Senin, 10 November 2014

Hukum Islam pada Zaman Kegelapan



“Hukum Islam Pada Zaman Kegelapan”




DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Tujuan
1.3  Fungsi
BAB IIPEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zaman Kegelapan
2.2 Masa Taqlid
2.3 Faktor-Faktor penyebab kemunduran hukum islam
2.4 Zaman Renaissance / kebangkitan
2.5 Tokoh-Tokoh pada masa renaissance / kebangkitan
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemikiran hukum dalam periode ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah  Nabi Muhammad, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imam-imamnya saja. Perkembangan masyarakat yang berjalan terus dan persoalan-persoalan hukum yang ditumbuhkannya pada masa ini tidak lagi diarahkan dengan hukum dan dipecahkan sebaik-baiknya seperti zaman-zaman sebelumnya. Dinamika masyarakat yang terjadi terus-menerus itu tidak lagi ditampung dengan pengembangan pemikiran hukum pula. Dengan kata lain, masyarakat terus berkembang sedang pemikiran hukumnya berhenti. Terjadilah “kemunduran” dalam perkembangan hukum Islam. Sejak itu, mulailah gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli sebelumnya (ittiba’ –taqlid), yang masa ini sering di kenal sebagai zaman kelesuan pemikiran ( zaman kegelapan / reinasancce ).
1.2 Tujuan
            Untuk mengetahui keadaan perkembangan hukum islam pada saat masa kegelapan, masa kelesuan pemikiran, dan renaisancce berdasarkan sebab – sebab dan faktor- faktornya.
1.3  Fungsi
Sebagai sarana mahasiswa untuk mengetahui perkembangan hukum islam dari setiap masa-masa perkembangan hukum islam dari masa kegelapan – masa renaissance / kebangkitan yang berdasarkan faktor-faktor di dalam masa kegelapan dan masa renaissance beserta bukti-bukti fakta tokoh-tokoh yang berpengaruh pada masa itu.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zaman Kegelapan
            Pengertian zaman kegelapan adalah zaman / masa dimana saat itu ilmu hukum islam mulai berhenti berkembang. Zaman ini juga sering di sebut zaman kelesuan pemikiran dan Fase Taqlid / Kejumudan. Periode berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Pada masa ini para ahli hukum hanya membatasi diri mempelajari pikiran-pikiran para ahli sebelumnya yang telah dituangkan ke dalam buku berbagai mazhab. Yang dipermasalahkan tidak lagi soal-soal dasar atau soal-soal pokok tetapi soal-soal kecil yang biasa disebut dengan istilah furu’ (ranting).
2.2 Pada Masa Taqlid
Sejak itu, mulailah gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli sebelumnya (ittiba’ –taqlid). Periode taqlid ini adalah periode dimana semangat ijtihad mutlak para ulama sudah pudar dan berhenti. Semangat kembali kepada sumber-sumber pokok tasyri’, dalam rangka menggali hukum-hukum dari teks al-Quran dan Sunnah dan semangat mengistimbatkan hukum-hukum terhadap suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dari nash dengan menggunakan dalil-dalil syara’, sudah pudar dan berhenti. Mereka hanya mengikuti hukum-hukum yang telah dihasilkan oleh imam-imam mujtahid terdahulu.
Periode taqlid ini mulai sekitar pertengahan abad IV H/X M. Pada masa ini pula terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kebangkitan umat Islam dan menghalangi aktivitas mereka dalam pembentukan hukum atau perundang-undangan hingga terjadinya kemandekan. Semangat kebebasan dan kemerdekaan berpikir para ulama sudah mati. Mereka tidak lagi menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai sumber utama, akan tetapi justru mereka sudah merasa puas dengan berpegang kepada fiqh imam-imam mujtahid terdahulu, yakni Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan rekan-rekannya. Mereka mencurahkan segenap kemampuan mereka untuk memahami kata-kata dan ungkapan-unkapan para imam mujtahid mereka. Dan mereka tidak berusaha mencurahkan segenap kemampuannya untuk memahami nash-nash syariat dan prinsip-prinsipnya yang umum.

  1. Sebab-sebab terhentinya gerakan ijtihad
    Ada 4 faktor penting yang menyebabkan terhentinya gerakan ijtihad dan suburnya kebiasaan bertaqlid kepada para imam terdahulu, yaitu:
    a. Terpecah-pecahnya Daulah Islamiyah ke dalam beberapa kerajaan yang antara satu dengan yang lainnya saling bermusuhan, saling memfitnah, memasang berbagai perangkap, tipu daya dan pemaksaan dalam rangka meraih kemenangan dan kekuasaan.
    b. Pada pariode ketiga para imam Mujtahid terpolarisasi dalam beberapa golongan. Masing-masing golongan membentuk menjadi aliran hukum tersendiri dan mempunyai khittah tersendiri pula. Misalnya ada kalanya dalam rangka membela dan memperkuat mazhabnya masing-masing dengan cara mengemukakan argumentasi yang melegitimasi kebenaran mazhabnya masing-masing mengedepankan kekeliruan mazhab lain yang dinilai bertentangan dengan mazhabnya.
    c. Umat Islam mengabaikan sistem kekuasaan perundang-undangan, sementara di sisi lain mereka juga tidak mampu merumuskan peraturan yang bisa menjamin agar seseorang tidak ikut berijtihad kecuali yang memang ahli dibidangnya.
    d. Para ulama dilanda krisis moral yang menghambat mereka sehingga tidak bisa sampai pada level orang-orang yang melakukan ijtihad. Di kalangan mereka terjadi saling menghasut dan egois mementingkan diri sendiri.
2. Kesungguhan ulama dalam pembentukan hukum pada periode ini
Para ulama pada tiap-tiap mazhab bisa dibagi menjadi beberapa level atau tingkatan, yaitu:
a
). Tingkatan Pertama; ahli ijtihad dalam mazhab
Mereka ini tidak berijtihad dalam hukum syariat secara ijtihad mutlak, mereka hanya berijtihad mengenai berbagai kasus yang terjadi dengan dasar-dasar ijtihad yang telah dirumuskan oleh para imam mazhab mereka. Diantara mereka adalah al-Hasan bin Ziyad (204 H/820 M) dari mazhab Hanafi, Ibn al-Qasim (191 H) dan Asyhab (204 H/820 M) dari mazhab Maliki dan al-Buwaithy (231 H) dan al-Muzanniy (264 H) dari mazhab Syafi’i
b). Tingkatan Kedua; ahli ijtihad mengenai beberapa masalah yang tidak ada riwayat dari imam mazhabnya.
Mereka ini tidak menyalahi para imam mereka dalam berbagai hukum cabang dan juga tidak menyalahi dasar-dasar ijtihad yang mereka gunakan. Mereka yang termasuk dalam level ini adalah al-Khashaf (261 H), al-Thahawiy (lahir 230 H) dan al-Karkhiy (340 H) dan penganut mazhab Hanafi. Al-Lakhamiy (498 H), Ibnu al-‘Arabiy (542 H) dan Ibnu Rusdy (1198 M) dan penganut mazhab Malikiyah. Abu Hamid al-Ghazaliy (505 H/1111 M) dan Abu Ishaq al-Isfirayiniy (418 H) dari penganut mazhab Syafi’iyah.
c
). Tingkatan Ketiga; ahli takhrij
Mereka ini tidak berijtihad dalam mengistimbatkan hukum mengenai berbagai masalah. Akan tetapi, karena keterikatan mereka kepada dasar-dasar dan rujukan mazhab yang dianutnya, maka merka tidak berusaha mengeluarkan illat-illat hukum dan prinsip-psrinsipnya. Yang termasuk dlam level ini ialah al-Jashshash (370 H) dan rekan-rekannya dari penganut mazhab Hanafiyah.

d
). Tingkatan Keempat; ahli tarjih
Mereka ini mampu membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam yang bersumber dari pada imam mazhab merekadan sekaligus mampu mentarjih, menetapkan mana yang kuat antara satu riwayat dengan riwayat lainnya. Mereka yang termasuk dalam level ini ialah al-Qaduriy (428 H) dan pengarang kitab al-Hidayah dan rekan-rekannya sesama penganut mazhab Hanafi.

e). Tingkatan Kelima; ahli taqlid
Mereka ini mampu membeda-bedakan riwayat-riwayat yang jarang dikenal dan riwayat yang sudah terkenal dan jelas, dan mampu membeda-bedakan antara dalil-dalil yang kuat dan yang lemah. Mereka yang termasuk dalam level ini antara lain adalah para pengarang kitab matan-matan yang terkenal dan ma’tabar dikalangan mazhab Abu Hanafiah, seperti pengarang kitab al-Kanz dan al-Wiqayah.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa sesungguhnya kesungguhan aktivitas para ulama
.



2.3 Faktor-Faktor Penyebab Kemunduran Hukum Islam          
Perkembangan pemikiran seseorang selalu dipengaruhi oleh berbagai faktor. Perkembangan pemikiran hukum Islam ini pun dipengaruhi oleh berbagai keadaan atau faktor pula. Di antara faktor-faktor atau keadaan yang menyebabkan “kemunduran” atau kelesuan pemikiran hukum Islam di masa itu adalah hal-hal berikut:
1.      Kesatuan wilayah Islam yang luas, telah retak dengan munculnya beberapa negara baru, baik di Eropa (Spanyol), Afrika Utara, di kawasan Timur Tengah, dan Asia. Munculnya negara-negara baru itu membawa ketidakstabilan politik. Hal ini mempengaruhi pula kegiatan pemikiran dan pemantapan hukum.
2.      Ketidakstabilan politik menyebabkan pula ketidakstabilan kebebasan berpikir. Artinya orang tidak bebas mengutarakan pendapatnya. Dan karena pada zaman sebelumnya telah terbentuk aliran-aliran pemikiran hukum yang disebut dengan mazhab-mazhab (yang empat) itu, para ahli hukum dalam periode ini tinggal memilih  (ittiba’i) atau mengikuti (taqlid) saja pada salah satu di antaranya, memperkuat, memperjelas hal-hal yang terdapat dalam mazhabnya itu dengan berbagai penafsiran dan cara. Sikap yang seperti nini menyebabkan “jiwa atau ruh ijtihad” yang menyala-nyala di zaman-zaman sebelumnya menjadi padam dan para ahli mengikuti saja paham yang telah ada dalam mazhabnya.
3.      Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan itu menyebabkan merosotnya pula kewibaan pengendalian perkembangan hukum. Dan bersamaan dengan itu muncul pula orang-orang yang sebenarnya tidak mempunya kelayakan untuk berijtihad, namun mengeluarkan berbagai garis hukum dalam bentuk ‘fatwa’ yang membingungkan masyarakat. Kesimpangsiuran pendapat yang seringkali bertentangan, menyebabkan pihak yang berkuasa memerintahkan para mufti serta kadi-kadi (para hakim) untuk mengikuti saja pemikiran-pemikiran yang telah ada sebelumnya. Dengan langkah ini dimaksudkan “kesimpangsiuran” pemikiran hukum akan dihentikan, tetapi justru dengan itu “kebekuan” pemikiran hukum terjadi. Bersamaan dengan itu pula dikumandangkan pendapat bahwa “pintu ijtihad atau bab al-ijtihad (baca: babul ijtihad) telah tertutup.”

4.      Timbulnya gejala kelesuan berpikir dimana-mana. Karena kelesuan berpikir itu, para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggung jawan. Dan dengan demikian pula perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu, tidak berdaya lagi menghadapi dan menjawab tantangan-tantangan zamannya.
2.4 Zaman Renaissance / kebangkitan
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini oleh Prof. H. Muhammad Daud Ali, SH dalam bukunya. Hukum Islam, disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat brilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang pada masa kini. Sebab persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yang diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.
2.5 Tokoh-Tokoh yang Berpengaruh pada Zaman Renainssancce
Berikut ini nama-nama ilmuan Muslim yang berjasa sangat besar dalam ilmu pengetahuan di Zaman Renaissance
1. Jabir bin Hayyan (Geber), Bapak Kimia Modern

Abu Musa Jabir bin Hayyan atau lebih dikenal dengan nama Geber di dunia Barat, diperkirakan lahir di Kuffah, Irak pada tahun 750 dan wafat pada tahun 803. Kontribusi terbesar Jabir adalah dalam bidang Kimia. Dialah ilmuan yang pertama kali meletakkan pondasi ilmu kimia modern. Keahliannya ini didapatnya dengan ia berguru pada, pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid di Baghdad. Ia mengembangkan teknik eksperimentasi sistematis di dalam penelitian kimia, sehingga setiap eksperimen dapat direproduksi kembali. Jabir menekankan bahwa kuantitas zat berhubungan dengan reaksi kimia yang terjadi, sehingga dapat dianggap Jabir telah merintis ditemukannya 

2. Ibnu Rusyd (Averrous), Filsuf Muslim

Abu Walid Muhammad bin Rusyd lahir di Cordova (Spanyol) pada tahun 520 Hijriyah (1128 Masehi). Ayah dan kakeknya adalah hakim-hakim terkenal pada masanya. Ibnu RUsyd kecil sendiri adalah seorang anak yang mempunyai banyak minat dan talenta. Dia mendalami banyak ilmu, seperti kedokteran, hukum, matematika, filsafat. Sementara ilmu filsafat sendiri ia dalami dari Abu Ja'far Harun dan Ibnu Baja.
Ia adalah seorang jenius yang berasal dari Andalusia dengan pengetahuan ensiklopedik. Masa hidupnya sebagian besar dihabiskan untuk mengabdi sebagai seorang "Kadi" (hakim) dan fisikawan. Di dunia barat ia dikenal sebagai komentator terbesar atas filsafat Aristoteles yang mempengaruhi filsafat Kristen di abad pertengahan, termasuk pemikir semacam St. Thomas Aquinas.
Karya Ibnu Rusyd meliputi bidang filsafat, kedokteran dan fikih dalam bentuk karangan, ulasan, essai, dan resume. Hampir semua karya-karya Ibnu Rusyd diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Ibrani (Yahudi) sehingga kemungkinan besar karya-karya aslinya sudah tidak ada.
sebagian seorang ahli filsafat, Ibnu Rusyd mempunyai dua jenis filsafat, yaitu filsafat Ibnu Rusyd sebagaimana yang dipahami oleh orang Eropa pada abad pertengahan, dan filsafat Ibnu Rusyd tentang akidah dan sikap keberagamaannya.
Karyanya di antaranya:
- Bidayat Al-Mujtahid (kitab ilmu fiqih)
- Kulliyaat fi At-Tib (buku kedokteran)
- Fasl Al-Maqal fi Ma Bain Al-HIkmat wa Asy-Syari'at (filsafat dalam Islam dan menolak segala paham yang bertentangan dengan filsafat)
3.Ibnu Sina (Avicenna): Bapak Kedokteran

Ibnu Sina dikenal dengan nama Avicenna, seorang filsuf, ilmuan, dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi Uzbekistan). Karyanya yang sangat fenomenal dalam bidang kedokteran adalah Qanun fi Tibb yang merupakan rujukan utama di bidang kedokteran selama berabad-abad.
Dialah pengarang dari 450 buku pada beberapa pokok bahasan besar. Kebanyakan di antaranya memusatkan pada filsafat dan kedokteran. Dia dianggap oleh orang banyak sebagai "Bapak Kedokteran Modern". George Sarton menyebut Ibnu Sina, "ilmuan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu," Pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of  Healing dang The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai Qanun (judul lengkapnya: Al-Qanun fi At-Tibb)
Ia lahir pada tahun 370 H/980 M di rumah ibunya Afshana, sebuah kota kecil sekarang wilayah Uzbekistan. Ayahnya seorang srjana terhormat Ismaili, berasal dari Balkh Khurasan, dan pada saat kelahiran putranya dia adalah gubernur suatu daerah di salah satu pemukiman Nuh ibn Manshur, sekarang wilayah Afghanistan.
Dia mempelajari kedokteran pada usia 16 tahun, dan tidak hanya belajar teori kedokteran, tetapi melalui pelayanan pada orang sakit, melalui perhitungannya sendiri ia menemukan metode-metode baru dari perawatan. Anak muda ini memperoleh predikat sebagai fisikawan pada usia 18 tahun dan menemukan bahwa "Kedokteran bukanlah ilmu yang sulit dan menjengkelkan seperti matematika dan metafisika, saya menjadi dokter yang sangat baik dan mulai merawat para pasien, menggunakan obat-obat yang sesuai." Kemasyuran sang fisikawan muda menyebar dengan cepat, dan dia merawat banyak pasien tanpa meminta bayaran.

4. Al-Biruni, Matematikawan Muslim
 
Al-Biruni merupakan seorang matematikawan Persia, astronom, fisikawan, sarjana, penulis ensiklopedia, filsuf, pengembara, sejarawan, ahli farmasi dan guru. Namun ia banyak menyumbang dalam bidang matematika, filsafat, dan obat-obatan. Nama lengkapnya adalah Abu Raihan Al-Biruni yang lahir di daerah Khawarazm di Asia Tengah. Dia mempelajari ilmu matematika dan ilmu falak (perbintangan) dari Abu Nashr Manshur. Ia merupakan teman dari Ibnu Sina. 
Saat beliau berumur 17 tahun, dia meneliti garis lintang bagi Kath, Khawarazm, dengan menggunakan latitude maksima matahari. Selanjutnya saat beliau beranjak umur 22 tahun, ia menulis beberapa hasil kerja ringkas, termasuk kajiannya mengenai proyeksi peta, "Kartografi", yang termasuk metodologi untuk membuat proyeksi belahan bumi pada bidang datar.
Saat beliau berusia 27 tahu, ia menulis buku "Kronologi" yang merupakan hasil eksperimen beliau termasuk buku tentang Astrolab, sebuah buku tentang sistem bilangan desimal, 4 buku lainnya tentang pengkajian bintan, dan 2 buku mengenai sejarah. Ia berhasil menjadi ilmuan yang produkti karena telah menulis 120 buku. Sumbangannya dalam ilmu matematika di antaranya:
- aritmetika teoritis dan praktis
- analisis kombinatorial
- penjumlahan seri
- bilangan irasional
- kaidah angka 3
- metode pemecahan penjumlahan aljabar
- definisi aljabar
- sudurt segitiga
- teorema Archimedes
- teori perbandingan, dan
- geometri
Hal yang sangat menarik juga adalah bahwa beliau membuat sebuah penelitian tentang jadi-jari Bumi yaitu sekitar 6.339,6 kilometer. Hasil ini kemudian selanjutnya diulang di Barat pada abad ke-16.

5. Al-Khawarizmi, Guru Aljabar Eropa

            Selanjutnya ilmuwan islam yang juga sangat banyak memberikan sumbangsik bagi abad pertengahan ini adalah Al-Khariami. Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Ahmad bin Yusuf. Di Barat ia dikenal dengan panggilan Al-Coharizmi, Ak-Karismi, Al- Goritmi, Al- Gorismi dan beberapa ejaan lagi. Dilahirkan di daerah Bukhara (sekarang masuk wilayah Uzbekistan) dan wafat antara tahun 220 dan 230 M. Namun sumber lain mengatakan bahwa beliau hidup di Khawarism, pada tahun 194 H/780 M dan meninggal pada tahun 266 H/850 M di Baghdad.
Ialah ilmuwan yang menciptakan penggunaan Secans dan Tangen dalam trigonometri dan astronomi. Dalam usia mudanya ia bekerja di sebuah obsevatori, tempat belajar astronomi dan matematika di Bayt Al-Hikmah di bawah pemerintahan Khalifah Al-Ma'mun di Baghdad. Ia dipercaya sebagai kepala perpustakaan khalifah. Ia juga pernah memperkenalkan angka-angka India dan cara perhitungan orang India pada dunia Islam.
Sumbangsihnya dalam bentuk karya di antaranya:
1. Al-Jabr wa Al-Muqabalah : berisi pemkaian secans dang tangen dalam trigonometri dan astronomi.
2. Hisab Al-Jabr wa Al-Muqabalah : berisi contoh-contoh persoalan matemarika dan mengemukakan 800 buah masalah yang sebagian besar merupakan persoalan yang dikemukakan oleh Neo Babylian.
3. Sistem Nomor : karyanya yang ini sangat membantu dalam hal trigonometri sekaran karena memuat sin, cos, dan tan dalam penyelesaian trigonometri, teorema segitiga sama kaki dan perhitungan luas segitiga, segi empat, dan lingkaran dalam geometri.
Selain terkenal dalam bidang matematika ia juga ahli dalam bidang astronomi atau ilmu falak.

6. Ibnu Ismail Al-Jazari, Penemu Konsep Robotika Modern

Dengan mengembangkan prinsip hidrolik untuk menggerakkan mesin yang sekaran dikenal sebagai mesin robot membuatnya dikenal sebagai ilmuwan Muslim penemu ilmu robotika modern. Ia dinobatkan sebagai ahli teknik muslim yang ternama. Ia merupakan tokoh besar di bidang mekanika dan industri. Dilahirkan di antara sisi utara Irak dan timur laut Syria, tepatnya antara Sungai Tigris dan Sungai Eufrat.
Nama lengkap beliau dalah Badi Al-Zaman Abulez Ibn Alrazz Al-Jazari, tinggal di Diyar Bakir, Turki selama abad kedua belas. Ia mendapat julukan sebagai Bapak Modern Engineering berkat temuan-temuannya. Ia dipanggil Al-Jazira karena dilahirkan di Al-Jazira, sebuah wilayah antara Sungai Tigris dan Sungai Eufrat.
Karya-karyanya yang fenomenal adalah jam gajah yang dibuatnya pada tahun 1206 M. Prinsip kerja jam gajah ini adalah dengan memanfaatkan tenaga air dan berat benda untuk menggerakkan secara otomatis sistem mekanis, yang dalam interval tertentu akan memberikan suara simbal dan burung berkicau. Kini replika jam gajah ternyata disusun kembalio di London Science Museum, sebagai bentuk penghargaan atas karya besarnya itu.
Selanjutnya karyanya yang lain yang dikonstruksi ulang di Inggris pada 1976, yaitu jam air. Banyak orang yang berdecak kagum dengan hasil karya tersebut di acara World of Islam Festival.




7. Abu Al-Qasim Al-Zahrawi, Sang Penemu Gips Era Islam

Ia merupakan penemu gips era Islam, seorang dokter, ahli bedah. Dialah penemu asli dari teknik pengobatan patah tulang dengan menggunakan gips sebagaimana di era modern sekarang. Dia lahir pada tahun 936 M di kota Al-Zahra, sebuah kota dekat Cordova di Andalusia. Keluarga ayah Al-Zahrawi aslinya dari Madinah yang pindah ke Andalusia.
Dia selain terkenal sebagai seorang dokter yang hebat juga termasyhur karena ketaatannya sebagai seorang  sufi. Dia seringkali tidak meminta imbalan ketika melakukan pengobatan karena ia menganggap hal itu sebagai bagian dari amal atau sedekah. Ia juga bekarja sebagai dokter pribadi Khalifah Al-Hakam II yang memerintah kota Cordova di Andalusia.
Salah satu karyanya yang fenomenal adalah Kitab At-Tasrif yang berisi penyiapan beragam obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan pasien setelah dilakukan proses operasi. Dalam pengobatan ini juga dikenal teknik sublimasi. Terjemahan kitab ini pernah diterbitkan pada tahun 1519 dengan judul "Liber Theoricae nec non Practicae Alsaharavii". Kitabnya yang berisi sejumlah diagram dan ilustrasi alat bedah ini menjadi buku wajib bagi mahasiswa di seluruh Eropa.

8. Ibnu Haitham (Al Hazen), Ilmuwan Optik

Beliau memiliki nama lengkap Abu Al-Muhammad Al-Hassan Ibnu Al-Haitham. Namun, di dunia Barat ia lebih dikenal dengan nama Alhazen. Dilahirkan di Basrah pada thaun 965 M. Ia sempat menjadi pegawai pemerintahan di kota kelahirannya ini namun segera keluar karena kuran suka dengan kehidupan birokrat.
Kota pertama yang ditujunya adalah Ahwaz kemudian Baghdag. Karena kecintaannya akan ilmu pengetahuan membawanya hijrah ke Mesir. Untuk mencari nafkah membiayai kehidupannya, ia menyalin buku tentang matematika dan ilmu falak.
Ia melakukan eksperimen terhadap kaca yang dibakar dan dari situlah tersetus teori lensa pembesar (lup). Teori ini digunakan oleh saintis Italia untuk menghasilkan kaca pembesar pertam di dunia saat itu. Selanjutnya hal yang lebih menakjubkan lagi adalah Ibnu Haitham telah menemukan prinsip isi padu udara sebelum ilmuwan bernama Tricela mengetahu hal tersebut setelah 500 tahun kemudian. Beberapa buah bukunya tentang cahaya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Salah satunya adalah Light dan On Twilight Phenomena yang membasa mengenai senja dan lingkaran cahaya di sekitar bulan dan matahari bayang-bayang dan gerhana.
Di antara buku karangan beliau adalah:
- Al-Jami' fi Usul Al-Hisab yang berisi teori ilmu matematika
- Tahlil Al-Masa'il Al-'Adadiyah tentang aljabar
- Maqalah fi Istikhraj Simat Al-Qiblah yang mengupas tentang arah kiblat
- Maqalah Fima Tad'u Ilaih mengenai penggunaan geometri dalam urusan hukum syarak, dan 
- Risalah fi Sina'at As-Syi'r tentang teknik penulisan puisi
Walaupun menjadi orang yang terkenal di zamannya, namun ia tetap hidup dalam kesederhaan. Beliau dikenal sebagai orang yang miskin materi tapi kaya akan ilmu pengetahuan.

9. Al-Jahiz, Ahli Biologi Muslim

Abu Uthman Amr ibn BAhr Al-Kinani Al-Fuqaimi Al-Basri adalah nama lengkap beliau. Dilahirkan di Irak pada tahun 781 M tepatnya di kota Basrah. Ialah ilmuwan muslim pertama yang mecetuskan ilmu evolusi. Jhon William Draper, ahli biologi Barat pernah mengatakan, "Teori evolusi yang dikembangkan umat Islam lebih jauh dari yang seharusnya kita lakukan. Para ahli biologi Muslim sampai meneliti berbagai hal tentang anorganik sierta mineral.
Beliaulah ahli biologi muslim yang berhasil menuliskan  kitab Ritab Al-Haywan (buku tentang binatang). Dalam kitabnya itu ia menuliskan tentang kuman, teori evolusi, adaptasi, dan psikologi binatang. Ia juga dikenal sebagai ahli biologi pertama yang mencatat perubahan hidup burung melalui migrasi.
Karirnya sebagai penulis ia mulai dengan menulis berbagai artikel ketiak ia masih di Basra. Sejak saat itulah ia menuklis sampai 200 buku semasa hidupnya.
Kitab-kitab lain yang ditulisnya selainya Al-Haywan adalah:
- Kitab Al-Bayan wa Al-Tabyin (The Book of Eloquence and Demonstration)
- Kitab Moufakharat Al-Jawari wal Ghilman (The Book of Dithyramb of Concubines and Ephebes)
- Risalat Mufahkarat Al-Sudan 'Ala Al-Bidan (Superiority of The Blacks to THe Whites)
Ia meninggal dunia pada tahun 869 M pada usia 93 tahun ketika memilih untuk menetap di Baghdad selama 50 tahun.
10. Ar-Razi (Razhes), Ilmuwan Muslim Penemu Cacar dan Campak

Di Barat ia dikenal dengan nama Razhes, sementara nama asli beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin Zakaria Ar-Razi. Ia merupakan salah seorang pakar sains Iran yang hidup antara tahun 864 - 930 M. Ia dilahirkan di Rayy, Teheran pada tanggal 28 Agustus 865 M dan meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 925 M.
Ar-Razi muda mempelajari ilmu filsafat, kimia, matematika, dan kesastraan. Pada usianya yang ke-30 tahun, ia memutuskan untuk berhenti menekuni bidang kimia yang menyebabkan matanya menjadi cacat. Ini yang mendorongnya untuk mencari dokter yang bisa menyembuhkan matanya, dan dari sini pulalah ia mulai mempelajari ilmu kedokteran.
Ar-Razi adalah orang pertama yang membuat penjelasan seputar penyakit cacar. Diagnosa ini kemudian dipuji oleh Ensiklopedia Britanika (1911) yang menulis: "Pernyataan pertama yang paling akurat dan tepercaya tentang adanya wabah ditemukan pada karya dokter Persia pada abad ke-9 yaitu Rhazes, di mana ia menjelaskan gejalanya secara jelas, patologi penyakit yang dijelaskan dengan perumpamaan fermentasi anggur dan cara mencegah wabah tersebut.
Buku Ar-Razi yang berjudul Al-Judari wal-Hasbah (Cacar dan Campak) merupakan buku pertama yang membahas tentang cacar dan campak sebagai dua wabah penyakit yang berbeda. Buku ini kemudian di-translate ke dalam bahasa Latin dan bahasa Eropa lainnya.
Ia juga dikenal sebagai ilmuwan yang menemukan penyakit "alergi asma", dan merupakan ilmuwan pertama yang menulis tentang alergi dan imunologi. Pada bidang farmasi ia berkontribusi dalam membuat peralatan seperti tabung, spatula, dan mortar.
Buku-buku Ar-Razi pada bidang kedokteran di antaranya:
- Hidup yang Luhur
- Petunjuk kedokteran untuk masyarakat umum
- Keraguan pada Galen
- Penyakit pada Ana

           
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
            Zaman kegelapan adalah zaman dimana pada masa itu terjadi kelesuan pemikiran yang menyebabkan perkembangan hukum islam pada masa itu berhenti dan mengalami kemunduran karena adanya beberapa faktor, kemudian setelah zaman kegelapan / kelesuan tesebut muncul  Zaman renaissance yang merupakan zaman dimana bangkitnya kembali pemikiran-pemikiran mengenaii hukum islam setelah mengalami kelesuan pada abad ke 4 M. di dalam zaman renaissance ini ulama memiliki peran yang sangat vital yaitu membangkitkan kembali hokum islam yang telah tertutup pintu ijtihadnya.
Perkembangan hokum islam dibeberapa Negara muslim berkembang dengan pesat. Ini terbuki dengan adanya trasformasi hokum islam melalui perundang-undangan sebagai aturan resmi ketatanegaraan dalam pengturan setiap aspek kehidupan.
Tanpa mereka maka mustahil pengetahuan akan bisa lebih maju seperti sekarang. Banyak ilmuan Barat yang menaruh penghargaan besar atas konstribusi mereka. Mengingat kenyataan bahwa orang Islam-lah yang mengajari mereka ilmu pengetahuan ketika bangsa Eropa berada dalam zaman kegelapan. Meskipun timbul konspirasi dari orang Barat yang seolah-olah ingin menyembunyikan fakta ini dari kaum Muslimin. Sehingga yang kita kenal sekarang sebagai ilmuan besar justru bukanlah dari kaum Muslimin melainkan dari ilmuan-ilmuan Barat, yang nota benenya menuntut ilmu kepada kaum Muslimin.Merekalah yang menjadi jembatan dari ilmu pengetahuan yang ada di zaman Yunani kuno dahulu dengan adanya ilmu modern sekarang. Maka sangatlah mengecewakan bila kita sendiri sebagai bagian dari umat ini tidak mengetahuinya.
Betapa sempurnanya agama ini! Al-Quran dan Al-Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjadi panduan hidup. Selain itu, kedua sumber hukum Islam inilah yang menjadi inspirasi para ilmuan Muslim yang senantiasa bertaqarrub kepada Rabb-Nya sehingga ditemukan solusi-solusi dari permasalahan ilmu pengetahuan yang ada di zaman itu

2 komentar: