Jumat, 27 Mei 2016

Tugas Hukum Perikatan

Kata Pengantar
Alhamdulillah atas berkat dan rahmat Allah SWT, makalah Hukum Perikatan ini dapat penulis selesaikan dengan baik. Tak lupa juga shalawat  serta  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Makalah Hukum Perikatan ini penulis susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perikatan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Dalam penyusunan makalah ini, tak lupa pula kami sampaikan terimakasih kepada Dosen Pembimbing, M. Zairul Alam, SH.MH atas bimbingan yang telah diberikan selama ini.
Penyusun juga menyadari bahwa mungkin sekali ada beberapa hal yang tidak dapat dimasukkan dalam makalah ini karena keterbatasan penulis masuk ke wilayah yang lebih detail, namun penulis tetap berusaha menunjukkan deskripsi umum masalah tersebut.
Harapan penulis, makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Penyusun sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu kami kepada dosen pembimbing kami meminta masukkannya demi perbaikan pembuatan makalah di masa yang akan datang. Dan juga kepada pembaca secara umum untuk memberikan kritik dan saran kepada penyusun.


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Mengingat saat ini semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan ilmu teknologi khususnya teknologi informasi. Yang dari teknologi informasi ini banyak sekali manfaat yang didapat untuk memudahkan kita memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan atas mendapatkan suatu barang atau jasa yang menggunakan media online atau internet. Dalam hal ini, mulai banyak media-media online yang memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan jual beli secara online. Hal ini didukung pula partisipasi masyrakat untuk lebih beralih menggunakan media online atau situs-situs jual beli online karena dirasa melakukan jual beli secara online lebih banyak keunggulan, seperti lebih cepat, lebih mempersingkat waktu, lebih efisien dan lain-lain. Akan tetapi banyak pula kekurangan yang ditimbulkan dari kegiatan jual beli online ini, seperti sering terjadinya kasus penipuan, barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di dalam situs online tersebut dan lain-lain. Oleh karena itu, kelompok kami mencoba memberikan analisa dan pendapat hukum mengenai kegiatan jual beli secara online yang dalam hukum perikatan biasa disebut perjanjian e-commerce.

B.   Rumusan Masalah
1.       Siapa para pihak ( penjual dan pembeli ) dalam perjanjian e-commerce ?
2.       Apa isi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian e-commerce ?
3.      Apa yang dapat dianalisa dari Perjanjian online tersebut menurut pasal 1320 BW?

C.   Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai tindak lanjut dan realisasi pemahaman perjanjian jual beli yang di kembangkan dalam bentuk perjanjian e-commerce yang dipelajari didunia kampus yang diorientasikan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai perjanjian e-commerce.Dan sebagai wahana field trip studi untuk memperluas wawasan, pengalaman dan networking dikalangan mahasiswa dan salah satu media pembinaan profesionalitas masing masing jurusan / program studi.


D.   Metode Penelitian
Adapun metode yang kelompok kami lakukan yaitu metode deskripsi dari beberapa pakar / ahli dalam bidangHukum Perikatan seperti dosen ataupun literature bukunya itu sendiri khususnya melalui forum dunia maya ( internet ). Kelompok kami juga melakukan metode literature yaitu dengan pengarsipan beberapa buku yang ada kaitannya dengan makalah ini sehingga memudahkan dalam meneliti dan menyesuaikannya baik antara teori dengan praktek / dilapangan maupun hal hal lain yang dianggap perlu dan penting.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Perjanjian
Pasal 1313 BW, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[1]
Para sarjana hukum perdata pada umumnya berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat didalam ketentuan diatas adalah tidak lengkap dan pula terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Definisi itu dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup perbuatan didalam lapangan hukum keluarga,seperti janji kawin, yang merupakan perjanjian juga, tetapi sifatnya berbeda dengan perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata buku III perjanjian yang diatur didalamnya kriterianya dapat dinilai secara materil, dengan kata lain dinilai dengan uang.[2]
B.   Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 BW, untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subyek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat obyektif karena mengenai obyek dari perjanjian.[3]
Sehingga berdasarkan pasal 1313 BW apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka akibat hukumnya perjanjian dapat dibatalkan demi hukum. Begitu pula apabila syarat obyektif tidak dipenuhi maka akibat hukumnya perjanjian batal demi hukum.

C.   Perjanjian Standart Contract
Perjanjian Standart adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausa-klausa yang sudah dibaukan dan dicetak dala bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya.[4] Perjanjian dibuat leh para pihak akan tetapi isinya ditetukan oleh salah satu pihak saja.

1.    Jenis-Jenis Perjanjian Standar
Menurut Mariam Darul zaman, perjanjian baku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu[5] :
1.    Perjanjian standar sepihak
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur.Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi.Misalnya perjanjian buruh secara kolektif.
2.    Perjanjian standar yang ditetapkan pemerintah
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055 dan lain sebagainya.
3.    Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris
Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “Contact model”.
2. Validitas Perjanjian Standar
Syarat sahnya suatu perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Yaitu sebagaimana yang diatur pada pasal 1320 KUHPerdata seperti telah dijelaskan pada syarat sah perjanjian di atas.
D.   Pengertian Perjanjian Jual Beli
Berdasarkan pasal 1457 BW Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dinjanjikan.

E.   Pengertian Perjanjian E-Commerce
Definisi E-Commerce ( Electronic Commerce). E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver". Ecommerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).[6]
Sedangkan menurut pendapat Jullian Ding dalam “Komplasi Hukum Perikatan” memeberikan definisi tentang e-commerce sebagai berikut:
“Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa, atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik ( digital medium) dimana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat dalam jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world wide web.Traksaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.”

Jadi ada 6 komponen dalam kontrak dagang elektronik yaitu[7] :
a.    Ada kontrak dagang
b.    Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik (digital)
c.    Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan
d.    Kontrak itu terjadi dalam jaringan public
e.    Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet atau WWW
f.     Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional

F.    Analisa

Pada tugas perikatan mengenai perjanjian e-commerce ini kelompok kami mendapat bagian untuk mengaudit salah satu situs yang termasuk dalam perjanjian e-commerce, yaitu situs www.berniaga.com.
Sesuai yang terdapat pada menu “profil” dalam Situs berniaga.com, situs ini ini merupakan situs yang menyediakan layanan untuk mempertemukan penjual dan pembeli agar mendapatkan penawaran terbaik dengan cara yang mudah dan aman dengan cara memasang iklan obyek yang akan ditawarkan secara gratis untuk hamper semua barang/jasa.
Berniaga.com juga berusaha menjaga dan melindungi seluruh pengunjung situs agar terhindar dari penipuan. Fasilitas keamanan yang disiapkan adalah dengan mereview setiap iklan yang masuk agar iklan yang dipublikasikan nantinya benar-benar berkualitas. Hal ini meminimalisir potensi penipuan yang kerap terjadi pada jual beli online.



Berdasarkan penjelasan diatas maka kami akan menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan masalah dalam makalah ini.
1.    Siapa para pihak ( penjual dan pembeli ) dalam perjanjian e-commerce ?

Pada perjanjian e-commerce dalam situs berniaga.com yang menjadi pihak-pihak dalam situs berniaga.com adalah :

a.    Penyedia jasa internet ( Internet Service Provider )
Isp yang di maksudkan disini adalah situs berniaga.com itu sendiri. Karena situs berniaga.com ini merupakan pemilik ruang elektronik yang menyediakan layanan transaksi jual beli secara online.

b.    E-merchant dan e-customer

e-merchant merupakan media para pihak berkomunikasi yang di ikuti dengan pengiriman atau penyampaian barang secara nyata. E-merchant merupakan tempat berlangsungnya komunikasi dan sekaligus sebagai tempat berlangsungnya penyerahan media tersebut. Sehingga e-merchant ini dapat disebut pihak yang menawarkan suatu produk kepada pihak customer (penjual).

e-customer adalah pihak yang menggunakan atau membeli barang yang di tawarkan oleh e-merchant.

Dalam hal ini secara langsung e-merchant dan e-customer( si penjual dan pembeli barang dalam situs berniaga.com ) dianggap menyetujui dan harus mematuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur seperti yang telah tertera pada menu “Aturan” di situs berniaga.com.

2.    Apa isi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian e-commerce ?
Isi hak dan kewajiban para pihak dalam situs berniaga.com tertera di dalam menu “syarat dan ketentuan”.
-          Pengguna (e-merchant dan e-customer)secara pribadi bertanggung jawab atas pemakaiannya atas Situs dan/atau Layanan.
-          Pengguna memakai Situs dan/atau Layanan atas risikonya sendiri.
-          Pengguna memakai Layanan dengan mematuhi segala aturan yang berlaku di Indonesia.
-          Pengguna tidak akan membuat daftar dan/atau beriklan di Situs dan/atau beriklan untuk penjualan di Situs segala barang yang:
a.       melanggar hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak cipta, paten, merek dagang, nama dagang, desain, rahasia dagang, informasi rahasia, keahlian, kehendak baik (goodwill), hak privasi atau publikasi, atau hak kepemilikan atau hak mempublikasi atau hak privasi pihak ketiga manapun;
b.      sebaliknya menyebabkan kerugian yang ditetapkan hukum mencakup namun tidak terbatas kepada suatu produk yang berisi pernyataan yang bersifat memfitnah; atau.
c.       melanggar, atau ilegal di bawah hukum, undang-undang, ordinansi atau regulasi.
-          E-merchant tidak akan menyediakan dan/atau menyebabkan disediakannya informasi yang:
a.        palsu, tidak tepat, atau menyesatkan;
b.      melibatkan penjualan barang palsu atau curian, atau tindakan penipuan lain manapun;
c.       melanggar hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak cipta, paten, merek dagang, nama dagang, desain, rahasia dagang, informasi rahasia, keahlian, kehendak baik, hak privasi atau publikasi, pihak ketiga manapun;
d.      melanggar atau menyimpang dari hukum manapun
e.      yang memfitnah;
f.        berisi materi pornografi atau materi cabul.
g.       berisi virus komputer dan/atau rutin pemrograman komputer lain yang dapat merusak, mengganggu dengan secara diam-diam, menahan atau mengambil alih data atau informasi pribadi;
h.      menciptakan kewajiban bagi Perusahaan atau menyebabkan kerugian terhadap Perusahaan secara penuh atau sebagian, layanan Internet Service Providernya atau penyedia lain;
i.         memperkenalkan, menyebarkan atau dimaksud untuk memperkenalkan dan/atau menyebar isi atau propaganda yang bersifat suku, agama, ras, politik, kelamin,dankepercayaan.
-          Perusahaan mempunyai hak untuk memindahkan barang apapun yang dianggap melanggar yang di atas, atas pertimbangannya sendiri.
-          Pengguna akan mematuhi Aturan dan Prosedur Iklan dan Pencantuman Iklan Perusahaan.
-          Pengguna sepenuhnya bertanggungjawab atas akurasi informasi yang disebutkan.

3.    Apa yang dapat dianalisa dari Perjanjian online tersebut menurut pasal 1320 BW ?.
Dalam situs berniaga.com merupakan situs yang menyediakan layanan jual-beli secara online, maka sesuai yang tertera dalam menu “syarat dan ketentuan” yaitu hukum yang mengatur dalam segala kegiatan yang menggunakan situs berniaga.com disebutkan bahwa Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan mematuhi undang-undang hukum Indonesia, dan akan tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas maka secara langsung segala kegiatan jual beli di situs berniaga.com harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia( KUHPerdata ) mengenai perjanjian jual beli ini, sesuai yang diatur dalam syarat-syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHperdata yaitu :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Analisa : Dalam situs berniaga.com telah menyertakan syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap siapa saja yang melakukan e-commerce. Hal inilah yang mengharuskan setiap pengguna memperhatikan ketentuan dalam situs tersebut.Sebagai bentuk persetujuan dengan penggunaan situs layanan jual beli, maka para pengguna diharuskan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku yang dalam hal ini berupa standart contract.Standart contract yang merupakan suatu kesepakatan dalam situs berniaga.com ini harus ditaati oleh pengguna, karena sebagai bentukketerikatan dalam melakukan transaksi jual beli secara tertulis agar dari kesepakatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Situs berniaga.com sendiri yang merupakan situs legal, wajib menerapkan undang-undang yang berlaku.Oleh karenanya syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak berniaga.com telah memenuhi ketentuan undang-undang jika telah terjadi sepakat antara pihak berniaga.com dan pengguna. Kesepakatan pihak berniaga.com yang diwujudkan dalam standart contractakan memenuhi syarat sah terjadinya perikatan jika pengguna juga menyetujui.
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan
Analisa : Cakap mempunyai banyak penafsiran dalam undang-undang sendiri cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah seseorang yang telah berusia 21 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan[8]. Dengan itu seseorang dianggap dapat atau cakap untuk suatu perikatan. Dalam situs berniaga.com yang didalamnya bermuat suatu perjanjian jual beli yang mengikatkan kedua belah pihak sebagai kreditur dan debitur.Berniaga.com secara umum dapat dijelaskan sebagai pihak kreditur yang telah memenuhi kecakapan untuk membuat suatu perikatan.Tetapi pada pihak debitur tidak dijelaskan apakah suatu pihak debitur tertentu cakap atau tidak, karena banyak sekali pengguna yang ingin melakukan e-commerce.Dan juga dalam e-commerce antara kreditur dan debitur tidak bertatap muka langsung dalam bertransaksi.
Dalam syarat dan ketentuan dalam situs berniaga.com tidak menjelaskan tentang kecakapan seseorang untuk melakukan e-commerce.Jika dihubungkan dengan pasal 1320 BW memang perikatan yang dilakukan oleh para pihak tidak sah baik itu pihak situs berniaga.com maupun pihak pengguna.Karena ketentuan yang menerangkan tentang bahwa pihak pengguna harus cakap sesuai pasal 1320 BW tidak ada, jadi siapapun bisa melakukan e-commerce pada situs berniaga.com.jika pengguna telah melakukan transaksi dalam berniaga.com maka ia dianggap telah cakap sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengetahui syarat & ketentuannya, maka perjanjian ini dianggap sah dan tidak melanggar hukum.
3.    Suatu hal tertentu
Analisa : Hal tertentu yang dimaksudkan adalah perjanjian ini disebabkan oleh sesuatu yang mengakibatkan terjadinya suatu perjanjian. Dalam situs berniaga.com ini yang menyebabkan terjadinya suatu perjanjian adalah objek jual beli.Objek inilah yang merupakan alasan untuk terjadi suatu perjanjian antara berniaga.com dan pengguna. Mengingat pasal 1320 BW situs berniaga.com sah untuk melakukan perjanjian karena objek yang diperjualbelikan( dalam syarat dan ketentuan ) disana telah diatur objek jual beli yang diperbolehkan oleh undang-undang.
4.    Suatu sebab yang halal
Analisa : Yang dimaksud suatu sebab yang halal ialah isi perjanjian itu sendiri tentang barang yang diperjualbelikan apakah memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang atau sebaliknya. Jika barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan undang-undang maka perjannjian dianggap tidak sah.







[1] Pasal 1313 KUHPerdata
[2] Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 65
[3] Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 73
[4]http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar/
[5] Mariam Daruz Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni, 1994, hlm. 47-48 dalam http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar/
[7] Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 284
[8] Pasal 1330 KUHPerdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar