Kata Pengantar
Alhamdulillah atas berkat dan rahmat
Allah SWT, makalah Hukum Perikatan ini dapat penulis selesaikan dengan baik.
Tak lupa juga shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada
Rasulullah SAW. Makalah Hukum Perikatan ini penulis susun dalam rangka memenuhi
tugas mata kuliah Hukum Perikatan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Dalam
penyusunan makalah ini, tak lupa pula kami sampaikan terimakasih kepada Dosen
Pembimbing, M. Zairul Alam, SH.MH atas bimbingan yang telah diberikan selama
ini.
Penyusun juga menyadari bahwa
mungkin sekali ada beberapa hal yang tidak dapat dimasukkan dalam makalah ini
karena keterbatasan penulis masuk ke wilayah yang lebih detail, namun penulis
tetap berusaha menunjukkan deskripsi umum masalah tersebut.
Harapan
penulis, makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi
sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya.Penyusun sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan
dan jauh dari sempurna. Untuk itu kami kepada dosen pembimbing kami meminta
masukkannya demi perbaikan pembuatan makalah di masa yang akan datang. Dan juga
kepada pembaca secara umum untuk memberikan kritik dan saran kepada penyusun.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengingat saat ini
semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan ilmu teknologi khususnya
teknologi informasi. Yang dari teknologi informasi ini banyak sekali manfaat
yang didapat untuk memudahkan kita memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk
kebutuhan atas mendapatkan suatu barang atau jasa yang menggunakan media online
atau internet. Dalam hal ini, mulai banyak media-media online yang
memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan jual beli secara online. Hal ini
didukung pula partisipasi masyrakat untuk lebih beralih menggunakan media
online atau situs-situs jual beli online karena dirasa melakukan jual beli
secara online lebih banyak keunggulan, seperti lebih cepat, lebih mempersingkat
waktu, lebih efisien dan lain-lain. Akan tetapi banyak pula kekurangan yang
ditimbulkan dari kegiatan jual beli online ini, seperti sering terjadinya kasus
penipuan, barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di
dalam situs online tersebut dan lain-lain. Oleh karena itu, kelompok kami
mencoba memberikan analisa dan pendapat hukum mengenai kegiatan jual beli
secara online yang dalam hukum perikatan biasa disebut perjanjian e-commerce.
B.
Rumusan Masalah
1.
Siapa
para pihak ( penjual dan pembeli ) dalam perjanjian e-commerce ?
2.
Apa
isi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian e-commerce ?
3. Apa yang dapat dianalisa
dari Perjanjian online tersebut menurut pasal 1320 BW?
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai tindak lanjut dan realisasi pemahaman perjanjian jual beli yang
di kembangkan dalam bentuk perjanjian e-commerce yang dipelajari didunia kampus
yang diorientasikan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
luas mengenai perjanjian e-commerce.Dan sebagai wahana field
trip studi untuk memperluas wawasan, pengalaman dan networking
dikalangan mahasiswa dan salah satu media pembinaan profesionalitas masing
masing jurusan / program studi.
D.
Metode Penelitian
Adapun metode yang kelompok kami
lakukan yaitu metode deskripsi dari beberapa pakar / ahli dalam bidangHukum
Perikatan seperti dosen ataupun literature bukunya itu sendiri khususnya
melalui forum dunia maya ( internet
). Kelompok kami juga melakukan metode literature yaitu dengan pengarsipan
beberapa buku yang ada kaitannya dengan makalah ini sehingga memudahkan dalam
meneliti dan menyesuaikannya baik antara teori dengan praktek / dilapangan
maupun hal hal lain yang dianggap perlu dan penting.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perjanjian
Pasal 1313
BW, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[1]
Para
sarjana hukum perdata pada umumnya berpendapat bahwa definisi perjanjian yang
terdapat didalam ketentuan diatas adalah tidak lengkap dan pula terlalu luas.
Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak
saja. Definisi itu dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup perbuatan
didalam lapangan hukum keluarga,seperti janji kawin, yang merupakan perjanjian
juga, tetapi sifatnya berbeda dengan perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata
buku III perjanjian yang diatur didalamnya kriterianya dapat dinilai secara
materil, dengan kata lain dinilai dengan uang.[2]
B. Syarat-syarat
Sahnya Perjanjian
Pasal 1320
BW, untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Cakap untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif, karena kedua syarat
tersebut mengenai subyek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan
syarat obyektif karena mengenai obyek dari perjanjian.[3]
Sehingga berdasarkan pasal 1313 BW apabila syarat subyektif tidak dipenuhi
maka akibat hukumnya perjanjian dapat dibatalkan demi hukum. Begitu pula
apabila syarat obyektif tidak dipenuhi maka akibat hukumnya perjanjian batal
demi hukum.
C. Perjanjian Standart Contract
Perjanjian
Standart adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausa-klausa yang sudah
dibaukan dan dicetak dala bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta
dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya.[4]
Perjanjian dibuat leh para pihak akan tetapi isinya ditetukan oleh salah satu
pihak saja.
1.
Jenis-Jenis Perjanjian Standar
Menurut
Mariam Darul zaman, perjanjian baku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis,
yaitu[5]
:
1.
Perjanjian standar sepihak
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya
ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak
yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi
kuat dibandingkan pihak debitur.Kedua pihak lazimnya terikat dalam
organisasi.Misalnya perjanjian buruh secara kolektif.
2.
Perjanjian standar yang ditetapkan
pemerintah
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah
perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria
misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur
dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang
berupa antara lain akta jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055
dan lain sebagainya.
3.
Perjanjian standar yang ditentukan
di lingkungan notaris
Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau
advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah
disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta
bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda
biasa disebut dengan “Contact model”.
2.
Validitas Perjanjian Standar
Syarat sahnya suatu perjanjian standar adalah sama halnya
dengan syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Yaitu sebagaimana yang
diatur pada pasal 1320 KUHPerdata seperti telah dijelaskan pada syarat sah
perjanjian di atas.
D. Pengertian Perjanjian Jual Beli
Berdasarkan pasal 1457 BW Jual beli
adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah dinjanjikan.
E. Pengertian Perjanjian E-Commerce
Definisi E-Commerce ( Electronic Commerce). E-commerce
merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct
selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat
menyediakan layanan "get and deliver". Ecommerce akan merubah semua
kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk
kegiatan trading (perdagangan).[6]
Sedangkan menurut pendapat Jullian Ding dalam “Komplasi Hukum Perikatan” memeberikan
definisi tentang e-commerce sebagai berikut:
“Electronic Commerce Transaction
adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang,
jasa, atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (
digital medium) dimana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat
dalam jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world wide
web.Traksaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.”
Jadi ada 6 komponen dalam kontrak dagang elektronik yaitu[7]
:
a.
Ada kontrak dagang
b.
Kontrak itu dilaksanakan dengan
media elektronik (digital)
c.
Kehadiran fisik dari para pihak
tidak diperlukan
d.
Kontrak itu terjadi dalam jaringan
public
e.
Sistemnya terbuka, yaitu dengan
internet atau WWW
f.
Kontrak itu terlepas dari batas
yurisdiksi nasional
F. Analisa
Pada tugas perikatan mengenai perjanjian e-commerce ini
kelompok kami mendapat bagian untuk mengaudit salah satu situs yang termasuk
dalam perjanjian e-commerce, yaitu situs www.berniaga.com.
Sesuai
yang terdapat pada menu “profil” dalam Situs berniaga.com, situs ini ini
merupakan situs yang menyediakan layanan untuk mempertemukan penjual dan
pembeli agar mendapatkan penawaran terbaik dengan cara yang mudah dan aman
dengan cara memasang iklan obyek yang akan ditawarkan secara gratis untuk
hamper semua barang/jasa.
Berniaga.com
juga berusaha menjaga dan melindungi seluruh pengunjung situs agar terhindar
dari penipuan. Fasilitas keamanan yang disiapkan adalah dengan mereview setiap
iklan yang masuk agar iklan yang dipublikasikan nantinya benar-benar
berkualitas. Hal ini meminimalisir potensi penipuan yang kerap terjadi pada jual
beli online.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka kami akan menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan
masalah dalam makalah ini.
1.
Siapa
para pihak ( penjual dan pembeli ) dalam perjanjian e-commerce ?
Pada
perjanjian e-commerce dalam situs berniaga.com yang menjadi pihak-pihak dalam
situs berniaga.com adalah :
a.
Penyedia
jasa internet ( Internet Service Provider )
Isp
yang di maksudkan disini adalah situs berniaga.com itu sendiri. Karena situs
berniaga.com ini merupakan pemilik ruang elektronik yang menyediakan layanan
transaksi jual beli secara online.
b.
E-merchant
dan e-customer
e-merchant
merupakan media para pihak berkomunikasi yang di ikuti dengan pengiriman atau
penyampaian barang secara nyata. E-merchant merupakan tempat berlangsungnya
komunikasi dan sekaligus sebagai tempat berlangsungnya penyerahan media
tersebut. Sehingga e-merchant ini dapat disebut pihak yang menawarkan suatu
produk kepada pihak customer (penjual).
e-customer
adalah pihak yang menggunakan atau membeli barang yang di tawarkan oleh
e-merchant.
Dalam
hal ini secara langsung e-merchant dan e-customer( si penjual dan pembeli
barang dalam situs berniaga.com ) dianggap menyetujui dan harus mematuhi syarat
dan ketentuan yang telah diatur seperti yang telah tertera pada menu “Aturan”
di situs berniaga.com.
2. Apa
isi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian e-commerce ?
Isi hak dan
kewajiban para pihak dalam situs berniaga.com tertera di dalam menu “syarat dan
ketentuan”.
-
Pengguna (e-merchant dan
e-customer)secara pribadi bertanggung jawab atas pemakaiannya atas Situs
dan/atau Layanan.
-
Pengguna memakai Situs dan/atau
Layanan atas risikonya sendiri.
-
Pengguna memakai Layanan dengan
mematuhi segala aturan yang berlaku di Indonesia.
-
Pengguna tidak akan membuat
daftar dan/atau beriklan di Situs dan/atau beriklan untuk penjualan di Situs
segala barang yang:
a. melanggar hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak
cipta, paten, merek dagang, nama dagang,
desain, rahasia dagang, informasi rahasia, keahlian, kehendak baik (goodwill), hak privasi atau publikasi, atau hak
kepemilikan atau hak mempublikasi atau hak privasi pihak ketiga manapun;
b. sebaliknya menyebabkan kerugian yang ditetapkan hukum mencakup namun
tidak terbatas kepada suatu produk yang berisi pernyataan yang bersifat
memfitnah; atau.
c. melanggar, atau ilegal di bawah hukum, undang-undang, ordinansi atau
regulasi.
-
E-merchant tidak akan
menyediakan dan/atau menyebabkan disediakannya informasi yang:
a. palsu, tidak tepat, atau
menyesatkan;
b. melibatkan penjualan barang palsu atau curian, atau tindakan
penipuan lain manapun;
c. melanggar hak milik intelektual pihak ketiga manapun termasuk hak
cipta, paten, merek dagang, nama dagang, desain, rahasia dagang, informasi
rahasia, keahlian, kehendak baik, hak privasi atau publikasi, pihak ketiga
manapun;
d. melanggar atau menyimpang dari hukum manapun
e. yang memfitnah;
f.
berisi materi pornografi atau
materi cabul.
g. berisi virus komputer dan/atau rutin pemrograman komputer lain yang
dapat merusak, mengganggu dengan secara diam-diam, menahan atau mengambil alih
data atau informasi pribadi;
h. menciptakan kewajiban bagi Perusahaan atau menyebabkan kerugian
terhadap Perusahaan secara penuh atau sebagian, layanan Internet Service
Providernya atau penyedia lain;
i.
memperkenalkan, menyebarkan
atau dimaksud untuk memperkenalkan dan/atau menyebar isi atau propaganda yang
bersifat suku, agama, ras, politik, kelamin,dankepercayaan.
-
Perusahaan mempunyai hak untuk
memindahkan barang apapun yang dianggap melanggar yang di atas, atas
pertimbangannya sendiri.
-
Pengguna akan mematuhi Aturan
dan Prosedur Iklan dan Pencantuman Iklan Perusahaan.
-
Pengguna sepenuhnya
bertanggungjawab atas akurasi informasi yang disebutkan.
3. Apa
yang dapat dianalisa dari Perjanjian online tersebut menurut pasal 1320 BW ?.
Dalam situs berniaga.com merupakan situs yang menyediakan
layanan jual-beli secara online, maka sesuai yang tertera dalam menu “syarat
dan ketentuan” yaitu hukum yang mengatur dalam segala kegiatan yang menggunakan
situs berniaga.com disebutkan bahwa Perjanjian ini akan diatur oleh dan
ditafsirkan mematuhi undang-undang hukum Indonesia, dan akan tunduk kepada
yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Indonesia.
Berdasarkan penjelasan diatas maka secara langsung segala
kegiatan jual beli di situs berniaga.com harus memenuhi ketentuan undang-undang
yang berlaku di Indonesia( KUHPerdata ) mengenai perjanjian jual beli ini,
sesuai yang diatur dalam syarat-syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320
KUHperdata yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Analisa : Dalam situs berniaga.com telah
menyertakan syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap siapa saja yang
melakukan e-commerce. Hal inilah yang mengharuskan setiap pengguna
memperhatikan ketentuan dalam situs tersebut.Sebagai bentuk persetujuan dengan
penggunaan situs layanan jual beli, maka para pengguna diharuskan menyetujui
syarat dan ketentuan yang berlaku yang dalam hal ini berupa standart contract.Standart contract yang merupakan suatu kesepakatan dalam situs
berniaga.com ini harus ditaati oleh pengguna, karena sebagai bentukketerikatan
dalam melakukan transaksi jual beli secara tertulis agar dari kesepakatan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Situs berniaga.com sendiri yang merupakan situs legal,
wajib menerapkan undang-undang yang berlaku.Oleh karenanya syarat dan ketentuan
yang telah dibuat oleh pihak berniaga.com telah memenuhi ketentuan
undang-undang jika telah terjadi sepakat antara pihak berniaga.com dan
pengguna. Kesepakatan pihak berniaga.com yang diwujudkan dalam standart contractakan memenuhi syarat
sah terjadinya perikatan jika pengguna juga menyetujui.
2.
Cakap untuk membuat suatu perikatan
Analisa : Cakap mempunyai banyak
penafsiran dalam undang-undang sendiri cakap untuk melakukan perbuatan hukum
adalah seseorang yang telah berusia 21 tahun dan tidak berada di bawah
pengampuan[8].
Dengan itu seseorang dianggap dapat atau cakap untuk suatu perikatan. Dalam situs berniaga.com yang
didalamnya bermuat suatu perjanjian jual beli yang mengikatkan kedua belah
pihak sebagai kreditur dan debitur.Berniaga.com secara umum dapat dijelaskan
sebagai pihak kreditur yang telah memenuhi kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.Tetapi pada pihak debitur tidak dijelaskan apakah suatu pihak debitur
tertentu cakap atau tidak, karena banyak sekali pengguna yang ingin melakukan
e-commerce.Dan juga dalam e-commerce antara kreditur dan debitur tidak bertatap
muka langsung dalam bertransaksi.
Dalam syarat dan ketentuan dalam situs berniaga.com tidak
menjelaskan tentang kecakapan seseorang untuk melakukan e-commerce.Jika
dihubungkan dengan pasal 1320 BW memang perikatan yang dilakukan oleh para
pihak tidak sah baik itu pihak situs berniaga.com maupun pihak pengguna.Karena
ketentuan yang menerangkan tentang bahwa pihak pengguna harus cakap sesuai
pasal 1320 BW tidak ada, jadi siapapun bisa melakukan e-commerce pada situs
berniaga.com.jika pengguna telah melakukan transaksi dalam berniaga.com maka ia
dianggap telah cakap sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengetahui
syarat & ketentuannya, maka perjanjian ini dianggap sah dan tidak melanggar
hukum.
3.
Suatu hal tertentu
Analisa : Hal tertentu yang dimaksudkan
adalah perjanjian ini disebabkan oleh sesuatu yang mengakibatkan terjadinya
suatu perjanjian. Dalam situs
berniaga.com ini yang menyebabkan terjadinya suatu perjanjian adalah objek jual
beli.Objek inilah yang merupakan alasan untuk terjadi suatu perjanjian antara
berniaga.com dan pengguna. Mengingat pasal 1320 BW situs berniaga.com sah untuk
melakukan perjanjian karena objek yang diperjualbelikan( dalam syarat dan
ketentuan ) disana telah diatur objek jual beli yang diperbolehkan oleh
undang-undang.
4.
Suatu sebab yang halal
Analisa : Yang dimaksud suatu sebab yang
halal ialah isi perjanjian itu sendiri tentang barang yang diperjualbelikan apakah
memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang atau sebaliknya. Jika barang
yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan undang-undang maka perjannjian
dianggap tidak sah.
[1] Pasal 1313 KUHPerdata
[2] Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi
Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 65
[3] Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi
Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 73
[4]http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar/
[5] Mariam Daruz Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni,
1994, hlm. 47-48 dalam http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/2012/06/02/perjanjian-baku-standar/
[7] Mariam Daruz Badrulzaman, “Kompilasi
Hukum Perikatan “, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal 284
[8] Pasal 1330 KUHPerdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar