RESUME BUKU
TENTANG HUKUM BENDA
Karya
Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H
BAB
I
PENDAHULUAN
Hukum
benda termasuk hukum perdata. Hukum perdata itu sendiri adalah hukum yang
mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga
negara perseorangan yang lain. Hukum perdata ada yang tertulis dan tidak
tertulis. Yang tertulis itulah yang kita kenal dengan nama KUHPerdata. Hukum
perdata juga ada arti sempit dan luas. Arti sempitnya yaitu KUHPerdata itu
sendiri dan arti luasnya mencakup hukum dagang. Hukum perdata sendiri terbagi
atas empat bidang yaitu:
1. Hukum Perorangan/ Hukum Badan
Pribadi (Personenrecht)
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
3. Hukum Harta Kekayaan
(Vermogensrecht)
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Selain itu kitab undang-undang
hukum perdata dibagi menjadi empat buku :
1. Buku I : Hukum Perorangan atau Hukum Badan Pribadi
2. Buku II : Hukum Benda
3. Buku III :
Hukum Perutangan
4. Buku IV : Hukum Bukti
dan Kadaluarsa
Perubahan besar terjadi pada
KUHPerdata saat terbentuk UU Agraria. Karena pada saat itu semua hal mengenai
bumi, air serta kekayaan alam lainnya kecuali hipotik tidak berlaku. Yang
berlaku adalah UU Agraria yang merupakan gabungan antara hukum barat dengan
hukum adat. Selain itu juga terdapat pasal-pasal yang tidak berlaku, masih
berlaku tetapi tidak penuh dan masih berlaku.
BAB
II
PERSOALAN
UMUM TENTANG HUKUM BENDA
I.
Pengertian
§ Hukum
Benda (499-1232 BW) :
Hukum
yang mengatur mengenai hubungan hukum seseorang dengan benda (sehingga
menimbulkan hak kebendaan).
§ Sistem
Tertutup Dari Hukum Benda :
Hukum
benda menganut sistem tertutup : Tiada hak baru selain yang sudah diatur dalam undang-undang,
jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada apa yang sudah
ditetapkan dalam UU saja.
§ Buku
ketiga BW mengenai hukum perikatan menganut sistem terbuka : Segala perjanjian
yang dibuat.
II.
Pengertian Benda (499
BW)
Adalah
segala sesuatu yang dapat menjadi objek eigendom
(hak milik) pasal 499 KUHPerdata.
Dalam
sistem hukum perdata KUHPerdata kata zaak
dipakai dalam dua arti. Pertama dalam arti barang yang berwujud, kedua dalam
arti bagian daripada harta kekayaan. Yang termasuk zaak ialah selain daripada barang yang berwujud, juga beberapa hak
tertentu sebagai barang yang tak berwujud. KUHP perdata juga terdapat perkataan
atau istilah zaak yang tidak berarti
benda. Disini zaak mempunyai arti :
1.
Perbuatan Hukum : Dalam ps 1792 KUHPer last geving ialah suatu
perjanjian dimana seorang memberikan kuasa pada orang lain dan orang ini
menerimanya, untuk melakukan suatu zaak buat last gever.
2.
Kepentingan : Dalam ps 1354 KUHPer apabila seorang
dengan sukarela untuk menyelenggarakan zaak orang lain dengan atau tanpa
diketahui orang ini dan sebagainya.
3.
Kenyataan Hukum : Dalam ps 1263 KUHPer perutangan
dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung atau daripada suatu
kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau satu zaak yang yang sudah terjadi
tapi belum diketahui oleh para pihak.
III.
Zaak dalam Arti Barang
yang Berwujud
Sebagian
besar dari pasal-pasal buku II KUHPer adalah mengatur mengenai benda dalam arti
barang yang berwujud (ps 500, 520 dll) dan hanya satu dua pasal secara
insidentil menyebut hak atas barang yang tak berwujud, misalnya pasal 613, 814,
1158, 1164 KUHPer.
IV.
Benda dalam Lapangan
Hukum Benda dan Benda dalam Lapangan Hukum Perutangan
Zaak
dalam lapangan hukum benda dapat dilakukan penyerahan dan umumnya dapat menjadi
obyek dari hak milik tetapi bila sesuatu bukanlah zaak dalam arti demikian maka
itu tidak berarti bahwa tidak dapat menjadi objek daripada hukum perutangan.
V.
Pembedaan Macam-Macam
Benda
Barang-barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak, barang yang dapat dipakai habis
(vebruikbaar) dan barang yang tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar),
barang yang sudah ada (tegenwoordigezaken) dan barang yang masih akan ada
(toekomstigezaken). Barang yang akan dibedakan antara yang absolut dan relatif,
yang absolut adalah benda yang belum ada pada saat ini. Contoh : panen yang
akan datang. Dan yang relatif adalah benda yang pada saat ini sudah ada tapi
bagi orang lain sudah ada. Contoh : Mobil yang telah dibeli tapi belum
diserahkan.
Perbedaan
yang terpenting adalah pembedaan antara barang bergerak dan tak bergerak. Benda
bergerak dibedakan atas:
a.
Sifatnya menurut ps 509
KUHPer
b.
Karena ketentuan UU
menurut ps 511 KUHPer
Benda tak bergerak dibedakan antara :
a.
Karena sifatnya. Contoh
: tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
b.
Karena tujuannya :
asalnya berupa benda bergerak tapi karena dalam pemakaiannya di hubungkan atau
dikaitkan dengan benda yang tidak bergerak yang merupakan benda pokok. Contoh :
mesin-mesin yang di pakai di pabrik.
c.
Karena ditentukan UU,
508 BW : misalnya hak pakai, hak pengabdian tanah – dinyatakan tidak berlaku
lagi oleh UUPA, yang masih berlaku : Kapal laut dengan bobok lebih dari 20mᶟ
termasuk dalam benda tidak bergerak.
BAB
III
HAK
KEBENDAAN
I.
Pengertian Hak
Kebendaan
Hak kebendaan
(zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun
juga.
II.
Ciri-Ciri atau
Sifat-Sifat dari Hak Kebendaan
1.
Hak Kebendaan merupakan
hak yang mutlak yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2.
Hak Kebendaan itu
mempunyai zaksgevolk atau droit de suit atau hak yang mengikuti artinya hak itu
terus mengikuti benda dimanapun (dalam tangan siapapun) barang itu berada. Hak
itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
3.
Sistem yang terdapat
pada hak kebendaan adalah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah
lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.
4.
Hak kebendaan ini
mempunyai droit the preference atau hak lebih dulu.
5.
Mengenai kemungkinan untuk
mengadakan gugatan itu juga berlainan hak kebendaan gugatnya disebut gugat
kebendaan.
6.
Kemungkinan untuk
memindahkan hak kebendaan itu dapat secara penuh dilakukan pada hak perorangan,
kemungkinan itu terbatas.
III.
Pembedaan Hak-Hak
Kebendaan
Hak
kebendaan yang diatur dalam buku II KUHPer :
a.
Hak kebendaan yang
bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht) ini dapat atas bendanya
sendiri dan benda milik orang lain.
b.
Hak kebendaan yang
memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht).
IV.
Priviligie
Priviligie ini diatur
dalam titel 19 buku II KUHPer . Priviligie ini sekalipun bukan merupakan hak kebendaan
dalam satu dua hal memiliki sifat kebendaan juga. Menurut sistem KUHPer
priviligie diatur bersama dengan pan dan hipotik. Pan dan hipotik itu keduanya
merupakan jaminan kebendaan, ialah hak hak kebendaan yang memberikan jaminan
yaitu memberi jaminan terhadap piutang. Jadi priviligie ini merupakan hak yang
memberi jaminan tapi bukan merupakan hak kebendaan.
V.
Hak Retentie
Hak untuk menahan suatu
benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.
Sifat-sifat hak retentie itu tidak dapat dibagi-bagi artinya jika misalnya
sebagian saja dari hutang itu yang dibayar, tidak lalu berarti harus
mengembalikan sebagian barang yang ditahan hutang seluruhnya harus dibayar
dahulu baru seluruhnya dikembalikan.
VI.
Azas-Azas Umum dari
Hukum Benda
Azas-azas
itu adalah :
1.
Merupakan hukum pemaksa
artinya berlaku aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi para pihak.
2.
Dapat dipindahkan
kecuali isinya oleh undang-undang jika ditentukan sifat-sifatnya hak kebendaan.
3.
Azas individualitie :
Objek dari hak kebendaan selalu adalah barang yang individueel bepaald, yaitu
suatu barang yang dapat di tentukan artinya orang hanya dapat sebagai pemilik
barang yang berwujud yang merupakan kesatuan : rumah, mobil, hewan.
4.
Azas totaliteid : Hak
kebendaan selalu meletak atas keseluruhan objeknya.
5.
Azas tak dapat
dipisahkan : Yang berhak tak dapat memindahtangankan sebagian daripada wewenang
yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6.
Azas prioriteid : semua
hak kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang dari eigendom
sekalipun luasnya berbeda-beda.
7.
Azas percampuran (azas
vermenging) : Hak kebendaan yang terbatas, jadi selainnya hak milik hanya
mungkin atas benda orang lain.
8.
Perlakuan terhadap
benda bergerak dan benda tidak bergerak itu berlainan.
9.
Azas publiciteid :
Mengenai benda tidak bergerak, penyerahan dan pembebanannya berlaku azas
publiciteid dalam pendaftaran di register umum.
10.
Sifat perjanjiannya
merupakan perjanjian yang zakelijk.
BAB
IV
HAK
MILIK
I.
Pengertian Hak Milik
Pasal
570 KUHPer : “ Hak milik adalah hak
untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu
dengan sebebas-bebasnya asal penggunaannya tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang memperoleh
wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang
lain.“
II.
Ciri-Ciri Hak Milik
Ciri-ciri dan hak milik
itu ialah sebagai berikut :
1.
Hak milik itu selalu
merupakan hak induk itu terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
2.
Hak milik itu ditinjau
dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3.
Hak milik itu tetap
sifatnya artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain sedangkan hak
kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4.
Hak milik itu
mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan
hanya merupakan bagian dari hak milik.
III.
Batasan-Batasan
Terhadap Hak Milik
Dalam ps 570 pembatasan
hak milik :
1.
UU dan
peraturan-peraturan umum :
Tidak
dipergunakan bertentangan dengan UU dan peraturan umum. Kesimpulannya penguasa
yang lebih rendah itu boleh atau dapat juga mengadakan pembatasan hak milik
asal tidak menghilangkan semua kenikmatan atas hak milik itu.
2.
Tidak menimbulkan
gangguan :
Unsur-unsur
untuk adanya gangguan atau hinder :
a.
Perbuatan melawan
hukum.
b.
Perbuatan bersifat
mengurangi atau menghilangkan kenikmatan dalam penggunaan hak milik.
3.
Kemungkinan adanya
pencabutan hak (onteigening)
Batasan diluar ps 570 yaitu :
1.
Hukum tetangga :
Berarti
pengurangan terhadap kenikmatan yang diperoleh dalam hal seseorang
mempergunakan hak miliknya.
2.
Penyalahgunaan hak :
Menggunakan
haknya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak-haknya orang lain.
IV.
Gugatan atau Actie
Mengenai Hak Milik
Hak
milik itu diperlindungi oleh beberapa actie atau gugatan yang bermaksud untuk
mempertahankan hak milik itu tetapi undang-undang hanya mengatur satu macam
actie saja yaitu revindicatie. Gugatan revindicatie diatur dalam pasal 574
KUHPer yaitu eigenar berhak untuk meminta kembali barangnya itu dari setiap
houder dalam keadaan yang sebagaimana adanya.
V.
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara
memperoleh hak milik yang diatur dalam 584 KUHPer :
1.
Pendakuan (toeeigening)
2.
Ikutan (natrekking)
3.
Lampaunya waktun =
kadaluarsa verjaring
4.
Pewarisan
(ervobvolging)
5.
Penyerahan (levering)
Cara memperoleh hak milik diluar pasal
584 KUHPer yang diatur UU :
1.
Penjadian benda
(zaaksvorming)
2.
Penarikan buahnya
(vruchttrekking)
3.
Persatuan benda (veregining)
4.
Pencabutan hak
(onteigening)
5.
Perampasan
(verbeurdverklaring)
6.
Pencampuran harta
(boedelmenging)
7.
Pembubaran dari sebuah
badan hukum
8.
Abandonnement
VI.
Penyerahan (Levering)
§ Menurut
hukum perdata yang dimaksud penyerahan itu :
Penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada
orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu.
§ Macam-macam
cara penyerahan dari benda-benda dibedakan atas sifat benda itu :
1.
Benda bergerak
a.
Benda berwujud
b.
Benda tak berwujud
2.
Benda tak bergerak
§ Syarat-syarat
penyerahan
Untuk
sahnya penyerahan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu :
1.
Harus ada perjanjian
yang zakelijk
Artinya
merupakan perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan (zakelijk
rechten) misalnya : hak milik, bezit, hipotek, gadai.
2.
Harus ada titel (alas
hak)
Artinya
hubungan hukum yang menyebabkan penyerahan atau peralihan barang misalnya :
perjanjian jual beli, tukar menukar, pemberian hadiah.
3.
Harus dilakukan oleh
orang yang berwenang menguasai benda-benda tadi
(orang
yang beschikkingsbevoegd )
Syarat
ini merupakan pelaksanaan dari suatu azas hukum : Azas nemoplus adalah bahwa
seorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya.
4.
Harus ada penyerahan
yang nyata dan penyerahan yuridis
Penyerahan
nyata (feitelijke levering), yaitu penyerahan dari tangan ke tangan.
VII.
Sifat memperoleh hak
milik
1.
Dapat secara originair
(asli)
Memperoleh
hak milik secara asli tidak berasal dari orang lain yang memiliki hak itu.
2.
Dapat secara derivatiev
(berasal dari orang lain)
Memperoleh
hak milik berasal dari orang yang lebih dulu berhak atas benda itu.
VIII.
Hak milik bersama
(Medeelgendom)
Diatur
dalam ps 573 KUHPer : pembagian benda yang merupakan kepunyaan lebih dari
seorang dilakukan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan terhadap
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
§ Macam
bentuk milik bersama :
a.
hak milik bersama yang
bebas (vrije medeeigendom)
b.
hak milik bersama yang
terikat (gebonden medeeigendom)
IX.
Cara-cara hilangnya hak
milik
1.
Karena orang lain
memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik
diatas.
2.
Karena binasanya benda.
3.
Karena eigenaar
melepaskan benda tersebut.
BAB
V
KEDUDUKAN
BERKUASA
(BEZIT)
I.
Pengertian Bezit
Menurut pasal 539 KUHPer, yang
dimaksud dengan bezit ialah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana
seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantara orang lain
seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri.
§ Syarat-syarat adnya bezit
:
1.
Corpus
– harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
2.
Animus
– hubungan antara orang dengan benda itu harus di kehendaki sempurna oleh orang
tersebut.
§ Fungsi Bezit :
1.
Fungsi
polisionil
2.
Fungsi
Zakenrechttelijk
II.
Pembedaan bezit
A.
Bezit dan Detentie
§ Bezit
ada 2 macam :
1.
Burgerlijk Bezit –
disingkat Bezit dan orang yang membezit disebut Beziter.
Bezit
ialah Bezit dimana beziternya memang berkehendak untuk mempunyai barang itu
untuk dirinya sendiri dan biasanya ada pada pemilik.
2.
Detentie – orangnya
disebut detentor.
Detentie
Ialah Bezit yang beziternya tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai barang itu
bagi dirinya sendiri.
B.
Bezit benda dan Hak
Bezit
benda ialah bezit mengenai benda-benda yang berwujud, sedangkan bezit hak ialah
bezit mengenai benda-benda yang tidak berwujud atau pun hak.
III.
Cara memperoleh bezit
Menurut
ps 538 KUHPer, bezit atas suatu benda itu diperoleh dengan tindakan berupa
menempatkan sesuatu benda di dalam kekuasaannya dengan maksud untuk tetap
mempertahankan bagi diri sendiri.
Mengenai
cara-caranya memperoleh bezit pada azasnya dapat dilakukan dengan dua cara :
1.
Dengan jalan Occupatio
(mendaku atau menduduki bendanya) yang jalan ini bersifat originair (asli),
artinya memperolehnya itu secara mandiri tanpa bantuan dari orang yang membezit
lebih dulu.
2.
Dengan jalan traditio
(penyerahan bendanya) yang jalan ini bersifat derivatief, artinya memperolehnya
dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dulu.
IV.
Bezit Terhadap Benda
yang Bergerak
Mengenai
bezit terhadap benda yang bergerak berlaku azas hukum yang di simpulkan dari
pasal 1977 KUHPer ayat 1, bunyinya : “terhadap benda bergerak yang tidak
berubah bunga, maupun piutang yang tidak aan toonder, maka bezitnya berlaku
sebagai alas hak yang sempurna.”
V.
Interventie daripada
bezit (Pertukaran Bezit)
Orang
yang membezit sesuatu benda (burgerlijk bezit) bisa bertukar menjadi Houder atau Detentor saja dari benda
itu. Untuk adanya interventie bezit harus di penuhi syarat-syarat sbb :
1.
Adanya perubahan
kehendak dari orang yang ketempatan barang.
2.
Bantuan / ikut sertanya
pihak yang lain.
VI.
Gugat daripada Bezit (Bezitsactie)
Pada
pasal 550 KUHPer disitu di atur syarat-syarat untuk beracara dalam hal gangguan
dalam bezit :
1.
Bahwa orang itu harus
beziter
2.
Harus ada gangguan
Gugat-gugat daripada bezit dapat
berwujud :
1.
Minta pernyataan
declaratoir dari hakim bahwa ia adalah beziter dari benda itu
2.
Menuntut agar jangan
mengganggu lebih lanjut / gangguan di hentikan
3.
Meminta pemulihan dalam
keadaan semula
4.
Meminta penggantian
kerugian
VII.
Cara-cara Kehilangan
Bezit
Menurut
pasal 543 KUHPer orang bisa kehilangan Bezit karena :
1.
Binasanya benda
2.
Hilangnya benda
3.
Orang membuang benda
itu
4.
Orang lain memperoleh
bezit itu dengan jalan Traditio atau Occupatio.
Bab
VI
PENUTUP
I.
Komentar mengenai buku
hukum benda
Menurut
saya buku tentang hukum benda karangan Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
S.H. yang telah saya baca, materi-materi yang di bahas dalam buku ini cukup
mudah di pahami dan di mengerti karena dalam buku ini dejelaskan dengan sangat
rinci dan di beri contoh-contoh yang konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Bahasa yang di gunakan pun cukup mudah untuk di pahami sehingga buku ini dapat
di jadikan acuan untuk mata kuliah hukum perdata khususnya dalam hukum benda.
II.
Sumber
Di
resume dari buku :
Judul : Hukum Perdata : Hukum Benda
Karangan : Prof.Dr.Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
S.H
Penerbit : Liberty, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar