PAPER
TENTANG INDUSTRI PORNOGRAFI BAGIAN DARI KEJAHATAN TRAFFICKING
Oleh
:
Nandika
Agung Putra Batara
(
125010107111009 )
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
FAKULTAS
HUKUM
MALANG
2015
Industri
Pornografi Bagian Dari Kejahatan Trafficking
A.
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan
Ideologi Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat
cita-cita bangsa, norma-norma dasar, nilai keluhuran dan kesatuan bangsa, serta
nilai ketaatan kepada Tuhan Yang maha Esa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 ini dipilih menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara karena para
pendiri bangsa ini ( Founding Fathers
) telah menyesuaikan kedua pedoman bangsa ini dengan nilai-nilai agama, budaya
dan adat istiadat yang hidup dan dianut oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga
Pancasila dan Undang-Undang Dasar ini kedepan tidak akan tergerus oleh kemajuan
zaman.
Namun tidak dapat dipungkiri pada
saat ini kita telah memasuki perkembangan yang pesat atau sering disebut
Globalisasi. Pesatnya arus Globalisasi ini sulit dibendung dan telah memasuki
seluruh sektor kenegaraan secara massif diseluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Pada kenyataannya Globalisasi ini banyak memberikan dampak yang positif di
Indonesia, salah satunya adalah memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan
komunikasi diseluruh dunia secara instan. Namun banyak pula dampak negative
yang ditimbulkan dari arus Globalisasi ini, salah satunya makin maraknya
kejahatan-kejahatan yang memanfaatkan media online dan jaringan internet
termasuk informasi yang memuat konten-konten berbau pornografi.
Pornografi dalam era Globalisasi
tidak hanya dimuat dalam bentuk gambar namun telah berkembang dalam bentuk
media video / film dan verbal melalui teknologi komunikasi. Pornografi dalam
bentuk media video ini yang sering disebut sebagai film porno. Yang kemudian
film porno ini banyak dimuat dalam media online/internet berupa website-website
yang khusus memuat konten pornografi. Website khusus yang memuat konten
pornografi inilah kini merupakan website paling banyak dikunjungi oleh seluruh
pengguna internet negara-negara didunia dan termasuk di Indonesia. Bahkan data
survey yang dilaporkan oleh Google sebagai mesin pencarian data terbesar di
dunia, menempatkan Indonesia sebagai Negara terbesar ketiga didunia yang paling
sering mengakses website pornografi.[1]
Sudah menjadi kenyataan bahwa
Website Pornografi yang memuat film porno ini memiliki penggemar atau pengguna
yang banyak diseluruh dunia, sehingga banyak bermunculan Industri Pornografi
disetiap negara diseluruh dunia yang menjadikan Pornografi ini sebagai ladang
bisnis yang mendatangkan keuntungan yang sangat besar. Sudah tidak asing
negara-negara seperti Amerika, China, Belanda, Korea Selatan, bahkan Jepang
adalah negara penghasil industry pornografi profesional terbesar didunia.[2]
Indonesia sendiri tidak luput dari trend perkembangan industry pornografi, hal
ini dapat kita lihat beberapa kasus mengenai produsen pornografi yang pernah
terjadi di Indonesia seperti kasus majalah playboy, hingga kasus-kasus
pengunggahan film pornografi buatan amatir baik dari kalangan artis atau
masyarakat di jejaring internet.
Kenyataan mengenai Pornografi ini
memberikan dampak negative yang mempengaruhi nilai luhur dan moral bangsa
Indonesia. Penyebaran informasi mengenai pornografi yang bebas ini berdampak
pada makin maraknya tindakan asusila , Prostitusi dan ekspolitasi seksual yang
juga akan merambah dan berkaitan dengan kejahatan trafficking yang merusak
tatanan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri pornografi
merupakan suatu kejahatan yang dilarang undang-undang, untuk mencegah dan
memberantas pornografi pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dan langkah-langkah keminfo untuk menutup
situs-situs berbau porno. Namun, pada kenyataannya dari segala upaya pemerintah
yang telah dilakukan tidak akan maksimal apabila tanpa dukungan peran serta
kesadaran masyarakat untuk mencegah dan memberantas pornografi kepada
masing-masing keluarganya sejak dini. Sehingga para pemuda dan pemudi generasi bangsa
tidak menjadi korban dari pornografi sebagai dampak negatif dari arus
globalisasi yang sedang menggerus kehidupan bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
definisi Pornografi ?
2. Apa
katerkaitan Industri Pornografi dengan kejahatan Trafficking ?
C.
Pembahasan dan Analisis
I. Pornografi
Berdasarkan
penjabaran dari wikipedia[3],
“Pornografi (dari bahasa Yunani
πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar
tentang pelacur)
(kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n,"
atau "porno") adalah
penggambaran tubuh manusia
atau perilaku
seksualitas manusia
secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi
(gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika.
Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika
sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme.
Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan
motif eufemisme namun mengakibatkan
kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum”.
Menurut
KBBI Pornografi adalah 1.penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan
atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; 2 bahan bacaan yang dengan
sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks.
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
“Pornografi” adalah gambaran, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi,
gambar gerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[4]
Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu
terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :[5]
a. Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.
Kekerasan seksual
c. Mastrubasi
atau onani
d.
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat
kelamin, atau
f. Pornografi
anak.
Secara
garis besar dalam wacana porno atau tindakan pencabulan kontemporer, ada
beberapa bentuk porno, yaitu[6]:
a. Pornografi, adalah gambar-gambar
porno yang dapat diperoleh dalam bentuk foto atau gambar video.
b. Pornoteks, adalah karya pencabulan
yang mengangkat cerita berbagai versi hubungan seksual dalam bentuk narasi,
testimonial, atau pengalaman pribadi secara detail dan vulgar sehingga pembaca
merasa menyaksikan atau mengalami sendiri.
c. Pornosuara, adalah suara, tuturan
dan kalimat-kalimat yang diucapkan seseorang yang langsung atau tidak langsung
baik secara halus maupun vulgar berkait dengan objek atau aktivitas seksual
tertentu.
d. Pornoaksi, adalah suatu penggambaran
aksi gerakan, lenggokan, liukan tubuh yang tidak disengaja atau sengaja untuk
memancing hasrat seksual laki-laki.
II.
Keterkaitan Industri Pornografi dan Kejahatan Trafficking
Berdasarkan pemaparan pada
pendahuluan diatas telah dipaparkan data-data mengenai perkembangan pornografi
yang telah merambah dunia bisnis dalam balutan industry pornografi dibeberapa
negara penghasil video porno terbesar didunia. Sudah menjadi hal yang pasti
dengan para penggemar atau pengunduh video/film porno terbanyak didunia,
industry pornografi merupakan bisnis illegal (khusus di Indonesia) yang
menjanjikan bagi siapapun yang berniat menjadi produsen film porno ini.
Bahkan di Indonesia berdasarkan berita
yang dilansir oleh Viva News[7], menyebutkan bahwa hasil survei terakhir oleh Komisi Perlindungan Anak
(KPA) mengungkapkan 97% remaja pernah menonton atau
mengakses konten pornografi. Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono[8] menyatakan bahwa, “setiap detiknya sejumlah 3075,64 USD dibelanjakan untuk pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat situs pornografi, setiap detiknya 372 pengguna internet mengetikkan kata kunci yang berhubungan dengan
pornografi di mesin pencari, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia saat
ini mencapai 420 juta”. Dari data tersebut terlihat jelas bahwa industri
pornografi yang menyumbang konten negative sangat digemari masyarakat bahkan
hingga kalangan remaja.
Beberapa negara didunia sendiri, seperti
jepang dan amerika bahkan melegalkan industry pornografi ini, karena keuntungan
yang diperoleh dari industry pornografi ini juga merupakan dana sumbangan
pemasukan terbesar bagi anggaran negara-negara tersebut. Di Indonesia sendiri
industry pornografi merupakan suatu kegiatan illegal yang dilarang oleh
Undang-Undang Pornografi. namun walaupun dilarang dan terdapat ancaman hukuman
terkait kegiatan ini, banyak pihak yang masih memberanikan diri terjun dalam
industry pornografi ini, seperti kasus majalah playboy, majalah Popular hingga
yang terbaru januari lalu yakni kasus Home industry VCD porno di sukaramai, Medan[9].
Industri Pornografi dalam pembuatan film
porno di negara seperti jepang dan amerika bahkan dilaksanakan secara
professional dengan melibatkan peran sutradara dan model-model porno bahkan
dengan peralatan film yang lengkap dan canggih sehingga mendekati seperti
pembuatan film pada umumnya. Sering pula model film pornografi tersebut
merupakan model yang masih berusia anak-anak, remaja hingga dewasa. Mereka yang
berperan sebagai model wanita tersebut berasal dari latarbelakang yang
berbeda-beda yang mempengaruhi kesediaan mereka menjadi model film porno
tersebut, mulai dari yang berlatarbelakang broken home, ekonomi lemah hingga
korban trafficking. Menurut End Child
Prostitution, Child Pornography And Trafficking of Children for Sexual Purposes
(ECPAT) Indonesia[10],
menyatakan bahwa “Anak-anak dan perempuan selalu menjadi sasaran objek
trafficking dari orang-orang yang mengambil keuntungan dalam berbisnis industri
pornografi yang biasanya dilakukan dengan modus tipu daya atau rayuan berupa
pemberian uang dalam jumlah besar hingga hadiah berupa kesukaan mereka, seperti
berbelanja, yang pada akhirnya setelah tergiur mereka akan mengikuti dan
mamatuhi perintah dari pelaku industry pornografi tersebut”.
Pertanyaannya adalah jika yang menjadi model dalam
pornografi adalah seorang perempuan atau anak-anak, apakah mereka dapat
dikatakan sebagai pelaku pornografi? Padahal belum tentu, karena hal
tersebut harus digali lebih lanjut, apakah perempuan tersebut melakukan
dengan mengetahui apa yang dilakukan karena paksaan orang? Apakah anak
ini merupakan korban trafficking? Jika perempuan tersebut adalah korban dari
trafficking maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku
pornografi, namun ia merupakan korban yang harus dilindungi dan tidak
dapat dikenakan pidana pornografi.
Dalam konteks produksi maka model yang merupakan perempuan
atau anak-anak adalah sebagai obyek dan korban. Sementara dalam konteks
distribusi, jika korban terlibat dalam penyebaran produk pornografi maka dapat
menjadi pelaku. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan dan pemisahan dalam hal
pengertian pelaku dan korban dalam kontek produksi dan distribusi produk
pornografi. karena di Indonesia sendiri proses produksi film porno ini sering
dan banyak melibatkan masyarakat langsung walaupun secara amatir. Tapi proses
pembuatan film porno ini yang bertujuan untuk dipublikasikan sehingga
memperoleh keuntungan juga dapat digolongkan sebagai proses industri
pornografi.
IV.
Kesimpulan
Pornografi merupakan dampak yang nyata
yang dibawa oleh arus globalisasi baik dampaknya di dunia dan di Indonesia.
Pornografi inilah kini merambah menembus batas ruang dan waktu yang sering
disebut internet, dengan internet inilah maka kita dapat memperoleh seluruh
informasi menembus batas-batas wilayah seluruh penjuru negara. Pornografi ini
yang kemudian menjadi akar dari lahirnya Industri-industri Pornografi terbesar
didunia yang memproduksi jutaan gambar hingga film porno setiap tahunnya yang
sebagian besar diunggah ke jaringan internet dimana seluruh masyarakat dunia
dapat mengakses website-website tersebut secara mudah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa proses
kegiatan Industri Pornografi ini pun tidak dapat dipisahkan dengan kejahatan
trafficking yang menjadikan anak-anak, wanita remaja hingga dewasa sebagai
target dan korban dalam Industri ini dengan berbagai modus operandi, seperti
bujuk rayu maupun tipu daya berupa iming-iming hadiah berupa uang yang besar
maupun hadiah-hadiah menggiurkan lainnya, yang kebanyakan dari mereka akan
dijadikan sebagai model-model dalam pembuatan film porno tersebut.
Maka sudah sepatutnya selain para penegak
hukum harus jeli dan teliti dalam melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus
industry pornografi di Indonesia, sehingga dapat membedakan status pelaku industri
pornografi tersebut sebagai pelaku utama atau korban dari kejahatan trafficking
yang dijadikan sebagai objek kepentingan pembuatan dalam industri pornografi
tersebut. Tentunya proses ini tidak akan mudah tanpa bantuan dari semua
kalangan termasuk diperlukannya peran serta masyarakat. Karena jika tidak
dicegah dan diberantas, industri pornografi ini berdampak positif bagi produsen
berupa keuntungan yang besar, namun berdampak negative terhadap para konsumen
film porno tersebut dengan rusaknya nilai-nilai mental dan moral yang akan
menggangu tatanan kehidupan masyarakat.
Daftar pustaka
Burhan Bungin, “Pornomedia:
Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa”, Bogor:
Kencana, 2003.
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi.
diakses pada tanggal, 06 Mei 2015.
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/google-indonesia-negara-ketiga-terbesar-pengakses-pornografi-yogyakarta-kota-terbanyak.htm.
diakses pada tanggal, 06 Mei 2015.
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2009/10/10/gairah-di-balik-film-porno-12898.html.
diakses pada tanggal, 06 Mei 2015.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/149809-tifatul_prihatin_97__remaja_akses_pornografi.
diakses pada tanggal, 06 Mei 2015.
http://romisatriawahono.net/2008/04/02/kupas-tuntas-pornografi-di-internet.
diakses pada tanggal, 06 Mei 2015
http://www.jurnalasia.com/2015/01/14/home-industri-vcd-porno-di-sukaramai-terbongkar.
diakses pada tanggal, 06 Mei 2015
http://sp.beritasatu.com/home/ecpat-usut-video-pornografi-anak-di-dki-jakarta/53287.
diakses pada tanggal, 05 Mei 2015.
[1] http://www.eramuslim.com/berita/nasional/google-indonesia-negara-ketiga-terbesar-pengakses-pornografi-yogyakarta-kota-terbanyak.htm. diakses pada
tanggal, 06 Mei 2015.
[2] http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2009/10/10/gairah-di-balik-film-porno-12898.html. diakses pada
tanggal, 06 Mei 2015.
[6]
Burhan
Bungin, “Pornomedia: Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di
Media Massa”, Bogor: Kencana, 2003, hlm 154.
[7] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/149809-tifatul_prihatin_97__remaja_akses_pornografi. diakses pada
tanggal, 06 Mei 2015.
[8] http://romisatriawahono.net/2008/04/02/kupas-tuntas-pornografi-di-internet. diakses pada
tanggal, 06 Mei 2015
[9] http://www.jurnalasia.com/2015/01/14/home-industri-vcd-porno-di-sukaramai-terbongkar. diakses pada
tanggal, 06 Mei 2015
[10] http://sp.beritasatu.com/home/ecpat-usut-video-pornografi-anak-di-dki-jakarta/53287. diakses pada
tanggal, 05 Mei 2015.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....