SKENARIO SIDANG I
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
Panitera : Pada hari ini Senin Tanggal 10 Juli 2014, Sidang Perkara Pidana No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(Majelis Hakim masuk ruang sidang dan duduk di
Kursi Majelis Hakim)...
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim Ketua : PADA HARI INI, SENIN TANGGAL 10 JULI
2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA
TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO Bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk
Palu 3x)
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut
Umum harap menghadirkan Terdakwa di ruang sidang.
JPU : Baik.. Majelis Hakim.. Kepada Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi
hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim
Ketua : (mempersilahkan Terdakwa duduk). Apakah Saudara bisa berbahasa
Indonesia dengan baik ?
Terdakwa :
Bisa, Pak Hakim.
Hakim Ketua :
Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Terdakwa :
Sehat, Pak Hakim.
Hakim
Ketua :
Kepada Penasehat hukum,
Apakah saudari benar Penasehat Hukum dari Terdakwa ?
PH :
Iya, Yang Mulia.
Hakim Ketua :
Silahkan perlihatkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Praktek
Saudara ?
PH : Baik, Yang Mulia. (Maju
menyerahkan surat kuasa dan surat ijin praktek).
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah Saudara ingin memeriksa Surat Kuasa dan
Surat Ijin Praktek dari Penasehat hukum Terdakwa ?
JPU :
Iya, Majelis Hakim.
(Maju melihat keaslian Surat Kuasa dan surat Ijin Praktek kuasa hukum
Terdakwa).
Hakim
Ketua : Sebelumnya saya akan
menanyakan identitas Saudara. Bisakah Saudara memperlihatkan Kartu Identitas
Saudara ?
Terdakwa :
Bisa, Pak Hakim. (Maju
menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua :
Nama saudara ?
Terdakwa :
EL LOCO bin MAMAT
Hakim Ketua :
Tempat lahir ?
Terdakwa :
Probolinggo
Hakim Ketua :
Tanggal lahir ?
Terdakwa :
22 Desember 1990
Hakim Ketua :
Kebangsaan ?
Terdakwa :
Indonesia
Hakim Ketua :
Tempat tinggal ?
Terdakwa : Ds. Tagrinih, ds.Manu’an, kec.kokop, kab Bangkalan
Hakim Ketua :
Agama ?
Terdakwa :
Islam
Hakim Ketua :
Pekerjaan ?
Terdakwa :
Swasta
Hakim Ketua :
Pendidikan ?
Terdakwa :
SD.
Hakim Ketua :
Apakah saudara siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa :
siap, Pak hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Surat
Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Apakah saudari Penasehat Hukum sudah menerima salinan surat dakwaan ?
PH :
Sudah, Yang Mulia.
Hakim Ketua :
Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya.
JPU :
(membacakan surat dakwaan).
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, apakah
sudah mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum
tadi ?
Terdakwa : Belum, pak
hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, kepada saudara
Jaksa Penuntut Umum untuk menjelaskan dakwaannya sekali lagi dengan bahasa yang
sederhana dan mudah dimengerti oleh terdakwa.
JPU : Baik Majelis Hakim..(Menjelaskan lagi surat dakwaan).
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, apakah
sudah mengerti ?
Terdakwa : Sudah, Pak
hakim.
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, apakah
saudara akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum ?
Terdakwa : Iya, Pak
hakim dan saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya.
Hakim
Ketua : Saudari Penasehat Hukum, apakah akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ?
PH : Iya, Yang Mulia.
Hakim
Ketua : Apakah saudari sudah siap untuk membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
?
PH : Belum, Yang Mulia dan kami minta waktu 1 minggu untuk membuat eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tersebut.
Hakim Anggota 1 : Panitera,
1 minggu dari sekarang jatuh pada tanggal berapa ?
Panitera : Tanggal 17 JULI 2014, Majelis hakim.
Hakim
Ketua : Baik. Kepada saudara terdakwa silahkan mengambil kembali kartu identitas
saudara !!!( Terdakwa Maju kemudian duduk kembali ).
Baiklah., karena Penasehat Hukum Terdakwa belum siap dengan eksepsinya, maka sidang hari
ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN, 17 JULI 2014 pukul 07.00 WIB di tempat
yang sama yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang
PEMBACAAN EKSEPSI OLEH PENASEHAT HUKUM, dan kepada para pihak diperintahkan
agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini
dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan
DITUNDA dan DITUTUP. (Ketok palu 1x)
Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruangan sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI
(Terdakwa dibawa keluar dari ruang
sidang oleh Petugas Keamanan)
SKENARIO SIDANG II
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN EKSEPSI
Panitera : Pada hari ini SENIN, 17 JULI 2014 Sidang Perkara Pidana No. Reg. Perkara : 59
/ PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
( PREMEMORI)
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim
Ketua :
PADA HARI INI SENIN, 17 JULI
2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA
TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO BIN MAMAT, SAYA NYATAKAN
DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk
Palu 1x).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di ruang sidang.
JPU : Baik, Majelis Hakim.. Kepada Terdakwa EL LOCO Bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi
hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim
Ketua : (mempersilahkan Terdakwa duduk) Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani ?
Terdakwa :
Sehat, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah Saudara sudah siap
mengikuti persidangan pada hari ini?
Terdakwa :
Siap, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, sesuai dengan
catatan pada persidangan terdahulu, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi
oleh Penasehat Hukum.
Hakim Ketua : Kepada Penasehat
Hukum, silahkan dibacakan eksepsi Saudari !
PH : Baik Yang Mulia .,.(Membacakan
eksepsi).
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum,
apakah sudah mengerti dengan eksepsi dari Penasehat Hukum ?
JPU : Mengerti, Majelis hakim.
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum,
apakah saudara akan mengajukan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum ?
JPU : Iya Majelis Hakim, namun kami minta waktu 1 minggu untuk membuat
tanggapan eksepsi.
Hakim
Anggota 1 : Panitera,
1 minggu dari sekarang jatuh pada tanggal berapa ?
Panitera : Tanggal 24 JULI 2014, Majelis hakim.
Hakim
Ketua : Terima kasih. Baiklah,
karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tanggapannya, maka sidang hari ini
ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN, TANGGAL 24 JULI 2014 pukul 07.00 WIB di
tempat yang sama yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMBACAAN TANGGAPAN EKSEPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM,
dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa
dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi.
Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP. (Ketok palu 1x)
Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruangan sidang, hadirin dimohon berdiri.
(
PREMEMORI )
(Terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang oleh
Petugas Keamanan)
SKENARIO SIDANG III
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA TANGGAPAN JAKSA TERHADAP EKSEPSI
Panitera : Pada
hari ini SENIN, TANGGAL 24 JULI 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk : 59 /
PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!
Hakim Ketua
: Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap
mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim Ketua : PADA HARI INI SENIN, TANGGAL 24 JULI
2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA
TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN
TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di ruang sidang.
JPU I : Baik..... Kepada
Terdakwa EL LOCO bin
MAMAT dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi
hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Terdakwa :
Sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara sudah siap mengikuti
persidangan ?
Terdakwa : Siap, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, sesuai
dengan catatan pada persidangan terdahulu, maka sidang akan dilanjutkan dengan
PEMBACAAN TANGGAPAN EKSEPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
Hakim
Ketua : Baiklah. Saudara Jaksa,
silahkan untuk membacakan tanggapan eksepsi yang Saudara ajukan, dan kepada
Saudari Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk menyimak dan
mendengarkan dengan baik.
JPU I : (Membacakan tanggapan eksepsi. Setelah
selesai membacakan tanggapan eksepsi, salinan tanggapan eksepsi diserahkan
kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum).
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa,
apakah Saudara sudah mengerti dengan isi tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut
Umum ?
Terdakwa :
Mengerti, Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Apakah Saudara
akan mengajukan keberatan terhadap tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum ?
Terdakwa : Saya serahkan sepenuhnya kepada
Penasihat Hukum Saya, Majelis Hakim.
Hakim
Ketua :
Saudari Penasihat Hukum, apakah Saudari akan mengajukan keberatan ?
PH :
Iya, Majelis Hakim.
JPU :
(mengangkat tangan minta ijin kepada
Majelis Hakim untuk berbicara). Mohon kepada Majelis Hakim untuk
mempertimbangkan pasal 156 KUHAP, setelah Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Selanjutnya
Majelis hakim dapat membacakan putusan sela. Terima kasih.
( Majelis Hakim berunding)
Hakim Ketua : Baik,
berdasarkan pasal 156 KUHAP dan berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana,
dan biaya ringan maka pada saat ini majelis hakim akan melakukan musyawarah diruang
hakim untuk membuat putusan sela dan sidang di skors 2 jam. (ketuk palu 1x)
Panitera : Majelis
hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)
Majelis hakim akan memasuki ruang sidang,
seluruh hadirin diharapkan berdiri !! (PREMEMORI)
Hakim
Ketua : Skors di cabut sidang Dinyatakan
dibuka kembali (ketok palu 1x). Baiklah, sesuai hasil musyawarah hakim, maka sidang akan dilanjutkan dengan PEMBACAAN
PUTUSAN SELA oleh Majelis Hakim.
Kepada para pihak untuk mendengarkan
baik-baik isi putusan sela ini.
(PEMBACAAN PUTUSAN SELA)
Hakim
Ketua : Saudari Penasihat Hukum, apakah sudah mengerti dengan isi putusan sela ?
PH :
Mengerti, Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan
sela yang telah dibacakan ?
JPU : Kami menerima putusan
sela tersebut, Majelis Hakim yang Terhormat.
Hakim
Ketua : Saudari Penasehat Hukum, apakah menerima putusan sela yang telah dibacakan ?
PH : Saya akan mengajukan keberatan, Majelis Hakim yang Terhormat
Hakim
Ketua : Kepada Panitera untuk
dicatat keberatan saudara Penasehat Hukum.
Panitera :
Baik Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah sidang akan dilanjutkan
dengan pemeriksaan saksi. Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap untuk
menghadirkan saksi?
JPU :
Belum Majelis hakim, kami minta 1 minggu
Hakim
Ketua : Panitera, 1 minggu dari
sekarang jatuh pada tanggal berapa ?
Panitera : Tanggal 31 JULI 2014, Majelis hakim.
Hakim
Ketua : Terima kasih. Baiklah,
karena Jaksa Penuntut Umum dan belum siap untuk menghadirkan para saksi, maka
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN 31 JULI 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama yaitu
Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMERIKSAAN SAKSI, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang
menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap
sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan
DITUTUP. (Ketok palu 1x)
Panitera : Majelis
Hakim akan meninggalkan ruang sidang.. Hadirin dimohon berdiri.
(PREMEMORI)
SKENARIO SIDANG IV
PRAKTEK PERADILAN
PIDANA
AGENDA PEMERIKSAAN
SAKSI
Panitera : Pada
hari ini SENIN, TANGGAL 31 JULI 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014
dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap
dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim Ketua : PADA
HARI INI SENIN, TANGGAL 31 JULI 2014, SIDANG
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA
TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA
EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN
TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua : Kepada Saudara
Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU : Baik Majelis Hakim...
Terdakwa EL LOCO bin
MAMAT dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
(Terdakwa
memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan
menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)...
Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa, apakah Saudara
dalam keadaan sehat ?
Terdakwa : Sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara sudah siap mengikuti
persidangan ?
Terdakwa : Siap, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kepada terdakwa, silahkan saudara duduk disamping Penasehat
hukum.
Terdakwa : baik pak hakim.
Hakim Ketua : Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi. Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap untuk
menghadirkan saksi?
JPU :
Siap, Majelis hakim dengan 2 orang saksi, salah satu saksi masih anak-anak.
Hakim Ketua : Baik silahkan Saudara Jaksa
Penuntut Umum untuk menghadirkan
saksi anak terlebih dahulu di muka sidang, dan
sebelumnya Berdasarkan pasal 22 UU Sistem Peradilan Anak, maka seluruh
perangkat persidangan untuk melepaskan toga atau atribut kedinasan diluar ruang
sidang dan para hadirin untuk meninggalkan ruang sidang, sebab acara persidangan
selanjutnya bersifat TERTUTUP UNTUK UMUM.
Hakim
Ketua : Sidang diskors selama 10 menit ( KETOK PALU
1x)
Panitera : Majelis Hakim diikuti Perangkat
sidang serta para hadirin dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.
( Mejelis hakim dahulu lalu di ikuti
Perangkat sidang meninggalkan ruang sidang )
Panitera : Majelis Hakim akan memasuki
ruang sidang.
( Majelis hakim memasuki ruang
sidang )
Hakim
Ketua : Skors di cabut, dan Sidang
dinyatakan DIBUKA dan TERTUTUP untuk umum ( KETOK PALU 1X ).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa
Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi anak kedalam ruang sidang.
JPU : Baik, kepada Saudari saksi CIA harap memasuki ruang sidang dengan di dampingi orang tuanya.
(Cia
memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan
menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(HAKIM MEMPERSILAHKAN SAKSI DUDUK). Selamat pagi, Adik Cia
CIA : Selamat pagi, Pak hakim.
Hakim Ketua :
Apakah Adik bisa berbahasa Indonesia ?
CIA : Bisa, Pak hakim
Hakim Ketua :
Apakah Adik, hari ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
CIA : sehat Pak hakim
Hakim Ketua :
Apakah Adik sudah siap mengikuti persidangan ?
CIA : siap, Pak hakim
Hakim Ketua : Adik Cia, sebelumnya Bapak
hakim akan memeriksa identitas Adik Cia terlebih dahulu ya. Kepada Ibu dari saksi, silahkan memperlihatkan kartu
identitas dari saudara Cia.
Desli :
baik Pak Hakim (maju
menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua :
Nama adik siapa ?
Cia : Cia Lan
Hakim Ketua :
Tempat lahir adik
dimana?
Cia : di Pamekasan pak hakim
Hakim Ketua :
Tanggal lahir adik?
Cia :
09 September 1999
Hakim Ketua :
Kebangsaan Adik,
Indonesia ?
Cia :
Benar Pak Hakim
Hakim Ketua : Tempat tinggal adik ?
Cia : Dusun Lanpao Tengah RT. 01 RW. 05 Nomor 112,
Desa Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan.
Hakim Ketua :
Agama adik ?
Cia :
Islam pak hakim.
Hakim Ketua : Jenis kelamin adik ?
CIA :
Perempuan pak hakim.
Hakim Ketua :
Adik bersekolah kelas berapa dan dimana?
Cia :
kelas 3 Pak, di SMP 1
Bangkalan.
Hakim
ketua : Apakah adik cia mempunyai
hubungan keluarga atau hubungan darah dengan terdakwa?
Cia : Tidak pak hakim
Hakim Ketua :
Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudari
saksi bersedia untuk
diambil sumpah ?
Saksi Ayan : Bersedia, Bpk. hakim
Hakim Ketua : Silahkan kepada Hakim Anggota 1 untuk mengambil sumpah dari saudari
saksi ?
HA 1 : adik cia silahkan berdiri dan
ikuti kata-kata saya.
(saksi berdiri kemudian melakukan sumpah
dengan dibantu oleh Juru Sumpah).
“Bissmillahirrohmanirrohim,
Demi Allah, saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya tidak lain daripada
yang sebenarnya.”(kata-kata diikuti
oleh saksi)
HA 1 : baik perlu saya ingatkan
bahwa adik harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar
dan alami sendiri. Jika tidak adik bisa dikenai sanksi pidana berupa pemberian
sumpah palsu, adik bisa dimengerti?
CIA :
mengerti pak hakim
Hakim Ketua : Kepada adik Cia dalam memberikan
kesaksian pada persidangan ini, Adik harus dengan tenang ya, berikan kesaksian dengan sejelas-jelasnya dan
tidak usah takut. Serta Adik harus memberikan keterangan tentang apa yang Adik alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah,
proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 1.
HA 1 :
Ya, Hakim Ketua
Hakim Ketua :
Silahkan.
HA 1 : Apakah adik Cia mengenal terdakwa ?
Cia :
Ya aku kenal, dia sering di panggil mas Gondes pak hakim.
HA 1 :
Adik Cia, sudah berapa lamakah adik
mengenal Terdakwa ?
Cia : Baru pak hakim , kenal hanya dari
namanya yang sering dipanggi teman “mas gondes”
HA 1 : Kapan adik melihat terdakwa keluar rumah
adik ?
Cia :
Hari Sabtu, Tanggal 17
Mei 2014 pak hakim.
HA 1 : Apakah adik mengingat sekitar jam berapa adik
melihat terdakwa keluar dari rumah adik ?
Cia : Sekitar jam setengah
satu siang pak hakim.
HA 1 : Apakah adik melihat
Terdakwa keluar dari pintu yang mana ?
Cia : Dari pintu belakang pak
Hakim.
HA 1 : Baik, terimakasih adik cia
atas keterangannya, cukup dari saya Hakim ketua.
Hakim Ketua :
Pada hakim anggota 2 apakah akan mengajukan pertanyaan ?
HA 2 :
Cukup hakim ketua
Hakim Ketua : Baik, kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ingin mengajukan pertanyaan?
JPU :
Iya, saya ingin mengajukan pertanyaan majelis hakim.
Hakim Ketua :
Baik Silahkan.
JPU : Apakah benar pada tanggal
17 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB, Adik sedang berada di
Ruang tengah ?
Cia :
Ya pak.
JPU : Apa yang adik lakukan di rumah saat
itu ?
Cia : Menonton Tv pak.
JPU : Bagaimana kronologis/cerita terjadinya peristiwa ketika Terdakwa mencuri dirumah adik ?
Cia : Saat itu aku sedang
menonton film kartun, tiba-tiba terdengar suara kaki orang berjalan masuk
rumah, karena takut saya bersembunyi dibalik kursi diruang tengah, ketika saya
intip ternyata ada Mas Gondes dengan mukanya yang seram dengan pelan masuk ke
kamar depan dan belakang.
JPU : Lalu apa yang adik
lakukan saat itu ?
Cia : Karena takut aku tetap
sembunyi pak hakim, karena Mas gondes ini terkenal sebagai tukang pukul.
JPU : Baik, terima kasih adik Cia,
dari saya cukup hakim ketua.
Hakim Ketua : Kepada Saudari Penasehat Hukum, apakah ingin mengajukan
pertanyaan ?
PH : Iya, ada beberapa hal
yang ingin kami tanyakan, Majelis Hakim.
Hakim Ketua :
Silahkan!!
PH : Apakah Adik Cia tahu apa yang
dilakukan Terdakwa saat masuk ke kamar depan dan belakang rumah adik ?
Cia : Tidak tahu bu, saya takut tidak
berani mengintip dan tetap bersembunyi.
PH : Apakah ada upaya-upaya dari
Adik untuk meminta
bantuan orang tua adik ?
Cia : Sebenarnya ingin Bu, tapi saya takut kalau memanggil ibu, saya akan
ditangkap sama Mas Gondes.
PH :
Apakah Adik Cia mengetahui maksud kedatangan terdakwa El loco ke
rumah Adik ?
Cia : Tidak Bu.
PH : Baik Terimakasih adik Cia, dari saya Cukup
Yang Mulia dan Mohon kepada Majelis
untuk memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pernyataan Cia tersebut.
Hakim Ketua :
Apakah ada yang ingin ditambahkan oleh adik Cia ?
Cia : Tidak ada pak hakim.
Hakim Ketua : Kalau begitu Adik Cia dan Ibu dapat meninggalkan ruang sidang dan Ibu
silahkan mengambil kembali kartu identitas.
Cia dan Ibu : Baik, Bapak hakim.
( Cia lalu
keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas keamanan).
Hakim Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah
masih akan mengajukan saksi lagi ?
JPU : Masih ada 1 saksi lagi Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Baik ,saudara Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di muka sidang. Tapi Sebelumnya sidang di SKORS 10
Menit dan kepada perangkat sidang untuk mengenakan Toga atau Atribut Kedinasan.
(KETOK PALU 1x )
Panitera : Majelis hakim diikuti oleh
perangkat sidang untuk meninggalkan ruang sidang.
(
Majelis Hakim dan Perangkat sidang Meninggalkan Ruang Sidang )
Panitera : Majelis hakim diikuti oleh
perangkat sidang dipersilahkan memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri
!!
(
Majelis Hakim dan perangkat sidang memasuki ruang sidang )
Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk
kembali.
Hakim
ketua : Skors di cabut, dan Sidang
dinyatakan DIBUKA dan TERBUKA untuk umum ( KETOK PALU 1X ).
Hakim
Ketua : Kepada saudara Jaksa
Penuntut Umum harap memanggil saksi selanjutnya ke muka sidang.
JPU :
Baik majelis hakim, kepada saudari
saksi Desli untuk memasuki ruang sidang.
(Saksi
memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan
menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(Silahkan duduk). Selamat pagi, saudari saksi.
Saksi Desli : Selamat pagi, Pak hakim.
Hakim Ketua :
Apakah saudari bisa berbahasa Indonesia ?
Saksi Desli :
bisa, Pak hakim
Hakim Ketua :
Apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Saksi Desli :
sehat Pak hakim
Hakim Ketua :
Apakah saudari siap mengikuti persidangan ?
Saksi Desli :
siap, Pak hakim
Hakim Ketua : Saudari
saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudari
terlebih dahulu. Saudari saksi, silahkan maju untuk memperlihatkan
kartu identitas saudari.
Saksi Desli : baik pak hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua :
Nama saudara ?
Saksi Desli :
Desli
Hakim Ketua :
Tempat lahir?
Saksi Desli :
Pamekasan
Hakim Ketua :
Tanggal lahir?
Saksi Desli :
08 Agustus 1972
Hakim Ketua :
Kebangsaan?
Saksi Desli :
Indonesia
Hakim Ketua :
Tempat tinggal?
Saksi Desli : Dusun Lanpao Tengah RT. 01 RW. 05 Nomor 112,
Desa Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan.
Hakim Ketua :
Agama?
Saksi Desli :
Islam
Hakim Ketua :
Pekerjaan?
Saksi Desli :
Wiraswasta
Hakim ketua : Jenis kelamin saudari ?
Desliq : Perempuan.
Hakim Ketua :
Pendidikan?
Saksi Desli :
SMA
Hakim
Ketua : Apakah Saudari saksi
mempunyai hubungan keluarga atau hubungan darah dengan terdakwa?
Desli : Tidak pak hakim
Hakim Ketua :
Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudari
saksi bersedia untuk
diambil sumpah ?
Saksi Desli : Bersedia, Bpk. hakim
Hakim Ketua : Silahkan kepada Hakim Anggota 2 untuk mengambil sumpah dari saudari
saksi ?
HA 2 : Saudari saksi silahkan berdiri dan
ikuti kata-kata saya.
(saksi berdiri kemudian melakukan sumpah
dengan dibantu oleh Juru Sumpah).
“Bissmillahirrohmanirrohim,
Demi Allah, saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya tidak lain daripada
yang sebenarnya.”(kata-kata diikuti
oleh saksi)
HA 2 : baik perlu saya ingatkan
bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar
dan alami sendiri. Jika tidak saudara akan dikenai sanksi pidana berupa
pemberian sumpah palsu, saudara bisa dimengerti?
Saksi
desli : Mengerti pak hakim.
Hakim Ketua :
Apakah Saudari saksi mengenal terdakwa ?
Saksi Desli :
Saya tidak kenal pak.
Hakim Ketua : Apakah Saudari
tahu dan mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini ?
Saksi Desli : Tahu Pak
Hakim, untuk memberikan kesaksian tentang pencurian yang dilakukan oleh
El LOCO bin MAMAT.
Hakim Ketua : Saudari
saksi dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, saudari dapat melakukannya dengan tenang, dapat memberikan kesaksian dengan
sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta saudari
harus memberikan keterangan tentang apa yang saudari
alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah,
proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 2.
HA 2 : Baik, Hakim Ketua
Hakim Ketua :
Silahkan
HA 2 : Kapan dan dimana
pencurian dilakukan?
Saksi Desli :
tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB, dirumah saya
pak hakim.
HA 2 : Dimana keberadaan saudari saksi saat pencurian terjadi ?
Saksi Desli :
waktu itu saya sedang
berada diluar rumah, tepatnya dirumah Rasuli.
HA 2 : Bisa saudari. jelaskan kronologi terjadinya pencurian ?
Saksi Desli : Bisa pak hakim, namun saya tidak tahu pasti
awal mula pencurian dirumah saya, sebab saat pencurian terjadi saya sedang
mengunjungi rumah Bapak Rasuli untuk meminjam cangkul, dan ngobrol
(bincang-bincang) sebentar dengan Bu Anas, istri Bapak Rasuli setelah itu saya
pulang. Pas saya sampai samping rumah, saya melihat laki-laki lari keluar dari
rumah saya lewat pintu belakang. Saya kemudian masuk ke dalam rumah dan kamar,
dan saya sadar kalau hp saya hilang. Langsung saya spontan teriak-teriak
“Maling-maling.. Maling-maling..”
HA 2 : Berapa lama kira-kira Ibu berada di rumah Pak Rasuli ?
Saksi Desli : Ya sekitar setengah jam mungkin Pak Hakim.
HA 2 :
Cukup, Hakim Ketua.
Hakim Ketua :
Pada hakim anggota 1 apakah akan mengajukan pertanyaan ?
HA 1 : ya, hakim ketua
Hakim Ketua :
silahkan.
HA 1 : Ibu Desli, apakah sebelumnya Ibu
Desli sudah pernah melihat terdakwa EL LOCO berkeliaran di sekitar tempat
tinggal Ibu ?
Saksi Desli : Hmmm….. (saksi mengingat-ingat) Saya kurang
tahu pak hakim karena saya tidak memperhatikan dan tidak hafal siapa saja yang
lewat depan rumah saya.
HA 1 : Baik, Ibu Desli kalau begitu.
Saya rasa cukup Hakim Ketua
Hakim Ketua : Baiklah. Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ingin mengajukan
pertanyaan?
JPU :
Iya, kami ingin mengajukan pertanyaan.
Hakim Ketua :
Silahkan.
JPU : Saudari saksi, ketika anda memasuki rumah anda apakah yang pertama kali
anda tuju ?
Saksi Desli : Saya langsung ke kamar, Bu. Karena saya
menyimpan barang-barang berharga saya di dalam kamar.
JPU :
Bisa dijelaskan di
kamar yang mana ?
Saksi Desli : Di kamar tidur saya, Bu. Di kamar yang belakang
soalnya yang depan itu kamar anak saya.
JPU : Ketika pencurian itu terjadi, anak Ibu yang
bernama Cia kan sedang berada di rumah. Apakah Ibu tahu ?
Saksi Desli :
Iya saya tahu, anak
saya sedang menonton tv saat saya keluar rumah.
JPU : Ketika Ibu masuk ke dalam rumah,
apakah Ibu melihat dimana anak Ibu ?
Saksi Desli : Tidak bu. Karena pada saat itu saya sedang
bingung dan panik, sehingga tidak melihat keadaan sekitar karena saya langsung
cepat-cepat masuk kamar saya dan mengecek barang-barang. Tapi tiba-tiba anak
saya memanggil-manggil dan datang kepada saya dengan kondisi ketakutan.
JPU : Lalu apa yang ibu lakukan ?
Saksi Desli : saya lalu mendekap anak saya dan bertanya apa
yang telah terjadi sehingga membuat anak saya ketakutan. Dan anak saya langsung
berteriak bahwa “ada mas gondes buk masuk rumah mencuri jam tangan, hp dan uang
dari kamar ibuk, tapi aku takut karena muka mas gondes seram sekali, jadi aku
Cuma bisa sembunyi di belakang kursi bu”.
JPU : Menurut kami hal ini semakin jelas yang mulia, terdakwa memang melakukanPencurian, sebab terdakwa
telah masuk rumah Saudari Desli tanpa izin, mengambil hp, jam tangan dan uang,
kemudian kabur melalui pintu belakang dan dilihat sendiri oleh Ibu Desli.
Hakim Ketua : Saudara Penasehat Hukum, apakah ingin
mengajukan pertanyaan ?
PH : Iya, ada beberapa hal
yang ingin kami tanyakan, Majelis Hakim.
Hakim Ketua :
Silahkan!!
PH : Tadi dalam penjelasan saudari tentang kronologis peristiwa terjadinya perbuatan pencurian, saudari tidak melihat
langsung bahwa EL LOCO melakukan pencurian, tapi hanya melihat laki-laki keluar
dari rumah anda, apakah anda yakin orang tersebut adalah EL LOCO ?
Saksi Desli
: Iya, saya yakin sekali. Karena anak saya juga mengatakan
hal yang sama.
PH : Apakah saudari yakin bahwa anak saudari yang bernama
Cia melihat dengan jelas EL LOCO mengambil hp, jam tangan dan uang di kamar
belakang rumah anda, padahal anak anda Cia saat itu berada di ruang tengah dan
di balik kursi ?
Saksi Desli
: Saya yakin seratus persen karena anak saya
pasti jujur. Anak saya tidak pernah membohongi saya. Apalagi berbohong tentang
masalah seperti ini. Anak saya masih berumur 14 tahun dan dia adalah anak yang
polos. Jadi anak saya tidak mungkin bohong.
PH : Jika anda memang yakin bahwa EL LOCO telah mengambil barang anda, apakah
anda mengetahui kapan EL LOCO masuk ke rumah anda ?
Saksi Desli : Kalau yang itu saya tidak tahu ! !
PH : Tadi Anda mengatakan
yakin, lalu baru saja Anda bilang bahwa Anda tidak tahu. Berarti Anda tidak
yakin bahwa EL LOCO
adalah laki-laki yang masuk ke dalam rumah anda. Karena di kesaksian anda yang
sebelumnya bahwa di depan rumah anda banyak orang yang lalu lalang. Di sini jelas terlihat Anda mengingkari pernyataan
Anda sebelumnya. Jadi, Saya ulangi pertanyaan Saya. Apakah Anda tahu kapan EL LOCO masuk ke dalam
anda ?
JPU : Keberatan, Majelis Hakim.
Pertanyaan Saudari Penasehat Hukum memojokkan Saksi. Sebab dalam kesaksian sebelumnya
saksi telah mengatakan bahwa dia sedang berada di luar rumah. Mohon dipertimbangkan.
Hakim Ketua : Keberatan diterima. Kepada Penasehat
Hukum untuk melanjutkan dengan pertanyaan yang lain.
PH :
kalau begitu Cukup, majelis hakim.
Hakim Ketua : Baik, sebelum mengakhiri pemeriksaan,
apakah ada sanggahan dari terdakwa ?
Terdakwa :
Tidak ada, Bapak hakim.
Hakim Ketua : Kalau begitu saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang dan silahkan mengambil kembali kartu
identitas saudara.
Saksi Desli :
Baik, Bapak hakim.
(saksi lalu keluar dari ruang sidang dengan
dikawal oleh petugas keamanan).
Hakim Ketua : Saudara
Jaksa Penuntut Umum, apakah masih akan mengajukan saksi lagi ?
JPU : Tidak, majelis hakim. Dari kami hanya 2 saksi.
H. Ketua
: Baik, lalu sdri Penasehat Hukum, Apakah sdri akan mengajukan saksi ?
PH : Iya, Yang Mulia. Dari kami
mengajukan 2 orang saksi dan telah hadir pada hari ini.
H. Ketua : Baik.. kepada saudari Penasehat
Hukum harap memanggil kedua saksi.
PH : Baik Majelis Hakim.
Kepada saksi Maemunah dan Slamet dipersilahkan masuk ke ruang sidang.
(Saksi
memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan
menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(Silahkan duduk). Selamat pagi, saudara saksi.
Saksi Nona : Selamat pagi, Pak hakim.
Saksi Inug : Selamat pagi, pak hakim.
Hakim Ketua :
Apakah saudara bisa berbahasa Indonesia ?
Saksi Nona : bisa, Pak hakim
Saksi Inug : bisa, pak..
Hakim Ketua :
Apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Saksi Nona : sehat Pak hakim
Saksi Inug : sehat pak..
Hakim Ketua :
Apakah saudara siap mengikuti persidangan ?
Saksi Nona : siap, Pak hakim
Saksi Inug : Iya pak, saya siap..
Hakim
Ketua : Apakah saudara dan saudari
saksi mempunyai hubungan keluarga atau hubungan darah dengan terdakwa?
Saksi : Tidak ada pak hakim.
Hakim Ketua :
Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudara
saksi bersedia untuk
diambil sumpah ?
Saksi Nona : Bersedia, Bpk. Hakim
Saksi
Inug : Iya pak hakim, saya
bersedia..
Hakim Ketua : Silahkan kepada Hakim Anggota 2 untuk mengambil sumpah dari kedua saksi !!
HA 2 : Saudari saksi Maemunah dan
Saudara saksi Slamet silahkan berdiri dan ikuti kata-kata saya.
(saksi berdiri kemudian melakukan sumpah
dengan dibantu oleh Juru Sumpah).
“Bissmillahirrohmanirrohim,
Demi Allah, saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya tidak lain daripada
yang sebenarnya.”(kata-kata diikuti
oleh saksi)
HA 2 : baik perlu saya ingatkan
bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar
dan alami sendiri. Jika tidak saudara akan dikenai sanksi pidana berupa
pemberian sumpah palsu, saudara bisa dimengerti?
Saksi
inug dan nona : mengerti pak hakim.
Hakim
Ketua : Baik.. Terima kasih. Dan
kepada saudara Slamet dipersilahkan untuk kembali ke tempat yang telah
disediakan. Dan untuk saudari saksi Maemunah dipersilahkan untuk menempati
tempat yang telah disediakan ( Inug kembali ke tempat duduk penonton dan Nona
duduk di kursi tengah)
Hakim Ketua : Saudari
saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudari
terlebih dahulu. Saudari saksi, silahkan maju untuk memperlihatkan
kartu identitas saudari.
Saksi Nona : baik pak hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua :
Nama saudara ?
Saksi Nona : Maemunah
Hakim Ketua :
Tempat lahir?
Saksi Nona : Pamekasan
Hakim Ketua :
Tanggal lahir?
Saksi Nona : 11 Januari 1990
Hakim Ketua :
Kebangsaan?
Saksi Nona : Indonesia
Hakim Ketua :
Tempat tinggal?
Saksi Nona : Dusun Lanpao Tengah RT. 01 RW. 05 , Desa
Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan.
Hakim Ketua :
Agama?
Saksi Nona : Islam
Hakim Ketua :
Pekerjaan?
Saksi Nona :
Karyawan pabrik.
Hakim Ketua :
Pendidikan?
Saksi Nona : SMA
Hakim Ketua :
Apakah Saudari saksi mengenal terdakwa ?
Saksi Nona : Ya saya kenal
Hakim Ketua : Apakah Saudari
tahu dan mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini ?
Saksi Nona : Tahu Pak Hakim, untuk memberikan kesaksian tentang pencurian yang dilakukan oleh
El LOCO bin MAMAT.
Hakim
Ketua : Seberapa kenal saudari
dengan terdakwa ?
Saksi Nona : saya
adalah teman dan tetangga dari El Loco sejak lama.
Hakim Ketua : Saudari
saksi dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, saudari dapat melakukannya dengan tenang, dapat memberikan kesaksian dengan
sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta saudari
harus memberikan keterangan tentang apa yang saudari
alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah,
proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 1.
HA 1 : Saudari saksi, jika anda
adalah tetangga dan teman lam El Loco,
apakah anda tahu bahwa El Loco pernah mencuri barang ?
Saksi
Nona : saya tidak pernah tahu pak
hakim kalo El Loco mencuri. Karena saya juga baru dengar sekarang kalau dia
mencuri dan langsung dipenjara begini.
HA 1 : Apakah anda tahu bagaimana
tingkah laku El Loco jika di lingkungan rumahnya ?
Saksi
Nona : El Loco sebenarnya dulu
itu anak yang rajin pak hakim. Sering bantu-bantu orang tuanya di sawah,
apalagi dia itu anak sulung pak hakim, adiknya ada 3 dan masih kecil-kecil.
HA 1 : Berarti anda sangat
mengenal terdakwa El Loco sekali ya ? Lalu apalagi yang anda ketahui ?
Saksi
Nona : El Loco itu kasihan pak
hakim sebenarnya. Ndak tega saya sebenarnya. El Loco itu putus sekolah
gara-gara tidak punya biaya, orang tuanya sudah pisah. Bapaknya buruh tani, lha
ibunya pergi ke luar negeri. Kerja di hongkong katanya. Apalagi adiknya yang
paling kecil punya sakit jantung lemah katanya. Makanya sebulan sekali harus
berobat di rumah sakit pamekasan sana. Yang saya tahu juga kadang-kadang El
Loco jadi juru parkir di pasar situ.
HA 1 : Ohh begitu ya.. Baik kalau
begitu. Dari saya cukup hakim ketua.
Hakim
ketua : Baiklah, apakah hakim
anggota 2 ada pertanyaan?
HA 2 : tidak ada hakim ketua.
Hakim
Ketua : Baiklah. Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah
ingin mengajukan pertanyaan?
JPU :
Iya, kami ingin mengajukan pertanyaan.
Hakim Ketua :
Silahkan.
JPU :
Saudari Saksi, apakah El Loco sering masuk ke rumah saudara tanpa izin ?
Saksi
Nona : Ya biasa sih pak. Kan kami
sudah lama berteman jadi ya sering dia main ke rumah langsung masuk begitu. Tapi
pasti dia ‘assalamualaikum’ dulu baru masuk.
JPU : Lalu bagaimana
gerak-geriknya ? apakah El Loco pernah melakukan hal yang mencurigakan ?
Saksi
Nona : Kayaknya ndak pernah ya
pak. Soalnya saya ya jarang memperhatikan gerakan orang.
JPU : Saudari saksi, tadi anda
katakan bahwa adik El Loco sakit jantung lemah dan sebulan sekali di bawa ke
rumah sakit, apakah anda pernah melihat secara langsung El Loco membawa adiknya
ke rumah sakit ?
Saksi
Nona : Ya pernah pak. Wong waktu
adiknya El Loco kumat juga saya sama bapak saya yang bantuin.
JPU : Saudari saksi, apakah El
Loco rutin membawa adiknya berobat ? dan apakah anda tahu dari mana asal usul
uang yang digunakan El Loco untuk berobat adiknya ?
Saksi
Nona : Hmmmm… (mikir) Ya saya
nggak tahu pasti rutin atau nggaknya. Tapi ya beberapa kali kayaknya. Wah..
kalau urusan uangnya dari mana ya saya tidak tahu pak. Saya kan juga tidak
mungkin bertanya-tanya dapat uang dari mana.
JPU : Apakah anda tahu
pekerjaan El Loco sebagai Karyawan Pabrik TAHU di upah berapa ?
PH : Interupsi yang mulia
majelis hakim.
Hakim
Ketua : Ya, silahkan..
PH : Saya rasa pertanyaan
yang diajukan JPU barusan adalah hal-hal yang bersifat pribadi dan tidak
mungkin dapat dijawab oleh Saudari Saksi Maemunah. Mohon dipertimbangkan..
Hakim
Ketua : Keberatan diterima. Kepada
Saudara JPU silahkan ajukan pertanyaan yang lain.
JPU : Saudari saksi, apakah
selama ini anda pernah melihat atau mengetahui El Loco mempunyai barang mewah
seperti hp atau yang lain ?
Saksi
Nona : saya kurang tahu pak. Saya
tidak pernah bertanya-tanya ke El Loco. Tapi kalau hp memang El Loco punya HP.
JPU : Baik, terima kasih
saudara saksi. Saya rasa cukup majelis hakim pertanyaan saya.
Hakim Ketua : Kepada saudari PH, apakah anda ingin
mengajukan pertanyaan ?
PH : Iya, Yang Mulia.
Hakim Ketua : Baik, Silahkan !
PH : Saudari saksi, tadi
saudari mengatakan bahwa El Loco putus sekolah karena tidak ada biaya, berarti
jika dikategorikan, El Loco termasuk sebagai orang yang kurang mampu atau
sangat tidak mampu ?
Saksi Nona : Yaa.. Kalau menurut saya itu tidak
mampu, bu.
PH : Baik. Saudari Maemunah,
Apakah El Loco satu-satunya pencari nafkah di keluarganya ?
Saksi Nona : Sebenarnya yang kerja tidak Cuma El
Loco saja Bu. Bapaknya juga kerja jadi buruh tani. Tapi ya memang tulang
punggungnya ya si El Loco itu karena bapaknya kan sudah tua Bu. Terus
sakit-sakitan. Jadi kadang-kadang saja kerjanya.
PH : Tadi, anda mengatakan
El Loco mempunyai HP. Apakah HP yang dimiliki El Loco tersebut adalah HP merk
Nokia atau HTC ?
Saksi Nona : Bukan bu. Kalau tidak salah HP El
Loco itu merknya ESIA HIDAYAH.
PH : Pertanyaan saya cukup
Yang Mulia. Dan kepada panitera dimohon untuk mencatat kesaksian yang telah
diberikan oleh Saksi Memunah dengan seksama.
Hakim Ketua : Baiklah kalau begitu. Terima kasih saudari
Maemunah atas kesaksian yang anda berikan.
H. Ketua : Sdri Maemunah, sdri boleh meninggalkan ruang sidang, tapi sebelum itu dimohon sdr mengambil
identitas saudari terlebih dahulu (saksi Nona mengambil identitas lalu meninggalkan sidang)
Hakim
Ketua : Kepada saudari Penasehat
Hukum harap memanggil saksi selanjutnya ke muka sidang.
PH :
Baik majelis hakim, kepada saudara
saksi Slamet untuk memasuki ruang sidang.
(Saksi
memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan
menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(Silahkan duduk). Selamat pagi, saudara saksi.
Saksi inug : Selamat pagi, Pak hakim.
Hakim ketua : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan?
Saksi inug : Siap pak hakim.
Hakim ketua : Kepada saudara saksi, silahkan duduk ditempat yang telah
disediakan
Saksi inug : Baik pak hakim.
Hakim Ketua : Saudara
saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudara
terlebih dahulu. Saudara saksi, silahkan maju untuk memperlihatkan
kartu identitas saudara.
Saksi inug : baik pak hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua :
Nama saudara ?
Saksi inug : Slamet
Riyadi
Hakim Ketua :
Tempat lahir?
Saksi inug : Pamekasan
Hakim Ketua :
Tanggal lahir?
Saksi inug : 14
February 1985
Hakim Ketua :
Kebangsaan?
Saksi inug : Indonesia
Hakim Ketua :
Tempat tinggal?
Saksi inug : Dusun Lanpao Tengah, Desa Blaban, Kec.
Batumarma, Kab. Pamekasan.
Hakim Ketua :
Agama?
Saksi inug : Islam
Hakim Ketua :
Pekerjaan?
Saksi inug : Serabutan
pak. Ya kadang jadi juru parkir, ya tani.
Hakim Ketua :
Pendidikan?
Saksi inug : SMP
Hakim Ketua :
Apakah Saudara saksi mengenal terdakwa ?
Saksi inug : Ya saya kenal
Hakim Ketua : Apakah Saudara
tahu dan mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini ?
Saksi inug : Tahu Pak Hakim, untuk memberikan kesaksian tentang pencurian yang dilakukan oleh
El LOCO bin MAMAT.
Hakim
Ketua : Saudara saksi, apakah
saudara mengenal EL LOCO BIN MAMAT ?
Saksi
inug : Kenal pak hakim.
Hakim Ketua : Saudara
saksi dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, saudari dapat melakukannya dengan tenang, dapat memberikan kesaksian dengan
sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta saudari
harus memberikan keterangan tentang apa yang saudari
alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah,
proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 2.
HA 2 : Baik, Hakim Ketua
Hakim Ketua :
Silahkan
HA 2 : Saudara saksi, apakah anda tahu jika EL LOCO
telah melakukan pencurian ?
Saksi
Inug : Awalnya saya tidak tahu
pak hakim. Saya baru di kasih tahu sama bapaknya kalau El Loco ditangkap polisi
karena mencuri kata bapaknya.
HA 2 : Apakah anda setiap hari
selalu bertemu dengan terdakwa EL LOCO ?
Saksi
Inug : Ya hampir setiap hari
pak. Kadang ada juga sehari dua hari juga tidak bertemu. Kan EL LOCO nggak
setiap hari markir di pasar. Kadang ya dia markir kadang ya tidak. Nah
kebanyakan ketemunya ya pas sama sama jadi JUKIR di pasar.
HA 2
: Saudara saksi, apakah
selama ini terdakwa EL LOCO pernah bercerita kepada anda tentang masalah
pribadinya ?
Saksi
Inug : Ya kalau masalah dia
ambil barang orang gitu gitu dia tidak pernah cerita pak. Paling ya cerita
tentang pacarnya atau cerita tidak punya uang gitu. Jadi mau pinjam uang.
HA 2 : Saudara saksi dari
pernyataan anda barusan, apakah terdakwa EL LOCO pernah meminjam uang kepada
anda ?
Saksi
inug : Ya pernah pak hakim.
Kadang-kadang ya dia kalau butuh uang pinjam ke saya.
HA 2 : Berapa biasanya uang yang
dipinjam terdakwa EL LOCO ?
Saksi
Inug : Ya tergantung pak. Saya
kan juga sama-sama orang miskin jadi ya saya pinjami seadanya saya saja. kalau
saya ada 50 ribu ya saya pinjami 50 ribu, kalau ada 100 ribu ya saya pinjami
100 ribu.
HA 2 : Lalu, biasanya berapa hari
uang pinjaman tersebut dikembalikan kepada anda ?
Saksi
Inug : Ya tergantung EL LOCO
punya uangnya kapan. Kadang ya seminggu, dua minggu, atau pas dia habis gajian.
HA 2 : Saya rasa pertanyaan saya
cukup, Hakim Ketua.
Hakim
Ketua : Baik. Kepada saudara JPU,
apakah anda akan mengajukan pertanyaan ?
JPU : Ya, Hakim Ketua.
Hakim
Ketua : silahkan !!
JPU : Saudara saksi, tadi anda
mengatakan bahwa terdakwa EL LOCO beberapa kali meminjam uang kepada anda.
Selain kepada anda, biasanya kepada siapa lagi EL LOCO meminjam uang ?
Saksi
Inug : Ya kadang pinjam uang ke
Syafi’i teman kerjanya di Pabrik TAHU tapi ya tidak banyak.
JPU : Selain Syafi’i ?
Saksi
Inug : Siapa yaaa.. (berpikir
mengingat-ingat). Kalau tidak salah, dulu EL LOCO pernah pinjam uang ke Bos
Flamboyan. Tapi itu sudah lumayan lama.
JPU : Kalau boleh saya tahu,
siapa Bos Flamboyan itu saudara Slamet ?
Saksi
Inug : Bos Flamboyan itu yang
‘pegang’ pasar, pak. Tapi dia juga meminjamkan uang. Tapi ya gitu pak, bunganya
besar. Ya semacam rentenir begitu lah.
JPU : Apakah anda tahu berapa
jumlah uang yang dipinjam EL LOCO dari Bos Flamboyan ?
Saksi
Inug : lumayan banyak pak.
Sekitar 2 jutaan mungkin.
JPU : Apakah saudara Slamet
tahu untuk dipergunakan apa uang pinjaman tersebut ?
Saksi
Inug : Kalau saya tidak salah
ingat uang itu buat berobat adiknya yang kecil. Pas itu lagi kumat penyakit
adiknya tapi EL LOCO sedang tidak punya uang. Makanya dia pinjam ke Bos Jonkey.
JPU : Apakah saudara pernah
melihat terdakwa memakai atau mempunyai barang mewah dan mahal ? seperti HP
atau jam tangan ?
Saksi
Inug : Saya rasa tidak pernah
lihat EL LOCO punya barang mahal pak. Saya tidak pernah lihat EL LOCO memakai
jam tangan. HPnya EL LOCO juga cuma HP ESIA kecil warna hijau.
JPU : Pertanyaan saya cukup
majelis hakim.
Hakim
Ketua : Baik. Kepada saudari
penasehat hukum, apakah saudari akan mengajukan pertanyaan ?
PH : Iya, Yang Mulia. Saya
memiliki beberapa pertanyaan untuk Saksi Slamet.
Hakim
Ketua : Kalau begitu, silahkan !
PH : Saudara Slamet, apakah
selama berteman dengan saudara EL LOCO, saudara pernah kehilangan barang milik
saudara ?
Saksi
Inug : Saya rasa tidak pernah
bu.
PH : Saudara Slamet,
berdasarkan dari pernyataan anda sebelumnya, apakah EL LOCO sering terlibat
masalah utang piutang ?
Saksi
Inug : Memang EL LOCO sering hutang
tapi nanti dibayar sama dia. Kalau masalah hutang piutang hanya yang sama Bos
Flamboyan tadi bu. Sepertinya hutang EL LOCO yang 2 juta ke Bos Flamboyan itu
belum di bayar. Makanya kemarin sempat dicari-cari sama Bos Flamboyan si EL
LOCO itu.
PH : Kapan tepatnya Bos
Flamboyan mencari-cari EL LOCO ?
Saksi
Inug : Ya sekitar 2 bulanan ini
bu.
PH : Maksud saya, sebelum EL
LOCO tertangkap karena mencuri atau setelah EL LOCO tertangkap ?
Saksi
Inug : Ya mulai dari EL LOCO
belum ditangkap polisi terus masuk penjara ini bu. Tapi sampai sekarang ya masih
dicari-cari sama Bos Flamboyan.
PH : Dimana Bos Flamboyan
mencari EL LOCO ?
Saksi
Inug : Ya semua di kelilingi bu.
Ya di pasar, ya di rumah EL LOCO semua didatangi.
PH : Apakah hal tersebut
berlangsung setiap hari ?
Saksi
Inug : Iya, bu. Setiap hari.
Pagi siang sore malam. Setiap hari pokoknya
PH : Tadi anda mengatakan,
EL LOCO pinjam uang untuk digunakan berobat adiknya yang sakit jantung lemah.
Sekarang, pada saat keadaan seperti ini, EL LOCO ditangkap polisi dan di
penjara, siapa yang membiayai pengobatan adik EL LOCO ?
Saksi
Inug : Setahu saya, setelah EL
LOCO di penjara ini, adiknya belum pergi berobat lagi. Karena kan bapaknya juga
sudah tua bu. Mungkin tidak ada yang mengantarkan dan membiayai. Makanya adiknya
tidak pergi berobat.
PH : Terima kasih, saudara
Slamet. Dari saya cukup Yang Mulia. Dan kepada panitera, dimohon untuk mencatat
kesaksian yang telah diberikan oleh Saksi Slamet dengan seksama.
Hakim
Ketua : Baiklah kalau begitu. Terima kasih saudara Slamet
atas kesaksian yang anda berikan.
PH : Interupsi Yang Mulia.
Dari pernyataan kedua saksi yakni Saksi Maemunah dan Saksi Slamet, jelas bahwa
terdakwa EL LOCO melakukan pencurian karena adanya desakan kebutuhan ekonomi
yakni adanya hutang yang banyak dan tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban
pikiran dan tekanan batin yang membuat terdakwa EL LOCO tidak berpikir panjang
dan kemudian melakukan perbuatan Pencurian. Selain itu, pertimbangan lainnya
adalah karena terdakwa EL LOCO melakukan pencurian bukan untuk dirinya sendiri.
Melainkan untuk nyawa orang lain, yaitu demi kesembuhan dan kelangsungan hidup
adiknya yang menderita penyakit jantung lemah. Oleh karena itu, saya mohon
pertimbangan dari Yang Mulia majelis hakim.
Hakim
Ketua : Baik saudari Penasehat
Hukum. Terima kasih atas pernyataannya. Pernyataan saudari akan kami jadikan
dasar pertimbangan.
Hakim Ketua : kepada Saudara Slamet,
saudara
boleh meninggalkan ruang sidang, tapi sebelum itu dimohon sdr mengambil
identitas saudara terlebih dahulu (saksi slamet mengambil identitas lalu meninggalkan sidang).
Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan
terdakwa (lalu Terdakwa duduk di kursi
tengah). Apakah saudara terdakwa siap untuk diperiksa akan keterangannya.
Terdakwa : Siap, pak hakim, tapi saya butuh 1 minggu untuk berunding dengan penasihat hukum saya dan mempersiapkannya.
HA 1 : Panitera 1 minggu dari sekarang
tanggal berapa?
Panitera : tanggal 7 agustus 2015 majelis
hakim.
H. Ketua : Baiklah, karena terdakwa belum siap dengan keterangan yang
akan diberikan, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada
hari SENIN, TANGGAL 7 AGUSTUS 2015 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu PN Pamekasan dengan agenda sidang pemeriksaan
terdakwa. Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap sidang tanpa
dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi.
Demikian sidang pada hari ini DITUNDA dan DITUTP. (Ketok Palu 1X).
Panitera : Majelis Hakim akan meninggalkan
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !
(PREMEMORI)
(Terdakwa meninggalkan ruang sidang
dengan di jemput petugas keamanan)
SKENARIO SIDANG V
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA LANJUTAN PEMERIKSAAN TERDAKWA
Panitera : Pada
hari ini SENIN TANGGAL 7 AGUSTUS 2014 Sidang perkara
pidana No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL
LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim
Ketua :
PADA HARI INI SENIN TANGGAL 7 AGUSTUS 2014, SIDANG
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT
PERTAMA No. Reg. Perkara :
59/ PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum Harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU : Baik Majelis Hakim...
Terdakwa EL LOCO bin
MAMAT dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim
dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)...
Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa,
apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa : Sehat, bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara sudah siap mengikuti
persidangan ?
Terdakwa : Siap, bapak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah sidang akan
dilanjutkan dengan pemeriksaan TERDAKWA. Saudara Terdakwa apakah sudah siap
untuk diperiksa keterangan sdra?
Terdakwa : Siap Bapak hakim !
Hakim ketua : Baik
pemeriksaan terdakwa akan saya serahkan pada hakim anggota 2.
H. Anggota 2 : Iya, pak hakim
H. Ketua : Silahkan..
H. Anggota 2 : Bisa sdr
jelaskan secara singkat dan jelas awal mula terjadinya perbuatan pencurian
tersebut?
Terdakwa : Pada hari sabtu tanggal 7 Mei 2014, saat itu pukul
12.30 setelah pulang dari pasar masuk ke rumah seseorang di jalan dusun lampao
tengah, desa blaban, dan mencuri jam tangan, dua hp, dan dompet berisi uang Rp
408.000,00
H. Anggota 2 : Tadi sdr
mengatakan bahwa sdr masuk ke rumah seseorang, Tolong sdr jelaskan dengan cara bagaimana sdr masuk ke rumah sdri Aya?
Terdakwa : Saya masuk ke halaman rumah dengan memanjati pagar rumah yang terkunci, masuk
ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
H. Anggota 2 : Menurut terdakwa apa yang membuat sdr yakin bahwa rumah
itu kosong?
Terdakwa : Dari
luar halaman rumah saya beberapa kali mengucap salam namun tidak seorang pun
yang keluar dari rumah tersebut
H. Anggota 2 : Bersama
siapakah sdr melakukan perbuatan pencurian terhadap sdr Aya?
Terdakwa : Hanya saya seorang diri yang mulia.
H. Anggota 2 : Kalo begitu apa
sebenarnya motif saudara melakukan pencurian tersebut?
Terdakwa : saya sangat
kepepet pak hakim, saya sangat kekurangan uang, adik saya sedang sakit, orang
tua saya tidak bisa menafkahi kami jadi saya selalu berusaha agar mendapatkan
uang, jadi ketika kemarin ada kesempatan saya melakukan perbuatan tersebut pak
hakim.
H. Anggota 2 : ohh begitu,
baik saya rasa cukup ketua majelis
H. Ketua : Baik, H.
Anggota 1, apakah ada pertanyaan untuk terdakwa ?
H. Anggota 1 : Tidak ada pak
hakim !
H. Ketua : Kepada sdr
Jaksa Penuntut Umum, apakah sdr ada pertanyaan untuk terdakwa ?
JPU : Iya pak
hakim, kami ada beberapa pertanyaan untuk terdakwa
H. Ketua : Silahkan
JPU :
Terimakasih, majelis hakim, sdr EL LOCO bin MAMAT, dengan cara bagaimana sdr
melakukan perbuatan pencurian di
rumahAya ?
Terdakwa : Pertama saya memanjati pagar rumah yang dalam
keadaan terkunci, dari halaman depan saya menuju arah pintu belakang yang tidak
terkunci, ketika masuk ke dalam rumah saya langsung menuju kamar depan yang
terbuka.
JPU : Tadi sdr
mengatakan bahwa sdr menuju arah
pintu belakang, alasan saudara?
Terdakwa : Saat itu siang hari, saya takut ketahuan warga,
saya mengganggap pintu belakang lebih aman untuk menghindari kecurigaan
tetangga sekitar.
JPU : Bagaimana
posisi sdri Ayan ketika sdr mencuri di rumahnya?
Terdakwa : Selama saya berada di rumah saya, saya tidak
melihat seorang pun, ketika saya berusaha kabur dengan berlari keluar rumah,
saya berpapasan dengan Ibu Aya di luar pagar halaman rumah
JPU : Saat sdr
melakukan perbuatan pencuri tersebut, tahukan saudara
keberadaan anak ibu aya dan apa yang dilakukannya ?
Terdakwa : Saya tidak mengetahui keberadaan anak dari ibu aya pak, apalagi yang
dilakukan anak itu.
JPU : Tadi sdr mengatakan bahwa anda berpapasan dengan sdr Ayana,
apakah anda melakukan
perlawanan?
Terdakwa : Ketika berpapasan dengan Sdr Ayana, saya hanya
mengelak karena kondisi saya saat itu sedang berlari kencang untuk kabur.
JPU : Selain berlari untuk kabur, perbuatan apalagi yang sdr lakukan
terhadapnya?
Terdakwa : Tidak ada yang mulia.
JPU : Kami kira
sudah cukup majalis hakim. Terimakasih
H. Ketua : Sdri
Penasehat Hukum, apakah sdr mempunyai pertanyaan untuk terdakwa ?
PH : Iya,
Bapak Hakim, kami mempunyai beberapa pertanyaan !
H. Ketua : Silahkan ! !
PH :
Terimakasih yang mulia, sdr EL LOCO bin MAMAT, bagaimana reaksi sdri Aya ketika berpapasan dengan anda?
Terdakwa : Saat saya berpapasan dengan Sdr Aya karena berlari saya
kurang memperhatikan bagaimana reaksi sdr aya, tetapi sepertinya beliau kaget
dan hendak melakukan tindakan kepada saya.
PH : yang
mulia, sdr. aya dalam keadaan sadar saat berpapasan dengan terdakwa yang sedang berlari dan tindakan yang dimaksud
terdakwa itu mengarah kepada tindak kekerasan karena tengah melihat seorang
pencuri yang kabur dari rumahnya! !
JPU : KEBERATAN
MAJELIS HAKIM,
Hakim ketua : Silahkan !!
JPU :
PERNYATAAN SDR PENASEHAT HUKUM SANGATLAH TIDAK BERDASAR HUKUM DAN HANYA
MENGADA-NGADA (DENGAN NADA TINGGI)
PH : KEBERATAN
YANG MULIA, PERNYATAAN YANG SAYA NYATAKAN IALAH BERDASARKAN YANG TELAH DIURAIKAN OLEH TERDAKWA, BERARTI
PERNYATAAN SAYA SUNGGUH TIDAK MENGADA-ADA
(DENGAN NADA TINGGI)
Hakim ketua : (Mengetuk PALU 2X) Tenang-tenang, harap
perangkat sidang mematuhi tata tertib sidang, baik silahkan melanjutkan JPU
!!
JPU : Terima
kasih majelis hakim...PERNYATAAN SDR PENASEHAT HUKUM SANGATLAH TIDAK BERDASAR
HUKUM DAN HANYA MENGADA-NGADA (DENGAN
NADA RENDAH)
PH :
Keberatan Yang mulia..
Hakim ketua : Baik
silahkan...
PH : Terima
Kasih yang mulia... PERNYATAAN YANG SAYA NYATAKAN IALAH BERDASARKAN YANG TELAH DIURAIKAN OLEH TERDAKWA, BERARTI
PERNYATAAN SAYA SUNGGUH TIDAK MENGADA-ADA
(DENGAN NADA TINGGI)
Hakim ketua : baik Keberatan
JPU DITOLAK, Silahkan sdr Penasehat Hukum meneruskan !
PH :
Terimakasih yang mulia, Sdr EL LOCO bin MAMAT setelah melihat Sdr Ayana akan melakukan tindakan kepadanya, Sdr EL LOCO
bin MAMAT menambah kecepatan larinya karena ketakukan, apakah benar?
JPU : Keberatan
Majelis Hakim, pertanyaan dari PH merupakan pengulangan kembali dari
pertanyaan tadi !
PH :
Keberatan yang mulia, pertanyaan kami bukanlah pertanyaan pengulangan, sdr JPU
tolong memperhatikan dengan benar pertanyaan yang saya ajukan !
JPU : (Mengetuk PALU 2X) Tenang-tenang, Sekali
lagi saya ingatkan harap perangkat sidang mematuhi tata tertib sidang, agar
sidang berjalan dengan lancar !!
Sekali
lagi.. Keberatan JPU DITOLAK, Silahkan sdr Penasehat Hukum meneruskan !
PH :
Terimakasih yang mulia, saya ulangi, sdr EL LOCO bin MAMAT menambah kecepatan larinya, lalu siapa yang pertama kali berhasil menangkap Sdr?
Terdakwa : Seingat saya,
yang pertama kali menangkap saya dan
memberhentikan lari saya adalah
Bu Aya sendiri, dan sedikit melukai leher saya karena Ibu Aya memegang leher saya dengan
erat agar saya tidak bisa kabur.
PH : yang
mulia mohon di pertimbangkan keterangan terdakwa, sekian dari kami yang mulia.
Terimakasih
H.
Ketua : Baik, Saudara EL LOCO bin
MAMAT, apakah ada tambahan atau sanggahan dari saudara?
Terdakwa : tidak ada pak hakim.
Hakim
ketua : apakah saudara bersedia untuk
dipanggil kembali ke persidangan jika kami masih membutuhkan keterangan anda?
Terdakwa :
Saya bersedia bapak hakim.
H. Ketua : Baik, Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang
bukti, untuk itu mohon kepada Petugas keamanan untuk membawa barang
bukti di hadapan persidangan.
Hakim
ketua : Silahkan, kepada JPU, terdakwa dan PH untuk memeriksa barang bukti.
(JPU, terdakwa dan PH, maju untuk memeriksa barang
bukti)
H. Ketua : Kepada Saudara JPU, apakah
sudah siap dengan Surat tuntutan?
JPU : Belum Majelis Hakim, Kami meminta waktu 7 hari
untuk menyusun surat tuntutan.
HA 1 : 7 hari dari sekarang tanggal
berapa panitera ?
Panitera : Tanggal 14 agustus 2014 majelis
hakim.
H. Ketua : Baiklah, karena JPU belum siap dengan
surat tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali
pada SENIN TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMBACAAN
SURAT TUNTUTAN OLEH JPU. Dan kepada para pihak diperintahkan datang
menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan
resmi. Demikian sidang pada hari ini DITUNDA DAN DITUTUP. (Ketok
Palu 1X).
Panitera :
Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri
(PREMEMORI)
SKENARIO SIDANG VI
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN
Panitera : Pada
hari ini SENIN TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 Sidang perkara
pidana No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL
LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(Majelis Hakim masuk ruang sidang dan duduk di
Kursi Majelis Hakim)...
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim
Ketua :
PADA HARI INI SENIN TANGGAL 14 AGUSTUS 2014, SIDANG
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT
PERTAMA No. Reg. Perkara 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk
Palu 1x).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut harap menghadirkan Terdakwa di
muka sidang.
JPU : Baik Majelis Hakim...
Terdakwa EL LOCO bin
MAMAT dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim
dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)...
Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa,
apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa : Sehat, Majelis Hakim.
Hakim ketua : Apakah saudara siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa : Siap.
Hakim
Ketua : Baik, sesuai dengan agenda, agenda sidang hari ini adalah PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN, sdra JPU Apakah saudara sudah siap dengan surat Tuntutan ?
JPU
: Siap Majelis Hakim
Hakim Ketua : Saya persilahkan
Sdr. JPU untuk membacakan surat tuntutannya.
JPU : Terima
kasih Majelis Hakim (JPU membacakan
tuntutannya).
(Setelah membacakan menyerahkan salinan
surat tuntutan kepada Majelis Hakim dan PH)
Hakim Ketua : Apakah Sdr. Terdakwa
telah mengerti isi tuntutan tersebut?
Terdakwa : Mengerti,
Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah Saudara
keberatan atau tidak terhadap surat tuntutan tersebut?
Terdakwa : Saya serahkan
semuanya kepada Penasihat Hukum saya, Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua : Bagaimana Sdr.
Penasihat Hukum?
Penasihat Hukum : baik yang mulia,
Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan atas surat tuntutan
tersebut dan Kami meminta waktu 1 minggu untuk membuat pembelaan (Pledoi) atas surat tuntutan dari JPU.
JPU : Majelis
Hakim yth., Kami keberatan atas permintaan waktu penasihat hukum terdakwa yang
terlalu lama tersebut kami meminta agar waktu yang diajukan oleh PH
dipersingkat menjadi 2 hari.
H. Ketua : Bagaimana,
saudari PH apakah anda menerima tawaran waktu dari JPU?
PH : Ya, yang
mulia, kami menerima waktu yang diajukan oleh JPU.
HA 1 : 2 hari dari
sekarang tanggal berapa panitera?
Panitera : Tanggal 16
Agustus 2014 majelis hakim.
H. Ketua : Baiklah, karena PH belum siap
dengan pembelaan atas surat tuntutan (pledoi), maka sidang hari ini ditunda dan
akan dilanjutkan kembali pada hari RABU TANGGAL 16 AGUSTUS 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu PN pamekasan dengan agenda sidang
PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS SURAT TUNTUTAN
OLEH PH (PLEDOI). Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap
sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai
pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup. (Ketok
Palu 1X).
Panitera :
Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri
(PREMEMORI)
SKENARIO SIDANG VII
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS SURAT
TUNTUTAN OLEH PH (PLEDOI).
Panitera : Pada
hari ini RABU TANGGAL 16 AGUSTUS 2014Sidang perkara
pidana No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
( PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim
Ketua : PADA HARI INI RABU
TANGGAL 16 AGUSTUS 2014,SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA
DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara 59 / PIDUM / VII
/ PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk
Palu 1x).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU : Baik Majelis Hakim...
Terdakwa EL LOCO bin
MAMAT dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim
dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)...
Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa,
apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa : Sehat, bapak Hakim.
Hakim ketua : Apakah saudara sudah siap melaksanakan persidangan?
Terdakwa : Siap pak hakim.
H.
Ketua : Baik, sesuai dengan agenda, sidang hari ini
PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS
SURAT TUNTUTAN (PLEDOI).
H.
Ketua : Saudari PH Apakah anda sudah siap dengan surat Pembelaan
atas Surat Tuntutan ?
PH
: Siap Majelis Hakim
Hakim
Ketua : Saya persilahkan Saudari PH untuk membacakannya.
PH : Terima kasih Majelis Hakim (PH membacakan PLEDOINYA).
(Setelah membacakan menyerahkan salinan
PLEDOINYA kepada Majelis Hakim dan JPU)
H. Ketua : Bagaimana,
saudara JPU, apakah anda mengerti dengan surat Pembelaan (Pledoi)
yang telah dibacakan oleh PH.
JPU : Saya
mengerti.
H. Ketua : Baiklah, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari RABU TANGGAL 23 AGUSTUS 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu PN PAMEKASAN dengan agenda sidang PEMBACAAN PUTUSAN. Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap
sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai
pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup. (Ketok
Palu 1X).
Panitera :
Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri
(PREMEMORI)
SKENARIO SIDANG VIII
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN
Panitera : Pada
hari ini RABU TANGGAL 23 AGUSTUS 2014 Sidang
perkara pidana No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim
memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
( PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan
duduk kembali !!!
Hakim
Ketua :
Apakah saudara jaksa
penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU : Siap.
Hakim
Ketua :
Apakah saudari
penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH : Siap.
Hakim
Ketua :
PADA HARI INI RABU TANGGAL 23 AGUSTUS 2014, SIDANG
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT
PERTAMA No. Reg. Perkara 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN
TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk
Palu 1x).
Hakim
Ketua : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU : Baik Majelis Hakim...
Terdakwa EL LOCO bin
MAMAT dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim
dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua :
(mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)...
Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa,
apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa : Sehat, bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa : Siap pak hakim.
Hakim
ketua : Baik, sesuai dengan agenda, sidang hari ini adalah PEMBACAAN PUTUSAN
dan Kepada saudara terdakwa, JPU dan
PH agar menyimak dan mendengarkan putusan ini.
(MEMBACAKAN PUTUSAN
AKHIR). KETUK PALU 3X
Hakim
ketua : Apakah
saudara terdakwa, JPU dan PH, sudah mengerti dengan
putusan ini?
Terdakwa : Mengerti. bapak Hakim
JPU : Mengerti. Majelis Hakim
yang terhormat.
PH : Mengerti. Yang mulia
H. Ketua : Baik.. Kepada para pihak yang merasa berkeberatan terhadap isi putusan ini dapat
mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Demikian sidang pada hari ini
dinyatakan ditutup! (Ketok Palu 3X)
Panitera :
Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri
(PREMEMORI)
LOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa 📩
Terlalu panjang
BalasHapus