Senin, 10 November 2014

Resume Stelsel Pidana Buku Adami Chazawi



Tugas Rangkuman Buku Pelajaran Hukum Bagian 1
karya Adami Chazawi bab 1 dan 2
Bab 1
PENDAHULUAN
A. Pengertian Hukum Pidana
Dilihat dari garis-garis besarnya, hukum pidana  merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan tentang :
1.      Aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
2.      Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus di penuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat di jatuhi sanksi pidana yang di ancamkan pada perbuatan yang di langgar.
3.      Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara (polisi,jaksa,hakim) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana untuk menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya.

Hukum pidana pada aspek pertama dan kedua disebut hukum pidana materiil/abstrak/dalam keadaan diam , yang sumber utamanya adalah KUHP, sedangkan pada aspek ketiga disebut hukum pidana formil/konkret/dalam keadaan bergerak, yang sumber pokoknya adalah KUHAP (UU No.8 th 1981).

1. Rumusan Pertama
a. Aturan Umum Hukum Pidana
            Aturan Umum hukum pidana dalam buku I KUHP adalah  berupa aturan dasar hukum pidana yang bersifat dan berlaku umum yang berisi larangan perbuatan tertentu baik tindak pidana dalam buku II (kejahatan) dan buku III KUHP (pelanggaran), maupun tindak pidana di luar KUHP yang di sertai ancaman pidana bagi yang melanggar larangan tersebut.
b. Aspek Larangan Berbuat yang Disertai Ancaman Pidana
            Aspek Larangan Berbuat yang Disertai Ancaman Pidana ini sering disebut dengan tindak pidana/pernuatan pidana/delik yang merupakan rumusan tentang perbuatan yang dilarang yang disertai ancaman bagi yang melanggar larangan tersebut.
Perbuatan-perbuatan yang di larang pada garis besarnya terdiri dari dua golongan,yaitu:
1.      Perbuatan Aktif yang disebut perbuatan jasmaniah yang dilakukan secara fisik.
Contoh : tentang pencurian (pasal 362) dan tentang pembunuhan (pasal 338).
2.      Perbuatan Pasif (tidak melakukan perbuatan secara fisik dimana hal tersebut justru melanggar hukum.
Contoh : perbuatan “membiarkan dalam keadaan sengsara” (pasal 304).

2. Rumusan Kedua
            Aspek hukum pidana dalam rumusan kedua adalah mengenai kesalahan dan pertanggung jawaban pada diri si pembuat. Seperti dalam hukum pidana terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan yang artinya seseorang dapat dipidana apabila perbuatannya dinyatakan melanggar larangan hukum.

3. Rumusan ketiga
          Dalam rumusan ketiga hukum pidana dalam arti bergerak yang berfungsi sebagai dasar-dasar untuk melaksanakan hukum pidana materiil dan memuat aturan tentang bagaimana negara harus berbuat dalam rangka menegakkan hukum pidana.

B. Pembagian Hukum Pidana
1. Hukum Pidana dalam Keadaan Diam dan Dalam Keadaan Bergerak.
            Arti dasar ini adalah Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
2.  Hukum Pidana dalam Arti Obyektif dan Arti Subyektif.
A.    Hukum pidana obyektif yang juga disebut ius poenale adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang disertai ancaman bagi pelanggarnya.
B.     Hukum pidana Subyektif yang disebut juga ius poeniendi adalah aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara yang memegang tiga kekuasaan/hak fundamental, seperti :
1.      Hak untuk menentukan perbuatan yang dilarang disertai sanksi pidananya.
2.      Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut atau menjatuhka pidana.
3.      Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah di jatuhkan.


3.  Atas Dasar pada Siapa Berlakunya Hukum Pidana.
A.    Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk semua warga negara.
B.     Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang di bentuk negara yang hanya di khususkan bagi subyek hukum tertentu. Contoh : Subyek hukum anggota TNI.
4.  Atas Dasar Sumbernya.
            Atas dasar sumbernya, dibedakan antara hukum pidana umum yang sumbernya pada kodifikasi (KUHP dan KUHAP) dan hukum pidana khusus yang sumbernya dari peraturan perundang-undangan diluar kodifikasi.

5.  Atas Dasar Wilayah Berlakunya Hukum.
A.    Hukum Pidana Umum adalah hukum pidana yang di bentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang berlaku bagi subyek hukum yang melanggar hukum pidana dan berada diseluruh wilayah indonesia (asas teritorial, pasal 2)
B.     Hukum Pidana Lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemda yang berlaku bagi subyek hukm yang melanggar hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintah daerah terasebut.
6.  Atas Dasar Bentuk/Wadahnya.
A.    Hukum Pidana Tertulis disebut juga hukum pidana undang-undang. misal (KUHP dan KUHAP).
B.     Hukum Pidana Tidak Tertulis disebut juga hukum pidana adat. Misal pasal 5 (3b).

C. Fungsi Hukum Pidana
  1. Fungsi Melindungi Kepentingan Hukum dari Perbuatan yang Menyerang atau Memerkosanya.
  2. Memberi Dasar Legitimasi bagi Negara dalam Rangka Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi.
  3. Fungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan Negara dalam Rangka Negara Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi.
D. Ilmu Hukum Pidana
1.      Dalam arti sempit (Ius Constitutum) atau Hukum Positif adalah hukum yang sedang berlaku saat ini.
Contoh : KUHP dan UU Pidana di luar KUHP.
2.      Dalam arti luas (Ius Constitutum dan Ius Constituendum) atau Hukum yang di cita-citakan.
Contoh : RUU KUHP.

Bab 2
STELSEL PIDANA
A. Pengertian Pidana
          Pidana  didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang di jatuhkan oleh Negara pada Subyek hukum yang telah melanggar larangan hukum pidana.

B. Jenis-jenis Pidana
            Menurut stelsel KUHP pidana di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
  1. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
    1. Pidana mati : pidana mati adalah pidana terberat, karena pelaksaannya dapat menghilangkan nyawa subyek hukum yang di kenai sanksi pidana tersebut. Contoh : pada kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu (pasal 338)
    2. Pidana penjara : sanksi pidana yang pelaksanaannya berupa menghilangkan kemerdekaan bergerak dengan menempatkan terpidana dalam tempat tertentu yang dalam tempat itu kebebasannya di batasi (LP).
Contoh : pada kejahatan pembunuhan (psl 338) dan kejahatan pencurian (psl 362).
    1. Pidana kurungan : sama dengan pidana penjara diatas, tetapi pidana kurungan mengenal maksimum umum, maksimum khusus, minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
Contoh : pada pelanggaran asusila (psl 532)
    1. Pidana denda : sanksi pidana yang pelaksanaannya berupa membayar atau mengganti sesuatu tertentu yang didijatuhkan oleh hakim kepada terpidana (biasanya dalam bentuk uang).
Contoh : pada kejahatan pencurian (psl 362).
    1. Pidana tutupan : hampir sama dengan penjara, biasanya di sebut Rumah tutupan tetapi lebih baik dalam hal fasilitas yang di berikan dalam proses pelaksanaan pidana tutupan tersebut.
*di indonesia jarang dilaksanakan proses pidana ini.
  1. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
    1. Pidana penjatuhan hak-hak tertentu : pencabutan seluruh hak yang di miliki seseorang yang mengakibatkan kematian perdata.
Contoh : pencabutan hak memegang jabatan tertentu (jabatan dalam TNI)
    1. Pidana perampasan barang-barang tertentu : perampasan barang sebagai suatu pidana terhadap barang-barang tertentu dan tidak di perkenankan untuk semua barang.
Contoh : barang yang berasal dari kejahatan pidana dan barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan pidana.
    1. Pidana pengumuman keputusan Hakim : pidana ini hanya dapat di jatuhkan dalam hal-hal yang telah di tentukan oleh UU.
Contoh: pasal 128, 206, 361.
C. Penjatuhan Pidana dengan Bersyarat
            Pidana dengan bersyarat dalam praktik hukum sering disebut pidana percobaan yang artinya pidana yang di jatuhkan oleh hakim tidak perlu di jalankan pada terpidana selama syarat-syarat yang ditentukan tidak di langgarnya.
Contoh : bagi kejahatan dan pelanggaran pasal : 492, 504,505.
D. Pelepasan dengan Bersyarat
            Penetapan pelepasan bersyarat dapat diberikan (oleh menkeh, 15 ayat 1) apabila terpidana telah menjalani pidana sepertiganya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan.








           
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar