Tugas Rangkuman Buku Pelajaran
Hukum Bagian 1
karya Adami Chazawi bab 1 dan 2
Bab 1
PENDAHULUAN
A.
Pengertian Hukum Pidana
Dilihat
dari garis-garis besarnya, hukum pidana
merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan
tentang :
1. Aturan
umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan (aktif/positif maupun
pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi pidana (straf) bagi
yang melanggar larangan itu.
2. Syarat-syarat
tertentu (kapankah) yang harus di penuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk
dapat di jatuhi sanksi pidana yang di ancamkan pada perbuatan yang di langgar.
3. Tindakan
dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara (polisi,jaksa,hakim)
terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana untuk menentukan,
menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya.
Hukum
pidana pada aspek pertama dan kedua disebut hukum pidana materiil/abstrak/dalam
keadaan diam , yang sumber utamanya adalah KUHP, sedangkan pada aspek ketiga
disebut hukum pidana formil/konkret/dalam keadaan bergerak, yang sumber
pokoknya adalah KUHAP (UU No.8 th 1981).
1. Rumusan Pertama
a. Aturan Umum Hukum Pidana
Aturan Umum hukum pidana dalam buku
I KUHP adalah berupa aturan dasar hukum
pidana yang bersifat dan berlaku umum yang berisi larangan perbuatan tertentu
baik tindak pidana dalam buku II (kejahatan) dan buku III KUHP (pelanggaran),
maupun tindak pidana di luar KUHP yang di sertai ancaman pidana bagi yang
melanggar larangan tersebut.
b. Aspek Larangan Berbuat yang
Disertai Ancaman Pidana
Aspek Larangan Berbuat yang Disertai
Ancaman Pidana ini sering disebut dengan tindak pidana/pernuatan pidana/delik
yang merupakan rumusan tentang perbuatan yang dilarang yang disertai ancaman
bagi yang melanggar larangan tersebut.
Perbuatan-perbuatan
yang di larang pada garis besarnya terdiri dari dua golongan,yaitu:
1. Perbuatan
Aktif yang disebut perbuatan jasmaniah yang dilakukan secara fisik.
Contoh
: tentang pencurian (pasal 362) dan tentang pembunuhan (pasal 338).
2. Perbuatan
Pasif (tidak melakukan perbuatan secara fisik dimana hal tersebut justru
melanggar hukum.
Contoh
: perbuatan “membiarkan dalam keadaan sengsara” (pasal 304).
2. Rumusan Kedua
Aspek hukum pidana dalam rumusan
kedua adalah mengenai kesalahan dan pertanggung jawaban pada diri si pembuat.
Seperti dalam hukum pidana terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan yang
artinya seseorang dapat dipidana apabila perbuatannya dinyatakan melanggar
larangan hukum.
3. Rumusan ketiga
Dalam rumusan ketiga
hukum pidana dalam arti bergerak yang berfungsi sebagai dasar-dasar untuk
melaksanakan hukum pidana materiil dan memuat aturan tentang bagaimana negara
harus berbuat dalam rangka menegakkan hukum pidana.
B. Pembagian Hukum Pidana
1. Hukum Pidana dalam Keadaan Diam
dan Dalam Keadaan Bergerak.
Arti dasar ini adalah Hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil.
2. Hukum Pidana dalam Arti Obyektif
dan Arti Subyektif.
A. Hukum
pidana obyektif yang juga disebut ius
poenale adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan
perintah atau keharusan yang disertai ancaman bagi pelanggarnya.
B. Hukum
pidana Subyektif yang disebut juga ius
poeniendi adalah aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan
negara yang memegang tiga kekuasaan/hak fundamental, seperti :
1. Hak
untuk menentukan perbuatan yang dilarang disertai sanksi pidananya.
2. Hak
untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut atau menjatuhka pidana.
3. Hak
untuk menjalankan sanksi pidana yang telah di jatuhkan.
3. Atas Dasar pada Siapa Berlakunya
Hukum Pidana.
A. Hukum
pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk semua warga negara.
B. Hukum
pidana khusus adalah hukum pidana yang di bentuk negara yang hanya di khususkan
bagi subyek hukum tertentu. Contoh : Subyek hukum anggota TNI.
4. Atas Dasar Sumbernya.
Atas dasar sumbernya, dibedakan
antara hukum pidana umum yang sumbernya pada kodifikasi (KUHP dan KUHAP) dan
hukum pidana khusus yang sumbernya dari peraturan perundang-undangan diluar kodifikasi.
5. Atas Dasar Wilayah Berlakunya Hukum.
A. Hukum
Pidana Umum adalah hukum pidana yang di bentuk oleh Pemerintah Negara Pusat
yang berlaku bagi subyek hukum yang melanggar hukum pidana dan berada diseluruh
wilayah indonesia (asas teritorial, pasal 2)
B. Hukum
Pidana Lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemda yang berlaku bagi
subyek hukm yang melanggar hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintah
daerah terasebut.
6. Atas Dasar Bentuk/Wadahnya.
A. Hukum
Pidana Tertulis disebut juga hukum pidana undang-undang. misal (KUHP dan
KUHAP).
B. Hukum
Pidana Tidak Tertulis disebut juga hukum pidana adat. Misal pasal 5 (3b).
C. Fungsi Hukum Pidana
- Fungsi Melindungi Kepentingan Hukum dari Perbuatan yang Menyerang atau Memerkosanya.
- Memberi Dasar Legitimasi bagi Negara dalam Rangka Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi.
- Fungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan Negara dalam Rangka Negara Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi.
D. Ilmu Hukum Pidana
1. Dalam
arti sempit (Ius Constitutum) atau Hukum Positif adalah hukum yang sedang
berlaku saat ini.
Contoh
: KUHP dan UU Pidana di luar KUHP.
2. Dalam
arti luas (Ius Constitutum dan Ius Constituendum) atau Hukum yang di
cita-citakan.
Contoh
: RUU KUHP.
Bab 2
STELSEL PIDANA
A. Pengertian Pidana
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang
di jatuhkan oleh Negara pada Subyek hukum yang telah melanggar larangan hukum
pidana.
B. Jenis-jenis
Pidana
Menurut stelsel KUHP pidana di bagi
menjadi 2 kelompok yaitu :
- Pidana Pokok, yang terdiri dari :
- Pidana mati : pidana mati adalah pidana terberat, karena pelaksaannya dapat menghilangkan nyawa subyek hukum yang di kenai sanksi pidana tersebut. Contoh : pada kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu (pasal 338)
- Pidana penjara : sanksi pidana yang pelaksanaannya berupa menghilangkan kemerdekaan bergerak dengan menempatkan terpidana dalam tempat tertentu yang dalam tempat itu kebebasannya di batasi (LP).
Contoh
: pada kejahatan pembunuhan (psl 338) dan kejahatan pencurian (psl 362).
- Pidana kurungan : sama dengan pidana penjara diatas, tetapi pidana kurungan mengenal maksimum umum, maksimum khusus, minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
Contoh
: pada pelanggaran asusila (psl 532)
- Pidana denda : sanksi pidana yang pelaksanaannya berupa membayar atau mengganti sesuatu tertentu yang didijatuhkan oleh hakim kepada terpidana (biasanya dalam bentuk uang).
Contoh
: pada kejahatan pencurian (psl 362).
- Pidana tutupan : hampir sama dengan penjara, biasanya di sebut Rumah tutupan tetapi lebih baik dalam hal fasilitas yang di berikan dalam proses pelaksanaan pidana tutupan tersebut.
*di
indonesia jarang dilaksanakan proses pidana ini.
- Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
- Pidana penjatuhan hak-hak tertentu : pencabutan seluruh hak yang di miliki seseorang yang mengakibatkan kematian perdata.
Contoh
: pencabutan hak memegang jabatan tertentu (jabatan dalam TNI)
- Pidana perampasan barang-barang tertentu : perampasan barang sebagai suatu pidana terhadap barang-barang tertentu dan tidak di perkenankan untuk semua barang.
Contoh
: barang yang berasal dari kejahatan pidana dan barang yang digunakan dalam
melakukan kejahatan pidana.
- Pidana pengumuman keputusan Hakim : pidana ini hanya dapat di jatuhkan dalam hal-hal yang telah di tentukan oleh UU.
Contoh:
pasal 128, 206, 361.
C. Penjatuhan Pidana dengan
Bersyarat
Pidana dengan bersyarat dalam
praktik hukum sering disebut pidana percobaan yang artinya pidana yang di
jatuhkan oleh hakim tidak perlu di jalankan pada terpidana selama syarat-syarat
yang ditentukan tidak di langgarnya.
Contoh
: bagi kejahatan dan pelanggaran pasal : 492, 504,505.
D. Pelepasan dengan Bersyarat
Penetapan pelepasan bersyarat dapat
diberikan (oleh menkeh, 15 ayat 1) apabila terpidana telah menjalani pidana
sepertiganya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar