Senin, 10 November 2014

Perkembangan Politik Hukum yang Berkaitan dengan Hukum Adat



Perkembangan Politik Hukum yang Berkaitan dengan Hukum Adat



            Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbullah masalah bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda. Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah colonial. Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah Belanda di negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia ini, maka secara ringkasnya undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di Indonesia.
 



Ø  Terbagi dalam beberapa masa yaitu :
  A.    Masa VOC
-          Politik hukum kurang mendapat perhatian
-          Orang Indonesia asli di biarkan hidup dengan hukum masing-masing / hukum adatnya
-          Ada beberapa penafsiran terhadap isi hukum adat : Hukum islam dan Hukum Raja-raja
-          Belum menemukan pengertian hukum adat itu sebagai hukum rakyat.
   B.Tahun 1848
-          Sebagai suatu kodifikasi terhadap KUHperdata, KUHD timbul masalah mengenal hukum adat.

Ø  Usaha yang dilakukan Pemerintah Belanda :
1.      Tahun 1848
-          Sebagai usaha untuk mengganti hukum adat dengan suatu kodifikasi berdasarkan hukum eropa.
-          Pendapat Wichers : Bahwa sebagian dari hukum eropa harus dijadikan berlaku juga bagi orang bukan eropa.
-          Gagasan ini pada mulanya di setujui oleh Raad Van Indie ( DPR pada saat itu )
v  Alasan Wichers adalah :
a)      Penerapan hukum eropa untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing itu dapat menguntungkan perniagaan bangsa eropa.
b)      Pentingnya kodifikasi karena kuatnya pengaruh aliran legisme pada waktu itu menganggap hukum identik dengan undang – undang.
v  Alasan Wichers di tentang Rochusen :
a)      Hukum Eropa selaras dengan ajaran nasrani, sedangkan Golongan Bumi putra memeluk Agama islam dan keyakinan lain bukan nasrani, sehingga hukum eropa tidak akan berkembang jika rakyat Indonesia belum dinasranikan seluruhnya.
b)      Jika hukum eropa banyak mempengaruhi pembentukan IR (HIR) maka hakim pangreh praja yang diserahi pekerjaan untuk mengadili perkara-perkara akan kehilangan banyak waktu dalam melaksanakan pekerjaan pokok, yaitu : Tata Usaha Negara, mengurus keuangan dan cultuursteel.
c)      Penerapan hukum ( acara ) eropa akan berakibat bahwa di lapangan hukum acara perdata kepada Bangsa Indonesia akan diberikan hak yang sangat banyak sehingga kemerdekaan itu mereka terus maju dan membahayakan kedudukan Pemerintah Belanda.





v  Akibatnya : Rencana Wichers yang semula disetujui akhirnya ditolak oleh Raad Van Indie ( 23 Desember 1853 ) akan tetapi penolkan ini sebagian saja hanya pada Pribumi, sedangkan terhadap golongan Timur Asing di terima berdasarkan staatblad 1856:79

2C.      Tahun 1904
Ø  Usaha untuk Unifikasi hukum yang berprinsip pada sistem Hukum Eropa :
-          Diprakarsai oleh Mr.Cowan
-          Alasan : a).Hukum Adat yang tidak tertulis meniadakan adanya suatu jaminan hukum

b).Pemakaran sistem – sistem hukum yang berbeda – beda bagi berbagai golongan penduduk yang tidak sama pula sifatnya, akan menimbulkan kekacauan.

-          Usaha ini gagal karena kritikan dari Van Vollen Houven ( juridisch convective werk ) pada tahun 1925.
-          Dari penelitian Van Vollen Houven di seluruh pelosok wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk mempelajari hukum adat masing-masing tiap suku yang ada di berbagai wilayah Indonesia, dari penelitian tersebut Prof. Mr. Cornelis Van Vollen Hoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2.      Tanah Gayo, Alas dan Batak :
a)      Tanah Gayo (Gayo lueus)
b)      Tanah Alas
c)      Tanah Batak (Tapanuli)
a)      Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
b)      Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
c)      Nias (Nias Selatan)
3.      Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4.      Mentawai (Orang Pagai)


5.      Sumatera Selatan :
a)      Bengkulu (Renjang)
b)      Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
c)      Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
d)     Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
e)      Enggano
6.      Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7.      Bangka dan Belitung
8.      kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9.      Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10.  Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11.  Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12.  Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
13.  Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14.  Irian
15.  Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16.  Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17.  Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18.  Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19.  Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)[1]

-          Titik balik : Dari pendapat Van Vollen Houven tersebut, akhirnya hukum adatlah yang di pertahankan dan tetap berlaku di Indonesia untuk tiap – tiap wilayah yang ada di Indonesia.







v  Kesimpulan : Dari usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda ini melalui berbagai tokoh-tokoh seperti Wichers, Rochusen, dan Mr.Cowan. Pada dasarnya adalah Pemerintah Belanda tidak ingin melepas Indonesia dari kekuasaannya, sehingga melalui pendapat tokoh – tokoh tersebut Pemerintah Belanda berkeinginan untuk tetap menguasai Indonesia dalam waktu yang lama, bahkan untuk selamanya. Hingga kemudian pendapat tokoh – tokoh Belanda tersebut di tentang oleh Orang Belanda sendiri, yaitu Van Vollen Houven melalui teori titik balik, yang selanjutnya pendapat Van Vollen Houven inilah yang di terima, yaitu: bukan Hukum Eropa yang di terapkan di Indonesia, melainkan tetap Hukum Adat masing – masing wilayah di Indonesia yang di pertahankan dan berlaku di Indonesia.



§  Sumber :
-   Bahan materi kuliah Hukum Adat oleh Dosen Pembimbing kelas D : Mudayati P. Surachman, SH. CN
-          Internet : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat.



[1] H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. Hukum Adat. Hal. 76-78. (disadur dari Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar