Senin, 10 November 2014

Resume Buku Tentang Hukum Benda karya Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi masjchoen sofyan, S.H





RESUME BUKU TENTANG HUKUM BENDA
Karya Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H





BAB I
PENDAHULUAN



Hukum benda termasuk hukum perdata. Hukum perdata itu sendiri adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Hukum perdata ada yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis itulah yang kita kenal dengan nama KUHPerdata. Hukum perdata juga ada arti sempit dan luas. Arti sempitnya yaitu KUHPerdata itu sendiri dan arti luasnya mencakup hukum dagang. Hukum perdata sendiri terbagi atas empat bidang yaitu:
1.    Hukum Perorangan/ Hukum Badan Pribadi (Personenrecht)
2.    Hukum Keluarga (Familierecht)
3.    Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
4.    Hukum Waris (Erfrecht)
Selain itu kitab undang-undang hukum perdata dibagi menjadi empat buku :
1.    Buku I                    : Hukum Perorangan atau Hukum Badan Pribadi
2.    Buku II                   : Hukum Benda
3.    Buku III                  : Hukum Perutangan
4.    Buku IV                 : Hukum Bukti dan Kadaluarsa
Perubahan besar terjadi pada KUHPerdata saat terbentuk UU Agraria. Karena pada saat itu semua hal mengenai bumi, air serta kekayaan alam lainnya kecuali hipotik tidak berlaku. Yang berlaku adalah UU Agraria yang merupakan gabungan antara hukum barat dengan hukum adat. Selain itu juga terdapat pasal-pasal yang tidak berlaku, masih berlaku tetapi tidak penuh dan masih berlaku.



















BAB II
PERSOALAN UMUM TENTANG HUKUM BENDA

I.                   Pengertian
§  Hukum Benda (499-1232 BW) :
Hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum seseorang dengan benda (sehingga menimbulkan hak kebendaan).
§  Sistem Tertutup Dari Hukum Benda :
Hukum benda menganut sistem tertutup : Tiada hak baru selain yang sudah diatur dalam undang-undang, jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada apa yang sudah ditetapkan dalam UU saja.
§  Buku ketiga BW mengenai hukum perikatan menganut sistem terbuka : Segala perjanjian yang dibuat.

II.                Pengertian Benda (499 BW)
Adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek eigendom (hak milik) pasal 499 KUHPerdata.
Dalam sistem hukum perdata KUHPerdata kata zaak dipakai dalam dua arti. Pertama dalam arti barang yang berwujud, kedua dalam arti bagian daripada harta kekayaan. Yang termasuk zaak ialah selain daripada barang yang berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud. KUHP perdata juga terdapat perkataan atau istilah zaak yang tidak berarti benda. Disini zaak mempunyai arti :
1.      Perbuatan Hukum : Dalam ps 1792 KUHPer last geving ialah suatu perjanjian dimana seorang memberikan kuasa pada orang lain dan orang ini menerimanya, untuk melakukan suatu zaak buat last gever.
2.      Kepentingan          : Dalam ps 1354 KUHPer apabila seorang dengan sukarela untuk menyelenggarakan zaak orang lain dengan atau tanpa diketahui orang ini dan sebagainya.
3.      Kenyataan Hukum            : Dalam ps 1263 KUHPer perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung atau daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau satu zaak yang yang sudah terjadi tapi belum diketahui oleh para pihak.

III.             Zaak dalam Arti Barang yang Berwujud
Sebagian besar dari pasal-pasal buku II KUHPer adalah mengatur mengenai benda dalam arti barang yang berwujud (ps 500, 520 dll) dan hanya satu dua pasal secara insidentil menyebut hak atas barang yang tak berwujud, misalnya pasal 613, 814, 1158, 1164 KUHPer.

IV.            Benda dalam Lapangan Hukum Benda dan Benda dalam Lapangan Hukum Perutangan
Zaak dalam lapangan hukum benda dapat dilakukan penyerahan dan umumnya dapat menjadi obyek dari hak milik tetapi bila sesuatu bukanlah zaak dalam arti demikian maka itu tidak berarti bahwa tidak dapat menjadi objek daripada hukum perutangan.

V.               Pembedaan Macam-Macam Benda
Barang-barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak, barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang yang tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar), barang yang sudah ada (tegenwoordigezaken) dan barang yang masih akan ada (toekomstigezaken). Barang yang akan dibedakan antara yang absolut dan relatif, yang absolut adalah benda yang belum ada pada saat ini. Contoh : panen yang akan datang. Dan yang relatif adalah benda yang pada saat ini sudah ada tapi bagi orang lain sudah ada. Contoh : Mobil yang telah dibeli tapi belum diserahkan.
Perbedaan yang terpenting adalah pembedaan antara barang bergerak dan tak bergerak. Benda bergerak dibedakan atas:
a.       Sifatnya menurut ps 509 KUHPer
b.      Karena ketentuan UU menurut ps 511 KUHPer
Benda tak bergerak dibedakan antara :
a.       Karena sifatnya. Contoh : tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
b.      Karena tujuannya : asalnya berupa benda bergerak tapi karena dalam pemakaiannya di hubungkan atau dikaitkan dengan benda yang tidak bergerak yang merupakan benda pokok. Contoh : mesin-mesin yang di pakai di pabrik.
c.       Karena ditentukan UU, 508 BW : misalnya hak pakai, hak pengabdian tanah – dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UUPA, yang masih berlaku : Kapal laut dengan bobok lebih dari 20mᶟ termasuk dalam benda tidak bergerak.















BAB III

HAK KEBENDAAN


I.                   Pengertian Hak Kebendaan
Hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
II.                Ciri-Ciri atau Sifat-Sifat dari Hak Kebendaan
1.      Hak Kebendaan merupakan hak yang mutlak yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2.      Hak Kebendaan itu mempunyai zaksgevolk atau droit de suit atau hak yang mengikuti artinya hak itu terus mengikuti benda dimanapun (dalam tangan siapapun) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
3.      Sistem yang terdapat pada hak kebendaan adalah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.
4.      Hak kebendaan ini mempunyai droit the preference atau hak lebih dulu.
5.      Mengenai kemungkinan untuk mengadakan gugatan itu juga berlainan hak kebendaan gugatnya disebut gugat kebendaan.
6.      Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara penuh dilakukan pada hak perorangan, kemungkinan itu terbatas.

III.             Pembedaan Hak-Hak Kebendaan

Hak kebendaan yang diatur dalam buku II KUHPer :
a.       Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht) ini dapat atas bendanya sendiri dan benda milik orang lain.
b.      Hak kebendaan yang memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht).

IV.            Priviligie
Priviligie ini diatur dalam titel 19 buku II KUHPer . Priviligie ini sekalipun bukan merupakan hak kebendaan dalam satu dua hal memiliki sifat kebendaan juga. Menurut sistem KUHPer priviligie diatur bersama dengan pan dan hipotik. Pan dan hipotik itu keduanya merupakan jaminan kebendaan, ialah hak hak kebendaan yang memberikan jaminan yaitu memberi jaminan terhadap piutang. Jadi priviligie ini merupakan hak yang memberi jaminan tapi bukan merupakan hak kebendaan.

V.               Hak Retentie
Hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Sifat-sifat hak retentie itu tidak dapat dibagi-bagi artinya jika misalnya sebagian saja dari hutang itu yang dibayar, tidak lalu berarti harus mengembalikan sebagian barang yang ditahan hutang seluruhnya harus dibayar dahulu baru seluruhnya dikembalikan.


VI.            Azas-Azas Umum dari Hukum Benda
Azas-azas itu adalah :
1.      Merupakan hukum pemaksa artinya berlaku aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi para pihak.
2.      Dapat dipindahkan kecuali isinya oleh undang-undang jika ditentukan sifat-sifatnya hak kebendaan.
3.      Azas individualitie : Objek dari hak kebendaan selalu adalah barang yang individueel bepaald, yaitu suatu barang yang dapat di tentukan artinya orang hanya dapat sebagai pemilik barang yang berwujud yang merupakan kesatuan : rumah, mobil, hewan.
4.      Azas totaliteid : Hak kebendaan selalu meletak atas keseluruhan objeknya.
5.      Azas tak dapat dipisahkan : Yang berhak tak dapat memindahtangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6.      Azas prioriteid : semua hak kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang dari eigendom sekalipun luasnya berbeda-beda.
7.      Azas percampuran (azas vermenging) : Hak kebendaan yang terbatas, jadi selainnya hak milik hanya mungkin atas benda orang lain.
8.      Perlakuan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak itu berlainan.
9.      Azas publiciteid : Mengenai benda tidak bergerak, penyerahan dan pembebanannya berlaku azas publiciteid dalam pendaftaran di register umum.
10.  Sifat perjanjiannya merupakan perjanjian yang zakelijk.







BAB IV
HAK MILIK

I.                   Pengertian Hak Milik
Pasal 570 KUHPer :  “ Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya asal penggunaannya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang memperoleh wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.“

II.                Ciri-Ciri Hak Milik
Ciri-ciri dan hak milik itu ialah sebagai berikut :
1.      Hak milik itu selalu merupakan hak induk itu terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
2.      Hak milik itu ditinjau dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3.      Hak milik itu tetap sifatnya artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4.      Hak milik itu mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan hanya merupakan bagian dari hak milik.

III.             Batasan-Batasan Terhadap Hak Milik
Dalam ps 570 pembatasan hak milik :
1.      UU dan peraturan-peraturan umum :
Tidak dipergunakan bertentangan dengan UU dan peraturan umum. Kesimpulannya penguasa yang lebih rendah itu boleh atau dapat juga mengadakan pembatasan hak milik asal tidak menghilangkan semua kenikmatan atas hak milik itu.
2.      Tidak menimbulkan gangguan :
Unsur-unsur untuk adanya gangguan atau hinder :
a.       Perbuatan melawan hukum.
b.      Perbuatan bersifat mengurangi atau menghilangkan kenikmatan dalam penggunaan hak milik.
3.      Kemungkinan adanya pencabutan hak (onteigening)
Batasan diluar ps 570 yaitu :
1.      Hukum tetangga :
Berarti pengurangan terhadap kenikmatan yang diperoleh dalam hal seseorang mempergunakan hak miliknya.
2.      Penyalahgunaan hak :
Menggunakan haknya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak-haknya orang lain.

IV.            Gugatan atau Actie Mengenai Hak Milik
Hak milik itu diperlindungi oleh beberapa actie atau gugatan yang bermaksud untuk mempertahankan hak milik itu tetapi undang-undang hanya mengatur satu macam actie saja yaitu revindicatie. Gugatan revindicatie diatur dalam pasal 574 KUHPer yaitu eigenar berhak untuk meminta kembali barangnya itu dari setiap houder dalam keadaan yang sebagaimana adanya.

V.               Cara Memperoleh Hak Milik
Cara memperoleh hak milik yang diatur dalam 584 KUHPer :
1.      Pendakuan (toeeigening)
2.      Ikutan (natrekking)
3.      Lampaunya waktun = kadaluarsa verjaring
4.      Pewarisan (ervobvolging)
5.      Penyerahan (levering)
Cara memperoleh hak milik diluar pasal 584 KUHPer yang diatur UU :
1.      Penjadian benda (zaaksvorming)
2.      Penarikan buahnya (vruchttrekking)
3.      Persatuan benda (veregining)
4.      Pencabutan hak (onteigening)
5.      Perampasan (verbeurdverklaring)
6.      Pencampuran harta (boedelmenging)
7.      Pembubaran dari sebuah badan hukum
8.      Abandonnement

VI.            Penyerahan (Levering)
§  Menurut hukum perdata yang dimaksud penyerahan itu :
Penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu.
§  Macam-macam cara penyerahan dari benda-benda dibedakan atas sifat benda itu :
1.      Benda bergerak
a.       Benda berwujud
b.      Benda tak berwujud
2.      Benda tak bergerak
§  Syarat-syarat penyerahan
Untuk sahnya penyerahan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu :
1.      Harus ada perjanjian yang zakelijk
Artinya merupakan perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan (zakelijk rechten) misalnya : hak milik, bezit, hipotek, gadai.
2.      Harus ada titel (alas hak)
Artinya hubungan hukum yang menyebabkan penyerahan atau peralihan barang misalnya : perjanjian jual beli, tukar menukar, pemberian hadiah.


3.      Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda-benda tadi
(orang yang beschikkingsbevoegd )
Syarat ini merupakan pelaksanaan dari suatu azas hukum : Azas nemoplus adalah bahwa seorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya.
4.      Harus ada penyerahan yang nyata dan penyerahan yuridis
Penyerahan nyata (feitelijke levering), yaitu penyerahan dari tangan ke tangan.

VII.         Sifat memperoleh hak milik
1.      Dapat secara originair (asli)
Memperoleh hak milik secara asli tidak berasal dari orang lain yang memiliki hak itu.
2.      Dapat secara derivatiev (berasal dari orang lain)
Memperoleh hak milik berasal dari orang yang lebih dulu berhak atas benda itu.

VIII.      Hak milik bersama (Medeelgendom)
Diatur dalam ps 573 KUHPer : pembagian benda yang merupakan kepunyaan lebih dari seorang dilakukan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan terhadap pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
§  Macam bentuk milik bersama :
a.       hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom)
b.      hak milik bersama yang terikat (gebonden medeeigendom)

IX.            Cara-cara hilangnya hak milik
1.      Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik diatas.
2.      Karena binasanya benda.
3.      Karena eigenaar melepaskan benda tersebut.


BAB V

KEDUDUKAN BERKUASA
(BEZIT)


I.                   Pengertian Bezit
Menurut pasal 539 KUHPer, yang dimaksud dengan bezit ialah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantara orang lain seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri.
§  Syarat-syarat adnya bezit :
1.      Corpus – harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
2.      Animus – hubungan antara orang dengan benda itu harus di kehendaki sempurna oleh orang tersebut.
§  Fungsi Bezit :
1.      Fungsi polisionil
2.      Fungsi Zakenrechttelijk

II.                Pembedaan bezit
A.    Bezit dan Detentie
§  Bezit ada 2 macam :
1.      Burgerlijk Bezit – disingkat Bezit dan orang yang membezit disebut Beziter.
Bezit ialah Bezit dimana beziternya memang berkehendak untuk mempunyai barang itu untuk dirinya sendiri dan biasanya ada pada pemilik.
2.      Detentie – orangnya disebut detentor.
Detentie Ialah Bezit yang beziternya tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri.
B.     Bezit benda dan Hak
Bezit benda ialah bezit mengenai benda-benda yang berwujud, sedangkan bezit hak ialah bezit mengenai benda-benda yang tidak berwujud atau pun hak.

III.             Cara memperoleh bezit
Menurut ps 538 KUHPer, bezit atas suatu benda itu diperoleh dengan tindakan berupa menempatkan sesuatu benda di dalam kekuasaannya dengan maksud untuk tetap mempertahankan bagi diri sendiri.
Mengenai cara-caranya memperoleh bezit pada azasnya dapat dilakukan dengan dua cara :
1.      Dengan jalan Occupatio (mendaku atau menduduki bendanya) yang jalan ini bersifat originair (asli), artinya memperolehnya itu secara mandiri tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dulu.
2.      Dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) yang jalan ini bersifat derivatief, artinya memperolehnya dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dulu.

IV.            Bezit Terhadap Benda yang Bergerak
Mengenai bezit terhadap benda yang bergerak berlaku azas hukum yang di simpulkan dari pasal 1977 KUHPer ayat 1, bunyinya : “terhadap benda bergerak yang tidak berubah bunga, maupun piutang yang tidak aan toonder, maka bezitnya berlaku sebagai alas hak yang sempurna.”

V.               Interventie daripada bezit (Pertukaran Bezit)
Orang yang membezit sesuatu benda (burgerlijk bezit) bisa bertukar  menjadi Houder atau Detentor saja dari benda itu. Untuk adanya interventie bezit harus di penuhi syarat-syarat sbb :
1.      Adanya perubahan kehendak dari orang yang ketempatan barang.
2.      Bantuan / ikut sertanya pihak yang lain.

VI.            Gugat daripada Bezit (Bezitsactie)
Pada pasal 550 KUHPer disitu di atur syarat-syarat untuk beracara dalam hal gangguan dalam bezit :
1.      Bahwa orang itu harus beziter
2.      Harus ada gangguan
Gugat-gugat daripada bezit dapat berwujud :
1.      Minta pernyataan declaratoir dari hakim bahwa ia adalah beziter dari benda itu
2.      Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut / gangguan di hentikan
3.      Meminta pemulihan dalam keadaan semula
4.      Meminta penggantian kerugian

VII.         Cara-cara Kehilangan Bezit
Menurut pasal 543 KUHPer orang bisa kehilangan Bezit karena :
1.      Binasanya benda
2.      Hilangnya benda
3.      Orang membuang benda itu
4.      Orang lain memperoleh bezit itu dengan jalan Traditio atau Occupatio.


Bab VI

PENUTUP


I.                   Komentar mengenai buku hukum benda
Menurut saya buku tentang hukum benda karangan Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. yang telah saya baca, materi-materi yang di bahas dalam buku ini cukup mudah di pahami dan di mengerti karena dalam buku ini dejelaskan dengan sangat rinci dan di beri contoh-contoh yang konkret dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa yang di gunakan pun cukup mudah untuk di pahami sehingga buku ini dapat di jadikan acuan untuk mata kuliah hukum perdata khususnya dalam hukum benda.

II.                Sumber
Di resume dari buku :
Judul         : Hukum Perdata : Hukum Benda
Karangan   : Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H
Penerbit     : Liberty, Yogyakarta


           












Tidak ada komentar:

Posting Komentar