, Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang dilakukan oleh Tersangka ARYA INDRA MUSTOFA , Tempat/Tgl. Lahir : Blitar, 12 Desember  1973, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Jl. Kampung Baru No.32 RT. 02 RW. 07, Desa Kesamben, Kec. Kesamben, Kota. Blitar.-----------------

Jalannya Kejadian :
Bahwa, sebelumnya tersangka datang ke kampus Unibraw Malang dan melihat di Fakultas Kedokteran banyak mahasiswa yang melihat pengumuman dipapan pengumuman. Selanjutnya Tersangka melihat anak perempuan yang menelpon dan setelah selesai menelpon lalu handphone tersebut dimasukkan kedalam tas yang dibawanya, kemudian anak tersebut sibuk melihat pengumuman, Lalu Tersangka mendekati anak tersebut  dan membuka reseleting tasnya, lalu Tersangka memasukkan tangannya kedalam tas dan mengambil sebuah Handphone. Setelah berhasil dan saat akan pergi, Tersangka ditangkap oleh petugas keamanan/satpam dan disuruh mengembalikan Handphone tersebut. Namun, Tersangka tidak mengakuinya dan selanjutnya Tersangka ditanyai lagi dan terus terang jika telah mengambil sebuah handphone milik seorang perempuan, lalu Tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Polsekta Lowokwaru guna Penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatan Tersangka ini, Korban menderita kerugian sebesar Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).





KEJAKSAAN NEGERI MALANG
Jl. Simpang Panji Suroso No. 5
        “UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.PDM-661/MALANG/EP.1/11/2006

    A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap                         : ARYA INDRA MUSTOFA.
Tempat lahir                            : Blitar.
Umur/Tgl. Lahir                      : 32 Tahun / 12 Desember 1973.
Jenis kelamin                           : Laki-laki
Kebangsaan                             : Indonesia
Tempat tinggal                        : Jl. Kampung Baru No. 32 RT. 02 RW. 07 Ds. Kesamben Kec. Kesamben, Kota Blitar.
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : SMP Tamat


   B. PENAHANAN :

Jenis Penahanan                      : RUTAN
-          Oleh Penyidik                   : Sejak tanggal 09-09-2006 s/d 06-11-2006.
-          Oleh JPU                           : Sejak tanggal 07-11-2006 s/d 10-11-2006.

   C.     DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa ARYA INDRA MUSTOFA pada hari jumat, tanggal 08 September 2006, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericson type K300i yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi ANNISA FITRI atau milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melihat banyak mahasiswa yang berdesak-desakan melihat pengumuman KRIMA (Krida Mahasiswa) di Kampus Universitas Brawijaya Malang. Kemudian terdakwa mendekati tempat tersebut dan melihat saksi Annisa Fitri yang sedang menelpon menggunakan handphone. Setelah selesai, oleh saksi Annisa Fitri handphone dimasukkan kembali kedalam tasnya. Karena para mahasiswa sibuk melihat pengumuman, terdakwa membuka reseleting tas milik saksi Annisa Fitri dan mengambil handphone merk Sony Ericson type K-300i warna biru putih silver yang ada didalam tas. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi R. Maydi Setiawan selaku Satpam yang sejak awal mengamati gerak gerik terdakwa dan terdakwa berusaha menjatuhkan handphone yang diambilnya dibelakang tempat terdakwa berada. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Annisa Fitri mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000,-. (Satu juta seratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

      Malang, 10 November 2006
JAKSA PENUNTUT UMUM



NANDIKA AGUNG PUTRA B, SH.
JAKSA PRATAMA NIP. 230024135  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar