Senin, 10 November 2014

Posisi Adat dan Hukum Adat dalam Era Globalisasi



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur bagi Allah SWT yang senantiasa memberi kami kelancaran dalam penyusunan makalah ini, sehingga kami dapat menyusun makalah tentang “Posisi Adat dan hukum Adat dalam Era Globalisasi”. Dengan menyelesaikan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembaca, serta teman-teman sekalian. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas terstruktur 2 mata kuliah Hukum Adat. Disini penyusun akan menjelaskan dengan lengkap tentang bagaimana dan perkembangan hukum adat dan adat di era globalisasi. Dengan demikian semoga makalah ini dapat berguna bagi teman-teman dan semoga masalah ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar           ..........................................................................................                  1
Daftar Isi                     ..........................................................................................                 2
Bab I        Pendahuluan
A.    Latar Belakang                  ..................................................................                 3
B.     Rumusan Masalah             ..................................................................                 3
C.     Tujuan                               ..................................................................                  4
Bab II      Pembahasan            ..............................................................................                  5
Bab III     Penutup
A.    Kesimpulan                       ..................................................................                17
B.     Saran                                 ..................................................................                20
Daftar Pustaka                        ..........................................................................................     21






BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Sebelum kita membahas posisi adat dan hukum adat di indonesia  pada zaman modern dan era globalisasi, kita akan mengenalkan terlebih dahulu kiranya perlu dijelaskan arti globalisasi. Globalisasi berasal dari kata benda “globe”  yaitu bumi kita yang wujudnya bulat ini dan tersusun kata sifat global. Yang dimaksud dengan kata sifat global adalah suatu sifat yang meliputi keseluruhan secara pokok.
Istilah globalisasi kita ambil dalam artinya yaitu sebagai suatu proses yang melanda seluruh penjuru dunia yang dikerjakan oleh sesuatu kekuatan dahsyat. Kekuatan yang mengerjakan proses globaliasi tersebut adalah kekuatan memaksa yang menyeret masyarakat manusia di seuruh penjuru dunia untuk menerima peradaban baru di dunia yang luar biasa hebatnya dalam bidang kemajuan marteril seperti teknologi, sosial ekonomi, serta dalam soal kemasyarakatan lain-lainnya yang telah dicapainya berkat semangat dan filsafat yang melatar belakanginya.

B.   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah kekuatan munculnya globalisasi?
2.  Bagaimana posisi adat dan hukum  adat di indonesia pada zaman modern dan era  globalisasi?
3.     Bagaimana kedudukan filsafat adat dan filsafat kekuatan global?
4.      Apakah hukum adat masih dibutuhkan dalam menjawab tuntutan globalisasi?


1.3     Tujuan
1.      Mengetahui posisi adat dan hukum ada di zaman modern dan era globalisasi.
2.      Mengetahui berlakunya hukum adat di zaman modern dan era globalisasi.
3.      Mengetahui bagaimana kedudukan adat dan hukum adat di era globasasi.








BAB II
PEMBAHASAN

Pada mulanya sebelum disebut sebagai era globalisasi, mulanya telah ada beberapa pandangan yang mendahului pandangan yang menggambarkan era globalisasi saat ini. Pandangan ini pertama muncul di Amerika Serikat yaitu yang dibawa oleh para petualang Eropa salah satunya Columbus karena memiliki harapan di Benua Amerika yang pertama ditemuinya ia dapat memperoleh keinginan untuk memperbaiki nasibnya lebih baik, salah satunya dengan mencari harta. Karena besarnya kenginan tersebut pendatang dari Eropa Barat ini menganut paham individualisme: lebih mengedepankan kebutuhan untuk dirinya sendiri dan materialisme: kebutuhan akan kekayaan untuk diri sendiri, dengan jiwa tersebut filsafat ini kemudian dikenal sebagai filsafat hedonisme. Filsafat ini memandang tujuan hidup adalah mencari kenikmatan dan kebahagiaan melalui kekayaan materil yang melimpah. Aliran inilah yang dominan pada saat itu di Amerika Serikat. Para pendatang ini sering disebut kaum pionir.
Dalam perkembangannya filsafat hedonisme ini menjadi menajam kepada filsafat yang disebut pragramatisme. Filsafat ini mengajarkan dalam hidup bagi seseorang yang terpenting harus dapat berbuat dengan baik dan tepat guna atau efisien yang dikenal dengan ajaran can do-isme. Yaitu dalam memenuhi kebutuhan hidup harus memiliki kemampuan yang lebih hebat, baik, dan cepat (do more, do better, do faster). Dalam melakukan pemenuhan kebutuhan yang lebih baik dan efisien kemudian muncul ajaran Enginering. Ajaran enginering tersebut kemudian membawa kemajuan yang benar-benar pesat dan mengagumkan karena dalam proses dan pengelolaan pemenuhan kebetuhan (materialisme tersebut) menjadi lebih baik, lebih sistematis dan lebih efisien.
Kemajuan teknologi ini kemudian memberi percepatan memenuhi kebutuhan itu lebih bersifat kompleks yaitu ekonomis, teknik, komunikasi, sosial politik, kesenian dan sebagainya. Perkembangan ini sering disebut paham hedonisme baru yang dalam dasarnya menganut tiga ideologi:
1.      Ideologi terus-menerus
2.      Ideologi kemajuan yang berjalan mantap secara linear
3.   Ideologi kemewahan dengan menggunakan peralatan yang hebat untuk kemajuan yang cepat.
Kekuatan hedonisme baru ini melanda dengan cepat hampir seluruh masyarakat dan memaksa masyarakat di seluruh muka bumi terbawa arus kekuatan hedonisme baru, terlebih itu dilakukan dengan teknologi yang canggih terutama dalam bidang komunikasi, informasi dan industri. Sehingga dampak yang dirasakan adalah kekuatan hedonisme baru ini mulai menindih pandangan yang telah lama ada. Paham-paham individualisme, sekularisme, materialisme, hedonisme baru ini yang kita sebut adalah perbuatan globalisasi.

Posisi Hukum Adat di Indonesia dan dalam perkembangan era globalisasi.
Dalam hal ini terlihat bahwa adat dan hukum adat dalam menghadapi kekuatan yang melanda masyarakat berada sebagai pihak yang bertahan. Hal ini terlihat dalam menghadapi kemajuan global, adat dapat menerima dan berusaha untuk menngikutinya dan memberi konsensi kepada prinsip-prinsip dan filsafat hidup kekuatan global itu.
Dalam memberi konsensi, masing-masing prinsip adat keadaannya sebagai berikut:
·         Kebersamaan harus memberi konsensi kepada individualisme
·         Universalisme adat harus memberi konsensi kepada prinsip sekularisme
·         Idealisme adat harus memberi konsensi kepada prinsip materialisme
·         Prinsip adat tentang manusia berbudi luhur, tahu rasa malu dan penuh tenggang rasa harus memberi konsensi kepada prinsip manusia yang berani berkompetisi mengejar keuntungan dan kemakmuran materill untuk dirinya sendiri tanpa malu.
·         Dsb
Jadi segala konsensi yang diberikan oleh adat untuk penerimaan , penggunaan serta partisipasinya dalam kemajuan yang dibawa oleh kekuatan global akan memberi konsensi yang mendasar dari adat. Dan masyarakat akan berpegang pada prinsip “ engineering” yaitu akan terus maju dalam keadaan yang stabil, baik subjek yang maju itu sendiri yaitu masyarakat maupun kemajuan itu sendiri.
Konsensi adat terhadap arus kebatinan dari kekuatan global dapat dirasakan pengaruhnya terhadap nilai-nilai kita seperti nilai persaudaraan yang semakin menjadi melemah. Sebaliknya semakin kuatnya nilai berpacu untuk kalah-menang di dalam pacuan, hidup menurut kolektivisme semakin melemah dan dikuasai oleh semangat individualisme.
Dalam bidang seni mengatur masyarakat lebih ditekankan kepada mekanisme untuk keteraturan dan ketertiban. Soal nilai keagamaan apa yang menurut adat merupakan suatu ritual yang sakral yang gaib, tempat-tempat ibadah yang suci menjadi berganti pandangan terhadapnya yaitu dilihat sebagai suatu tontonan atau suatu komoditi yang menarik yang dapat dibanggakan untuk pengembangan tourisme.
Dari hari ke hari dari waktu ke waktu tuntutan pendalaman konsensi sampai kepada yang azasi dan adat oleh kekuatan global tersebut tampak semakin jauh. Sebagian besar masyarakat kita terdiri dari orang-orang yang sejak kecilnya di didik dan dibesarkan di dalam kungkungan filsafat hidup adat, prinsip-prinsip dan nilai-nilai kehidupannya masih menghayati dan terikat kepada adat. Penerimaan dan ke ikut sertaan dalam kemajuan yang dibawa kekuatan global tersebut dilakukan dengan jalan merekayasa sesuai dengan cita rasa yang bersumber kepada adat. Itu berarti mengadopsi unsur-unsur kemajuan yang diterima dari luar tersebut.
Hukum adat menurut Van Vollenhoven adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”) . Hal ini dibuktikan dari penelitian tersebut Prof. Mr. Cornelis Van Vollen Hoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2.      Tanah Gayo, Alas dan Batak :
a)      Tanah Gayo (Gayo lueus)
b)      Tanah Alas
c)      Tanah Batak (Tapanuli)
a)      Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
b)      Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
c)      Nias (Nias Selatan)
3.      Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4.      Mentawai (Orang Pagai)
5.      Sumatera Selatan :
a)      Bengkulu (Renjang)
b)      Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
c)      Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
d)     Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
e)      Enggano
6.      Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7.      Bangka dan Belitung
8.      kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9.      Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10.  Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11.  Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12.  Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
13.  Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14.  Irian
15.  Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16.  Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17.  Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18.  Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19.  Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)[1]

Sedangkan ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut: "Hukum adat adalah Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat menjadi salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum)".
Tiap-tiap hukum merupakan sebuah sistem yaitu “peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan kesatuan alam pikiran”. Sistem Hukum Adat bersendi atas dasar–dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai sistem hukum barat. Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional, adalah sebagai salah satu bagian dari hukum positif yang secara konstitusional “diakui” oleh Negara. Istilah diakui (pengakuan) mengandung makna atau pengertian yang berbeda dengan istilah ditetapkan (penetapan).
Berlakunya hukum adat di Indonesia, bukanlah karena ditetapkan oleh Negara, sebab penetapan diperlukan apabila hukum adat merupakan suatu system hukum yang baru yang belum ada sebelumnya. Tetapi kiranya harus diketahui bahwa keberadaan hukum adat di Nusantara ini telah ada sebelum Republik ini berdiri. Dalam UUD’45 (Ps. 18 B ayat 2) dinyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat dalam hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang – undang”. Ketentuan Ps. 18 B(2) UUD’45 tersebut diatas, dapat dipahami mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  •   Negara mengakui dan menghormati hukum adat, ini artinya Negara bukan hanya sekedar mengakui kebenaran dari hukum adat tersebut, tetapi lebih dari itu harus pula berperan aktif dalam proses pembangunan hukum adat, misalnya pemberdayaan kembali lembaga-lembaga hukum adat yang telah lama memudar sebagai akibat dari dominasi sistem perundang-undangan dan sistem ketatanegaraan kita di masa lalu. Negara mengakui eksistensi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, ini berarti Negara berkewajiban untuk mendorong dan jika perlu berperan aktif untuk memberdayakan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dari komponen bangsa dan menghormati serta memelihara segala ciri has yang ada sebagai bagian dari asset bangsa :

o   Pembangunan hukum dan pemberdayaan lembaga-lembaga adat harus memberikan dampak positip sehingga mampu berpungsi dan berperan aktip sebagai pilter yang dapat menangkal segala dampak negatip dari arus globalisasi.
o   Kesatuan-kesatuan masyarakat dalam hukum adat memelihara dan menggunakan hak-hak tradisionalnya dengan tetap menyadari keberadaannya dalam bingkai Negara Kesatuan RI.

 Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Adat
Secara umum, hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu. Melihat perkembangan perubahan masyarakat yang hidup pada zaman globalisasi dan modernitas, bisa disebut juga sebagai konsekwensi logis dari kemajuan teknologi, informasi dan transportasi, cenderung meninggalkan sesuatu yang telah menjadi pegangan luhur dalam budayanya. Nilai-nilai yang dibawa melalui globalisasi dan modernitas diambil dan digunakan begitu saja tanpa adanya filterisasi, orang akan senang jika menyelesaikan persoalan di depan pengadilan, walaupun itu mempunyai implikasi pada banyak waktu yang terbuang dan mahalnya biaya untuk berperkara jika dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui permusyawaratan ninik-mamak, di mana hal ini bisa dilakukan secara kekeluargaan dan dengan biaya yang murah.
Pergeseran ini begitu terlihat juga pada sistem kekerabatan yang mulai luntur, kalau dahulu keluarga merupakan prioritas utama dalam segala hal, kini sudah bergeser pada semakin mengagungkan materi dan lebih pada beberapa tahun terakhir ini sering ditemukan keretakan keluarga lebih banyak disebabkan oleh persoalan harta benda.
Maka dari itu  penguasa negeri ini, khususnya pemerintah daerah, diharapkan untuk dapat memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat, dalam  hal ini pemerintah desa, untuk melestarikan serta mempertahankan aset budaya dan hukum adat yang telah diyakini secara turun temurun selama beratus-ratus tahun. Hal ini diperlukan agar apa yang menjadi ketakutan kita atas arus globalisasi tidak diterima secara penuh, melainkan juga bisa difilterisasi oleh nilai-nilai adat. Tentunya duduk berdampingan dengan damai dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Untuk itu Menurut Prof. Satjipto Rahardjo ada empat syarat eksistensi hukum adat,  Empat syarat itu adalah :
1.      Sepanjang masih hidup
Hukum adat di beberapa desa di Kabupaten Merangin masih hidup dan masih berjalan, walaupun sampai saat ini fungsinya semakin berkurang dan tampak kurang maksimal. Keberadaannya bisa dibuktikan dengan masih adanya Lembaga Adat Desa dalam struktur Pemerintahan Desa dan juga masih sering melakukan kaji baco (persidangan) jika ada sengketa dalam masyarakat.
2.       Sesuai dengan perkembangan masyarakat
Perkembangan masyarakat yang positif tidak berpengaruh besar pada hukum adat, sebagai contoh jika dalam pemerintahan ada hierarki pemerintahan maka hukum adat mengatakan bahwa bajenjang naik, butakak tuhun (sama seperti hierarki). Atau dalam seloko adat Jambi dikatakan bahwa di mano tamilang dicacak di situ tanaman tumboh, di mano anteng dipatah di situ aek cucoh. Seloko tersebut menjelaskan bahwa sellu ada penyesuaian pemberlakuan hukum terhadap keadaan mayarakat yang selalu berubah.
3.       Sesuai dengan prinsip NKRI
Hukum adat yang berlaku di Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin, telah menganut nilai-nilai yang berlaku di dalam Pancasila yang merupakan falsafah dasar negara Indonesia. Adat basendi syarak, syarak basendi Kitabullah merupakan bentuk keagamaan dalam adat Jambi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Lantak nan Idak Goyah yang diikuti dengan behuk di imbo disusukan, anak di pangku diletakkan. nan benah, benah jugo, jangan tibo di mato dipicengkan, tibo di pehut dikempeskan merupakan manifesto dari bentuk sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Seloko yang berbunyi kato saiyo dalam Pucuk Undang nan Empat dan diikuti dengan ungkapan bulat aek dek pembuloh, bulat kato dek mufakat bisa diartikan bentuk dari sila persatuan dan permusyawaratan dalam adat Jambi. Selanjutnya sila terakhir dari Pancasila bisa ditemukan ungkapan adat Jambi yang berbunyi ati tungau samo dikicap, ati gajah samo dicincang.
4.       Diatur dalam Undang-undang.
Semenjak amandemen UUD 1945 dan mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa untuk menentukan hukumnya sendiri sudah sangat terbuka, tinggal sekarang ini adalah bagaimana aplikasinya di tingkat Pemerintahan Daerah itu sendiri, khususnya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.

Perlunya berpikir ulang bagi penguasa negeri ini, khususnya pemerintah daerah, untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah desa, untuk melestarikan serta mempertahankan aset budaya dan hukum adat yang telah diyakini secara turun temurun selama beratus-ratus tahun. Hal ini diperlukan agar apa yang menjadi ketakutan kita atas arus globalisasi tidak diterima secara penuh, melainkan juga bisa difilterisasi oleh nilai-nilai adat. Tentunya duduk berdampingan dengan damai dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Desa dipilih lebih pada pertimbangan sosiologis dan administratif. Pertimbangan sosiologis adalah lebih diksrenakan desa merupakan bentuk konkret dari masyarakat yang berinteraksi itu sendiri, di desa juga masih berlakunya suatu sistem kontrol sosial dan hukum adat lebih efektif dimulai dari desa. Pertimbangan administratifnya lebih ditekankan karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan juga tentunya sekaligus menjadi ujung tombak penetapan hukum di tingkat lokal dan pelaksanaannya. Desa dipandang sebagai sebagai suatu wilayah yang mempunyai kesatuan masyarakat hukum sendiri.
Namun yang paling penting dari semua itu adalah desa, dan semua masyarakat lokal di Indonesia, mempunyai kearifan lokal secara kuat yang mengandung roh kecukupan, keseimbangan dan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, memberikan ruang yang lebih luas kepada institusi dan masyarakat desa untuk melaksanakan hukum adat dan kebiasaanya merupakan jalan yang lebih tepat untuk merespons dan memperbaiki kerusakan-kerusakan sosial, budaya, ekonomi dan politik desa 

ADAT SEBAGAI KEBUDAYAAN KITA
Di dalam adat, yang di dalamnya ada termasuk hukum adat adalah nama lain bagi KEBUDAYAAN RAKYAT KITA. Pada mulanya di indonesia berlakunya hukum adat telah dibuktikan jauh sebelum era globalisasi, tepatnya pada jaman kerajaan majapahit dalam buku negarakertagama karya mpu Prapanca yaitu filsafat pancasila. Filsaafat budaya adat yang kini dinamakan filsafat pancasila berisi pandangan hidup beserta prinsip – prinsip yang lain dari apa yang disebut filsafat hidonisme. Adat kita berpangkal dari prinsip – prinsip : pertama, Kolektivitas atau kebersamaan dan kedua, tidak menganut khususnya materialisme tetapi idealisme.
Yang ingin dicapai filsafat adat adalah tercapainya derajat dan martabat keluhuran sebagai manusia. Dari itu menurut filsafat hidup adat, seorang manusia dalam hidupnya harus mengusahakan dirinya menjadi seorang yang berbudi luhur, dengan tahu malu yang tinggi. Di dalam filsafat hidup yang demikian, masyarakat yang diidamkan adalah suatu masyarakat yang tidak hanya makmur secara materiil saja, akan tetapi masyarakat yang penuh rasa kebahagiaan lahir batin bagi segenap warganya. Masyarakat yang demikian, di dalam adat dirumuskan sebagai masyarakat yang “tata, tentram, kertaraharja”  
Sehubungan dengan itu di dalam filsafat hidup adat, setipa orang di dalam masyarakat diajarkan untuk memegang teguh prinsip –prinsip moralistas dan kesusilaan yang tinggi. Itu berarti seorang warga masyarakat harus memiliki dan menjujung tinggi budi luhur. Orang yang demikian minimal adalah orang yang tau benar rasa malu. Seorang yang warga yang ideal adalah orang yang sanggup melaksanakan prinsip rela berkorban untuk masyarakatnya yang disebut pangabdian. Filsafat hidup yang dianut adat tersebut menunjukan bahwa kemakmuran materiil memang salah satu harapanya.
Di dalam filsafat adat, perjalan hidu bermasyarakat tidak sama berjalanya suatu mesin. Setiap orang mempunyai perasaan dan kemauannya yang tersendirinya, seorang individu karenaya memerlukan perlakuan yang lain dari individu lainya. Kemauan individu serta cita rasanya perlu diperhatikan di dalam menata kehidupan bermasyarakat. Dari itu dalam pengertian “masyrakat yang tertib”  atau  “yang bertata”, itu semua dituntut untuk memperoleh perhatian yag semestinya. Prinsip menata masyarakat dengan memakai prinsip “ENGINNEERING” tidak sesuai dengan filsafat adat. Mengatur dan menata hidup bermasyarakat adalah suatu seni yang  penuh langgam.
Suatu catatan terhadap filsafat adat sebagai filsafat rakyat kita ialah bahwa dalam kenyataannya, selain filsafat tersebut ada filsafat lain yang hidup pula yaitu filsafat hedonisme. Tetapi bekerjanya filsafat hedonisme dalam kalangan masyarakat kita berlangsung tidak terbuka.  Umumnya filsafat tersebut dicemoohkan dan dicela bila ada orang yang dengan terang-terangan menganutnya. Dari itu filsafat hedonisme dalam kehidupan  rakyat kita menjadi tertekan.
·         MEMBANDINGKAN FILSAFAT ADAT DAN FILSAFAT GLOBAL
Dari filsafat adat dan filsafat kekuatan global ada suatu titik singgungnya bahwa kedua-duanya berusaha mencapai cita-cita kemakmuran materiil bagi hidup didalam masyarakatnya. Mencanggihkan peralatan adalah cara yang tetap untuk menghasilkan kemakmuran materiil itu. Itu berarti membuat canggih peralatan dan sarana materiil yang meliputi bidang peralatan teknologi adalah sekedar untuk memperoleh hasil yang jitu agar terpenuhi kebutuhan materiil itu. Dari itu dari adat maupun kekuatan global kedua-duanya menerima modernisasi, dalam hal modernisasi ini, dilihat dari segi batinnya antara adat dan kekuatan global tersebut terdapat perbedaan yang diametral berlawanan.  Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
ADAT
1.      Prinsip kolektivisme
2.      Universalisme
3.      Idealisme
4.      Manusia yang luhur yang tahu rasa malu dalam mencapai kesejahteraan lahir batin

KEKUATAN GLOBAL
1.      Prinsip individualisme
2.      Sekularisme
3.      Materialisme
4.      Hedonisme yang menghendaki individu selalu bersaing satu terhadap yang lainnya untuk mendapatkan kemakmuran materiilnya agar dapat menjadi kaya, tenar dan kuasa

Dari ringkasan diatas jelas perbedaan asasi antara keduanya. belum lagi perbedaan prinsip-prinsip melaksanakannya memang antara keduanya menghendaki suatu pelaksanaan yang rasional tetapi prinsip rasional tersebut, antara kedua filsafat itu menunjukkan hal-hal yang berbeda dalam pedoman melaksanakannya yaitu sebagai berikut :

ADAT
1.      Rasionil-etis
2.      Rasionil-berseni
3.      Sikap berbudi
4.      Membentuk pribadi yang tahu tenggang rasa dan mempunyai nilai kemanusiaan bagi masyarakatnya
5.      Sejahtera lahir batin
6.      Tahumalu,hati-hati dan waspada

KEKUATAN GLOBAL
1.      Rasionil-ekonomis (tepat guna)
2.      Rasionil-teknis (engineering)
3.      Sikap sportif
4.      Membentuk pribadi yang berjiwa bersaing untuk berprestasi sehingga menjadi manusia sukses
5.      Kaya , tenar dan berkuasa
6.      Berani dengan perhitungan yang logis-casual dalam menghadapi persoalan nyata.

·         Penguatan Hukum Adat
o   Pentingnya Hukum Adat
Kita semua tahu bahwa hukum yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih banyak hukum warisan Belanda atau masih dipengaruhi oleh hukum Belanda. Dalam penerapannya oleh para penegak hukum ternyata tidak sebagaimana di negeri asalnya, yang lebih mengutamakan penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak individu (ini tidak sama artinya dengan mementingkan diri sendiri) serta lebih berpikir rasional.
Sebaliknya penerapan hukum di Indonesia, diterapkan oleh para penegak hukum dengan pola pikir orang Indonesia, dengan kata lain menggunakan pola pikir adat, demikian pula rakyat Indonesia sebagai penerima, sebagian besar masih dengan mengutamakan kebersamaan atau bersifat komunal dan religio-magis.
Kondisi di atas mempunyai kontribusi terhadap kesemrawutan hukum, diskriminatif, dan tidak adil. Padahal seharusnya hukum yang baik itu menurut ahli hukum perlu memenuhi tiga syarat yaitu : filosofis, yuridis dan sosiologis, bahkan mungkin perlu ditambah harus mengakar dan bersumber pada budaya bangsa sendiri.
Keanekaragaman hukum yang berlaku di Indonesia merupakan kebutuhan hukum dari suatu masyarakat yang majemuk. Fakta menunjukkan bahwa cukup banyak peraturan yang dalam pelaksanaannya kurang atau tidak diterima oleh masyarakat. Jadi hukum nasional yang harus dapat diterima oleh semua pihak, maka itu perlu dirumuskan dalam rumusan yang bersifat umum. Hal-hal yang bersifat operasional harus diserahkan pengurusannya atau penyelesaiannya berdasarkan hukum adat yang berlaku bagi masing-masing suku yang terdapat di Indonesia. Kepada setiap suku harus diberi kewenangan untuk menjabarkan lebih lanjut apa yang diatur dalam ketentuan umum yang bersifat nasional tersebut.










  

PENUTUP

   KESIMPULAN
Hukum adat merupakan hukum yang hidup, secara kuat dan mengakat ditengah-tengah masyarakat. Eksistensi hukum adat ini, berupa nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, sekalipun tidak tertulis, sehingga walaupun hukum adat tersebut tidak ditetapkan oleh Negara (positifisasi), tetap berlaku ditengah-tengah masyarakat. Oleh Karena itu, hukum adat sebagai hukum yang berlaku tidaklah mesti harus dilihat dari adanya penerapan sanksi, akan tetapi hukum adat telah cukup dinyatakan berlaku apabila ada pernyataan-pernyataan yang diungkapkan sebagai pernyataan rasa keadilan dalam perhubungan pamrih, yang dinyatakan berlaku sebagai uger-ugeran, sehingga hukum adat lebih menjamin rasa keadilan yang dibutuhkan masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa cukup banyak peraturan (hukum positif) yang dalam pelaksanaannya kurang atau tidak diterima oleh masyarakat.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih dibutuhkan dalam menjawab tuntutan kompleksitas persoalan globalisasi. Sebab hukum adat merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dan tuntutan masyarakat sebenarnya adalah kebenaran dan keadilan, bukan berlakunya hukum secara prosedural.
Mainstream utama hukum Indonesia sejak masa kolonial Belanda adalah sistem Hukum Barat yang Individualistik-sekuler, yang menempatkan negara sebagai satu-satunya sumber pembuat hukum, sedangkan Hukum Islam dan Hukum Adat hanya merupakan sub-ordinat dan komplementer.11 Kendala terbesar dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, karena memakai sistem Civil Law yang positivistik, adalah sistem hukum yang dipakai tidak sesuai dengan sosio-kultural mayarakat Indonesia yang sosio-komunal, tentu berbeda dengan sosio-kultural masyarakat Eropa yang individulistik-sekuler.
Melihat kondisi sebagian besar masyarakat Indonesia yang komunal-sosialis-religi, maka layak dipertimbangkan kembali mengenai sistem hukum yang digunakan di Indonesia. Sistem Hukum Adat yang hidup dan berkembang seiring perkembangan masyarakat nampaknya layak untuk dipertimbangkan sebagai dasar bagi pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Globalisasi yang semakin masuk ke tingkat yang paling lokal di Indonesia, bahkan sudah dianggap agama universal, sekarang kurang mendapatkan saringan dan cenderung diterima secara utuh tanpa melihat akar budaya dan asal usulnya apakah sesuai atau tidak dengan akar budaya Indonesia. Hal yang paling penting adalah kekuatan kekerabatan, toleransi, kesatuan adat, religiusitas dan kebersamaan masyarakat Indonesia, khususnya di basisnya di desa, akan mampu memberikan suatu saringan yang efektiv terhadap arus negatif dari globalisasi yang membawa budaya barat (Eropa) yang individualis, sekuler, kapitalis, konsumeris dan sedikit liberalis.
Dari uraian di atas kita dapat menjawab posisi adat di dalam menghadapi arus dan gelombang kekuatan globalisasi.  Tampak didalam celah-celah gelombang itu, Adat kita, masih tetap bertahan. Di dalam bertahan itu akar mendasar memang masih sangat kuat. Tetapi di dalam permukaan menunjukkan betapa banyak sudah dari Adat kita yang telah tergunduli dan berganti wajah, ini di karenakan hukum adat di tiap-tiap daerah tergeser oleh pengaruh globalisasi yang mengikis jati diri tiap adat- adat di daerah, oleh karena itu kita perlu mengetahui posisi hukum adat pada era globalisasi adalah harus tetap di pertahankan berlakunya di masa sekarang maupun masa mendatang, karena hukum adat merupakan :
1.      Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) yang berlaku di tiap-tiap daerah di indonesia.
2.      Di akuinya keberadaan hukum adat Dalam UUD’45 (Ps. 18 B ayat 2) dinyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat dalam hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang – undang”. Ketentuan Ps. 18 B(2) UUD’45 tersebut diatas, dapat dipahami mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
§  Negara mengakui dan menghormati hukum adat, ini artinya Negara bukan hanya sekedar mengakui kebenaran dari hukum adat tersebut, tetapi lebih dari itu harus pula berperan aktif dalam proses pembangunan hukum adat, misalnya pemberdayaan kembali lembaga-lembaga hukum adat yang telah lama memudar sebagai akibat dari dominasi sistem perundang - undangan dan sistem ketatanegaraan kita di masa lalu. Negara mengakui eksistensi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, ini berarti Negara berkewajiban untuk mendorong dan jika perlu berperan aktif untuk memberdayakan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dari komponen bangsa dan menghormati serta memelihara segala ciri has yang ada sebagai bagian dari asset bangsa :
ü  Pembangunan hukum dan pemberdayaan lembaga-lembaga adat harus memberikan dampak positip sehingga mampu berpungsi dan berperan aktip sebagai pilter yang dapat menangkal segala dampak negatip dari arus globalisasi.
ü  Kesatuan-kesatuan masyarakat dalam hukum adat memelihara dan menggunakan hak-hak tradisionalnya dengan tetap menyadari keberadaannya dalam bingkai Negara Kesatuan RI.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pula bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi telah menjamin untuk sebuah tatanan adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, hal ini memungkinkannya suatu daerah untuk tetap mempertahankan entitas adatnya.
3.      Hukum adat merupakan hukum yang hidup, secara kuat dan mengakar ditengah-tengah masyarakat. berupa nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, sekalipun tidak tertulis, sehingga walaupun hukum adat tersebut tidak ditetapkan oleh Negara (positifisasi), tetap berlaku ditengah-tengah masyarakat.
4.      Hukum adat lebih menjamin rasa keadilan yang dibutuhkan masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa cukup banyak peraturan (hukum positif) yang dalam pelaksanaannya kurang atau tidak diterima oleh masyarakat.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih dibutuhkan dalam menjawab tuntutan kompleksitas persoalan globalisasi. Sebab hukum adat merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dan tuntutan masyarakat sebenarnya adalah kebenaran dan keadilan, bukan berlakunya hukum secara prosedural.
5.      Hukum adat merupakan salah satu cara yang paling berpotensi untuk mem-filter segala pengaruh arus globalisasi yang berasal dari luar, sehingga pengaruh globalisasi tidak secara utuh di serap oleh masyarakat indonesia tetapi dapat diserap berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dan di anut oleh masyarakat indonesia. Dari penyaringan hukum adat ini dampak globalisasi dapat di terima dari aspek-aspek positifnya saja dalam berbagai aspek dan tentunya kita tetap dapat mengikuti perkembangan dari arus globalisasi tanpa kehilangan jiwa dan jati diri dari bangsa indonesia sendiri.
             

    SARAN
Ajaran Adat tersebut juga bergantung kepada batin kita sebagai orang-orang Adat sendiri. Artinya keteguhan pendirian dan pengalamannya secara konsekwen dan konsisten dari kita sebagai pengikut-pengikut dan pendukung Adat adalah menentukan. Sehubungan dengan itu satu hal yang perlu menjadi perhatian. Yaitu tentang kwalitas pengikut dan pendudukung Adat itu sendiri. Kalau pendukung, penganut dan penghayat Adat mengikuti prinsip prinsip itu dengan jiwa munafik, hal itu akan tidak banyak artinya bagi tegaknya Adat kita sebagai filsafat hidup dan budaya kita. Dalam hal para pengikut dan pendukung Adat bersifat demikian, dapatlah dikatakan bahwa Adat atau budaya kita akan mengalami perubahan secara hakiki. Membanjirnya gelombang kekuatan yang melanda kita itu, ditunjang oleh filsafat hedonisme yang kini juga telah terang-terangan subur dalam masyarakat kita, telah mengenai dimensi Adat yang paling mendasar yaitu tujuan Adat.
Bila itu sampai terjadi, maka Adat berarti mau mengikuti dan tunduk kepada tuntutan kehidupan masyarakat yang mekanis, mengikuti arus kemajuan yang tidak tentu arah rimbanya. Dalam hal itu kehidupan kita akan dihimpit dan ditentukan oleh tonggak bermasyarakat yang dicanangkan filsafat yang melatar-belakangi kekuatan globalisasi yaitu ”stability and change” tanpa titik tujuan.









Daftar pustaka




[1] H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. Hukum Adat. Hal. 76-78. (disadur dari Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar