Jumat, 27 Mei 2016

Paper Kejahatan Lintas Negara



PAPER TENTANG INDUSTRI PORNOGRAFI BAGIAN DARI KEJAHATAN TRAFFICKING


Oleh :
Nandika Agung Putra Batara
( 125010107111009 )

UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2015




Industri Pornografi Bagian Dari Kejahatan Trafficking
A. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Ideologi Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat cita-cita bangsa, norma-norma dasar, nilai keluhuran dan kesatuan bangsa, serta nilai ketaatan kepada Tuhan Yang maha Esa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ini dipilih menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara karena para pendiri bangsa ini ( Founding Fathers ) telah menyesuaikan kedua pedoman bangsa ini dengan nilai-nilai agama, budaya dan adat istiadat yang hidup dan dianut oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga Pancasila dan Undang-Undang Dasar ini kedepan tidak akan tergerus oleh kemajuan zaman.
            Namun tidak dapat dipungkiri pada saat ini kita telah memasuki perkembangan yang pesat atau sering disebut Globalisasi. Pesatnya arus Globalisasi ini sulit dibendung dan telah memasuki seluruh sektor kenegaraan secara massif diseluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pada kenyataannya Globalisasi ini banyak memberikan dampak yang positif di Indonesia, salah satunya adalah memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan komunikasi diseluruh dunia secara instan. Namun banyak pula dampak negative yang ditimbulkan dari arus Globalisasi ini, salah satunya makin maraknya kejahatan-kejahatan yang memanfaatkan media online dan jaringan internet termasuk informasi yang memuat konten-konten berbau pornografi.
            Pornografi dalam era Globalisasi tidak hanya dimuat dalam bentuk gambar namun telah berkembang dalam bentuk media video / film dan verbal melalui teknologi komunikasi. Pornografi dalam bentuk media video ini yang sering disebut sebagai film porno. Yang kemudian film porno ini banyak dimuat dalam media online/internet berupa website-website yang khusus memuat konten pornografi. Website khusus yang memuat konten pornografi inilah kini merupakan website paling banyak dikunjungi oleh seluruh pengguna internet negara-negara didunia dan termasuk di Indonesia. Bahkan data survey yang dilaporkan oleh Google sebagai mesin pencarian data terbesar di dunia, menempatkan Indonesia sebagai Negara terbesar ketiga didunia yang paling sering mengakses website pornografi.[1]
            Sudah menjadi kenyataan bahwa Website Pornografi yang memuat film porno ini memiliki penggemar atau pengguna yang banyak diseluruh dunia, sehingga banyak bermunculan Industri Pornografi disetiap negara diseluruh dunia yang menjadikan Pornografi ini sebagai ladang bisnis yang mendatangkan keuntungan yang sangat besar. Sudah tidak asing negara-negara seperti Amerika, China, Belanda, Korea Selatan, bahkan Jepang adalah negara penghasil industry pornografi profesional terbesar didunia.[2] Indonesia sendiri tidak luput dari trend perkembangan industry pornografi, hal ini dapat kita lihat beberapa kasus mengenai produsen pornografi yang pernah terjadi di Indonesia seperti kasus majalah playboy, hingga kasus-kasus pengunggahan film pornografi buatan amatir baik dari kalangan artis atau masyarakat di jejaring internet.  
            Kenyataan mengenai Pornografi ini memberikan dampak negative yang mempengaruhi nilai luhur dan moral bangsa Indonesia. Penyebaran informasi mengenai pornografi yang bebas ini berdampak pada makin maraknya tindakan asusila , Prostitusi dan ekspolitasi seksual yang juga akan merambah dan berkaitan dengan kejahatan trafficking yang merusak tatanan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri pornografi merupakan suatu kejahatan yang dilarang undang-undang, untuk mencegah dan memberantas pornografi pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan langkah-langkah keminfo untuk menutup situs-situs berbau porno. Namun, pada kenyataannya dari segala upaya pemerintah yang telah dilakukan tidak akan maksimal apabila tanpa dukungan peran serta kesadaran masyarakat untuk mencegah dan memberantas pornografi kepada masing-masing keluarganya sejak dini. Sehingga para pemuda dan pemudi generasi bangsa tidak menjadi korban dari pornografi sebagai dampak negatif dari arus globalisasi yang sedang menggerus kehidupan bangsa Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi Pornografi ?
2.      Apa katerkaitan Industri Pornografi dengan kejahatan Trafficking ?
C. Pembahasan dan Analisis
I. Pornografi
Berdasarkan penjabaran dari wikipedia[3], “Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pr0n," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum”.
Menurut KBBI Pornografi adalah 1.penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; 2 bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, “Pornografi” adalah gambaran, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar gerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui  berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[4] Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :[5]
a.      Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.      Kekerasan seksual
c.      Mastrubasi atau onani
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.      Alat kelamin, atau
f.      Pornografi anak.

Secara garis besar dalam wacana porno atau tindakan pencabulan kontemporer, ada beberapa bentuk porno, yaitu[6]:
a.       Pornografi, adalah gambar-gambar porno yang dapat diperoleh dalam bentuk foto atau gambar video.
b.      Pornoteks, adalah karya pencabulan yang mengangkat cerita berbagai versi hubungan seksual dalam bentuk narasi, testimonial, atau pengalaman pribadi secara detail dan vulgar sehingga pembaca merasa menyaksikan atau mengalami sendiri.
c.       Pornosuara, adalah suara, tuturan dan kalimat-kalimat yang diucapkan seseorang yang langsung atau tidak langsung baik secara halus maupun vulgar berkait dengan objek atau aktivitas seksual tertentu.
d.      Pornoaksi, adalah suatu penggambaran aksi gerakan, lenggokan, liukan tubuh yang tidak disengaja atau sengaja untuk memancing hasrat seksual laki-laki.

II. Keterkaitan Industri Pornografi dan Kejahatan Trafficking
            Berdasarkan pemaparan pada pendahuluan diatas telah dipaparkan data-data mengenai perkembangan pornografi yang telah merambah dunia bisnis dalam balutan industry pornografi dibeberapa negara penghasil video porno terbesar didunia. Sudah menjadi hal yang pasti dengan para penggemar atau pengunduh video/film porno terbanyak didunia, industry pornografi merupakan bisnis illegal (khusus di Indonesia) yang menjanjikan bagi siapapun yang berniat menjadi produsen film porno ini.
Bahkan di Indonesia berdasarkan berita yang dilansir oleh Viva News[7], menyebutkan bahwa hasil survei terakhir oleh Komisi Perlindungan Anak (KPA) mengungkapkan 97% remaja pernah menonton atau mengakses konten pornografi. Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono[8] menyatakan bahwa, “setiap detiknya sejumlah 3075,64 USD dibelanjakan untuk pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat situs pornografi, setiap detiknya 372  pengguna internet mengetikkan kata kunci yang berhubungan dengan pornografi di mesin pencari, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia saat ini mencapai 420  juta”. Dari data tersebut terlihat jelas bahwa industri pornografi yang menyumbang konten negative sangat digemari masyarakat bahkan hingga kalangan remaja.
Beberapa negara didunia sendiri, seperti jepang dan amerika bahkan melegalkan industry pornografi ini, karena keuntungan yang diperoleh dari industry pornografi ini juga merupakan dana sumbangan pemasukan terbesar bagi anggaran negara-negara tersebut. Di Indonesia sendiri industry pornografi merupakan suatu kegiatan illegal yang dilarang oleh Undang-Undang Pornografi. namun walaupun dilarang dan terdapat ancaman hukuman terkait kegiatan ini, banyak pihak yang masih memberanikan diri terjun dalam industry pornografi ini, seperti kasus majalah playboy, majalah Popular hingga yang terbaru januari lalu yakni kasus Home industry VCD porno di sukaramai, Medan[9].
Industri Pornografi dalam pembuatan film porno di negara seperti jepang dan amerika bahkan dilaksanakan secara professional dengan melibatkan peran sutradara dan model-model porno bahkan dengan peralatan film yang lengkap dan canggih sehingga mendekati seperti pembuatan film pada umumnya. Sering pula model film pornografi tersebut merupakan model yang masih berusia anak-anak, remaja hingga dewasa. Mereka yang berperan sebagai model wanita tersebut berasal dari latarbelakang yang berbeda-beda yang mempengaruhi kesediaan mereka menjadi model film porno tersebut, mulai dari yang berlatarbelakang broken home, ekonomi lemah hingga korban trafficking. Menurut End Child Prostitution, Child Pornography And Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia[10], menyatakan bahwa “Anak-anak dan perempuan selalu menjadi sasaran objek trafficking dari orang-orang yang mengambil keuntungan dalam berbisnis industri pornografi yang biasanya dilakukan dengan modus tipu daya atau rayuan berupa pemberian uang dalam jumlah besar hingga hadiah berupa kesukaan mereka, seperti berbelanja, yang pada akhirnya setelah tergiur mereka akan mengikuti dan mamatuhi perintah dari pelaku industry pornografi tersebut”.
Pertanyaannya adalah jika yang menjadi model dalam pornografi adalah seorang perempuan atau anak-anak, apakah mereka dapat dikatakan sebagai pelaku  pornografi? Padahal belum tentu, karena hal tersebut harus digali lebih lanjut, apakah  perempuan tersebut melakukan dengan mengetahui apa yang dilakukan karena  paksaan orang? Apakah anak ini merupakan korban trafficking? Jika perempuan tersebut adalah korban dari trafficking maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku  pornografi, namun ia merupakan korban yang harus dilindungi dan tidak dapat dikenakan pidana pornografi.

Dalam konteks produksi maka model yang merupakan perempuan atau anak-anak adalah sebagai obyek dan korban. Sementara dalam konteks distribusi, jika korban terlibat dalam penyebaran produk pornografi maka dapat menjadi pelaku. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan dan pemisahan dalam hal pengertian pelaku dan korban dalam kontek produksi dan distribusi produk pornografi. karena di Indonesia sendiri proses produksi film porno ini sering dan banyak melibatkan masyarakat langsung walaupun secara amatir. Tapi proses pembuatan film porno ini yang bertujuan untuk dipublikasikan sehingga memperoleh keuntungan juga dapat digolongkan sebagai proses industri pornografi.







IV. Kesimpulan

Pornografi merupakan dampak yang nyata yang dibawa oleh arus globalisasi baik dampaknya di dunia dan di Indonesia. Pornografi inilah kini merambah menembus batas ruang dan waktu yang sering disebut internet, dengan internet inilah maka kita dapat memperoleh seluruh informasi menembus batas-batas wilayah seluruh penjuru negara. Pornografi ini yang kemudian menjadi akar dari lahirnya Industri-industri Pornografi terbesar didunia yang memproduksi jutaan gambar hingga film porno setiap tahunnya yang sebagian besar diunggah ke jaringan internet dimana seluruh masyarakat dunia dapat mengakses website-website tersebut secara mudah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa proses kegiatan Industri Pornografi ini pun tidak dapat dipisahkan dengan kejahatan trafficking yang menjadikan anak-anak, wanita remaja hingga dewasa sebagai target dan korban dalam Industri ini dengan berbagai modus operandi, seperti bujuk rayu maupun tipu daya berupa iming-iming hadiah berupa uang yang besar maupun hadiah-hadiah menggiurkan lainnya, yang kebanyakan dari mereka akan dijadikan sebagai model-model dalam pembuatan film porno tersebut.
Maka sudah sepatutnya selain para penegak hukum harus jeli dan teliti dalam melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus industry pornografi di Indonesia, sehingga dapat membedakan status pelaku industri pornografi tersebut sebagai pelaku utama atau korban dari kejahatan trafficking yang dijadikan sebagai objek kepentingan pembuatan dalam industri pornografi tersebut. Tentunya proses ini tidak akan mudah tanpa bantuan dari semua kalangan termasuk diperlukannya peran serta masyarakat. Karena jika tidak dicegah dan diberantas, industri pornografi ini berdampak positif bagi produsen berupa keuntungan yang besar, namun berdampak negative terhadap para konsumen film porno tersebut dengan rusaknya nilai-nilai mental dan moral yang akan menggangu tatanan kehidupan masyarakat.



Daftar pustaka
Burhan Bungin, “Pornomedia: Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa”, Bogor: Kencana, 2003.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi. diakses pada tanggal, 06 Mei 2015.










     [3] http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi. diakses pada tanggal, 06 Mei 2015.
      [4] Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pornografi
      [5] Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Ponrografi
      [6] Burhan Bungin, “Pornomedia: Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa”, Bogor: Kencana, 2003, hlm 154.

      [8] http://romisatriawahono.net/2008/04/02/kupas-tuntas-pornografi-di-internet. diakses pada tanggal, 06 Mei 2015

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus