Senin, 10 November 2014

Analisis Kasus Tentang Tindak Pidana Penyertaan




ANALISIS KASUS TENTANG TINDAK PIDANA PENYERTAAN



Contoh kasus :
Kakak Beradik Ikut Bunuh Nenek Atas Ajakan Ibu
Senin, 10 Mei 2010 | 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (10/5), menyidangkan kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik, Baharudin Hariadi, 14 tahun, dan Agus Herianto,11tahun.

Baharudin, siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah Krecek, dan Agus Herianto, siswa kelas 3 Sekolah Dasar Badas I, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, membunuh neneknya, Nyonya Sofiatun, 72 tahun, setelah diajak ibunya, Nyonya Riyamah, 35 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa melakukan sidang secara tertutup. Persidangan hari ini merupakan yang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan kedua terdakwa.

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Teguh Saroso, Rimayah, Baharudin dan Agus dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 353 juncto pasal 365 tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat Sofiatun, yang terbungkus karung di sungai yang berada di bawah jembatan Desa Badas, 4 April 2010. Kepolisian Resor Kediri menemukan pelaku pembunuhan nenek itu adalah Riyamah, yang tak lain adalah keponakan korban. Riyamah menghabisi korban dengan mengajak anaknya Baharudin dan Agus.






Dari keterangan pelaku, Sabtu (20/3) sekitar 12.00 WIB merupakan hari terakhir Sofiatun menghirup napasnya. Awalnya, Baharudin, anak Rimayah yang sudah memiliki rencana bersama ibu dan adiknya memanggil korban dengan cara memberinya sebuah jam dinding. Tanpa curiga, nenek renta itu tertarik, dan memenuhi panggilan untuk datang ke rumah pelaku yang hanya berjarak beberapa meter saja.

Tiba di rumah pelaku, korban diajak Baharudin masuk ke kamarnya. Saat itu, Rimayah sudah menunggu bersama Agus Herianto. Korban pun langsung disambut dengan bekapan tangan ke mulutnya. Dengan sadis, Rimayah mencekik leher korban dengan jarinya, kemudian Agus Herianto mengikat leher korban dengan tali rafia yang memang sudah dipersiapkan. Kondisi tubuhnya yang memang sudah renta, membuat korban hanya mampu pasrah. Tidak bertahan lama, jantung nenek renta itu berhenti berdetak.  Rimayah berusaha memastikan targetnya benar-benar sudah mati. Kemudian Rimayah melucuti pakaian korban, dan memasukkan ke dalam dua buah karung bekas pupuk merk Daun Buah. Karung itu dijahit olehnya.

Rimayah kemudian mengambil harta korban yang jumlahnya mencapai Rp 5 juta. Setelah menunggu malam, Rimayah dan anaknya kembali beraksi. Tepat pukul 22.00 WIB, Rimayah menyuruh kedua anaknya untuk membawa jenazah korban di dalam karung itu ke sungai yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo. Mereka membuang jenazah korban ke sungai, sampai akhirnya ditemukan esok harinya

Kepada TEMPO Baharudin mengaku tidak bisa menolak ajakan ibunya. Saat itu Riyamah mengatakan sedang kesulitan keuangan. Ayah Baharudin yang bekerja sebagai kuli di Bali jarang mengirimkan uang untuk keluarga dengan empat anak itu. “Apa kamu tidak kasihan melihat adik-adikmu kelaparan,” kata Bahar menirukan ucapan ibunya saat mengajak membunuh neneknya.





Sang nenek dibunuh agar bisa mengambil perhiasan di tubuh korban sebagai biaya hidup sehari-hari. Dua hari sebelum pembunuhan itu, kata Baharudin, dia dan ketiga adiknya memang kelaparan.

Hingga saat ini Bahar dan adiknya Agus sudah mendekam di ruang tahanan selama 1,5 bulan, yakni satu bulan di Polres Kediri dan dua pekan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri.
HARI TRI WASONO.
















  
  
Analisis Kasus
           
Ø  Kasus Posisi

1.      Kronologi Kasus : Kasus di atas menceritakan tentang kasus terbunuhnya seorang nenek oleh seorang Ibu yang turut menyertakan dua orang anak kandungnya yang juga masih di bawah umur. Meskipun masih memiliki hubungan keluarga, pembunuhan ini tidak dapat dicegah karena berdasarkan keterangan tersangka, Pembunuhan itu di awali dengan menganiaya korban terlebih dahulu, pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif ingin memiliki perhiasan dan uang senilai 5 juta, selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari juga untuk membayar cicilan motor yang di belinya secara kredit. Sang anak mematuhi perintah ibunya karena sudah beberapa hari sebelum peristiwa terjadi mereka kelaparan dan tidak mendapat kiriman uang dari Ayahnya yang bekerja di Bali.

2.      Dakwaan/Putusan : Dakwaan jaksa penuntut umum Teguh Saroso, Rimayah,  Baharudin dan Agus dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 353 juncto pasal 365 tentang penganiayaan dengan rencana hingga mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.








3.      Analisis : Kasus ini dapat di kategorikan dengan kasus pembunuhan berencana disertai penyertaan, tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Dimana perbuatan perbuatan pelaku pada kasus ini memenuhi unsur-unsur yang ada di pasal 340, pasal 55, pasal 353 dan pasal 365. Berdasarkan kasus diatas, Saya pusatkan analisis kasus ini pada kasus penyertaan sesuai pasal 55 KUHP.

a)      Dalam pasal 55 KUHP ini KUHP mengancam tindak pidana yang dilakukan dengan lebih dari 1 orang. Dimana di dalamnya ada Dader (pembuat) yang terdiri dari :
 - Mereka yang melakukan                                         ( Plegger )
 - Yang menyuruh lakukan                                         ( Doen plegger )
 - Turut serta melakukan                                            ( Mede plegger )
 - Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu    ( Uit locker )
b)      Bentuk Penyertaan : Bentuk penyertaan dari ketiga pelaku ini merupakan bentuk Mede plegger (orang yang turut serta melakukan, orang yang dengan sengaja turut berbuat / turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana), Plegger (mereka yang melakukan) dan Otak kejahatan ini adalah Rumiyah sebagai Doen plegger ( orang yang menyuruh lakukan ).
c)      Penjelasan :   Pasal 55 ayat (1) ke 1
1.      Doen plegger ( Rimayah ) sebagai minus domina, maka Rimayah sebagai yang menyuruh lakukan dapat dikenai pidana karena pada kasus ini Rimayah berperan sebagai otak di balik kejahatan pembunuhan dengan menyuruh kedua anaknya melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk mewujudkan tindak pidana pembunuhan tersebut.


2.  Mede plegger : Kesengajaan untuk berbuat suatu tindak pidana yaitu : satu orang ( Agus Herianto ) memenuhi unsur delik, tetapi yang lain tidak. Karena Agus ikut serta melakukan pembunuhan dengan mencekik leher nenek dengan tali rafia, sedangkan orang yang lain ( Baharudin ) turut serta melakukan, tetapi tidak memenuhi unsur delik, yaitu Baharudin ikut mewujudkan delik itu dengan cara membuang mayat nenek tersebut. Keduanya memenuhi syarat-syarat mede plegger yaitu :
A)  Adanya kerjasama dengan sadar
Adanya kerja sama secara sadar dari kedua pelaku ini ( Agus dan Baharudin ) dan ada kesengajaan yang disadari kalau tindakan mereka melanggar hukum.
B)    Pelaksanaan bersama secara fisik
Kedua pelaku ini ( Agus dan Baharudin ) sama-sama saling membantu satu sama lain saat menjalankan aksinya yang berupa membuang mayat si Nenek ke sungai dengan mengendarai motor bersama.

3.  Plegger ( Rimayah ) pembuat yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana yaitu Rimayah yang merencanakan pembunuhan, menghilangkan nyawa seseorang ( nenek ) dengan cara mencekik menggunakan tangan dan pencurian.







d)     Ancaman Pidana berdasarkan tiap pasal :
1. Pasal 340 KUHP :
”Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan denagn rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

Penjelasan :
- Barangsiapa : setiap orang, dalam kasus ini adalah tersangka Baharudin Hariadi dan Agus Herianto beserta ibunya.
- Sengaja dan dengan rencana lebih dahulu : dilihat dari pengakuan tersangka bahwa sebelum melakukan tindakan pidana tersebut mereka telah merencanakannya terlebih dahulu.
- Merampas nyawa orang lain : mengakibatkan kematian korban atau target yaitu nenek dari tersangka.
- Melihat dari klasifikasi di atas, tersangka telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam pasal sehingga jeratan hukuman yang tertulis di dalam KUHP dapat ditimpakan terhadap tersangka.


2. Pasal 55 KUHP :
                                             (1)   Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:

Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.






Ke-2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

                                    3. Pasal 353 KUHP :
       - Pasal 353 (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
       -  Pasal 353 (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
       -  Pasal 353 (3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Dilihat dari kasus di atas, ketentuan dalam pasal 353 telah terpenuhi semua.berikut uraian yang mencakup kasus di atas.
Penjelasan :
a)      Penganiayaan dengan rencana lebih dulu : tersangka merencanakan terlebih dahulu untuk menganiaya korban menurut pengakuan dari tersangka saat di interogasi polisi.
b)      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat : perbuatan tersangka terhadap korban mengakibatkan luka berat yang diderita korban bahkan mengakibatkan kematian.
c)      Jika perbuatan mengakibatkan mati : seperti telah disebutkan dan diuraikan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian korban.






4.               Pasal 365 KUHP :

      -      Pasal 365 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendir atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.

      -      Pasal 365 (2) KUHP Diancam dengna pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke-1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2.  jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Ke-3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atua dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ke-4 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
      -      Pasal 365 (3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
      -      Pasal 365 (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diternagkan dalam no. 1-3.




                                    Penjelasan :

Berdasarkan kasus di atas perbuatan para tersangka yang memenuhi pasal 365 ini adalah:
                                         
a)      pasal 365 (1) pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan: setelah menganiaya korban hingga meninggal, tersangka mengambil harta korban senilai lima juta rupiah.

      b)   pasal 365 (4) perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diternagkan dalam no. 1-3 : perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban mengakibatkan kematian korban.



Ø  Demikian analisa dari kasus seorang Ibu yang mengajak kedua anaknya untuk membunuh nenek mereka. Dengan motif ingin menguasai harta kekayaan sang nenek untuk mencukupi kebutuhan hidup, bahkan keluarga pun menjadi sasaran kejahatan yang di mulai dengan kekerasan dan berakhir pembunuhan.





Resume Stelsel Pidana Buku Adami Chazawi



Tugas Rangkuman Buku Pelajaran Hukum Bagian 1
karya Adami Chazawi bab 1 dan 2
Bab 1
PENDAHULUAN
A. Pengertian Hukum Pidana
Dilihat dari garis-garis besarnya, hukum pidana  merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan tentang :
1.      Aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
2.      Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus di penuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat di jatuhi sanksi pidana yang di ancamkan pada perbuatan yang di langgar.
3.      Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara (polisi,jaksa,hakim) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana untuk menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya.

Hukum pidana pada aspek pertama dan kedua disebut hukum pidana materiil/abstrak/dalam keadaan diam , yang sumber utamanya adalah KUHP, sedangkan pada aspek ketiga disebut hukum pidana formil/konkret/dalam keadaan bergerak, yang sumber pokoknya adalah KUHAP (UU No.8 th 1981).

1. Rumusan Pertama
a. Aturan Umum Hukum Pidana
            Aturan Umum hukum pidana dalam buku I KUHP adalah  berupa aturan dasar hukum pidana yang bersifat dan berlaku umum yang berisi larangan perbuatan tertentu baik tindak pidana dalam buku II (kejahatan) dan buku III KUHP (pelanggaran), maupun tindak pidana di luar KUHP yang di sertai ancaman pidana bagi yang melanggar larangan tersebut.
b. Aspek Larangan Berbuat yang Disertai Ancaman Pidana
            Aspek Larangan Berbuat yang Disertai Ancaman Pidana ini sering disebut dengan tindak pidana/pernuatan pidana/delik yang merupakan rumusan tentang perbuatan yang dilarang yang disertai ancaman bagi yang melanggar larangan tersebut.
Perbuatan-perbuatan yang di larang pada garis besarnya terdiri dari dua golongan,yaitu:
1.      Perbuatan Aktif yang disebut perbuatan jasmaniah yang dilakukan secara fisik.
Contoh : tentang pencurian (pasal 362) dan tentang pembunuhan (pasal 338).
2.      Perbuatan Pasif (tidak melakukan perbuatan secara fisik dimana hal tersebut justru melanggar hukum.
Contoh : perbuatan “membiarkan dalam keadaan sengsara” (pasal 304).

2. Rumusan Kedua
            Aspek hukum pidana dalam rumusan kedua adalah mengenai kesalahan dan pertanggung jawaban pada diri si pembuat. Seperti dalam hukum pidana terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan yang artinya seseorang dapat dipidana apabila perbuatannya dinyatakan melanggar larangan hukum.

3. Rumusan ketiga
          Dalam rumusan ketiga hukum pidana dalam arti bergerak yang berfungsi sebagai dasar-dasar untuk melaksanakan hukum pidana materiil dan memuat aturan tentang bagaimana negara harus berbuat dalam rangka menegakkan hukum pidana.

B. Pembagian Hukum Pidana
1. Hukum Pidana dalam Keadaan Diam dan Dalam Keadaan Bergerak.
            Arti dasar ini adalah Hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
2.  Hukum Pidana dalam Arti Obyektif dan Arti Subyektif.
A.    Hukum pidana obyektif yang juga disebut ius poenale adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang disertai ancaman bagi pelanggarnya.
B.     Hukum pidana Subyektif yang disebut juga ius poeniendi adalah aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara yang memegang tiga kekuasaan/hak fundamental, seperti :
1.      Hak untuk menentukan perbuatan yang dilarang disertai sanksi pidananya.
2.      Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut atau menjatuhka pidana.
3.      Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah di jatuhkan.


3.  Atas Dasar pada Siapa Berlakunya Hukum Pidana.
A.    Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk semua warga negara.
B.     Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang di bentuk negara yang hanya di khususkan bagi subyek hukum tertentu. Contoh : Subyek hukum anggota TNI.
4.  Atas Dasar Sumbernya.
            Atas dasar sumbernya, dibedakan antara hukum pidana umum yang sumbernya pada kodifikasi (KUHP dan KUHAP) dan hukum pidana khusus yang sumbernya dari peraturan perundang-undangan diluar kodifikasi.

5.  Atas Dasar Wilayah Berlakunya Hukum.
A.    Hukum Pidana Umum adalah hukum pidana yang di bentuk oleh Pemerintah Negara Pusat yang berlaku bagi subyek hukum yang melanggar hukum pidana dan berada diseluruh wilayah indonesia (asas teritorial, pasal 2)
B.     Hukum Pidana Lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Pemda yang berlaku bagi subyek hukm yang melanggar hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintah daerah terasebut.
6.  Atas Dasar Bentuk/Wadahnya.
A.    Hukum Pidana Tertulis disebut juga hukum pidana undang-undang. misal (KUHP dan KUHAP).
B.     Hukum Pidana Tidak Tertulis disebut juga hukum pidana adat. Misal pasal 5 (3b).

C. Fungsi Hukum Pidana
  1. Fungsi Melindungi Kepentingan Hukum dari Perbuatan yang Menyerang atau Memerkosanya.
  2. Memberi Dasar Legitimasi bagi Negara dalam Rangka Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi.
  3. Fungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan Negara dalam Rangka Negara Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi.
D. Ilmu Hukum Pidana
1.      Dalam arti sempit (Ius Constitutum) atau Hukum Positif adalah hukum yang sedang berlaku saat ini.
Contoh : KUHP dan UU Pidana di luar KUHP.
2.      Dalam arti luas (Ius Constitutum dan Ius Constituendum) atau Hukum yang di cita-citakan.
Contoh : RUU KUHP.

Bab 2
STELSEL PIDANA
A. Pengertian Pidana
          Pidana  didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang di jatuhkan oleh Negara pada Subyek hukum yang telah melanggar larangan hukum pidana.

B. Jenis-jenis Pidana
            Menurut stelsel KUHP pidana di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
  1. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
    1. Pidana mati : pidana mati adalah pidana terberat, karena pelaksaannya dapat menghilangkan nyawa subyek hukum yang di kenai sanksi pidana tersebut. Contoh : pada kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu (pasal 338)
    2. Pidana penjara : sanksi pidana yang pelaksanaannya berupa menghilangkan kemerdekaan bergerak dengan menempatkan terpidana dalam tempat tertentu yang dalam tempat itu kebebasannya di batasi (LP).
Contoh : pada kejahatan pembunuhan (psl 338) dan kejahatan pencurian (psl 362).
    1. Pidana kurungan : sama dengan pidana penjara diatas, tetapi pidana kurungan mengenal maksimum umum, maksimum khusus, minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
Contoh : pada pelanggaran asusila (psl 532)
    1. Pidana denda : sanksi pidana yang pelaksanaannya berupa membayar atau mengganti sesuatu tertentu yang didijatuhkan oleh hakim kepada terpidana (biasanya dalam bentuk uang).
Contoh : pada kejahatan pencurian (psl 362).
    1. Pidana tutupan : hampir sama dengan penjara, biasanya di sebut Rumah tutupan tetapi lebih baik dalam hal fasilitas yang di berikan dalam proses pelaksanaan pidana tutupan tersebut.
*di indonesia jarang dilaksanakan proses pidana ini.
  1. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
    1. Pidana penjatuhan hak-hak tertentu : pencabutan seluruh hak yang di miliki seseorang yang mengakibatkan kematian perdata.
Contoh : pencabutan hak memegang jabatan tertentu (jabatan dalam TNI)
    1. Pidana perampasan barang-barang tertentu : perampasan barang sebagai suatu pidana terhadap barang-barang tertentu dan tidak di perkenankan untuk semua barang.
Contoh : barang yang berasal dari kejahatan pidana dan barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan pidana.
    1. Pidana pengumuman keputusan Hakim : pidana ini hanya dapat di jatuhkan dalam hal-hal yang telah di tentukan oleh UU.
Contoh: pasal 128, 206, 361.
C. Penjatuhan Pidana dengan Bersyarat
            Pidana dengan bersyarat dalam praktik hukum sering disebut pidana percobaan yang artinya pidana yang di jatuhkan oleh hakim tidak perlu di jalankan pada terpidana selama syarat-syarat yang ditentukan tidak di langgarnya.
Contoh : bagi kejahatan dan pelanggaran pasal : 492, 504,505.
D. Pelepasan dengan Bersyarat
            Penetapan pelepasan bersyarat dapat diberikan (oleh menkeh, 15 ayat 1) apabila terpidana telah menjalani pidana sepertiganya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan.