MEMBUAT
SURAT DAKWAAN
Oleh
:
Nandika
Agung Putra Batara
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
FAKULTAS
HUKUM
MALANG
2015
Kasus
Posisi
Perkara
:
Telah
terjadi Tindak Pidana Pencurian Biasa berupa (Satu) buah Handphone jenis SONY
ERICSON, Type K-300i, Warna Biru Putih Silver, pada hari : Jumat, tanggal 08
September 2006, Sekitar jam 10.00 WIB di Fakultas Kedokteran Kampus Unibraw
Malang, Kec. Lowokwaru, Kota Malang yang dilakukan oleh Tersangka ARYA INDRA
MUSTOFA , Tempat/Tgl. Lahir : Blitar, 12 Desember 1973, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan
Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Jl. Kampung Baru No.32
RT. 02 RW. 07, Desa Kesamben, Kec. Kesamben, Kota. Blitar.-----------------
Jalannya
Kejadian :
Bahwa,
sebelumnya tersangka datang ke kampus Unibraw Malang dan melihat di Fakultas
Kedokteran banyak mahasiswa yang melihat pengumuman dipapan pengumuman.
Selanjutnya Tersangka melihat anak perempuan yang menelpon dan setelah selesai
menelpon lalu handphone tersebut dimasukkan kedalam tas yang dibawanya,
kemudian anak tersebut sibuk melihat pengumuman, Lalu Tersangka mendekati anak
tersebut dan membuka reseleting tasnya,
lalu Tersangka memasukkan tangannya kedalam tas dan mengambil sebuah Handphone.
Setelah berhasil dan saat akan pergi, Tersangka ditangkap oleh petugas
keamanan/satpam dan disuruh mengembalikan Handphone tersebut. Namun, Tersangka
tidak mengakuinya dan selanjutnya Tersangka ditanyai lagi dan terus terang jika
telah mengambil sebuah handphone milik seorang perempuan, lalu Tersangka
berikut barang buktinya diserahkan ke Polsekta Lowokwaru guna Penyidikan lebih
lanjut. Karena perbuatan Tersangka ini, Korban menderita kerugian sebesar
Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).
KEJAKSAAN
NEGERI MALANG
Jl.
Simpang Panji Suroso No. 5
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO.REG.PERK.PDM-661/MALANG/EP.1/11/2006
A. IDENTITAS
TERDAKWA :
Nama lengkap :
ARYA INDRA MUSTOFA.
Tempat lahir :
Blitar.
Umur/Tgl. Lahir :
32 Tahun / 12 Desember 1973.
Jenis kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kampung Baru No.
32 RT. 02 RW. 07 Ds. Kesamben Kec. Kesamben, Kota Blitar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP Tamat
B. PENAHANAN
:
Jenis
Penahanan : RUTAN
-
Oleh Penyidik : Sejak tanggal 09-09-2006
s/d 06-11-2006.
-
Oleh JPU : Sejak tanggal
07-11-2006 s/d 10-11-2006.
C. DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ARYA INDRA MUSTOFA
pada hari jumat, tanggal 08 September 2006, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat
di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericson type
K300i yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi ANNISA FITRI atau milik
orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada
waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melihat banyak mahasiswa
yang berdesak-desakan melihat pengumuman KRIMA (Krida Mahasiswa) di Kampus
Universitas Brawijaya Malang. Kemudian terdakwa mendekati tempat tersebut dan melihat
saksi Annisa Fitri yang sedang menelpon menggunakan handphone. Setelah selesai,
oleh saksi Annisa Fitri handphone dimasukkan kembali kedalam tasnya. Karena
para mahasiswa sibuk melihat pengumuman, terdakwa membuka reseleting tas milik
saksi Annisa Fitri dan mengambil handphone merk Sony Ericson type K-300i warna
biru putih silver yang ada didalam tas. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh
saksi R. Maydi Setiawan selaku Satpam yang sejak awal mengamati gerak gerik
terdakwa dan terdakwa berusaha menjatuhkan handphone yang diambilnya dibelakang
tempat terdakwa berada. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Annisa Fitri mengalami
kerugian sebesar Rp. 1.100.000,-. (Satu juta seratus ribu
rupiah).--------------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Malang, 10 November
2006
JAKSA PENUNTUT UMUM
NANDIKA AGUNG PUTRA B, SH.
JAKSA
PRATAMA NIP. 230024135
Tidak ada komentar:
Posting Komentar