Jumat, 27 Mei 2016

Tugas Hukum Pajak




KELOMPOK HUKUM PAJAK
PAPER ANALISIS PAJAK DAERAH MENGENAI
PAJAK PENERANGAN JALAN


Disusun oleh :

1. NANDIKA AGUNG PUTRA. B                                                  ( 125010107111009 )
2. ANNAS ADI NUGROHO                                                                        ( 125010107111001 ) 
3. DESKA ADIYANA P.P                                                               ( 125010107111020 )
4. AGUNG SETIAWAN                                                                   ( 125010106111001 )
5. LALU MUHAMMAD LUQMAN YAFIE                                  ( 125010101111018 )


Mata Kuliah : Hukum Pajak





UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013




Analisis Pajak Daerah mengenai Pajak Penerangan Jalan
       I.             
Pendahuluan
  A.   Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut beberapa ahli antara lain, menurut Mangkoesoebroto :
“Pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogative pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pemungutannya dapat dipaksakan kepada subjek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya” (Mangkoesoebroto, 1998:181).

Sedangkan Rochmad Soemitro, menyatakan sebagai berikut :
“Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat cara timbal balik (kontra prestasi), yang langsung dapat ditujukan dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Berdasarkan pendapat para ahli di atas tersebut di atas disimpulkan bahwa pajak adalah iuran atau pungutan yang digunakan oleh suatu badan yang bersifat umum (negara) untuk memasukkan uang ke dalam kas negara dalam menutupi segala pengeluaran yang telah dilakukan dimana pemungutannya dapat dipaksakan oleh kekuatan publik.

B.     Fungsi Pajak

Peraturan pajak dibuat dengan didasarkan pada tujuan meningkatkan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kesejahteraan umum aturan pajak tidak semata-mata dibuat untuk memasok uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, akan tetapi harus memiliki sifat yang mengatur guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Penerimaan atas uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan lagi serta pemungutannya harus berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Fungsi pajak menurut Mardiasmo (2003) dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan” adalah sebagai berikut :


a.       Fungsi Budgetair
Pemungutan pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik untuk pengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun pengeluaran untuk membiayai pembangunan.


b.      Fungsi Mengatur
Pada lapangan perekonomian, pengaturan pajak memberikan dorongan kepada pengusaha untuk memperbesar produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak pada para penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya antara lain ke sektor produktif. Dengan adanya industri baru maka dapat menampung tenaga kerja yang lebih banyak, sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.

C.    Asas Pemungutan pajak

Ada pula asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith didasarkan pada asas berikut :

a.       Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang atau pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

b.      Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.



c.       Convenience of payment
Kapan wajib pajak itu harus membayar wajib pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.

d.      Economics of collection
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yg dipikul wajib pajak.


D.     Jenis-Jenis Pajak

Ø  Menurut Lembaga Pemungutnya

1.      Pajak Pusat
Pajak Pusat yang berlaku di Indonesia sampai saat ini adalah:
a.       Pajak Penghasilan (PPh) dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang undang no.17 tahun 2000.
b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
c.       Bea Materai dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).





2.      Pajak Daerah

Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.

Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

1.      Pajak propinsi, terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air.
b.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
e.       Pajak Rokok

2.      Pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.       Pajak Hotel.
b.      Pajak Restoran.
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan.
f.       Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.       Pajak Parkir
h.      Pajak air tanah
i.        Pajak sarang burung wallet
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
k.      BPHTB






E.     Pengertian Pajak Daerah
Menurut UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
“Pajak daerah adalah iuran wajib yang dialihkan oleh orang pribadi dan badan kepada daerah tanpa imbala langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah”.


F.      Jenis-Jenis Pajak Daerah

Sesuai dengan pembagian administrasi daerah, maka pajak daerah dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu:
A.     Pajak Pajak Propinsi, terdiri dari
a.       Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.

b.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai akibat dari perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaran bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.

d.      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, yaitu pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air di bawah tanah dan/atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau bada, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.



B.     Pajak Pajak Kabupaten/Kota
a.       Pajak Hotel
Adalah pajak atas pelayanan Hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang-orang untuk dapat menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lain dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.

b.      Pajak Restoran
Adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga atau catering.

c.       Pajak Hiburan
Adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan, ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.

d.      Pajak Reklame
Adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk mencari perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengarkan dari suatu tempat umum kecuali yang diperlukan oleh pemerintah.

e.       Pajak penerangan jalan
Adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa diwilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.




f.       Pajak Pengambilan dan pengolahan bahan galian Golongan C
Adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian Golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

g.       Pajak Parkir
Tempat parkir adalah tempat parkir diluar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaran bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

G.    Sistem Pemungutan Pajak Daerah
1.      Sistem Official Assessment
Pemungutan pajak daerah berdasarkan penetapan kepala daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Wajib Pajak setelah menerima SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan tinggal melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada kantor pos atau bank persepsi. Jika Wajib Pajak tidak atau kurang membayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah.
2.      Sistem Self Assessment
Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang. Dokumen yang digunakan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD adalah formulir untuk menghitung, memperhitungkan, membayaran dan melaporkan pajak yang terutang. Jika wajib pajak tidak atau kurang membayar atau terdapat salah hitung atau salah tulis dalam SPTPD maka akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Selain memungut pajak, Pemerintah daerah juga bisa memungut retribusi. Adapun yang dimaksud retribusi menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah: Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jas atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.


     II.            Analisis
Analisis mengenai pajak penerangan jalan :
A.     Pengertian Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pajak penerangan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Penerangan jalan yang dimaksud adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat pelanggan listrik.
Penerangan jalan merupakan sarana menambah keindahan kota, kenyamanan serta ikut menunjang terciptanya keamanan dan ketertiban yang dinikmati oleh masyarakat. Untuk membiayai kebutuhan tersebut perlu adanya pengenaan pajak yang merata serta proporsional untuk memenuhi rasa keadilan.
pajak ini dipungut pemerintah daerah melalui PLN dalam bentuk kutipan dalam rekening listrik. pajak ini dikatakan adil, menurut fungsi sosial dalam pajak karena dasar pemakaiannya yang erat kaitannya dengan kemampuan bayar. Pajak penerangan jalan boleh dikatakan cocok untuk penerimaan daerah.

B.     Dasar Hukum Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait sesuai dengan azas the four maxims dari Adam Smith yaitu salah satunya azas Certainly. Dasar hukum pemungutan Pajak Penerangan Jalan pada suatu Kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.

C.     Objek Pajak Penerangan Jalan
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah kabupaten atau kota. Penggunaan tenaga listrik baik yang disalurkan PLN dan bukan PLN.

D.     Yang Bukan Objek Pajak Penerangan Jalan
Pada Pajak Penerangan Jalan, tidak semua penggunaan tenaga listrik dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak, yaitu :
1.      Penggunaan listrik oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.      Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik berpedoman pada keputusan menteri keuangan.
3.      Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknisi terkait.
4.      Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah. Misalnya penggunaan tenaga listrik yang digunakan untuk tempat ibadah serta panti asuhan yatim piatu dan sejenisnya.
E.     Subjek Pajak dan Wajib Pajak Pajak Penerangan Jalan
Pada Pajak Penerangan Jalan, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Secara sederhana subjek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha penerangan jalan. Sementara itu, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan dan atau pengguna tenaga listrik. Dalam hal ini berarti subjek pajak sama dengan wajib pajak, atau dengan kata lain orang atau badan yang menggunakan tenaga listrik merupakan subjek pajak yang ditetapkan menjadi wajib pajak. Jika tenaga listrik disediakan oleh PLN, pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. Pelanggan merupakan pemakai tenaga listrik dari PLN, sedangkan pengguna tenaga listrik umumnya merupakan pengguna tenaga listrik bukan PLN, yang terbagi menjadi dua, yaitu pengguna tenaga listrik bukan PLN untuk industri dan bukan untuk industri. Pengguna listrik bukan PLN untuk industri meliputi penggunaan tenaga listrik oleh industri dan bisnis, sedangkan pengguna listrik bukan PLN bukan untuk industri meliputi penggunaan tenaga listrik oleh rumah tangga.
Dalam menjalakan kewajiban perpajakannya wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang dan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan. Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang.
Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

F.      Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
1.      Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik (NJTL).
NJTL ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut;
a.    Jika tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik.
b.    Jika tenaga listrik berasal bukan dari PLN dengan tidak dipungut bayaran, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Harga satuan listrik ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada harga yang berlaku untuk PLN
c.    Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat dan APBN karena pembayaran atas jenis pajak ini dilakukan dari bagi hasil penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan :

a.       Besarnya tagihan biaya penggunaan tenaga listrik bila tenaga listriknya berasal dari PLN dan bukan PLN.
b.      Totalitas kapasitas tersedia, penggunaan listrik dan harga satuan yang berlaku apabila tenaga listriknya berasal dari bukan PLN.
c.       Dalam hal tenaga listrik berasal dari PKN dan bukan PLN, harga satuan listrik ditetapkan sama dengan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku bagi PLN.

2.      Tarif Pajak Penerangan Jalan
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kabupaten/kota lainnya.

Sebagai contoh, Tarif Pajak Penerangan Jalan Kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 43.
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan :
a.       Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, dengan penggunaan untuk :
1.      Rumah Tangga sebesar 7% (tujuh persen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik;
2.      Bisnis sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik;
3.      Sosial sebesar 0% (nol persen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik;
4.      Pemerintah sebesar 0% (nol persen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik;
5.      Industri sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Jual Tenaga Listrik.
b.      Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen

3.      Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Besarnya pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan Pajak Penerangan Jalan adalah sesuai denga rumus berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik
Jika Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh PLN, besarnya pokok pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN. Umumnya dalam rekening listrik sudah tercantum perhitungan besarnya Pajak Penerangan Jalan yang harus dibayar berdasarkan jumlah pemakaian listrik dan biaya langganan yang digunakan oleh pelanggan PLN (jumlah yang tercantum dalam rekening listrik).

G.    Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Pada Pajak Penerangan Jalan, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Dalam pengertian masa pajak bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Selain masa pajak, dalam Pajak Penerangan Jalan juga ditentukan tahun pajak, yaitu jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim, kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Pajak yang terutang merupakan Pajak Penerangan Jalan yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Saat pajak terutang dalam masa pajak ditentukan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Penerangan Jalan oleh bupati/walikota.
Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah kabupaten/kota tempat penggunaan tenaga listrik. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang hanya terbatas atas setiap penggunaan tenaga listrik (baik yang berasal dari PLN maupun bukan dari PLN) yang berlokasi dan terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya. Praktik pemungutan Pajak Penerangan Jalan dapat dilakukan dengan cara bekerja sama dengan PLN dan atau instansi lain yang ditunjukkan oleh bupati/walikota.

Tata cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
Sistem pemungutan pajak penerangan jalan ada dua macam, yaitu:
1.      Tenaga listrik yang disediakan PLN
Sistem pemungutannya adalah Witholding Assessment, yaitu pengenaan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak.
2.      Tenaga listrik yang disediakan oleh Bukan PLN
Sistem pemungutannya adalah Official Assessment, yaitu pengenaan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

H.    Potensi Penerimaan Pajak Penerangangan Jalan
Potensi Pajak Penerangan Jalan ini diperoleh dengan cara mengalikan basis pajak (Tax Base) Pajak Penerangan Jalan dengan tarif pajak yang berlaku.
Basis pajak (Tax Base) merupakan hasil perhitungan biaya tarif beban dengan biaya pemakaian listrik (KWH). Untuk mendapatkan hasil biaya tarif beban dengan cara mengalikan persentase Pajak Penerangan Jalan berdasarkan golongan pelanggan PLN (Golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri), Jumlah pelanggan PLN dan rata-rata tarif dasar listrik dari masing-masing golongan pelanggan PLN. Sedangkan untuk mendapatkan hasil biaya pemakaian listrik (KWH) dengan cara mengalikan persentase pajak penerangan jalan berdasarkan golongan pelanggan PLN (Golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri), Jumlah pemakaian listrik (KWH) dan rata-rata tarif dasar listrik dari masing-masing golongan pelanggan PLN (Hamrolie,2003).



 III.            Kesimpulan
Berdasarkan uraian analisis kelompok kami diatas bahwa dapat diketahui salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah.
Salah satu upaya dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pajak Daerah adalah mengefektifkan sektor pendapatan Pajak Penerangan Jalan. Dimana Basis Pajak Penerangan Jalan yang diperoleh dari penjumlahan antara biaya beban listrik dan biaya pemakaian listrik dikalikan dengan tarif pajak yang telah ditetapkan sehingga diperoleh potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan.
Apabila potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan tersebut dapat direalisasikan dengan jumlah nominal hampir sama dengan realisasi pendapatan Pajak Penerangan Jalan yang diterima, maka Pajak Penerangan Jalan tersebut telah efektif.
Dengan efektifnya pengelolaan Pajak Penerangan Jalan maka dihasilkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan yang maksimal, dimana diharapkan memberikan kontribusi yang tinggi terhadap Pajak Daerah.
Oleh sebab itu Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan, sehingga dapat membiayai pembangunan daerah secara maksimal.
Oleh karena itu optimalisasi potensi penerimaan dan efektivitas Pajak Penerangan Jalan dan kontribusi sangat diperlukan untuk meningkatkan Pajak Daerah.








Dari analisis diatas maka muncul suatu kerangka pemikiran yang oleh kelompok kami telah digambarkan sebagai berikut:
Gambar Kerangka Pemikiran

Basis Pajak Penerangan Jalan X Tarif Pajak

Efektivitas Pajak Penerangan Jalan

Peningkatan Pajak Daerah
Realisasi Penerimaan Pajak penerangan jalan

Penerangan Jalan

Potensi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan


 























Daftar Pustaka :
·         Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004. 2004. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000. 2000. Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
·         Undang-Undang Nomor.17 tahun 2000 tentang PPh
·         Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPn dan PPn Bm
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001. 2001. Tentang Pajak Daerah. Departemen Dalam Negeri
·         Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
·         Erly Suandy. 2008. “Hukum Pajak”. Jakarta: Salemba Empat
·         H. Lutfi Effendi, SH., M.Hum. 2010 “Pokok-Pokok Hukum Pajak”.Malang:Bayu Media Publishing
·         www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar