Jumat, 27 Mei 2016

Tugas HPPU




HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

MENGKRITISI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN





Disusun oleh :
Nama : Nandika Agung Putra Batara

Mata Kuliah : Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan




UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013

Artikel

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
DPR dan Pemerintah akhir bulan ini telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut  menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Alasan DPR dan Pemerintah mengganti undang-undang itu bahwa UU No. 10 Tahun 2004 terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Salah satu kekurangan dalam UU No. 10 Tahun 2004 adalah tidak dimasukannya Ketetapan MPR  (TAP MPR) dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR dan Presiden  menyempurnakan nya dengan memasukan TAP MPR.



Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Propinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota




Bunyi Pasal ini berbeda dengan UU No. 10 Tahun 2004, yang dalam pasal yang sama menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundan-undangan adalah sebagai berikut:
  1. UUD 1945
  2. UU/Perppu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
Sumber artikel : http://hukumdanpolitik.blogspot.com/2011/10/hierarki-peraturan-perundang-undangan.html




















I.                   Pendahuluan

1). Landasan Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan :

Landasan Filosofis
dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan dasar ideologi negara, dalam hal ini adalah Pancasila. Suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran (rechvaardiging) yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran tersebut harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan.

Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Landasan Yuridis Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.


2) Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan :

Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan (landasan yuridis yang jelas).

Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi

a.       Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama (lex posteriore derogat legi priori)

b.      Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (lex superior derogate legi inferiori)

c.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis deroget legi generalis)

Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda Hirarki Peraturan Perundang-undangan.


Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas mengenai Stuffen Bau theory karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”) seperti yang telah di ajarkan kepada kita pada mata kuliah pengantar hukum indonesia . Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.

Namun sekarang Teori Aquo mulai di terapkan dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan No. 10 Tahun 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Namun seiiring perkembangan zaman, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum Secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundang-undangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.

Sebagai penyempurnaan terhadap UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:

a. Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.[1]

Sedangkan baik UU No. 10 Tahun 2004, maupun UU No. 12 Tahun 2011, sama-sama mengatur mengenai Teori Aquo. Sebelumnya, dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun  2004 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah

Sedangkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur Teori Aquo pada bagian jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian terdapat penjelasan mengenai muatan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”

Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.”

Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
















II.                Rumusan Masalah

Dari jenis dan hirarkies peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini Maka yang dapat kita lihat adalah bahwa terdapat tiga hal yang berubah apabila kita bandingkan dengan jenis dan hirarki Peraturan-Perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu masuknya kembali Ketetapan MPR , Peraturan Daerah yang memiliki tingkatan antara Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pada undang-undang sebelumnya adalah sejajar , serta yang terakhir dihapuskannya peraturan desa dari peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sebelumnya peraturan desa tercantum dalam pasal 7 ayat (1) sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan. Pertanyaan kemudian kemudian muncul adalah :



1.      Implikasi Yuridis terhadap konsep PERDA pada Undang-undang No. 10 Tahun 2004 terhadap pembagian PERDA pada Undang-undang No. 12 Tahun 2011 yang memunculkan adanya hirarkies antara Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/kota ?













III.             Analisa

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Artikel diatas kita telah mengetahui DPR dan Presiden telah mengesahkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut  menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:

-           materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;

-          teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;


-           terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


Dengan disahkanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka secara implisit memiliki konsekuensi hukum, yaitu ketentuan pada undang-undang tersebut mengikat semua lembaga yang berwenang dalam membentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan tidak berlakunya atau di cabutnya Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, sesuai Asas Lex Posteriori derogate Legi Priori yaitu Peraturan yang baru menggantikan atau peraturan yang lama.
 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ini memiliki beberapa perbedaan dengan Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengenai materi muatan yang terkandung dalam jenis dan hierarkis dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan, mulai dari dimasukkannya kembali TAP MPR dan pembagian PERDA , yaitu yang sebelumnya PERDA Provinsi dan PERDA Kabupaten/kota menjadi satu dan sejajar dalam otonomi daerah di pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 , kemudian berubah pada pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 PERDA Provinsi memiliki kedudukan lebih tinggi diatas PERDA Kabupaten/kota.
Pada analisa artikel diatas saya mencoba mengkritisi perubahan-perubahan yang ada pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini terutama saya fokuskan pada perubahan mengenai pembagian PERDA Provinsi dan PERDA Kab/kota sesuai pasal 7 pada UU tersebut.
a.       Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi. Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Dari penjelasan diatas, kita dapat mengetahui dengan adanya hierarkis mengenai PERDA Provinsi dan PERDA Kabupaten/kota menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu :

1.      Hilangnya otonomi daerah, yang seharusnya “tiap pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksankan otonomi dan tugas pembantuan sesuai pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945 tentang Pemerintahan Daerah” dan “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah”.
Dengan adanya perbedaan pada PERDA Provinsi dan PERDA Kabupaten/kota sesuai Asas Lex Superiori darogat legi Inferiori maka setiap peraturan daerah yang dibuat harus sesuai atau berdasarkan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, terutama untuk Perda Kabupaten/kota harus sesuai dengan Perda Provinsi karena Perda provinsi kedudukannya lebih tinggi. Dengan demikian maka secara eksplisit Otonomi daerah sesuai yang tertuang pada pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945 dan Pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 menjadi hilang, karena yang seharusnya tiap pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya menjadi tidak berjalan sebab dalam menjalankan otonomi tersebut dalam hal ini perda kabupaten harus mengacu dan tidak bertentangan dengan perda provinsi. Sehingga maksud Otonomi daerah yang tertuang pada pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945 dan pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 menjadi tidak jelas.

2.      Tidak adanya hubungan yang jelas antara Perda Provinsi dan Perda Kabupaten.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda tidak mengatur hubungan antara Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Sehingga tidak jelas apakah hubungannya hierarkis atau setara. Karena jika di tinjau dari pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 kududukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/kota ini memiliki hubungan hierarkis tetapi pada faktanya banyak Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/kota yang masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Kemudian  Sesuai ketentuan Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 32/2004 yang menegaskan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan PerUndang-Undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah, tetapi pada faktanya banyak Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/kota yang bertentangan dengan kepentingan umum yang belum di batalkan oleh pemerintah. Contoh : Perda Pemkot Surabaya yang masih melegalkan Ndoly ( tempat prostitusi di Surabaya). Bahkan tempat prostitusi tersebut merupakan salah satu pemasok dana pemasukan terbesar APBD Pemkot Surabaya.



3.      Banyaknya Kepala Daerah yang salah menafsirkan Otonomi Daerah.
Banyaknya kesalahan pemahaman terhadap otonomi daerah itulah yang melahirkan tumpang tindih perizinan di banyak daerah. yang terkadang masalah perizinan inilah menimbulkan konflik-konflik antar warga di daerah. contoh : izin mendirikan bangunan, eksploitasi lahan dan pertambangan dan lain lain.


























IV.            Kesimpulan

Dengan disahkannya Undang-undang No. 12 Tahun 2011 ini banyak membawa perubahan dalam materi muatan yang terkandung di dalamnya, seperti yang tertuang pada pasal 7 Undang-undang No.12 Tahun 2011 mengenai jenis dan pembentukan peraturan perundang-undangan dimana salah satu perubahan yang ada adalah mengenai Pembagian Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/kota seperti yang telah saya bahas diatas.
      Dengan adanya pembagian yang memunculkan hierarki pada perda tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis mengenai pembuatan, pelaksanaan dan pemberlakuan peraturan daerah di masing-masing daerah. Karena penerapan mengenai otonomi daerah di Indonesia yang tiap daerah memiliki banyak perbedaan yang satu dengan yang lain harus didasarkan pada acuan mengenai pembentukan peraturan daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
      Sehingga para ahli banyak yang berpendapat dengan di baginya PERDA pada pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 menjadi Perda provinsi yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten menunjukkan tidak adanya sinkronisasi dengan amanat konstitusi menegenai pemerintahan daerah khususnya pada pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945 dan pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2011.











V.               Daftar Pustaka

-          Sumber artikel : http://hukumdanpolitik.blogspot.com/2011/10/hierarki-peraturan-perundang-undangan.html
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
-          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-          Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-          http://www.kemendagri.go.id



[1] http://raja1987.blogspot.com/2011/10/jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar