Jumat, 27 Mei 2016

Contoh Skenario Sidang Peradilan Pidana



SKENARIO SIDANG I
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

Panitera               : Pada hari ini Senin Tanggal 10 Juli 2014, Sidang Perkara Pidana No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(Majelis Hakim masuk ruang sidang dan duduk di Kursi Majelis Hakim)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI, SENIN TANGGAL 10 JULI 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO Bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 3x)
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di ruang sidang.
JPU                     : Baik.. Majelis Hakim.. Kepada Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa duduk). Apakah Saudara bisa berbahasa Indonesia dengan baik ?
Terdakwa            : Bisa, Pak Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Terdakwa            : Sehat, Pak Hakim.
Hakim Ketua       : Kepada Penasehat hukum, Apakah saudari benar Penasehat Hukum dari Terdakwa ?
PH                       : Iya, Yang Mulia.
Hakim Ketua       : Silahkan perlihatkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Praktek Saudara ?
PH                       : Baik, Yang Mulia. (Maju menyerahkan surat kuasa dan surat ijin praktek).
Hakim Ketua       : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah Saudara ingin memeriksa Surat Kuasa dan Surat Ijin Praktek dari Penasehat hukum Terdakwa ?
JPU                     : Iya, Majelis Hakim.
                            (Maju melihat keaslian Surat Kuasa dan surat Ijin Praktek kuasa hukum Terdakwa).
Hakim Ketua       : Sebelumnya saya akan menanyakan identitas Saudara. Bisakah Saudara memperlihatkan Kartu Identitas Saudara ?
Terdakwa            : Bisa, Pak Hakim. (Maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua       : Nama saudara ?
Terdakwa            : EL LOCO bin MAMAT
Hakim Ketua       : Tempat lahir ?
Terdakwa            : Probolinggo
Hakim Ketua       : Tanggal lahir ?
Terdakwa            : 22 Desember 1990
Hakim Ketua       : Kebangsaan ?
Terdakwa            : Indonesia
Hakim Ketua       : Tempat tinggal ?
Terdakwa            : Ds. Tagrinih, ds.Manu’an, kec.kokop, kab Bangkalan
Hakim Ketua       : Agama ?
Terdakwa            : Islam
Hakim Ketua       : Pekerjaan ?
Terdakwa            : Swasta
Hakim Ketua       : Pendidikan ?
Terdakwa            : SD.
Hakim Ketua       : Apakah saudara siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa            : siap, Pak hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Apakah saudari Penasehat Hukum sudah menerima salinan surat dakwaan ?
PH                       : Sudah, Yang Mulia.
Hakim Ketua       : Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya.
JPU                     : (membacakan surat dakwaan).
Hakim Ketua       : Saudara terdakwa, apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tadi ?
Terdakwa            : Belum, pak hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah, kepada saudara Jaksa Penuntut Umum untuk menjelaskan dakwaannya sekali lagi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh terdakwa.
JPU                     : Baik Majelis Hakim..(Menjelaskan lagi surat dakwaan).
Hakim Ketua       : Saudara terdakwa, apakah sudah mengerti ?
Terdakwa            : Sudah, Pak hakim.
Hakim Ketua       : Saudara terdakwa, apakah saudara akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ?
Terdakwa            : Iya, Pak hakim dan saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya.
Hakim Ketua       : Saudari Penasehat Hukum, apakah akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ?
PH                       : Iya, Yang Mulia.
Hakim Ketua       : Apakah saudari sudah siap untuk membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ?
PH                       : Belum, Yang Mulia dan kami minta waktu 1 minggu untuk membuat  eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Hakim Anggota 1 : Panitera, 1 minggu dari sekarang jatuh pada tanggal berapa ?
Panitera               : Tanggal 17 JULI 2014, Majelis hakim.
Hakim Ketua       : Baik. Kepada saudara terdakwa silahkan mengambil kembali kartu identitas saudara !!!( Terdakwa Maju kemudian duduk kembali ).
                              Baiklah., karena Penasehat Hukum Terdakwa belum siap dengan eksepsinya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN, 17 JULI 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMBACAAN EKSEPSI OLEH PENASEHAT HUKUM, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP. (Ketok palu 1x)
Panitera                  : Majelis Hakim akan meninggalkan ruangan sidang, hadirin dimohon berdiri.
PREMEMORI

(Terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang oleh Petugas Keamanan)















SKENARIO SIDANG II
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN EKSEPSI

Panitera               : Pada hari ini SENIN, 17 JULI 2014 Sidang Perkara Pidana No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
( PREMEMORI)
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI SENIN, 17 JULI 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO BIN MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di ruang sidang.
JPU                     : Baik, Majelis Hakim.. Kepada Terdakwa EL LOCO Bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa duduk) Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Terdakwa            : Sehat, Pak Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah Saudara sudah siap mengikuti persidangan pada hari ini?
Terdakwa            : Siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah, sesuai dengan catatan pada persidangan terdahulu, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum.
Hakim Ketua       : Kepada Penasehat Hukum, silahkan dibacakan eksepsi Saudari !
PH                       : Baik Yang Mulia .,.(Membacakan eksepsi).
Hakim Ketua       : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah mengerti dengan eksepsi dari Penasehat Hukum ?
JPU                     : Mengerti, Majelis hakim.
Hakim Ketua       : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara akan mengajukan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum ?
JPU                     : Iya Majelis Hakim, namun kami minta waktu 1 minggu untuk membuat tanggapan eksepsi.
Hakim Anggota 1 : Panitera, 1 minggu dari sekarang jatuh pada tanggal berapa ?
Panitera               : Tanggal 24 JULI 2014, Majelis hakim.
Hakim Ketua       : Terima kasih. Baiklah, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tanggapannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN, TANGGAL 24 JULI 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMBACAAN TANGGAPAN EKSEPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP. (Ketok palu 1x)
Panitera                  : Majelis Hakim akan meninggalkan ruangan sidang, hadirin dimohon berdiri.
( PREMEMORI )
(Terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang oleh Petugas Keamanan)




SKENARIO SIDANG III
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA TANGGAPAN JAKSA TERHADAP EKSEPSI

Panitera               : Pada hari ini SENIN, TANGGAL 24 JULI 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI SENIN, TANGGAL 24 JULI 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di ruang sidang.
JPU I                   : Baik..... Kepada Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Terdakwa            : Sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa            :  Siap, Bapak Hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah, sesuai dengan catatan pada persidangan terdahulu, maka sidang akan dilanjutkan dengan PEMBACAAN TANGGAPAN EKSEPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
Hakim Ketua       : Baiklah. Saudara Jaksa, silahkan untuk membacakan tanggapan eksepsi yang Saudara ajukan, dan kepada Saudari Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk menyimak dan mendengarkan dengan baik.
JPU I                   : (Membacakan tanggapan eksepsi. Setelah selesai membacakan tanggapan eksepsi, salinan tanggapan eksepsi diserahkan kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum).
Hakim Ketua       : Saudara Terdakwa, apakah Saudara sudah mengerti dengan isi tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum ?
Terdakwa            : Mengerti, Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah Saudara akan mengajukan keberatan terhadap tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum ?
Terdakwa            : Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasihat Hukum Saya, Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Saudari Penasihat Hukum, apakah Saudari akan mengajukan keberatan ?
PH                       : Iya, Majelis Hakim.
JPU                     : (mengangkat tangan minta ijin kepada Majelis Hakim untuk berbicara). Mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pasal 156 KUHAP, setelah Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi. Selanjutnya Majelis hakim dapat membacakan putusan sela. Terima kasih.

( Majelis Hakim berunding)

Hakim Ketua       : Baik, berdasarkan pasal 156 KUHAP dan berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan maka pada saat ini majelis hakim akan melakukan musyawarah diruang hakim untuk membuat putusan sela dan sidang di skors 2 jam. (ketuk palu 1x)
Panitera               : Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri !!
                            (PREMEMORI)
                             Majelis hakim akan memasuki ruang sidang, seluruh hadirin diharapkan berdiri !! (PREMEMORI)
Hakim Ketua       : Skors di cabut sidang Dinyatakan dibuka kembali (ketok palu 1x). Baiklah, sesuai hasil musyawarah hakim, maka sidang akan dilanjutkan dengan PEMBACAAN PUTUSAN SELA oleh Majelis Hakim.
Kepada para pihak untuk mendengarkan baik-baik isi putusan sela ini.
(PEMBACAAN PUTUSAN SELA)

Hakim Ketua       : Saudari Penasihat Hukum, apakah sudah mengerti dengan isi putusan sela ?
PH                       : Mengerti, Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan sela yang telah dibacakan ?
JPU                     : Kami menerima putusan sela tersebut, Majelis Hakim yang Terhormat.
Hakim Ketua       : Saudari Penasehat Hukum, apakah menerima putusan sela yang telah dibacakan ?
PH                       : Saya akan mengajukan keberatan, Majelis Hakim yang Terhormat
Hakim Ketua       : Kepada Panitera untuk dicatat keberatan saudara Penasehat Hukum.
Panitera               : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap untuk menghadirkan saksi?
JPU                     : Belum Majelis hakim, kami minta 1 minggu
Hakim Ketua       : Panitera, 1 minggu dari sekarang jatuh pada tanggal berapa ?
Panitera               : Tanggal 31 JULI 2014, Majelis hakim.
Hakim Ketua       : Terima kasih. Baiklah, karena Jaksa Penuntut Umum dan belum siap untuk menghadirkan para saksi, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN 31 JULI 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMERIKSAAN SAKSI, dan kepada para pihak diperintahkan agar datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang hari ini dinyatakan DITUNDA dan DITUTUP. (Ketok palu 1x)
Panitera               : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang.. Hadirin dimohon berdiri.
                            (PREMEMORI)





























SKENARIO SIDANG IV
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI

Panitera               : Pada hari ini SENIN, TANGGAL 31 JULI 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)...
                              Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI SENIN, TANGGAL 31 JULI 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).

Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU                     : Baik Majelis Hakim... Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)... Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa, apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa            : Sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa            :  Siap, Bapak Hakim.
Hakim Ketua       : Kepada terdakwa, silahkan saudara duduk disamping Penasehat hukum.
Terdakwa            : baik pak hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saudara Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap untuk menghadirkan saksi?
JPU                     : Siap, Majelis hakim dengan 2 orang saksi, salah satu saksi masih anak-anak.
Hakim Ketua       : Baik silahkan Saudara Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi anak terlebih dahulu di muka sidang, dan sebelumnya Berdasarkan pasal 22 UU Sistem Peradilan Anak, maka seluruh perangkat persidangan untuk melepaskan toga atau atribut kedinasan diluar ruang sidang dan para hadirin untuk meninggalkan ruang sidang, sebab acara persidangan selanjutnya bersifat TERTUTUP UNTUK UMUM.
Hakim Ketua       :  Sidang diskors selama 10 menit ( KETOK PALU 1x)
Panitera               : Majelis Hakim diikuti Perangkat sidang serta para hadirin dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.
( Mejelis hakim dahulu lalu di ikuti Perangkat sidang meninggalkan ruang sidang )

Panitera               : Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang.

( Majelis hakim memasuki ruang sidang )

Hakim Ketua       : Skors di cabut, dan Sidang dinyatakan DIBUKA dan TERTUTUP untuk umum ( KETOK PALU 1X ).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi anak kedalam ruang sidang.
JPU                     : Baik, kepada Saudari saksi CIA harap memasuki ruang sidang dengan di dampingi orang tuanya.
(Cia memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (HAKIM MEMPERSILAHKAN SAKSI DUDUK). Selamat pagi, Adik Cia
CIA                     : Selamat pagi, Pak hakim.
Hakim Ketua       : Apakah Adik bisa berbahasa Indonesia ?
CIA                     : Bisa, Pak hakim
Hakim Ketua       : Apakah Adik, hari ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
CIA                     : sehat Pak hakim
Hakim Ketua       : Apakah Adik sudah siap mengikuti persidangan ?
CIA                     : siap, Pak hakim
Hakim Ketua       : Adik Cia, sebelumnya Bapak hakim akan memeriksa identitas Adik Cia terlebih dahulu ya. Kepada Ibu dari saksi, silahkan memperlihatkan kartu identitas dari saudara Cia.
Desli                    : baik Pak Hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua       : Nama adik siapa ?
Cia                       : Cia Lan
Hakim Ketua       : Tempat lahir adik dimana?
Cia                       : di Pamekasan pak hakim
Hakim Ketua       : Tanggal lahir adik?
Cia                       : 09 September 1999
Hakim Ketua       : Kebangsaan Adik, Indonesia ?
Cia                       : Benar Pak Hakim
Hakim Ketua       : Tempat tinggal adik ?
Cia                       : Dusun Lanpao Tengah RT. 01 RW. 05 Nomor 112, Desa Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan.                              
Hakim Ketua       : Agama adik ?
Cia                       : Islam pak hakim.
Hakim Ketua       : Jenis kelamin adik ?
CIA                     : Perempuan pak hakim.
Hakim Ketua       : Adik bersekolah kelas berapa dan dimana?
Cia                       : kelas 3 Pak, di SMP 1 Bangkalan.
Hakim ketua        : Apakah adik cia mempunyai hubungan keluarga atau hubungan darah dengan terdakwa?
Cia                       : Tidak pak hakim
Hakim Ketua       : Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudari saksi bersedia untuk
                             diambil sumpah ?
Saksi Ayan          : Bersedia, Bpk. hakim
Hakim Ketua       : Silahkan kepada Hakim Anggota 1 untuk mengambil sumpah dari saudari saksi ?
HA 1                   : adik cia silahkan berdiri dan ikuti kata-kata saya.
                              (saksi berdiri kemudian melakukan sumpah dengan dibantu oleh Juru Sumpah).
                              “Bissmillahirrohmanirrohim, Demi Allah, saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.”(kata-kata diikuti oleh saksi)
HA 1                   : baik perlu saya ingatkan bahwa adik harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar dan alami sendiri. Jika tidak adik bisa dikenai sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu, adik bisa dimengerti?
CIA                     : mengerti pak hakim
Hakim Ketua       : Kepada adik Cia dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, Adik harus dengan tenang ya, berikan kesaksian dengan sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta Adik harus memberikan keterangan tentang apa yang Adik alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah, proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 1.
HA 1                   : Ya, Hakim Ketua
Hakim Ketua       : Silahkan.
HA 1                   : Apakah adik Cia mengenal terdakwa ?
Cia                       : Ya aku kenal, dia sering di panggil mas Gondes pak hakim.
HA 1                   : Adik Cia, sudah berapa lamakah adik mengenal Terdakwa ?
Cia                       : Baru pak hakim , kenal hanya dari namanya yang sering dipanggi teman “mas gondes”
HA 1                   : Kapan adik melihat terdakwa keluar rumah adik ?
Cia                       : Hari Sabtu, Tanggal 17 Mei 2014 pak hakim.
HA 1                   : Apakah adik mengingat sekitar jam berapa adik melihat terdakwa keluar dari rumah adik ?
Cia                       : Sekitar jam setengah satu siang pak hakim.
HA 1                   : Apakah adik melihat Terdakwa keluar dari pintu yang mana ?
Cia                       : Dari pintu belakang pak Hakim.
HA 1                   : Baik, terimakasih adik cia atas keterangannya, cukup dari saya Hakim ketua.
Hakim Ketua       : Pada hakim anggota 2 apakah akan mengajukan pertanyaan ?
HA 2                   : Cukup hakim ketua
Hakim Ketua       : Baik, kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ingin mengajukan pertanyaan?
JPU                     : Iya, saya ingin mengajukan pertanyaan majelis hakim.
Hakim Ketua       : Baik Silahkan.
JPU                     : Apakah benar pada tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB, Adik sedang berada di Ruang tengah ?
Cia                       : Ya pak.
JPU                     : Apa yang adik lakukan di rumah saat itu ?
Cia                       : Menonton Tv pak.
JPU                     : Bagaimana kronologis/cerita terjadinya peristiwa ketika Terdakwa mencuri dirumah adik ?
Cia                       : Saat itu aku sedang menonton film kartun, tiba-tiba terdengar suara kaki orang berjalan masuk rumah, karena takut saya bersembunyi dibalik kursi diruang tengah, ketika saya intip ternyata ada Mas Gondes dengan mukanya yang seram dengan pelan masuk ke kamar depan dan belakang.
JPU                     : Lalu apa yang adik lakukan saat itu ?
Cia                       : Karena takut aku tetap sembunyi pak hakim, karena Mas gondes ini terkenal sebagai tukang pukul.
JPU                     : Baik, terima kasih adik Cia, dari saya cukup hakim ketua.
Hakim Ketua       : Kepada Saudari Penasehat Hukum, apakah ingin mengajukan pertanyaan ?
PH                       : Iya, ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan, Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Silahkan!!
PH                       : Apakah Adik Cia tahu apa yang dilakukan Terdakwa saat masuk ke kamar depan dan belakang rumah adik ?
Cia                       :  Tidak tahu bu, saya takut tidak berani mengintip dan tetap bersembunyi.
PH                       : Apakah ada upaya-upaya dari Adik untuk meminta bantuan orang tua adik ?
Cia                       : Sebenarnya ingin Bu, tapi saya takut kalau memanggil ibu, saya akan ditangkap sama Mas Gondes.
PH                       : Apakah Adik Cia mengetahui maksud kedatangan terdakwa El loco ke
                              rumah Adik ?
Cia                       : Tidak Bu.
PH                       : Baik Terimakasih adik Cia, dari saya Cukup Yang Mulia dan Mohon kepada Majelis untuk memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pernyataan Cia tersebut.
Hakim Ketua       : Apakah ada yang ingin ditambahkan oleh adik Cia ?
Cia                       : Tidak ada pak hakim.
Hakim Ketua       : Kalau begitu Adik Cia dan Ibu dapat meninggalkan ruang sidang dan Ibu silahkan mengambil kembali kartu identitas.
Cia dan Ibu         : Baik, Bapak hakim.
                              ( Cia lalu keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas keamanan).
Hakim Ketua       : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah masih akan mengajukan saksi lagi ?
JPU                     : Masih ada 1 saksi lagi Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Baik ,saudara Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di muka sidang. Tapi Sebelumnya sidang di SKORS 10 Menit dan kepada perangkat sidang untuk mengenakan Toga atau Atribut Kedinasan. (KETOK PALU 1x )
Panitera               : Majelis hakim diikuti oleh perangkat sidang untuk meninggalkan ruang sidang.
( Majelis Hakim dan Perangkat sidang Meninggalkan Ruang Sidang )

Panitera               : Majelis hakim diikuti oleh perangkat sidang dipersilahkan memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri !!
( Majelis Hakim dan perangkat sidang memasuki ruang sidang )

Panitera               : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Hakim ketua        : Skors di cabut, dan Sidang dinyatakan DIBUKA dan TERBUKA untuk umum ( KETOK PALU 1X ).
Hakim Ketua       : Kepada saudara Jaksa Penuntut Umum harap memanggil saksi selanjutnya ke muka sidang.
JPU                     : Baik majelis hakim, kepada saudari saksi Desli untuk memasuki ruang sidang.
(Saksi memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (Silahkan duduk). Selamat pagi, saudari saksi.
Saksi Desli          : Selamat pagi, Pak hakim.
Hakim Ketua       : Apakah saudari bisa berbahasa Indonesia ?
Saksi Desli          : bisa, Pak hakim
Hakim Ketua       : Apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Saksi Desli          : sehat Pak hakim
Hakim Ketua       : Apakah saudari siap mengikuti persidangan ?
Saksi Desli          : siap, Pak hakim
Hakim Ketua       : Saudari saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudari terlebih dahulu. Saudari saksi, silahkan maju untuk memperlihatkan kartu identitas saudari.
Saksi Desli          : baik pak hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua       : Nama saudara ?
Saksi Desli          : Desli
Hakim Ketua       : Tempat lahir?
Saksi Desli          : Pamekasan
Hakim Ketua       : Tanggal lahir?
Saksi Desli          : 08 Agustus 1972
Hakim Ketua       : Kebangsaan?
Saksi Desli          : Indonesia
Hakim Ketua       : Tempat tinggal?
Saksi Desli          : Dusun Lanpao Tengah RT. 01 RW. 05 Nomor 112, Desa Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan. 
Hakim Ketua       : Agama?
Saksi Desli          : Islam
Hakim Ketua       : Pekerjaan?
Saksi Desli          : Wiraswasta
Hakim ketua        : Jenis kelamin saudari ?
Desliq                  : Perempuan.
Hakim Ketua       : Pendidikan?
Saksi Desli          : SMA
Hakim Ketua       : Apakah Saudari saksi mempunyai hubungan keluarga atau hubungan darah dengan terdakwa?
Desli                    : Tidak pak hakim
Hakim Ketua       : Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudari saksi bersedia untuk
                             diambil sumpah ?
Saksi Desli          : Bersedia, Bpk. hakim
Hakim Ketua       : Silahkan kepada Hakim Anggota 2 untuk mengambil sumpah dari saudari saksi ?
HA 2                   : Saudari saksi silahkan berdiri dan ikuti kata-kata saya.
                              (saksi berdiri kemudian melakukan sumpah dengan dibantu oleh Juru Sumpah).
                              “Bissmillahirrohmanirrohim, Demi Allah, saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.”(kata-kata diikuti oleh saksi)
HA 2                   : baik perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar dan alami sendiri. Jika tidak saudara akan dikenai sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu, saudara bisa dimengerti?
Saksi desli           : Mengerti pak hakim.
Hakim Ketua       : Apakah Saudari saksi mengenal terdakwa ?
Saksi Desli          : Saya tidak kenal pak.
Hakim Ketua       : Apakah Saudari tahu dan mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini ?
Saksi Desli          : Tahu Pak Hakim, untuk memberikan kesaksian tentang pencurian yang dilakukan oleh El LOCO bin MAMAT.
Hakim Ketua       : Saudari saksi dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, saudari dapat melakukannya dengan tenang, dapat memberikan kesaksian dengan sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta saudari harus memberikan keterangan tentang apa yang saudari alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah, proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 2.
HA 2                   : Baik, Hakim Ketua
Hakim Ketua       : Silahkan
HA 2                   : Kapan dan dimana pencurian dilakukan?
Saksi Desli          : tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB, dirumah saya pak hakim.
HA 2                   : Dimana keberadaan saudari saksi saat pencurian terjadi ?
Saksi Desli          : waktu itu saya sedang berada diluar rumah, tepatnya dirumah Rasuli.
HA 2                   : Bisa saudari. jelaskan kronologi terjadinya pencurian ?
Saksi Desli          : Bisa pak hakim, namun saya tidak tahu pasti awal mula pencurian dirumah saya, sebab saat pencurian terjadi saya sedang mengunjungi rumah Bapak Rasuli untuk meminjam cangkul, dan ngobrol (bincang-bincang) sebentar dengan Bu Anas, istri Bapak Rasuli setelah itu saya pulang. Pas saya sampai samping rumah, saya melihat laki-laki lari keluar dari rumah saya lewat pintu belakang. Saya kemudian masuk ke dalam rumah dan kamar, dan saya sadar kalau hp saya hilang. Langsung saya spontan teriak-teriak “Maling-maling.. Maling-maling..”
HA 2                   : Berapa lama kira-kira Ibu berada di rumah Pak Rasuli ?
Saksi Desli          : Ya sekitar setengah jam mungkin Pak Hakim.
HA 2                   : Cukup, Hakim Ketua.
Hakim Ketua       : Pada hakim anggota 1 apakah akan mengajukan pertanyaan ?
HA 1                   : ya, hakim ketua
Hakim Ketua       : silahkan.
HA 1                   : Ibu Desli, apakah sebelumnya Ibu Desli sudah pernah melihat terdakwa EL LOCO berkeliaran di sekitar tempat tinggal Ibu ?
Saksi Desli          : Hmmm….. (saksi mengingat-ingat) Saya kurang tahu pak hakim karena saya tidak memperhatikan dan tidak hafal siapa saja yang lewat depan rumah saya.
HA 1                   : Baik, Ibu Desli kalau begitu.
                             Saya rasa cukup Hakim Ketua
Hakim Ketua       : Baiklah. Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ingin mengajukan pertanyaan?
JPU                     : Iya, kami ingin mengajukan pertanyaan.
Hakim Ketua       : Silahkan.
JPU                     : Saudari saksi, ketika anda memasuki rumah anda apakah yang pertama kali anda tuju ?
Saksi Desli          : Saya langsung ke kamar, Bu. Karena saya menyimpan barang-barang berharga saya di dalam kamar.
JPU                     : Bisa dijelaskan di kamar yang mana ?
Saksi Desli          : Di kamar tidur saya, Bu. Di kamar yang belakang soalnya yang depan itu kamar anak saya.
JPU                     : Ketika pencurian itu terjadi, anak Ibu yang bernama Cia kan sedang berada di rumah. Apakah Ibu tahu ?
Saksi Desli          : Iya saya tahu, anak saya sedang menonton tv saat saya keluar rumah.
JPU                     : Ketika Ibu masuk ke dalam rumah, apakah Ibu melihat dimana anak Ibu ?
Saksi Desli          : Tidak bu. Karena pada saat itu saya sedang bingung dan panik, sehingga tidak melihat keadaan sekitar karena saya langsung cepat-cepat masuk kamar saya dan mengecek barang-barang. Tapi tiba-tiba anak saya memanggil-manggil dan datang kepada saya dengan kondisi ketakutan.
JPU                     : Lalu apa yang ibu lakukan ?
Saksi Desli        : saya lalu mendekap anak saya dan bertanya apa yang telah terjadi sehingga membuat anak saya ketakutan. Dan anak saya langsung berteriak bahwa “ada mas gondes buk masuk rumah mencuri jam tangan, hp dan uang dari kamar ibuk, tapi aku takut karena muka mas gondes seram sekali, jadi aku Cuma bisa sembunyi di belakang kursi bu”.
JPU                   : Menurut kami hal ini semakin jelas yang mulia, terdakwa memang melakukanPencurian, sebab terdakwa telah masuk rumah Saudari Desli tanpa izin, mengambil hp, jam tangan dan uang, kemudian kabur melalui pintu belakang dan dilihat sendiri oleh Ibu Desli.
Hakim Ketua       : Saudara Penasehat Hukum, apakah ingin mengajukan pertanyaan ?
PH                       : Iya, ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan, Majelis Hakim.
Hakim Ketua       : Silahkan!!
PH                       : Tadi dalam penjelasan saudari tentang kronologis peristiwa terjadinya perbuatan pencurian, saudari tidak melihat langsung bahwa EL LOCO melakukan pencurian, tapi hanya melihat laki-laki keluar dari rumah anda, apakah anda yakin orang tersebut adalah EL LOCO ?
Saksi  Desli         : Iya, saya yakin sekali. Karena anak saya juga mengatakan hal yang sama.
PH                       : Apakah saudari yakin bahwa anak saudari yang bernama Cia melihat dengan jelas EL LOCO mengambil hp, jam tangan dan uang di kamar belakang rumah anda, padahal anak anda Cia saat itu berada di ruang tengah dan di balik kursi ?
Saksi  Desli         : Saya yakin seratus persen karena anak saya pasti jujur. Anak saya tidak pernah membohongi saya. Apalagi berbohong tentang masalah seperti ini. Anak saya masih berumur 14 tahun dan dia adalah anak yang polos. Jadi anak saya tidak mungkin bohong.
PH                     : Jika anda memang yakin bahwa EL LOCO telah mengambil barang anda, apakah anda mengetahui kapan EL LOCO masuk ke rumah anda ?
Saksi Desli          : Kalau yang itu saya tidak tahu ! !
PH                       : Tadi Anda mengatakan yakin, lalu baru saja Anda bilang bahwa Anda tidak tahu. Berarti Anda tidak yakin bahwa EL LOCO adalah laki-laki yang masuk ke dalam rumah anda. Karena di kesaksian anda yang sebelumnya bahwa di depan rumah anda banyak orang yang lalu lalang. Di sini jelas terlihat Anda mengingkari pernyataan Anda sebelumnya. Jadi, Saya ulangi pertanyaan Saya. Apakah Anda tahu kapan EL LOCO masuk ke dalam anda ?
JPU                     : Keberatan, Majelis Hakim. Pertanyaan Saudari Penasehat Hukum memojokkan Saksi. Sebab dalam kesaksian sebelumnya saksi telah mengatakan bahwa dia sedang berada di luar rumah. Mohon dipertimbangkan.
Hakim Ketua       : Keberatan diterima. Kepada Penasehat Hukum untuk melanjutkan dengan pertanyaan yang lain.
PH                       : kalau begitu Cukup, majelis hakim.
Hakim Ketua       : Baik, sebelum mengakhiri pemeriksaan, apakah ada sanggahan dari terdakwa ?
Terdakwa            : Tidak ada, Bapak hakim.
Hakim Ketua       : Kalau begitu saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang dan silahkan mengambil kembali kartu identitas saudara.
Saksi Desli          : Baik, Bapak hakim.
                              (saksi lalu keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas keamanan).
Hakim Ketua       : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah masih akan mengajukan saksi lagi ?
JPU                     : Tidak, majelis hakim. Dari kami hanya 2 saksi.
H. Ketua             : Baik, lalu sdri Penasehat Hukum, Apakah sdri akan mengajukan saksi ?
PH                       : Iya, Yang Mulia. Dari kami mengajukan 2 orang saksi dan telah hadir pada hari ini.
H. Ketua              : Baik.. kepada saudari Penasehat Hukum harap memanggil kedua saksi.
PH                       : Baik Majelis Hakim. Kepada saksi Maemunah dan Slamet dipersilahkan masuk ke ruang sidang.
(Saksi memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (Silahkan duduk). Selamat pagi, saudara saksi.
Saksi Nona          : Selamat pagi, Pak hakim.
Saksi Inug           : Selamat pagi, pak hakim.
Hakim Ketua       : Apakah saudara bisa berbahasa Indonesia ?
Saksi Nona          : bisa, Pak hakim
Saksi Inug           : bisa, pak..
Hakim Ketua       : Apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?
Saksi Nona          : sehat Pak hakim
Saksi Inug           : sehat pak..
Hakim Ketua       : Apakah saudara siap mengikuti persidangan ?
Saksi Nona          : siap, Pak hakim
Saksi Inug           : Iya pak, saya siap..
Hakim Ketua       : Apakah saudara dan saudari saksi mempunyai hubungan keluarga atau hubungan darah dengan terdakwa?
Saksi                    : Tidak ada pak hakim.
Hakim Ketua       : Sebelum memberikan kesaksian, apakah saudara saksi bersedia untuk
                             diambil sumpah ?
Saksi Nona          : Bersedia, Bpk. Hakim
Saksi Inug           : Iya pak hakim, saya bersedia..
Hakim Ketua       : Silahkan kepada Hakim Anggota 2 untuk mengambil sumpah dari kedua saksi !!
HA 2                   : Saudari saksi Maemunah dan Saudara saksi Slamet  silahkan berdiri dan ikuti kata-kata saya.
                              (saksi berdiri kemudian melakukan sumpah dengan dibantu oleh Juru Sumpah).
                              “Bissmillahirrohmanirrohim, Demi Allah, saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.”(kata-kata diikuti oleh saksi)
HA 2                   : baik perlu saya ingatkan bahwa saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang anda lihat, dengar dan alami sendiri. Jika tidak saudara akan dikenai sanksi pidana berupa pemberian sumpah palsu, saudara bisa dimengerti?
Saksi inug dan nona : mengerti pak hakim.
Hakim Ketua       : Baik.. Terima kasih. Dan kepada saudara Slamet dipersilahkan untuk kembali ke tempat yang telah disediakan. Dan untuk saudari saksi Maemunah dipersilahkan untuk menempati tempat yang telah disediakan ( Inug kembali ke tempat duduk penonton dan Nona duduk di kursi tengah)
Hakim Ketua       : Saudari saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudari terlebih dahulu. Saudari saksi, silahkan maju untuk memperlihatkan kartu identitas saudari.
Saksi Nona          : baik pak hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua       : Nama saudara ?
Saksi Nona          : Maemunah
Hakim Ketua       : Tempat lahir?
Saksi Nona          : Pamekasan
Hakim Ketua       : Tanggal lahir?
Saksi Nona          : 11 Januari 1990
Hakim Ketua       : Kebangsaan?
Saksi Nona          : Indonesia
Hakim Ketua       : Tempat tinggal?
Saksi Nona          : Dusun Lanpao Tengah RT. 01 RW. 05 , Desa Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan. 
Hakim Ketua       : Agama?
Saksi Nona          : Islam
Hakim Ketua       : Pekerjaan?
Saksi Nona          : Karyawan pabrik.
Hakim Ketua       : Pendidikan?
Saksi Nona          : SMA
Hakim Ketua       : Apakah Saudari saksi mengenal terdakwa ?
Saksi Nona          : Ya saya kenal
Hakim Ketua       : Apakah Saudari tahu dan mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini ?
Saksi Nona          : Tahu Pak Hakim, untuk memberikan kesaksian tentang pencurian yang dilakukan oleh El LOCO bin MAMAT.
Hakim Ketua       : Seberapa kenal saudari dengan terdakwa ?
Saksi Nona          :  saya adalah teman dan tetangga dari El Loco sejak lama.
Hakim Ketua       : Saudari saksi dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, saudari dapat melakukannya dengan tenang, dapat memberikan kesaksian dengan sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta saudari harus memberikan keterangan tentang apa yang saudari alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah, proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 1.
HA 1                   : Saudari saksi, jika anda adalah  tetangga dan teman lam El Loco, apakah anda tahu bahwa El Loco pernah mencuri barang ?
Saksi Nona          : saya tidak pernah tahu pak hakim kalo El Loco mencuri. Karena saya juga baru dengar sekarang kalau dia mencuri dan langsung dipenjara begini.
HA 1                   : Apakah anda tahu bagaimana tingkah laku El Loco jika di lingkungan rumahnya ?
Saksi Nona          : El Loco sebenarnya dulu itu anak yang rajin pak hakim. Sering bantu-bantu orang tuanya di sawah, apalagi dia itu anak sulung pak hakim, adiknya ada 3 dan masih kecil-kecil.
HA 1                   : Berarti anda sangat mengenal terdakwa El Loco sekali ya ? Lalu apalagi yang anda ketahui ?
Saksi Nona          : El Loco itu kasihan pak hakim sebenarnya. Ndak tega saya sebenarnya. El Loco itu putus sekolah gara-gara tidak punya biaya, orang tuanya sudah pisah. Bapaknya buruh tani, lha ibunya pergi ke luar negeri. Kerja di hongkong katanya. Apalagi adiknya yang paling kecil punya sakit jantung lemah katanya. Makanya sebulan sekali harus berobat di rumah sakit pamekasan sana. Yang saya tahu juga kadang-kadang El Loco jadi juru parkir di pasar situ.
HA 1                   : Ohh begitu ya.. Baik kalau begitu. Dari saya cukup hakim ketua.
Hakim ketua        : Baiklah, apakah hakim anggota 2 ada pertanyaan?
HA 2                   : tidak ada hakim ketua.
Hakim Ketua       : Baiklah. Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ingin mengajukan pertanyaan?
JPU                     : Iya, kami ingin mengajukan pertanyaan.
Hakim Ketua       : Silahkan.
JPU                     : Saudari Saksi, apakah El Loco sering masuk ke rumah saudara tanpa izin ?
Saksi Nona          : Ya biasa sih pak. Kan kami sudah lama berteman jadi ya sering dia main ke rumah langsung masuk begitu. Tapi pasti dia ‘assalamualaikum’ dulu baru masuk.
JPU                     : Lalu bagaimana gerak-geriknya ? apakah El Loco pernah melakukan hal yang mencurigakan ?
Saksi Nona          : Kayaknya ndak pernah ya pak. Soalnya saya ya jarang memperhatikan gerakan orang.
JPU                     : Saudari saksi, tadi anda katakan bahwa adik El Loco sakit jantung lemah dan sebulan sekali di bawa ke rumah sakit, apakah anda pernah melihat secara langsung El Loco membawa adiknya ke rumah sakit ?
Saksi Nona          : Ya pernah pak. Wong waktu adiknya El Loco kumat juga saya sama bapak saya yang bantuin.
JPU                     : Saudari saksi, apakah El Loco rutin membawa adiknya berobat ? dan apakah anda tahu dari mana asal usul uang yang digunakan El Loco untuk berobat adiknya ?
Saksi Nona          : Hmmmm… (mikir) Ya saya nggak tahu pasti rutin atau nggaknya. Tapi ya beberapa kali kayaknya. Wah.. kalau urusan uangnya dari mana ya saya tidak tahu pak. Saya kan juga tidak mungkin bertanya-tanya dapat uang dari mana.
JPU                     : Apakah anda tahu pekerjaan El Loco sebagai Karyawan Pabrik TAHU di upah berapa ?
PH                       : Interupsi yang mulia majelis hakim.
Hakim Ketua       : Ya, silahkan..
PH                       : Saya rasa pertanyaan yang diajukan JPU barusan adalah hal-hal yang bersifat pribadi dan tidak mungkin dapat dijawab oleh Saudari Saksi Maemunah. Mohon dipertimbangkan..
Hakim Ketua       : Keberatan diterima. Kepada Saudara JPU silahkan ajukan pertanyaan yang lain.
JPU                     : Saudari saksi, apakah selama ini anda pernah melihat atau mengetahui El Loco mempunyai barang mewah seperti hp atau yang lain ?
Saksi Nona          : saya kurang tahu pak. Saya tidak pernah bertanya-tanya ke El Loco. Tapi kalau hp memang El Loco punya HP.
JPU                     : Baik, terima kasih saudara saksi. Saya rasa cukup majelis hakim pertanyaan saya.
Hakim Ketua       : Kepada saudari PH, apakah anda ingin mengajukan pertanyaan ?
PH                       : Iya, Yang Mulia.
Hakim Ketua       : Baik, Silahkan !
PH                       : Saudari saksi, tadi saudari mengatakan bahwa El Loco putus sekolah karena tidak ada biaya, berarti jika dikategorikan, El Loco termasuk sebagai orang yang kurang mampu atau sangat tidak mampu ?
Saksi Nona          : Yaa.. Kalau menurut saya itu tidak mampu, bu.
PH                       : Baik. Saudari Maemunah, Apakah El Loco satu-satunya pencari nafkah di keluarganya ?
Saksi Nona          : Sebenarnya yang kerja tidak Cuma El Loco saja Bu. Bapaknya juga kerja jadi buruh tani. Tapi ya memang tulang punggungnya ya si El Loco itu karena bapaknya kan sudah tua Bu. Terus sakit-sakitan. Jadi kadang-kadang saja kerjanya.
PH                       : Tadi, anda mengatakan El Loco mempunyai HP. Apakah HP yang dimiliki El Loco tersebut adalah HP merk Nokia atau HTC ?
Saksi Nona          : Bukan bu. Kalau tidak salah HP El Loco itu merknya ESIA HIDAYAH.
PH                       : Pertanyaan saya cukup Yang Mulia. Dan kepada panitera dimohon untuk mencatat kesaksian yang telah diberikan oleh Saksi Memunah dengan seksama.
Hakim Ketua       : Baiklah kalau begitu. Terima kasih saudari Maemunah atas kesaksian yang anda berikan.
H. Ketua              : Sdri Maemunah, sdri boleh meninggalkan ruang sidang, tapi sebelum itu dimohon sdr mengambil identitas saudari terlebih dahulu (saksi Nona mengambil identitas lalu meninggalkan sidang)
Hakim Ketua       : Kepada saudari Penasehat Hukum harap memanggil saksi selanjutnya ke muka sidang.
PH                       : Baik majelis hakim, kepada saudara saksi Slamet untuk memasuki ruang sidang.
(Saksi memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (Silahkan duduk). Selamat pagi, saudara saksi.
Saksi inug            : Selamat pagi, Pak hakim.
Hakim ketua        : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan?
Saksi inug            : Siap pak hakim.
Hakim ketua        : Kepada saudara saksi, silahkan duduk ditempat yang telah disediakan
Saksi inug            : Baik pak hakim.
Hakim Ketua       : Saudara saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudara terlebih dahulu. Saudara saksi, silahkan maju untuk memperlihatkan kartu identitas saudara.
Saksi inug            : baik pak hakim (maju menyerahkan kartu identitas).
Hakim Ketua       : Nama saudara ?
Saksi inug            : Slamet Riyadi
Hakim Ketua       : Tempat lahir?
Saksi inug            : Pamekasan
Hakim Ketua       : Tanggal lahir?
Saksi inug            : 14 February 1985
Hakim Ketua       : Kebangsaan?
Saksi inug            : Indonesia
Hakim Ketua       : Tempat tinggal?
Saksi inug            : Dusun Lanpao Tengah, Desa Blaban, Kec. Batumarma, Kab. Pamekasan. 
Hakim Ketua       : Agama?
Saksi inug            : Islam
Hakim Ketua       : Pekerjaan?
Saksi inug            : Serabutan pak. Ya kadang jadi juru parkir, ya tani.
Hakim Ketua       : Pendidikan?
Saksi inug            : SMP
Hakim Ketua       : Apakah Saudara saksi mengenal terdakwa ?
Saksi inug            : Ya saya kenal
Hakim Ketua       : Apakah Saudara tahu dan mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini ?
Saksi inug            : Tahu Pak Hakim, untuk memberikan kesaksian tentang pencurian yang dilakukan oleh El LOCO bin MAMAT.
Hakim Ketua       : Saudara saksi, apakah saudara mengenal EL LOCO BIN MAMAT ?
Saksi inug            : Kenal pak hakim.
Hakim Ketua       : Saudara saksi dalam memberikan kesaksian pada persidangan ini, saudari dapat melakukannya dengan tenang, dapat memberikan kesaksian dengan sejelas-jelasnya dan tidak usah takut. Serta saudari harus memberikan keterangan tentang apa yang saudari alami, dengar, dan lihat sendiri, tanpa ada tekanan. Baiklah, proses pemeriksaan saya serahkan kepada Hakim Anggota 2.
HA 2                   : Baik, Hakim Ketua
Hakim Ketua       : Silahkan
HA 2                   : Saudara saksi, apakah anda tahu jika EL LOCO telah melakukan pencurian ?
Saksi Inug           : Awalnya saya tidak tahu pak hakim. Saya baru di kasih tahu sama bapaknya kalau El Loco ditangkap polisi karena mencuri kata bapaknya.
HA 2                   : Apakah anda setiap hari selalu bertemu dengan terdakwa EL LOCO ?
Saksi Inug           : Ya hampir setiap hari pak. Kadang ada juga sehari dua hari juga tidak bertemu. Kan EL LOCO nggak setiap hari markir di pasar. Kadang ya dia markir kadang ya tidak. Nah kebanyakan ketemunya ya pas sama sama jadi JUKIR di pasar.
HA 2                   : Saudara saksi, apakah selama ini terdakwa EL LOCO pernah bercerita kepada anda tentang masalah pribadinya ?
Saksi Inug           : Ya kalau masalah dia ambil barang orang gitu gitu dia tidak pernah cerita pak. Paling ya cerita tentang pacarnya atau cerita tidak punya uang gitu. Jadi mau pinjam uang.
HA 2                   : Saudara saksi dari pernyataan anda barusan, apakah terdakwa EL LOCO pernah meminjam uang kepada anda ?
Saksi inug            : Ya pernah pak hakim. Kadang-kadang ya dia kalau butuh uang pinjam ke saya.
HA 2                   : Berapa biasanya uang yang dipinjam terdakwa EL LOCO ?
Saksi Inug           : Ya tergantung pak. Saya kan juga sama-sama orang miskin jadi ya saya pinjami seadanya saya saja. kalau saya ada 50 ribu ya saya pinjami 50 ribu, kalau ada 100 ribu ya saya pinjami 100 ribu.
HA 2                   : Lalu, biasanya berapa hari uang pinjaman tersebut dikembalikan kepada anda ?
Saksi Inug           : Ya tergantung EL LOCO punya uangnya kapan. Kadang ya seminggu, dua minggu, atau pas dia habis gajian.
HA 2                   : Saya rasa pertanyaan saya cukup, Hakim Ketua.
Hakim Ketua       : Baik. Kepada saudara JPU, apakah anda akan mengajukan pertanyaan ?
JPU                     : Ya, Hakim Ketua.
Hakim Ketua       : silahkan !!
JPU                     : Saudara saksi, tadi anda mengatakan bahwa terdakwa EL LOCO beberapa kali meminjam uang kepada anda. Selain kepada anda, biasanya kepada siapa lagi EL LOCO meminjam uang ?
Saksi Inug           : Ya kadang pinjam uang ke Syafi’i teman kerjanya di Pabrik TAHU tapi ya tidak banyak.
JPU                     : Selain Syafi’i ?
Saksi Inug           : Siapa yaaa.. (berpikir mengingat-ingat). Kalau tidak salah, dulu EL LOCO pernah pinjam uang ke Bos Flamboyan. Tapi itu sudah lumayan lama.
JPU                     : Kalau boleh saya tahu, siapa Bos Flamboyan itu saudara Slamet ?
Saksi Inug           : Bos Flamboyan itu yang ‘pegang’ pasar, pak. Tapi dia juga meminjamkan uang. Tapi ya gitu pak, bunganya besar. Ya semacam rentenir begitu lah.
JPU                     : Apakah anda tahu berapa jumlah uang yang dipinjam EL LOCO dari Bos Flamboyan ?
Saksi Inug           : lumayan banyak pak. Sekitar 2 jutaan mungkin.
JPU                     : Apakah saudara Slamet tahu untuk dipergunakan apa uang pinjaman tersebut ?
Saksi Inug           : Kalau saya tidak salah ingat uang itu buat berobat adiknya yang kecil. Pas itu lagi kumat penyakit adiknya tapi EL LOCO sedang tidak punya uang. Makanya dia pinjam ke Bos Jonkey.
JPU                     : Apakah saudara pernah melihat terdakwa memakai atau mempunyai barang mewah dan mahal ? seperti HP atau jam tangan ?
Saksi Inug           : Saya rasa tidak pernah lihat EL LOCO punya barang mahal pak. Saya tidak pernah lihat EL LOCO memakai jam tangan. HPnya EL LOCO juga cuma HP ESIA kecil warna hijau.
JPU                     : Pertanyaan saya cukup majelis hakim.
Hakim Ketua       : Baik. Kepada saudari penasehat hukum, apakah saudari akan mengajukan pertanyaan ?
PH                       : Iya, Yang Mulia. Saya memiliki beberapa pertanyaan untuk Saksi Slamet.
Hakim Ketua       : Kalau begitu, silahkan !
PH                       : Saudara Slamet, apakah selama berteman dengan saudara EL LOCO, saudara pernah kehilangan barang milik saudara ?
Saksi Inug           : Saya rasa tidak pernah bu.
PH                       : Saudara Slamet, berdasarkan dari pernyataan anda sebelumnya, apakah EL LOCO sering terlibat masalah utang piutang ?
Saksi Inug           : Memang EL LOCO sering hutang tapi nanti dibayar sama dia. Kalau masalah hutang piutang hanya yang sama Bos Flamboyan tadi bu. Sepertinya hutang EL LOCO yang 2 juta ke Bos Flamboyan itu belum di bayar. Makanya kemarin sempat dicari-cari sama Bos Flamboyan si EL LOCO itu.
PH                       : Kapan tepatnya Bos Flamboyan mencari-cari EL LOCO ?
Saksi Inug           : Ya sekitar 2 bulanan ini bu.
PH                       : Maksud saya, sebelum EL LOCO tertangkap karena mencuri atau setelah EL LOCO tertangkap ?
Saksi Inug           : Ya mulai dari EL LOCO belum ditangkap polisi terus masuk penjara ini bu. Tapi sampai sekarang ya masih dicari-cari sama Bos Flamboyan.
PH                       : Dimana Bos Flamboyan mencari EL LOCO ?
Saksi Inug           : Ya semua di kelilingi bu. Ya di pasar, ya di rumah EL LOCO semua didatangi.
PH                       : Apakah hal tersebut berlangsung setiap hari ?
Saksi Inug           : Iya, bu. Setiap hari. Pagi siang sore malam. Setiap hari pokoknya
PH                       : Tadi anda mengatakan, EL LOCO pinjam uang untuk digunakan berobat adiknya yang sakit jantung lemah. Sekarang, pada saat keadaan seperti ini, EL LOCO ditangkap polisi dan di penjara, siapa yang membiayai pengobatan adik EL LOCO ?
Saksi Inug           : Setahu saya, setelah EL LOCO di penjara ini, adiknya belum pergi berobat lagi. Karena kan bapaknya juga sudah tua bu. Mungkin tidak ada yang mengantarkan dan membiayai. Makanya adiknya tidak pergi berobat.
PH                       : Terima kasih, saudara Slamet. Dari saya cukup Yang Mulia. Dan kepada panitera, dimohon untuk mencatat kesaksian yang telah diberikan oleh Saksi Slamet dengan seksama.
Hakim Ketua       :  Baiklah kalau begitu. Terima kasih saudara Slamet atas kesaksian yang anda berikan.
PH                       : Interupsi Yang Mulia. Dari pernyataan kedua saksi yakni Saksi Maemunah dan Saksi Slamet, jelas bahwa terdakwa EL LOCO melakukan pencurian karena adanya desakan kebutuhan ekonomi yakni adanya hutang yang banyak dan tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban pikiran dan tekanan batin yang membuat terdakwa EL LOCO tidak berpikir panjang dan kemudian melakukan perbuatan Pencurian. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa EL LOCO melakukan pencurian bukan untuk dirinya sendiri. Melainkan untuk nyawa orang lain, yaitu demi kesembuhan dan kelangsungan hidup adiknya yang menderita penyakit jantung lemah. Oleh karena itu, saya mohon pertimbangan dari Yang Mulia majelis hakim.
Hakim Ketua       : Baik saudari Penasehat Hukum. Terima kasih atas pernyataannya. Pernyataan saudari akan kami jadikan dasar pertimbangan.
Hakim Ketua       : kepada Saudara Slamet, saudara boleh meninggalkan ruang sidang, tapi sebelum itu dimohon sdr mengambil identitas saudara terlebih dahulu (saksi slamet mengambil identitas lalu meninggalkan sidang).
Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa (lalu Terdakwa duduk di kursi tengah). Apakah saudara terdakwa siap untuk diperiksa akan keterangannya.
Terdakwa        : Siap, pak hakim, tapi saya butuh 1 minggu untuk berunding dengan penasihat hukum saya dan mempersiapkannya.
HA 1               : Panitera 1 minggu dari sekarang tanggal berapa?
Panitera           : tanggal 7 agustus 2015 majelis hakim.
H. Ketua         : Baiklah, karena terdakwa belum siap dengan keterangan yang akan diberikan, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari SENIN, TANGGAL 7 AGUSTUS 2015 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu PN Pamekasan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini DITUNDA dan DITUTP.  (Ketok Palu 1X).
Panitera             : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !
                          (PREMEMORI)
(Terdakwa meninggalkan ruang sidang dengan di jemput petugas keamanan)


SKENARIO SIDANG V
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA LANJUTAN PEMERIKSAAN TERDAKWA

Panitera               : Pada hari ini SENIN TANGGAL 7 AGUSTUS 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI SENIN TANGGAL 7 AGUSTUS 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara : 59/ PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum Harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU                     : Baik Majelis Hakim... Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)... Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa, apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa            : Sehat, bapak Hakim.
Hakim Ketua       : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa            :  Siap, bapak Hakim.
Hakim Ketua       : Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan TERDAKWA. Saudara Terdakwa apakah sudah siap untuk diperiksa keterangan sdra?
Terdakwa            : Siap Bapak hakim !
Hakim ketua        : Baik pemeriksaan terdakwa akan saya serahkan pada hakim anggota 2.
H. Anggota 2      : Iya, pak hakim
H. Ketua             : Silahkan..
H. Anggota 2      : Bisa sdr jelaskan secara singkat dan jelas awal mula terjadinya perbuatan pencurian tersebut?
Terdakwa            : Pada hari sabtu tanggal 7 Mei 2014, saat itu pukul 12.30 setelah pulang dari pasar masuk ke rumah seseorang di jalan dusun lampao tengah, desa blaban, dan mencuri jam tangan, dua hp, dan dompet berisi uang Rp 408.000,00
H. Anggota 2      : Tadi sdr mengatakan  bahwa sdr masuk ke rumah seseorang, Tolong sdr jelaskan dengan cara bagaimana sdr masuk ke rumah sdri Aya?
Terdakwa            : Saya masuk ke halaman rumah dengan memanjati pagar rumah yang terkunci, masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
H. Anggota 2      : Menurut terdakwa apa yang membuat sdr yakin bahwa rumah itu kosong?
Terdakwa            : Dari luar halaman rumah saya beberapa kali mengucap salam namun tidak seorang pun yang keluar dari rumah tersebut
H. Anggota 2      : Bersama siapakah sdr melakukan perbuatan pencurian terhadap sdr Aya?
Terdakwa            : Hanya saya seorang diri yang mulia.
H. Anggota 2      : Kalo begitu apa sebenarnya motif saudara melakukan pencurian tersebut?
Terdakwa            : saya sangat kepepet pak hakim, saya sangat kekurangan uang, adik saya sedang sakit, orang tua saya tidak bisa menafkahi kami jadi saya selalu berusaha agar mendapatkan uang, jadi ketika kemarin ada kesempatan saya melakukan perbuatan tersebut pak hakim.
H. Anggota 2      : ohh begitu, baik saya rasa cukup ketua majelis
H. Ketua             : Baik, H. Anggota 1, apakah ada pertanyaan untuk terdakwa ?
H. Anggota 1      : Tidak ada pak hakim !
H. Ketua             : Kepada sdr Jaksa Penuntut Umum, apakah sdr ada pertanyaan untuk terdakwa ?
JPU                     : Iya pak hakim, kami ada beberapa pertanyaan untuk terdakwa
H. Ketua             : Silahkan
JPU                     : Terimakasih, majelis hakim, sdr EL LOCO bin MAMAT, dengan cara bagaimana sdr melakukan perbuatan pencurian di rumahAya ?
Terdakwa            : Pertama saya memanjati pagar rumah yang dalam keadaan terkunci, dari halaman depan saya menuju arah pintu belakang yang tidak terkunci, ketika masuk ke dalam rumah saya langsung menuju kamar depan yang terbuka.
JPU                     : Tadi sdr mengatakan bahwa sdr menuju arah pintu belakang, alasan saudara?
Terdakwa            : Saat itu siang hari, saya takut ketahuan warga, saya mengganggap pintu belakang lebih aman untuk menghindari kecurigaan tetangga sekitar.
JPU                     : Bagaimana posisi sdri Ayan ketika sdr mencuri di rumahnya?
Terdakwa            : Selama saya berada di rumah saya, saya tidak melihat seorang pun, ketika saya berusaha kabur dengan berlari keluar rumah, saya berpapasan dengan Ibu Aya di luar pagar halaman rumah
JPU                     : Saat sdr melakukan perbuatan pencuri tersebut, tahukan saudara keberadaan anak ibu aya dan apa yang dilakukannya ?
Terdakwa            : Saya tidak mengetahui keberadaan anak dari ibu aya pak, apalagi yang dilakukan anak itu.
JPU                     : Tadi sdr mengatakan bahwa  anda berpapasan dengan sdr Ayana, apakah anda melakukan perlawanan?
Terdakwa            : Ketika berpapasan dengan Sdr Ayana, saya hanya mengelak karena kondisi saya saat itu sedang berlari kencang untuk kabur.
JPU                     : Selain berlari untuk kabur, perbuatan apalagi yang sdr lakukan terhadapnya?
Terdakwa            : Tidak ada yang mulia.
JPU                     : Kami kira sudah cukup majalis hakim. Terimakasih
H. Ketua             : Sdri Penasehat Hukum, apakah sdr mempunyai pertanyaan untuk terdakwa  ?
PH                       : Iya, Bapak Hakim, kami mempunyai beberapa pertanyaan !
H. Ketua             : Silahkan ! !
PH                       : Terimakasih yang mulia, sdr EL LOCO bin MAMAT, bagaimana reaksi sdri Aya ketika berpapasan dengan anda?
Terdakwa            : Saat saya berpapasan dengan Sdr Aya karena berlari saya kurang memperhatikan bagaimana reaksi sdr aya, tetapi sepertinya beliau kaget dan hendak melakukan tindakan kepada saya.
PH                       : yang mulia, sdr. aya dalam keadaan sadar saat berpapasan dengan terdakwa yang sedang berlari dan tindakan yang dimaksud terdakwa itu mengarah kepada tindak kekerasan karena tengah melihat seorang pencuri yang kabur dari rumahnya! !
JPU                     : KEBERATAN MAJELIS HAKIM,
Hakim ketua        : Silahkan !!
JPU                     : PERNYATAAN SDR PENASEHAT HUKUM SANGATLAH TIDAK BERDASAR HUKUM DAN HANYA MENGADA-NGADA (DENGAN NADA TINGGI)
PH                       : KEBERATAN YANG MULIA, PERNYATAAN YANG SAYA NYATAKAN IALAH BERDASARKAN YANG TELAH DIURAIKAN OLEH TERDAKWA, BERARTI PERNYATAAN SAYA SUNGGUH TIDAK MENGADA-ADA (DENGAN NADA TINGGI)
Hakim ketua        : (Mengetuk PALU 2X) Tenang-tenang, harap perangkat sidang mematuhi tata tertib sidang, baik silahkan melanjutkan JPU !!
JPU                     : Terima kasih majelis hakim...PERNYATAAN SDR PENASEHAT HUKUM SANGATLAH TIDAK BERDASAR HUKUM DAN HANYA MENGADA-NGADA (DENGAN NADA RENDAH)
PH                       : Keberatan Yang mulia..
Hakim ketua        : Baik silahkan...
PH                       : Terima Kasih yang mulia... PERNYATAAN YANG SAYA NYATAKAN IALAH BERDASARKAN YANG TELAH DIURAIKAN OLEH TERDAKWA, BERARTI PERNYATAAN SAYA SUNGGUH TIDAK MENGADA-ADA (DENGAN NADA TINGGI)
Hakim ketua        : baik Keberatan JPU DITOLAK, Silahkan sdr Penasehat Hukum meneruskan !
PH                       : Terimakasih yang mulia, Sdr EL LOCO bin MAMAT setelah melihat Sdr Ayana akan melakukan tindakan kepadanya, Sdr EL LOCO bin MAMAT menambah kecepatan larinya karena ketakukan, apakah benar?
JPU                     : Keberatan Majelis Hakim, pertanyaan dari PH merupakan pengulangan kembali dari pertanyaan  tadi !
PH                       : Keberatan yang mulia, pertanyaan kami bukanlah pertanyaan pengulangan, sdr JPU tolong memperhatikan dengan benar pertanyaan yang saya ajukan !
JPU                     : (Mengetuk PALU 2X) Tenang-tenang, Sekali lagi saya ingatkan harap perangkat sidang mematuhi tata tertib sidang, agar sidang berjalan dengan lancar !!
                            Sekali lagi.. Keberatan JPU DITOLAK, Silahkan sdr Penasehat Hukum meneruskan !
PH                       : Terimakasih yang mulia, saya ulangi, sdr EL LOCO bin MAMAT menambah kecepatan larinya, lalu siapa yang pertama kali berhasil menangkap Sdr?
Terdakwa            : Seingat saya, yang pertama kali menangkap saya dan memberhentikan lari saya adalah Bu Aya sendiri, dan sedikit melukai leher saya karena Ibu Aya memegang leher saya dengan erat agar saya tidak bisa kabur.
PH                       : yang mulia mohon di pertimbangkan keterangan terdakwa, sekian dari kami yang mulia. Terimakasih
H. Ketua         : Baik, Saudara EL LOCO bin MAMAT, apakah ada tambahan atau sanggahan dari saudara?
Terdakwa        : tidak ada pak hakim.
Hakim ketua    : apakah saudara bersedia untuk dipanggil kembali ke persidangan jika kami masih membutuhkan keterangan anda?
Terdakwa        : Saya bersedia bapak hakim.
H. Ketua         : Baik, Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti, untuk itu mohon kepada Petugas keamanan untuk membawa barang bukti di hadapan persidangan.
Hakim ketua    : Silahkan, kepada JPU, terdakwa dan PH untuk memeriksa barang bukti.
(JPU, terdakwa dan PH, maju untuk memeriksa barang bukti)
H. Ketua         : Kepada Saudara JPU, apakah sudah siap dengan Surat tuntutan?
JPU                 : Belum Majelis Hakim, Kami meminta waktu 7 hari untuk menyusun surat             tuntutan.
HA 1               : 7 hari dari sekarang tanggal berapa panitera ?
Panitera           : Tanggal 14 agustus 2014 majelis hakim.
H. Ketua         : Baiklah, karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada SENIN TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda sidang PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN OLEH JPU. Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini DITUNDA DAN DITUTUP.  (Ketok Palu 1X).
Panitera           : Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri (PREMEMORI)





















SKENARIO SIDANG VI
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN

Panitera               : Pada hari ini SENIN TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk : 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
(Majelis Hakim masuk ruang sidang dan duduk di Kursi Majelis Hakim)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI SENIN TANGGAL 14 AGUSTUS 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU                     : Baik Majelis Hakim... Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)... Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa, apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa            : Sehat, Majelis Hakim.
Hakim ketua    : Apakah saudara siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa        : Siap.
Hakim Ketua       : Baik, sesuai dengan agenda, agenda sidang hari ini adalah PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN, sdra JPU Apakah saudara sudah siap dengan surat Tuntutan ?
JPU                      : Siap Majelis Hakim
Hakim Ketua         : Saya persilahkan Sdr. JPU untuk membacakan surat tuntutannya.
JPU                       : Terima kasih Majelis Hakim (JPU membacakan tuntutannya).
                              (Setelah membacakan menyerahkan salinan surat tuntutan kepada Majelis Hakim dan PH)
Hakim Ketua         : Apakah Sdr. Terdakwa telah mengerti isi tuntutan tersebut?
Terdakwa              : Mengerti, Bapak Hakim.
Hakim Ketua         : Apakah Saudara keberatan atau tidak terhadap surat tuntutan tersebut?
Terdakwa              : Saya serahkan semuanya kepada Penasihat Hukum saya, Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua         : Bagaimana Sdr. Penasihat Hukum?
Penasihat Hukum  : baik yang mulia, Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan atas surat tuntutan tersebut dan Kami meminta waktu 1 minggu untuk membuat pembelaan (Pledoi) atas surat tuntutan dari JPU.
JPU                       : Majelis Hakim yth., Kami keberatan atas permintaan waktu penasihat hukum terdakwa yang terlalu lama tersebut kami meminta agar waktu yang diajukan oleh PH dipersingkat menjadi 2 hari.
H. Ketua               : Bagaimana, saudari PH apakah anda menerima tawaran waktu dari JPU?
PH                         : Ya, yang mulia, kami menerima waktu yang diajukan oleh JPU.
HA 1                     : 2 hari dari sekarang tanggal berapa panitera?
Panitera                 : Tanggal 16 Agustus 2014 majelis hakim.
H. Ketua               : Baiklah, karena PH belum siap dengan pembelaan atas surat tuntutan (pledoi), maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari RABU TANGGAL 16 AGUSTUS 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu PN pamekasan dengan agenda sidang PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS SURAT TUNTUTAN OLEH PH (PLEDOI). Dan kepada para pihak diperintahkan datang menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup.  (Ketok Palu 1X).
Panitera           : Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri (PREMEMORI)

























SKENARIO SIDANG VII
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS SURAT TUNTUTAN OLEH PH (PLEDOI).

Panitera               : Pada hari ini RABU TANGGAL 16 AGUSTUS 2014Sidang perkara pidana No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
( PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua               : PADA HARI INI RABU TANGGAL 16 AGUSTUS 2014,SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU                     : Baik Majelis Hakim... Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)... Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa, apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa            : Sehat, bapak Hakim.
Hakim ketua                : Apakah saudara sudah siap melaksanakan persidangan?
Terdakwa                    : Siap pak hakim.
H. Ketua              : Baik, sesuai dengan agenda, sidang hari ini PEMBACAAN PEMBELAAN  ATAS SURAT TUNTUTAN (PLEDOI).
H. Ketua               : Saudari PH Apakah anda sudah siap dengan surat Pembelaan atas Surat Tuntutan ?
PH                         : Siap Majelis Hakim
Hakim Ketua         : Saya persilahkan Saudari PH untuk membacakannya.
PH                         : Terima kasih Majelis Hakim (PH membacakan PLEDOINYA).
                               (Setelah membacakan menyerahkan salinan PLEDOINYA kepada Majelis Hakim dan JPU)
H. Ketua               : Bagaimana, saudara JPU, apakah anda mengerti dengan surat Pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan oleh PH.
JPU                       : Saya mengerti.
H. Ketua               : Baiklah, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari RABU                TANGGAL 23 AGUSTUS 2014 pukul 07.00 WIB di tempat yang sama, yaitu      PN PAMEKASAN dengan agenda sidang PEMBACAAN PUTUSAN. Dan       kepada para pihak diperintahkan datang menghadap sidang tanpa dipanggil           kembali, dan pemberitahuan ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi. Demikian           sidang pada hari ini ditunda dan ditutup.  (Ketok Palu 1X).
Panitera           : Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri (PREMEMORI)









SKENARIO SIDANG VIII
PRAKTEK PERADILAN PIDANA
AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN

Panitera               : Pada hari ini RABU TANGGAL 23 AGUSTUS 2014 Sidang perkara pidana No. Reg. Perk. 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014 dengan Terdakwa EL LOCO bin MAMAT siap dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri !!
( PREMEMORI)...
Hadirin dipersilahkan duduk kembali !!!
Hakim Ketua       : Apakah saudara jaksa penuntut umum sudah siap mengikuti persidangan ?
JPU                     : Siap.
Hakim Ketua       : Apakah saudari penasehat hukum sudah siap mengikuti persidangan ?
PH                       : Siap.
Hakim Ketua       : PADA HARI INI RABU TANGGAL 23 AGUSTUS 2014, SIDANG PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA TINGKAT PERTAMA No. Reg. Perkara 59 / PIDUM / VII / PAMEK / 2014, DENGAN TERDAKWA EL LOCO bin MAMAT, SAYA NYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketuk Palu 1x).
Hakim Ketua       : Kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum harap menghadirkan Terdakwa di muka sidang.
JPU                     : Baik Majelis Hakim... Terdakwa EL LOCO bin MAMAT dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Terdakwa memasuki ruang sidang sambil memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala).
Hakim Ketua       : (mempersilahkan Terdakwa untuk duduk)... Silahkan duduk!!
Saudara Terdakwa, apakah Saudara dalam keadaan sehat ?
Terdakwa            : Sehat, bapak Hakim.
Hakim Ketua   : Apakah saudara sudah siap mengikuti persidangan ?
Terdakwa        : Siap pak hakim.
Hakim ketua    : Baik, sesuai dengan agenda, sidang hari ini adalah PEMBACAAN PUTUSAN dan Kepada saudara terdakwa, JPU dan PH agar menyimak dan mendengarkan putusan ini.

                           (MEMBACAKAN PUTUSAN AKHIR). KETUK PALU 3X

Hakim ketua        :  Apakah saudara terdakwa, JPU dan PH, sudah mengerti dengan putusan ini?
Terdakwa            : Mengerti. bapak Hakim
JPU                     : Mengerti. Majelis Hakim yang terhormat.
PH                       : Mengerti. Yang mulia
H. Ketua         : Baik.. Kepada para pihak yang merasa berkeberatan terhadap isi putusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan. Demikian sidang pada hari ini dinyatakan ditutup! (Ketok Palu 3X)
Panitera           : Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang.. hadirin dimohon berdiri (PREMEMORI)


2 komentar:

  1. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus